cover
Contact Name
Satrio Ageng Rihardi
Contact Email
hukum@untidar.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
hukum@untidar.ac.id
Editorial Address
Jl. Kapten Suparman No.39, Potrobangsan, Kec. Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah 56116
Location
Kota magelang,
Jawa tengah
INDONESIA
Literasi Hukum
Published by Universitas Tidar
ISSN : 25980769     EISSN : 25980750     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel ilmiah yang mengedepankan pada nilai-nilai riset dalam mengembangan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan di bidang hukum.
Arjuna Subject : -
Articles 105 Documents
DISKURSUS PEMBEBASAN PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN DIHUBUNGKAN DENGAN TARGET PENERIMAAN DAERAH PADA MASA PANDEMI COVID-19 Wardatul Fitri
Literasi Hukum Vol 6, No 1 (2022): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.19 KB)

Abstract

Beberapa kebijakan ditempuh pemerintah tidak hanya pada vaksinasi nasional, penanganan kesehatan serta upaya pemulihan ekonomi secara nasional akibat dampak Pandemi Covid-19. Salah satu sasaran upaya pemulihan ekonomi yaitu dari sektor pariwisata. Program pariwisata yang diarahkan adalah adanya kompensasi penurunan tarif pajak hotel dan pajak restoran di daerah-daerah tujuan wisata. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dasar pemberlakuan kebijakan pembebasan pajak hotel dan pajak restoran di daerah pada masa Pandemi Covid-19 serta bagaimana pembebanan pembebasan pajak hotel dan pajak restoran jika dihubungkan dengan target penerimaan daerah pada masa Pandemi Covid-19; Jurnal ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu dengan menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, jurnal, data elektronik, kemudian diolah dengan mengurai bahan-bahan hukum tersebut dan hasilnya disajikan dalam bentuk narasi sebagai proses untuk merumuskan suatu kesimpulan. Hasil pembahasan dari jurnal ini menunjukkan bahwa dasar hukum dasar pemberlakuan kebijakan pembebasan pajak hotel dan pajak restoran di daerah pada masa Pandemi Covid-19 adalah berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan Surat Edaran Nomor SE-19/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, selanjutnya pembebanan pembebasan pajak hotel dan pajak restoran jika dihubungkan dengan target penerimaan daerah pada masa Pandemi Covid-19 adalah tanggung jawab pemerintah pusat terhadap kebijakan tersebut dengan menggunakan instrumen hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Sehingga pembebasan pajak hotel dan pajak restoran sebagai pajak yang dipungut oleh daerah tidak terlalu membebani pemerintah daerah.
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN PARIWISATA BERBASIS KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP DI TAMAN HUTAN RAYA BUNDER Suwandoko Suwandoko; Yudistira Nurchairiaziz Simbolon; Risma Selvi Nadiah; Devika Claretta Angesti; Ema Prastiyanti; Bagawan Sabastinus Chandra; Bagas Ardiyanto
Literasi Hukum Vol 6, No 1 (2022): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (356.976 KB)

Abstract

Taman Hutan Raya Bunder merupakan kawasan hutan pelestarian alam yang ditetapkan fungsinya sebagai hutan konservasi. Bertujuan untuk untuk menjamin kelestarian hutan demi kesejahteraan masyarakat pada generasi masa kini maupun masa depan.Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan penelitian ini yakni untuk menganalisis urgensi pengelolaan pariwisata berbasis konservasi lingkungan hidup dan implementasi pengelolaan pariwisata berbasis konservasi lingkungan hidup di Taman Hutan Raya Bunder. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa urgensi pengelolaan pariwisata berbasis konservasi lingkungan hidup pada kawasan hutan bertujuan supaya kawasan hutan dapat dimanfaatkan secara baik, proporsional, dan dilestarikan oleh generasi masa kini maupun generasi masa depan. Implementasi pengelolaan pariwisata berbasis konservasi lingkungan hidup di Taman Hutan Raya Bunder, yakni Kelompok Tani Hutan Wanatirta mengelola Taman Hutan Raya Bunder di Kalurahan Bunder Kapanewon Patuk Kabupaten Gunungkidul. Dalam pengelolaan pariwisata tersebut berbasis konservasi lingkungan hidup bertujuan mengedukasi kepada masyarakat dalam mengimplementasikan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup untuk menjamin perlindungan hutan dan melestarikan hutan secara berkelanjutan. Saran yakni dianjurkan perlunya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta selalu memberikan sosialisasi dalam pengelolaan pariwisata berbasis konservasi lingkungan hidup kepada Kelompok Tani Hutan Wanatirta. Dianjurkan perlunya Kelompok Tani Hutan Wanatirta selalu memberikan edukasi kepada wisatawan pentingya konservasi lingkungan hidup untuk menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PELANGGARAN HAK INFORMASI (Studi Kasus Produk Vitamin D3 yang Tidak Memiliki Izin Edar BPOM) Maya Ainiyyah; Retno Wulansari
Literasi Hukum Vol 6, No 2 (2022): LITERASI HUKUM
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (411.129 KB)

Abstract

Tingginya permintaan vitamin D3 membuka celah bagi pelaku usaha untuk menjual vitamin D3 yang tidak memiliki izin edar BPOM, sehingga menimbulkan kerugian materil bagi konsumen. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana perlindungan hukum dan tanggung jawab hukum atas hak informasi bagi konsumen produk vitamin D3 yang tidak memiliki izin edar BPOM. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil pembahasan yaitu kegiatan usaha tersebut melanggar hak konsumen atas informasi yang benar pada Pasal 4 UUPK, sehingga muncul konsekuensi hukum berupa pemberian ganti kerugian. Konsumen dalam kasus vitamin D3 belum terlindungi, karena kurangnya pengawasan oleh pemerintah terhadap kegiatan usaha terutama pada kegiatan usaha yang dilakukan secara online, sehingga banyak pelaku usaha yang menyalahgunakan jual beli online dengan melakukan perbuatan yang menyimpang. Selain itu, penerapan tanggung jawab berupa ganti kerugian belum berjalan sebagaimana mestinya, hal itu dikarenakan kesadaran dari pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen.
KIPRAH FILSAFAT HUKUM PADA PENDIDIKAN HUKUM DI ERA KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) Aditya Putra Kurniawan; Triantono Triantono; Muhammad Marizal
Literasi Hukum Vol 6, No 2 (2022): LITERASI HUKUM
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (359.348 KB)

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tentang kiprah filsafat hukum khususnya pada pendidikan hukum di era kecerdasan buatan (artificial intelligence). Menurut penulis hal ini menarik untuk dianalisis berhubungan dengan adanya narasi yang kuat serta dikotomis berkaitan dengan kontribusi Pendidikan tinggi hukum khususnya di era kecerdasan buatan (artificial intelligence) sebagai dampak dari era disrupsi. Dikotomisasi yang dimaksud berhubungan dengan proses maupun produk dari Pendidikan hukum yang mengarah pada keahlian professional praktik atau pada kearifan dan kebijaksanaan. Kendati secara idel dua hal tadi tidak bisa dipisahkan, namun narasi dikotomis itu terasa menguat seiring dengan adanya revolusi indusitri 4.0. Kondisi ini seolah menghasilkan sekat antara filsafat hukum dan Pendidikan Hukum. Melihat daripada itu, maka ada 2 (dua) permasalan yang akan dikaji, yaitu: 1) Eksistensi filsafat hukum di era Kecerdasan Buatan; 2). Relevansi filsafat hukum pada Pendidikan hukum di Era Kecerdasan Buatan (Artifisial Intelligence). Dengan menggunakan penelitian kepustakaan persoalan tersebut akan dianalisis sehingga menghasilkan diskripsi analitis tentang kiprah filsafat hukum pada Pendidikan hukum di era kecerdasan buatan (artificial intelligence). Hasil penelitian menunjukan bahwa filsafat hukum tetap eksis sebagai basis moral atau etika dan keadilan di era penegakkan hukum menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelegence). Filsafat hukum dapat berperan dalam mengakhiri dikotomi dari suatu pendidikan hukum melalui internalisasi nilai kepastian, keadilan dan kemanfaatan sehingga keberadaan hukum dapat menghadirkan kesejahteraan manusia berlandaskan moral dan keadilan ditengah era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).
MAKNA PERLUASAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016) Tri Agus Gunawan; Indira Swasti Gama Bhakti
Literasi Hukum Vol 6, No 2 (2022): LITERASI HUKUM
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (466.691 KB)

Abstract

Merujuk pada Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah dijelaskan bahwa alat bukti yang diakui dalam peradilan Pidana adalah alat bukti saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Alat bukti ini diakui di Indonesia sejak tahun 1981 ketika KUHAP ini disahkan sebagai Undang-undang. Berjalannya waktu alat bukti yang ada kurang bisa membuktikan kebenaran materil terkait kasus-kasus baru, salah satunya adalah kasus dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kemajuan dalam perihal pembuktian, muncul bersamaan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada pasal 5 dan pasal 44 telah diakuinya munculnya alat bukti baru yaitu alat bukti Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik. Munculnya alat bukti baru ini diakui sebagai bentuk perluasan dari alat butki yang ada pada peraturan perundang-undangan atau dalam hal ini adalah KUHAP. Namun permasalahan muncul tidak dijelaskannya maksud dari perluasan pada pasal 5 dan pasal 44 tersebut. Apakah itu menjadi alat bukti berdiri sendiri setelah lima alat bukti yang ada, atau masuk menjadi bagian dari alat butki yang sudah ada. Selain itu masalah yang lain adalah ketika pasal ini pernah digugat kepada Mahkamah Konstitusi dengan munculnya putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016. Pada putusan tersebut telah merubah arah kebijakan, aspek filosofis dan juga tujuan dari pasal 5. Hipotesis sementara yang terbangun adalah ketika melihat isi pertimbangan putusan tersebut. Dalam pertimbangan terdapat beberapa hal yang mengalami kerancuan antara posisi informasi elektronik dan dokumen elektronik tersebut sebagai barang bukti atau alat bukti. Berdasarkan putusan mahkamah konstitusi tersebut juga terjadi pemaknaan berbeda cara bagaimana memperleh bukti elektorinik secara sah. Dalam praktik hal ini menimbulkan perdebatan baik di masyarakat bahkan hingga antara apart penegak hukum sendiri. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan studi kepustakaan dengan sumber hukum primer yang digunakan adalah Undang- undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu data empiris berupaa wawancara juga kami butuhkan sebagai penunjang dari data primer yang dianalisis. Target khusus dari penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan keilmuan khususnya terkait pemikiran kritis terhadap undang-undang informasi dan trasnsaksi elektronik. Sedangkan tujuan jangka panjang adalah besar harapan penelitian ini dapat menjadi pertimbangan para pengambil kebijakan atau pembuat regulasi untuk melakukan perbaikan terhadap undang-undang ini sehingga tidak memberikan multi tafsir dalam tahap implemntasinya.
PERLINDUNGAN ASET DIGITAL PADA ERA METAVERSE DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA Maya Ruhtiani; Yuris Tri Naili; Hesti Ayu Wahyuni; Purwono Purwono
Literasi Hukum Vol 6, No 2 (2022): LITERASI HUKUM
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (186.294 KB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai permasalahan tindak kejahatan terhadap aset digital pada era metaverse dan bagaimana perlindungan hukum terhadap aset digitalnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap aset digital pada era metaverse. Artikel ini diteliti dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Dimana pada pembahasannya penelitian ini memprioritaskan kepada pengkajian penerapan norma hukum positif atau kaidah hukum yang diterapkan di Indonesia. Perlindungan hukum terhadap aset digital pada era metaverse berkaitan dengan ancaman keamanan dan privasi terhadap identitas, data, privasi, jaringan, ekonomi, tata kelola, dan efek fisik/sosial. Tindak kejahatan terhadap aset digital pada metaverse dilakukan dengan cara pencurian data oleh peretas, peniruan identitas pengguna metaverse, perusakan pada data pengguna dan penyebaran data yang bersifat pribadi. Selain itu kejahatan pada metaverse dilakukan terhadap Non-Fungible Token yang berkaitan erat dengan kekayaan intelektual pada hak cipta, merek dan desain industri. Perlindungan hukum terhadap aset digital pada metaverse dapat diproses di dunia nyata dengan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang ada pada hukum positif di Indonesia yaitu dengan menerapkan sanksi pidana terhadap tindakan pelanggaran pada metaverse dengan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi sedangkan untuk pelanggaran atau pencurian pada NFT dapat menerapkan aturan hukum pada Undang-Undang Hak Cipta, Merek dan Indikasi Geografis.
PERALIHAN STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DI ERA REFORMASI BIROKRASI Indra Fatwa; Ali Ismail Shaleh
Literasi Hukum Vol 6, No 2 (2022): LITERASI HUKUM
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (528.464 KB)

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk Mengetahui Mekanisme Peralihan Status Pegawai KPK menjadi ASN dan untuk mengetahui peralihan status pegawai komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah sejalan dengan agenda Reformasi Birokrasi dan prinsip Good Governance. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan perwujudan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan mekanisme tesebut maka telah sejalan dengan Agenda Reformasi Birokrasi sesuai dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang KPK. Kesimpulan dari penelitian tersebut Dalam hal mekanisme peralihan status pegawai KPK, kesemuanya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dalam rangka melaksanakan amanat UU KPK tersebut. Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2020, dan Perautran Komisi Pemberantasan Korupsi No. 1 Tahun 2021 sehingga agenda reformasi birokrasi dapat berjalan di KPK.
KAJIAN HUKUM URGENSI KORPORASI DALAM MENCIPTAKAN LINGKUNGAN HIDUP YANG SEHAT Suwandoko Suwandoko; Destri Tsurayya Istiqamah; Desty Puteri Hardyati
Literasi Hukum Vol 6, No 2 (2022): LITERASI HUKUM
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (558.577 KB)

Abstract

Permasalahan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan usaha yang berhubungan dengan lingkungan hidup diantaranya pengelolaan lingkungan hidup oleh korporasi. Beberapa bentuk permasalahan lingkungan oleh korporasi yaitu pencemaran dan perusakan lingkungan hidup meliputi limbah dan pencemaran, kehutanan, dan pertambangan. Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup oleh korporasi harus dilakukan dengan Corporate Social Responsibility (CSR). pada penulisan ini membahas mengapa urgen korporasi dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat?, serta bagaimana kewajiban hukum korporasi dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat melalui CSR? Penulisan akan dilakukan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini yakni urgen korporasi dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat adalah menciptakan lingkungan hidup bersih, sehat dan berkualitas bagi masyarakat serta menciptakan masyarakat yang sejahtera secara berkelanjutan. Kewajiban hukum korporasi dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat melalui CSR adalah menjaga lingkungan hidup yang sehat untuk menjamin hak mendapat hidup sehat bagi masyarakat sekitar korporasi
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENCEGAHAN BENCANA MELALUI KONSEP ECO-DEVELOPMENT (Studi Kasus Di Kawasan Mangrove Baros Kabupaten Bantul Propinsi Yogyakarta) Niken Wahyuning Retno Mumpuni; Krisna Mutiara Wati
Literasi Hukum Vol 6, No 2 (2022): LITERASI HUKUM
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.666 KB)

Abstract

Kawasan hutan Mangrove Dusun Baros merupakan salah satu pembangunan ekowisata yang telah dikembangkan selama 15 tahun terakhir. Pengembangan hutan mangrove ini merupakan upaya mitigasi bencana dalam rangka mencegah terjadinya bencana pesisir antara lain tsunami, erosi dan abrasi pantai karena gerusan gelombang laut, rob, dan badai atau angin kencang. Seiring berjalannya waktu, pola kehidupan masyarakat sudah cenderung ke arah yang tidak baik yaitu dengan banyak ditemukannya penambangan pasir secara ilegal. Konsep eco-development dirasa peneliti cocok untuk diterapkan di kawasan pesisir tersebut. Hal ini dikarenakan pembangunan yang dilaksanakan dengan konsep ini akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dengan tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka di masa mendatang. Dalam artian, kegiatan ini merupakan konsep pelestarian lingkungan yang mampu menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat dengan tanpa mengurangi jatah hidup untuk generasi anak cucu mendatang.Tujuan dalam penulisan ini adalah meningkatkan kapasitas pengetahuan masyarakat dalam hal kesadaran melestarikan lingkungan dan pencegahan bencana. Sehingga potensi pariwisata yang ada di Kawasan Hutan Mangrove Dusun Baros dapat dikembangkan dengan baik. Pada penelitian ini, metode penelitian yang akan digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Pengambilan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menyelenggarakan Penyuluhan dan Pendampingan yang dihadiri oleh responden penelitian. Hasil simpulannya masyarakat yang ada di Dusun Baros diketahui Pengembangan Ekowisata Hutan Mangrove Baros memiliki dampak positif bagi masyarakat disekitarnya. Peran KP2B dalam mengembangkan Kawasan Ekowisata Hutan Mangrove dapat menciptakan kesejahteraan dan pengembangan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga konsep Eco Development dapat dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada.
RE-KONSEPTUALISASI SISTEM PENEGAKAN HUKUM PERIKANAN DALAM RANGKA PENEGAKAN KEDAULATAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA Fifink Praiseda Alviolita; Hartanto Hartanto; Linda Dewi Rahayu
Literasi Hukum Vol 6, No 2 (2022): LITERASI HUKUM
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (667.61 KB)

Abstract

Sesuai isi Pasal 25 A UUD NRI 1945, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya dengan undang-undang. Setidaknya terdapat 8 lembaga pemerintah yang diberikan wewenang di wilayah perairan Indonesia. Pada UU No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia. Pengaturan wewenang di bidang kelautan diatur dalam undang-undang yang sektoral dan saling bersinggungan antara satu sama lain sehingga menimbulkan overlapping wewenang dalam menangani tindak pidana IUU fishing di wilayah perairan Indonesia. Selain kerugian ekonomi karena pencurian ikan oleh nelayan asing maka sektor kelestarian sumber daya maupun sosial Indonesia juga dirugikan. Kepastian penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia bertujuan agar tercapainya kedaulatan, keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat. Rekonseptualisasi penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia yang memenuhi unsur keabsahan hukum secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, diharapkan mampu menjadi solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak dalam upaya penegakan hukum perikanan di wilayah perairan Indonesia.

Page 8 of 11 | Total Record : 105