cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,081 Documents
KEWAJIBAN PENCANTUMAN DAFTAR HARGA MAKANAN OLEH PELAKU USAHA RUMAH MAKAN PADANG DI PONTIANAK NIM. A1012141189, FADLI PUTRA KURNIAWAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Tanpa makanan, manusia tidak dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik. Rumah makan nasi padang merupakan salah satu tempat makan yang digemari oleh seluruh lapisan masyarakat, dari kelas bawah bahkan kelas atas sekalipun. Hal inilah yang dipandang sebagai peluang bisnis bagi para pelaku usaha untuk membuka rumah makan padang khususnya di Pontianak. Terkadang yang terjadi pada sehari-hari, ada pelaku usaha rumah makan padang di Pontianak yang memberikan daftar harga kepada konsumen dan ada juga yang tidak memberikan daftar harga. Selain itu untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaku usaha wajib atau tidak memberikan daftar harga makanan secara tertulis kepada konsumen, mengungkap akibat hukum bagi pelaku usaha rumah makan padang di Pontianak yang tidak mencantumkan daftar harga makanan.Adapun judul dari penulisan skripsi ini adalah “Kewajiban Pencantuman Daftar Harga Makanan Oleh Pelaku Usaha Rumah Makan Padang Di Pontianak”. Terdapat 2 rumusan masalah pada penulisan skripsi ini, yaitu apakah pelaku usaha wajib mencantumkan daftar harga makanan rumah makan padang di Pontianak secara tertulis bagi konsumen? Kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas tidak adanya pencantuman daftar harga makanan oleh pelaku usaha rumah makan padang di Pontianak apabila dikaji melalui prespektif Hukum Perlindungan konsumen di Indonesia? Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis pendekatan yang digunakan pada penulisan ini adalah jenis pendekatan perundang-undangan. Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi.Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa  para pelaku usaha wajib mencantumkan daftar harga makanan di rumah makan padang khususnya di Pontianak. Pelaku usaha yang tidak mencantumkan daftar harga makanan pada rumah makan padang di Pontianak yang di sengaja maupun tidak sengaja akan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hukuman penjara sesuai Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan juga bisa dikenai sanksi hukuman tambahan, dan sanksi tambahan pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Kata Kunci : Pelaku Usaha, Daftar Harga, Perlindungan Hukum.
EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DI KOTA PONTIANAK UNTUK PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA PONTIANAK NIM. A1011141244, NATANAEL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pembiayaan adalah dengan memberikan otonomi daerah. Pemberian otonomi daerah tersebut dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dalam menggali sumber keuagan daerah sendiri. Sehingga dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan daerah tersebut serta memaksimalkan penerimaan daerahnya, termasuk memaksimal pendapatan asli daerah. Dalam Undang-undang Nomo 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,salah satu sumber pendapatan asli daerah adalah pajak daerah.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib pajak daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat. Pajak daerah dibagi menjadi dua jenis yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Salah satu jenis pajak kabupaten/kota adalah pajak reklame.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis lakukan, di Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak terkait mengenai pajak reklame, dapat diketahui bahwa dari sektor pajak reklame berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pontianak belum memberikan kontribusi yang maksimal untuk pendapatan asli daerah. Hal tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran hukum wajib pajak reklame dan kurangnya sarana prasarana yang ada di Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak.Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame, agar dapat berjalan dengan lancar dan dapat mencapai sasaran yang ingin dicapai, maka diperlukan adanya sosialisai kepada wajib pajak reklame untuk memberikan kesadaran hukum dan diperlukan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam hal ini oleh Badan Keuagan Daerah Kota Pontianak. Sehingga kedepannya dari sektor pajak reklame dapat memberikan kontribusi yang maksimal untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Pontianak. Kata Kunci: Otonomi Daerah, Pajak Daerah, Reklame
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN LAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 DI KABUPATEN SAMBAS NIM. A1011141145, M. Yasir
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Kebakaran lahan yang terjadi tiap tahunnya menyumbang asap akibat dari pembakaran lahan. Sehingga mengakibatkan kerugian ekologi, ekonomi dan/ atau sosial lingkungan hidup. Hadirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berharap para pembakar lahan tidak melakukan pembakaaran lahan.Dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dijelaskan ancaman hukuman dan denda bagi siapa saja yang sengaja mmbakar lahan, yang menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”Kepolisian dan PPNS diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam rangka penegakan hukum guna menindak Pelaku yang melakukan tindak pidana dengan cara membakar lahan. Namun hal tersebut dinilai belum efektif dikarenakan masih adanya faktor penyebab belum maksimalnya penyidikan dalam melakukan penindakan terhadap Pelaku kebakaran lahan diantaranya masih adanya masyarakat yang membakar lahan dengan sengaja, sulitnya menemukan alat bukti baik pelaku (tersangka) maupun saksi dilokasi kebakaran lahan di Kabupaten Sambas. Sehingga tidak semua pelaku dapat dipertanggungjawabkkan secara hukum pidana.Penelitian yang dilakukan oleh penulis termasuk kedalam metode penelitian Yuridis Sosiologis, yakni berusaha mengkaji kesenjangan antara Das Sollen dengan Das Sein sesuai dengan kasus diatas. Adapun bentuk penelitian ini ialah penelitian kepustakaan (Library Reasearch) dan lapangan (Field Reasearch). Dalam rangka pemenuhan dari keabsahan penelitian ini penulis menggunakan teknik dan alat oengumpulan data dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung. Teknik komunikasi langsung dan tidak langsung ini diterapkan kepada Penyidik Pembantu Polres Sambas, Anggota TNI, JPU Negeri Sambas, Pegawai BPBD Sambas serta Pegawai Dinas PERKIM LH sebagai Populasi pada penelitian ini. Sedangkan sampel guna menunjang penelitian ini ialah dilakukan penggalian informasi kepada 4 orang penyidik Sat. Reskrim Polres Sambas, 1 orang Kejari Sambas, 1 orang Tersangka, 1 orang anggota TNI, 2 Orang Pegawai BPBD dan 2 orang Pegawai Dinas PERKIM LH. Kata Kunci: Kebakaran Lahan, Pertanggungjawaban Pidana, Faktor
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN PEMILIK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KECAMATAN SINGKAWANG SELATAN KOTA SINGKAWANG NIM. A11112228, DEMAS PORABUAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Demikian isi Pasal 1 point 15 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dari isi Pasal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa aktivitas kerja terjadi setelah adanya perjanjian kerja.Sedangkan perjanjian kerja menurut isi Pasal 1 point 14 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 adalah “perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja, yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak-pihak”. Demikian pula hubungan antara  pekerja dengan pemilik perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan Jalan Air Merah Gang Pisang Kota Singkawang.“ Apakah Pekerja Telah Melaksanakan Perjanjian Kerja Pada Pemilik Perkebunan Kelapa Sawit Di Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang Sesuai Dengan Perjanjian? “Mendapatkan  data  dan  informasi  mengenai  pelaksanaan  perjanjian  kerja  antara  pekerja  dengan  pemilik perkebunan kelapa sawit. Mengungkapkan  faktor apa yang  menyebabkan perjanjian kerja tidak dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diperjanjian. Mengungkapkan akibat hukum bagi pekerja yang tidak melaksanakan isi  perjanjian kerja sesuai dengan apa yang  telah  diperjanjikan. Mengungkapkan  upaya apa yang  dilakukan oleh pemilik perkebunan kelapa sawit pada  pekerja yang  tidak  melaksanakan  perjanjian kerja yang  telah diperjanjiakan.Metode (Method), secara harfiah berarti cara. Metode adalah prosedur atau cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan tertentu. Metode penelitian adalah prosedur, alat, teknik, atau cara bagaimana data dalam penelitian tersebut didapatkan. Untuk mencari dan memperoleh jalan keluar guna menjawab dan memecahkan masalah penelitian ini, maka penulis mempergunakan metode Empiris, yaitu penelitian dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan di lapangan. Jenis penelitian yang dipergunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian yang sifatnya Deskriptif, secara umum termasuk pula didalamnya  Penelitian  ilmu hukum, bertujuan menggambarkan secara sifat-sifat suatu individu,  keadaan,  gejala    atau   kelompok  tertentu,  atau  untuk   menentukan   Penyebaran   suatu   gejala   untuk   menentukan   ada tidaknya  hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Deskriptif  ini memaparkan  tentang  latar  belakang  terjadinya pelanggaran perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, serta  mengungkapkan  akibat  hukumnya.Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pelaksanaan  kerja antara pekerja dengan pemilik perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan Jalan Air Merah Gang Pisang  Kota  Singkawang  yang  bentuknya  secara  tidak  tertulis  atau secara lisan. Faktor penyebab pekerja perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan Jalan Air Merah Gang Pisang Kota Singkawang  tidak   melaksanakan   sepenuhnya   perjanjian   kerja   dikarenakan   pekerja bermalas-malasan dan suka menunda-nunda pekerjaan. Akibat Hukum tidak  melaksanakan pekerjaan yang sesuai perjanjian pada perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan Jalan Air Merah Gang Pisang Kota Singkawang diberi peringatan dan dikenakan sanksi atau denda. Upaya yang dilakukan pemilik bagi pekerja yang tidak melaksanakan perjanjian kerja yang telah diperjanjikan adalah memberhentikan pekerja yang tidak melaksanakan perjanjian kerja sebagaimana yang diperjanjikan. Kata kunci : Perjanjian Kerja, Pekerja, dan Pemilik Perkebunan
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.19/MENHUT-II/2005 TENTANG PENANGKARAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR DI KECAMATAN SUHAID KABUPATEN KAPUAS HULU NIM. A1011151026, WAHYU ISRANIAR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Ikan Arwana Super Red merupakan jenis satwa liar yang masuk kedalam konvensi internasional yang mengatur perdagangan flora dan fauna langka Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang mana wilayah persebaran ikan ini hanya ada di Taman Nasional Danau Sentarum, Kabupaten Kapuas Hulu. Arwana termasuk daftar Appendix I, artinya termasuk spesies sangat langka, boleh diperdagangkan tetapi dengan pengawasan yang sangat ketat. Di Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu terdapat sebanyak 89 kolam ikan arwana, serta sebanyak 82 peternak ikan arwana, yang terdiri dari 7 peternak yang memiliki izin dan 75 peternak yang tidak memiliki izin. Melihat kondisi yang ada masyarakat masik banyak tidak memiliki izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar hal ini tentu saja bertentangan dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 19/Menhut-II/2005 Tentang Penangkaran Tumbuhan Dan Satwa Liar yang mewajibkan masyarakat pernak harus memiliki surat izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar. Jenis penelitian dalam metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. Sedangkan Jenis Pendekatan dalam metode penelitian ini menggambarkan keadaan sebenarnya dengan menggunakan metode penelitian ilmiah untuk memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan yang ada sebenarnya sudah baik, namun dalam implementasinya kurang baik dikarenakan faktor jumlah sumber daya manusia yang mengawasi wilayah yang masih kurang, wilayah yang luas, kurangnya informasi tentang peraturan tersebut, tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah, serta belum dilaksanakan sanksi sehingga membuat masyarakat terkesan santai dalam mengurus izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar. Adapun saran yang diberikan penulis dalam penelitian ini yang pertama Dalam rangka mendorong minat masyarakat agar membuat surat izin penangkaran maka dipandang perlu untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan syarat pembuatan surat izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar dalam proses pemberian perizinan usaha bagi pengusaha Ikan Arwana.  Kedua Pihak KSDA seharusnya berkerja sama dengan pemerintah daerah dan kecamatan dalam proses pembuatan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar, yaitu dengan cara jemput bola secara bergiliran ke desa-desa agar tidak befokus di kantor KSDA Seksi Wilayah II Sintang saja. Ketiga Pihak yang berwenang harus memberikan sanksi dan teguran yang tegas kepada masyarakat yang memiliki usaha penangkaran ikan arwana namun tidak memiliki izin, agar masyarakat memilik rasa takut dan efek jera.Kata kunci:  Efektivitas, Pelaksanaan, Tumbuhan dan Satwa Liar
IMPLEMENTASI REGULASI TERKAIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN TERHADAP KEKERASAN DALAM KERANGKA CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS DISCRIMINATION AGAINTS WOMEN (CEDAW) DI INDONESIA NIM. A1011151240, ELISA MONIKASARI SIHOMBING
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women disahkan pada tanggal 18 Desember 1979 dan berlaku pada tanggal 3 September 1981 dan diratifikasi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang No 7 Tahun 1984. Sebagai salah satu negara yang meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia mengadopsi pasal yang ada di dalam Konvensi CEDAW dan sepakat untuk mencegah segala tindakan diskriminasi terhadap perempuan dan menjalankan seluruh kebijakan yang telah diatur didalam UU tersebut. Di ratifikasinya Konvensi CEDAW dan di berlakukan melalui undang-undang di Indonesia, ternyata masih banyak diskriminasi yang terjadi salah satunya kekerasan yang korbannya kebanyakan adalah perempuan. Kekerasan terhadap perempuan yang terjadi terus meningkat, baik dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, politik, hingga rumah tangga.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang ada. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif, yaitu pendekatan yang berusaha untuk memecahkan masalah tentang ketidakadilan gender yang menggunakan teknis analisis pendekatan perundang-undangan.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa pemerintah sudah melakukan pemenuhan hukum melalui undang-undang yang telah diberlakukan di negara ini. Namun melihat realita di lapangan, masih banyak terjadi pelanggaran terhadap hak asasi perempuan. Pelanggaran yang paling menonjol yaitu perdagangan perempuan, kekerasan terhadap perempuan dan diskriminasi terhadap perempuan dan tidak berkeadilan gender. Hal ini disebabkan karena pengadopsian Konvensi CEDAW dalam perundang-undangan masih tersebar di pasal-pasal berbagai undang-undang yang ada di Indonesia. Sebagai negara peratifikasi Konvensi CEDAW, Indonesia terikat kepada kewajiban perlindungan terhadap perempuan. Kewajiban yang salah satunya adalah membuat penyatuan terhadap berbagai undang-undang yang ada mengatur tentang hak asasi perempuan menjadi suatu undang-undang baru yang memang secara keseluruhan mengatur tentang hak asasi perempuan. Kata Kunci : KonvensiCEDAW, Kekerasan Perempuan, Hak Asasi       Perempuan.
TANGGUNG JAWAB PT. POS INDONESIA (Persero) CABANG PONTIANAK KOTA TERHADAP KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANGMILIK PENGGUNA JASA POS KILAT KHUSUS NIM. A01112112, RICHARD DWI PUTRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perjanjian jasa pengiriman  dengan pengguna jasa dalam pengiriman dokumen melalui Pos Kilat Khusus, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam perjanjian jasa pengiriman yang mana secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing – masing pihak, seperti halnya Kewajiban PT. Pos Indonesia yaitu mengantarkan surat pos dan paket pos dalam hal ini paket pengiriman dokumen melalui Pos Kilat Khusus. Adapun hak PT.Pos adalah mendapatkan pembayar atas jasa pengiriman yang dibayar oleh pengguna jasa. Kemudian mengenai hak dan kewajiban pengguna jasa yaitu pengguna jasa berhak mendapatkan layanan terbaik berupa dokumen yang dikirim sampai pada tujuan tepat waktu dengan kondisi baik, dan kewajiban pengguna jasa adalah membayar biaya jasa pengiriman kepada PT.Pos Indonesia.Rumusan masalah: “Apakah Pihak PT. Pos Indonesia Cabang Pontianak Telah Bertanggung Jawab Terhadap Keterlambatan Pengiriman Dokumen Milik Pengguna Jasa Melalui Pos Kilat Khusus ?.”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data kepustakaan dan data lapangan. Pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Berdasarkan hasil penelitian diketahui 1.  Bahwa antara PT.Pos Indonesia Cabang Pontianak dengan pengguna jasa, telah melakukan perjanjian jasa pengiriman dimana bentuk perjanjiannya secara lisan dengan bukti resi pengiriman. Dalam sistem pembayaran jasa pengiriman dilakukan pembayaran secara lansung pada saat pengiriman oleh pengguna jasa kepada pihak PT.Pos Indonesia Cabang Pontianak.Dalam pelaksanaan perjanjian telah terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pihak PT. Pos Indonesia Cabang Pontianak.Bahwa faktor penyebab sehingga terjadi kelalaian berupa keterlambatan pengiriman dokumen yang kemudian disebut wanprestasi adalah karena faktor cuaca, faktor armada angkutan darat maupun udara. Akibat hukum bagi pihak PT. Pos Indonesia yaitu mendapatkan komplain dan harus membayar ganti rugi dan diberikan tenggang waktu untuk melaksanakan kewajibannya agar dokumen dikirim segera. Prosedur ganti rugi adalah dengan mengajukan kepada pihak asuransi dan nominal pengantian berdasarkan ketentuan PT. Pos Indonesia Pusat.Upaya yang dilakukan pengguna jasa pengiriman mengenai kelalaian di dalam perjanjian jasa pengiriman dilakukan dengan cara musyawarah mufakat secara kekeluargaan, bahwa pihak pengguna jasa memberikan peringatan dan teguran kepada pihak PT. Pos Indonesia untuk segera kembali melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan. Kata Kunci :Perjanjian Jasa Pengiriman, Pengguna jasa, Wanprestasi
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI PROVINSI KALBAR NIM. A11111031, DONNY OKTAVIANDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin ini lebih dipertegas dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pada prinsipnya selain peraturan pelaksana yang secara eksplisit disebutkan dalam UU No. 16 Tahun 2011, ada juga peraturan turunan lainnya yang mesti diatur lebih lanjut untuk memperjelas pelaksanaan pemberian bantuan hukum, seperti Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2011, lalu Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Standar Bantuan Hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 17 Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum. Ketentuan dalam perumusan Peraturan Pemerintah berdasarkan amanat Pasal 15 dan 18 UU No. 16 Tahun 2011. secara khusus, Pemerintah telah menyepakati untuk mengaturnya dalam satu Peraturan Pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Apakah Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Provinsi Kalbar sudah efektif dijalankan?”.            Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriftif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penilitian berdasarkan fakta-fakta yang ada. Adapun Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Provinsi Kalbar Belum Efektif Dilaksanakan karena faktor hukum itu sendiri. Kata kunci: Bantuan Hukum, masyarakat miskin, belum efektif dan hukum itu sendiri
PENGAWASAN DAN PENGAMATAN TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN OLEH HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT DI PENGADILAN NEGERI KETAPANG NIM. A1011141088, YOGI HERLAMBANG PRAWIRO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan oleh hakim pengawas dan pengamat berpedoman pada undang-undang no. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan tersebut dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan kelas ii ketapang berdasarkan surat edaran mahkamah agung (sema) no. 7 tahun 1985 tentang petunjuk pelaksanaan tugas hakim pengawas dan pengamat.skripsi ini memuat rumusan masalah : ”mengapa pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan oleh hakim pengawas dan pengamat di pengadilan negeri ketapang belum optimal ?” dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian diadakan.berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa problematika yang dihadapi oleh pengadilan negeri ketapang terhadap hakim pengawas dan pengamat yaitu pelaksanaan dari tugas hakim itu sendiri.dalam pelaksanaannya, pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan oleh hakim pengawas dan pengamat beberapa tidak dilaksanakan berdasarkan pasal 277-283 undang-undang no. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan surat edaran mahkamah agung (sema) no. 7 tahun 1985 tentang petunjuk pelaksanaan tugas hakim pengawas dan pengamat, serta dengan tidak diaturnya ketetuan dan sanksi bagi hakim pengawas dan pengamat yang tidak melaksanakan tugasnya, membuat kinerja dari hakim pengawas dan pengamat kurang optimal.mahkamah agung sebagai badan yudikatif menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dengan tujuan menegakkan hukum dan keadilan seharusnya segera mengeluarkan suatu kebijakan yang dapat dipergunakan sebagai landasan hukum bagi hakim pengawas dan pengamat dalam melaksanakan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. kata kunci :pengawasan dan pengamatan, pelaksanaan putusan pengadilan, hakim pengawas dan pengamat
WANPRESTASI NASABAH DALAM PELUNASAN UTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN GADAI PADA PT.PEGADAIAN SYARIAH UNIT DR WAHIDIN DIKOTA PONTIANAK NIM. A01112068, ARIZAL ADHANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Pegadaian syariah ( Rahn ) secara umum yaitu jaminan utang atau gadai,lebih jelasnya pegadaian syariah merupakan sistem menjamin utang dengan barang yang dimiliki yang mana memungkinkan untuk dapat dibayar dengan uang atau hasil penjualannya. Pegadaian Syariah (Rahn) hampir sama dengan pegadaian konvensional. Pegadaian syariah menyalurkan sejumlah uang pinjaman dengan jaminan barang, prosedurnya cukup sederhana dan cepat. Masyarakat yang ingin menggadai barang yang dimiliki hanya perlu menunjukkan identitas diri dan barang yang digunakan sebagai jaminan untuk meminjam. Berjalannya perjanjian gadai sangat ditentukan oleh banyak hal. Antara lain adalah subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian gadai adalah rahin (yang menggadaikan barang) dan murtahin (yang menahan barang gadai). Obyeknya ialah marhun (barang gadai) dan utang yang diterima rahin.             Rumusan  masalah: Faktor  Apa Yang Menyebabkan Nasabah Wanprestasi Dalam Melaksanakan Kewajiban Pada PT. Pegadaian Syariah Unit Dr.Wahidin Di Kota Pontianak Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Masyarakat yang ingin menggadai barang yang dimiliki khususnya di kota Pontianak, hanya perlu menunjukkan identitas diri dan barang yang digunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang. Selanjutnya, uang pinjaman akan diberikan dalam waktu relatif singkat. Pinjaman mulai dari dibawah Rp.1.000.000  ( satu juta rupiah ) sampai dengan diatas Rp.200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) atau lebih dengan syarat tambahan. Besarnya Pinjaman diberikan kepada Nasabah tergantung kepada nilai barang jaminan. Apabila sewaktu-waktu nasabah jatuh tempo dalam pelunasan hutang yaitu pinjaman uang terhadap barang yang digadaikannya tersebut pada Pegadaian Syariah Unit Dr.Wahidin maka akan dilayangkan surat pemberitahuan jatuh tempo dan jika tidak ditanggapi akan dilayangkan somasi yang kemudian jika tidak ada itikad baik maka nasabah menerima sanksi berupa pelelangan barang gadaiannya tersebut untuk melunasi utang piutang yang sudah ditetapkan oleh pihak pergadaian syariah Unit Dr. Wahidin Kota Pontianak dan kelebihannya akan dikembalikan kepada nasabah yang berpiutang.Upaya yang dapat ditempuh oleh nasabah yang tidak mampu membayar pelunasan utang piutang adalah dengan mengajukan permohonan atau menangguhkan sementara pembayaran utang kepada pihak Pegadaian Syariah dengan alasan belum mampu melunasi pembayaran dengan dasar dan alasan yang logis. Selain upaya-upaya tersebut dapat juga melakukan upaya dengan melanjutkan ke proses Hukum yakni dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama yang berwenang mengadili perkara tersebut. Keyword:Pegadaia Syariah,Wanprestasi, nasabah dan utang piutang

Page 51 of 309 | Total Record : 3081


Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue