Articles
105 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA PASCA PHK MELALUI PENGUNDURAN DIRI
Mustika Prabaningrum Kusumawati
Literasi Hukum Vol 4, No 1 (2020): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (162.845 KB)
Pemutusan hubungan kerja yang lebih dikenal pada umumnya adalah yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja. Padahal ada pula jenis pemutusan hubungan kerja demi hukum yang salah satu bentuknya adalah pekerja mengajukan permohonan pengunduran diri (resign). Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak pekerja pasca pemutusan hubungan kerja melalui mekanisme pengunduran diri serta bagaimana peran pemerintah dalam mengakomodir bentuk perlindungan hukum terhadap hak pekerja pasca pemutusan hubungan kerja melalui mekanisme pengunduran diri harus jelas bagi pekerja yang pada akhirnya akan berdampak terhadap hak-haknya. Metode penelitiannya dengan yuridis normatif dengan mengacu pada Pasal 154 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi pekerja yang melakukan pemutusan hubungan kerja melalui mekanisme pengunduran diri (resign) adalah di mana uang penggantian hak dan uang pisah saja lah yang menjadi hak si pekerja, bukan uang pesangon yang seringkali justru dipermasalahkan. Pemerintah harus berperan serta dalam mengakomodir bentuk perlindungan hukum terhadap hak pekerja yang melakukan pemutusan hubungan kerja melalui mekanisme pengunduran diri (resign) dengan menjamin dan mengawasi bahwa para pengusaha telah melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 154 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni membayarkan uang penggantian hak dan uang pisah bagi pekerjanya.
KEABSAHAN REALESE AND DISCHARGE AGREEMENT DALAM PROSES PEMBAYARAN KOMPENSASI KECELAKAAN TRANSPORTASI UDARA
Retno Wulandari
Literasi Hukum Vol 4, No 1 (2020): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (301.717 KB)
Kasus kecelakaan Lion Air JT-610, terdapat syarat penandatanganan realese and discharge agreement dalam pembayaran kompensasi kecelakaan pada korban. Isi realese and discharge agreement adalah, setelah menerima kompensasi, ahli waris dilarang mengajukan gugatan kepada pihak Lion Air, Boeing dan perusahaan rekanan yang berkaitan dengan perjanjian pengangkutan tersebut. Pada sisi perlindungan konsumen, adanya syarat tambahan ini juga merugikan bagi ahli waris karena menghilangkan hak gugat keperdataan bagi ahli waris. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan realese and discharge agreement dalam proses pembayaran kompensasi kecelakaan transportasi udara?. Tujuan penelitian yaitu meneliti keabsahan realese and discharge agreement dalam proses pembayaran kompensasi kecelakaan transportasi udara. Pada sisi lainnya, penelitian ini juga bertujuan memberikan sumbangan keilmuan pada hukum perdata secara umum dan hukum transportasi serta perlindungan konsumen pada khususnya. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (concept approach), hal ini karena akan meneliti peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep yang terkait dengan obyek penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah realese and discharge agreement melanggar ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Penerbangan, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.
PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI (PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ADMINISTRASI)
Adlia Nur Zhafarina
Literasi Hukum Vol 4, No 1 (2020): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (188.05 KB)
Artikel ini memuat penelitian yang mempermasalahkan apakah pelanggaran prinsip kehati-hatian bank dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan bagaimana perspektif hukum pidana administrasi terhadap pelanggaran tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis pelanggaran prinsip kehati-hatian bank yang mengarah pada tindak pidana korupsi dengan perspektif hukum pidana administrasi. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif karena menyajikan data sekunder, yang mana cara pengambilan datanya dengan melakukan penelitian kepustakaan. Hasil dan simpulan penelitian ini menyatakan bahwa pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebab Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki ketentuan yang memuat batasan hukum, yaitu undang-undang tersebut dapat diterapkan apabila pelanggaran pada ketentuan suatu undang-undang lain secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi, sehingga apabila terjadi pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank yang dilakukan oleh pegawai bank, maka pelanggaran tersebut tidak dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, hukum pidana administrasi memandang pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang bersifat administratif yang memiliki ancaman berupa sanksi pidana, sehingga sudah sepatutnya pelanggaran tersebut dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perbankan sebagai hukum pidana administrasi, dan bukanlah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ASPEK HUKUM INVESTASI ASING DALAM PORTOFOLIO PASAR MODAL
Rumawi Rumawi;
Sukron Mazid
Literasi Hukum Vol 4, No 1 (2020): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (156.937 KB)
Ada dua jenis investasi yaitu investasi langsung dan investasi tidak langsung, yang keduanya dapat dilakukan oleh investasi asing untuk menanamankan modalnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna hukum investasi asing dalam portofolio pasar modal dengan metode penelitian hukum normatif. Hasil temuan meliputi bahwa investasi asing dilakukan secara langsung di Indonesian dengan terlibat aktif dalam kegiatan perusahaan. Di samping itu aktif terlibat dalam kegiatan perusahaan, penanaman modal asing juga beresiko menanggung kerugian modal yang ditanamkannya. Untuk investasi tidak langsung dilakukan dengan pembelian efek, obligasi dan instrumen turunannya. Dalam hal ini penanaman modal asing tidak melakukan kegiatan penanaman modal secara langsung dengan cara mendirikan dan mengelola perusahaan. Investasi yang demikian disebut sebagai investasi portofolio di pasar modal, karena tidak sebagai bagian dari penanaman modal asing. Secara regulasi investasi portofolio di pasar modal tidak menjadi bagian dari klasifikasi investasi asing.
ANALISA YURIDIS TERHADAP PENGUNDURAN DIRI ARBITER MENJELANG SIDANG PUTUSAN
Meydora Cahya Nugrahenti
Literasi Hukum Vol 4, No 1 (2020): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (239.581 KB)
Arbitrase adalah suatu lembaga di luar peradilan yang kerap dipilih oleh pelaku usaha dalam menyelesaikan perselisihan hukum karena dipandang mempunyai lebih banyak manfaat dibanding pengadilan. Arbitrase diminati karena proses persidangannya bersifat rahasia, efisien dalam waktu dan biaya, putusannya mengikat dan final, dan putusan arbitrase dapat memberikan porsi yang sama-sama menguntungkan bagi para pihak. Berangkat dari kesepakatan untuk memilih forum penyelesaian sengketa, para pihak dapat memilih lembaga arbitrase dan arbiternya dalam suatu perjanjian tertulis. Arbiter yang ditunjuk dapat berupa arbiter tunggal atau majelis arbitrase. Arbiter yang ditunjuk bertugas memeriksa perselisihan hukum di antara para pihak dan memberi sebuah putusan yang mengikat. Namun dalam praktik arbitrase pasar modal di Indonesia, terdapat arbiter yang mengundurkan diri setelah seluruh proses pemeriksaan selesai. Pengunduran diri dilakukan setelah terlaksananya rapat musyawarah pengambilan putusan oleh majelis arbitrase. Arbiter yang tidak mengundurkan diri melanjutkan proses arbitrase dan memberikan putusan kepada para pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif deskriptif dan pendekatan normatif terapan guna mengetahui konsekuensi hukum yang terjadi ketika seorang arbiter mengundurkan diri dalam menjalankan tugasnya. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa arbiter secara hukum terikat pada perjanjian penunjukan arbiter dan wajib menyelesaikan tugasnya dalam memeriksa dan memutus suatu sengketa.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI KOTA AMBON
Yared Hetharie;
Yosia Hetharie
Literasi Hukum Vol 4, No 1 (2020): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (279.663 KB)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak masuknya pasar modern (Indomaret dan Alfamart) terhadap keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang ada di Kota Ambon. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normativ, yaitu penelitian yang dilaksanakan atas bahan pustaka disebut dengan penelitian terhadap data sekunder. Adapun, tipe penelitian ini adalah deskriptif, karena bertujuan untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi dan bagaimana pemecahan masalah yang sedang di hadapi tersebut.Penelitian yang deskriptif-analitis, yakni menguraikan permasalahan-permasalahan yang ada serta dianalisis untuk menemukan pemecahannya.Hasil yang didapat dari penelitian ini menunjukan bahwa belum adanya perlindungan hukum dalam bentuk peraturan pelaksana baik Peraturan Daerah Kota Ambon maupun Peraturan Wali Kota yang mengatur secara jelas tentang pengaturan dan penataan Pasar Modern di Kota Ambon. Kedepan diperlukan adanya peraturan pelaksana untuk menjamin dan memberikan perlindungan Hukum kepada usaha mikro, kecil dan menengah sebagai akibat masuknya pasar modern di Kota Ambon.
KONSEP HYBRID CONTRACT DALAM STUDI PERBANDINGAN
Muhammad Marizal;
Fahrul Hamdani Khoerudin
Literasi Hukum Vol 4, No 2 (2020): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (330.902 KB)
Tulisan ini menjelaskan tentang pelaksanaan konsep formulasi Hybrid Contract dalam studi perbandingan antara Hukum Perjanjian Islam dengan Hukum Perjanjian Barat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode penelitian yg digunakan dalam mengkaji topik ini adalah dengan metode penelitian yuridis normative dengan studi perbandingan serta menggunakan pendekatan konspetual. Sumber dan data yang digunakan dalam kajian ini bersumber dari literature baik dari buku, jurnal,peraturan perundang-undangan, dan kita-kitab berbahasa Arab. Hasil kajian ini adalah, bahwa; (1) dalam ketentuan Hukum Perjanjian Islam, hukum dari konsep Hybrid Contract atau Multi Akad adalah boleh selama akad-akad yang membangunnya boleh dilakukan, dan mengenai tiga hadis Nabi Muhammad SAW. yang melarang pelaksanaan Hybrid Contract merupakan pengecualian pada akad-akad tertentu saja, sebagai contoh konsep Hybrid Contract antara perjanjian jual beli dengan jual beli. Kemudian kebolehan ini diperkuat dengan adanya aturan yang membatasi pelaksanaan konsep Hybrid Contract ini agar para pihak tidak terjerumus dalam praktik muamalah yang dilarang oleh ajaran agama Islam. (2) Sedangkan dalam Hukum Perjanjian Barat (KUHPerdata) disimpulkan bahwa konsep Hybrid Contract atau Perjanjian Campuran diperbolehkan karena didukung dengan adanya Teori Kombinasi atau Teori Kumulasi yang membolehkan percampuran beberapa jenis Perjanjian Bernama dalam satu bentuk perjanjian yang baru dengan dasar Asas Kebebasan Berkontrak yang menjelaskan bahwa tiap orang berhak untuk membuat perjanjian dengan siapapun dan dalam bentuk perjanjian apapun baik bentuk dan jenis perjanjian bernama, tidak bernama, atau mengkobinasi beberapa perjanjian
DINAMIKA HUKUM WARIS ADAT DALAM SISTEM KEKERABATAN PATRILINEAL : PEWARISAN TERHADAP ANAK PEREMPUAN
Laksana Arum Nugaheni
Literasi Hukum Vol 5, No 1 (2021): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (215.966 KB)
Dinamika hukum waris adat tidak lepas dari peranan pemuka adat dan hakim yang melakukan penemuan hukum dalam memutus perkara di pengadilan. Sistem pewarisan adat mengalami pergeseran karena lahirnya produk-produk hukum yang mengarahkan sistem pewarisan dengan memberikan kedudukan yang sama bagi laki-laki dan perempuan sebagai ahli waris. Perkembangan hukum waris adat ditunjukkan melalui Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali Nomor : 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010 Tentang Hasil-Hasil Pasamuhan Agung III MUDP Bali dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 1 November 1961 Reg No. 179/K/Sip/1961. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana dinamika hukum waris adat dalam sistem kekerabatan patrilineal terkait pewarisan kepada anak perempuan; 2) Bagaimana arah perkembangan hukum waris adat terhadap pewarisan kepada anak perempuan dalam sistem kekerabatan patrilineal. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dinamika hukum waris adat yang perkembangannya harus mengakomodasi rasa keadilan dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif. Penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Penulis menggunakan data sekunder yang dianalisa dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat patrilineal mengalami pergeseran sistem pewarisan ke arah individual. Arah perkembangan hukum waris adat dalam sistem kekerabatan patrilineal menempatkan persamaan kedudukan dan hak antara anak perempuan dan anak laki-laki sebagai ahli waris
STATUS STATELESS WARGA NEGARA INDONESIA Eks-ISIS DALAM PERSPEKTIF HAM INTERNASIONAL
Waode Mustika
Literasi Hukum Vol 5, No 1 (2021): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (274.568 KB)
HAM dan negara adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam hal menjamin stabilitas internal suatu negara. HAM menjadi pembatas untuk negara agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Negara berkewajiban untuk menghargai, melindungi dan memenuhi HAM warga negaranya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan HAM internasional dan bentuk tanggung jawab negara sehubungan dengan pemenuhan HAM WNI Eks-ISIS yang berstatus Stasteless. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif berdasarkan kerangka hukum internasional. Hasil studi menunjukkan bahwa konsep perlindungan HAM Internasional dalam upaya melindungi hak-hak orang-orang tanpa kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Konvensi 1954 serta upaya untuk mencegah dan mengurangi keadaan tanpa kewarganegaraan yang tertuang dalam Konvensi 1961 belum menjadikan Indonesia sebagai negara yang berusaha untuk memenuhi HAM WNI eks-ISIS yang berstatus stateless. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia dengan tidak memulangkan dan mencabut kewarganegaraan WNI eks-ISIS menjadi suatu bentuk pelanggaran terhadap HAM. Pelanggaran yang terjadi akan menghasilkan sebuah bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan HAM. Beberapa pilihan yang bisa dilakukan oleh Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab dalam upaya pemenuhan HAM yaitu: (1) pemberlakuan prinsip exhaustion of local remedies; (2) pembentukan hybrid court; (3) penggunaan yurisdiksi International Criminal Court
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ATAS PELANGGARAN PRINSIP KETERBUKAAN INFORMASI OLEH EMITEN
Ayu Widyastuti;
Lastuti Abubakar;
Kartikasari Kartikasari
Literasi Hukum Vol 4, No 2 (2020): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (228.724 KB)
Pasar modal, sebagai salah satu lembaga keuangan keberadaannya dalam perekonomian modern merupakan suatu kebutuhan. Prinsip keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip yang berlaku secara universal dalam Pasar Modal internasional, tujuan prinsip ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan bagi investor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi dalam penyajian laporan keuangan oleh Emiten apabila dikaitkan dengan kewajiban melaksanakan keterbukaan informasi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap investor atas adanya kerugian sebagai akibat pelanggaran prinsip keterbukaan informasi oleh Emiten. Metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menitikberatkan pada penggunaan data sekunder berupa bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Penyajian laporan keuangan merupakan salah satu penerapan prinsip keterbukaan informasi. Terkait kerugian akibat pelanggaran prinsip keterbukaan informasi, OJK akan menerbitkan POJK tentang disgorgement sebagai salah satu upaya perlindungan hukum bagi investor. Instrumen tersebut merupakan suatu upaya yang memberikan perintah kepada Pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan di bidang Pasar Modal termasuk pelanggaran prinsip keterbukaan informasi untuk mengembalikan uang sejumlah keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum, sehingga Pihak tersebut dapat dicegah untuk menikmati hasil keuntungan ataupun melakukan pelanggaran kembali