cover
Contact Name
Dedy Suhendra
Contact Email
dedy.suhendra@um-tapsel.ac.id
Phone
+6281263002196
Journal Mail Official
justitia@um-tapsel.ac.id
Editorial Address
Jl. Stn Mhd Arief No 32 Padangsidimpuan Sumatera Utara
Location
Kota padangsidimpuan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
ISSN : 23549033     EISSN : 25799398     DOI : -
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 35 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 2 (2025): 2025" : 35 Documents clear
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PRAKTIK PEREDARAN SKINCARE DAN KOSMETIK ILEGAL DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Adinda, Selviana
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v%vi%i.%p

Abstract

Pada era perdagangan bebas saat ini banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan berbagai jenis merek. Keinginan seorang wanita untuk selalu tampil cantik banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan memproduksi atau memperdagangkan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan dan keamaanan. Kosmetik tersebut malah di dapatkan dengan harga yang terjangkau karena tidak adanya nomor izin edar dari BPOM. Mereka umumya langsung membeli produk kosmetik tanpa pertimbangan terlebihdahulu mengingat produk yang dibeli memberikan efek samping secara lagsung. Metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Kondisi Konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, oleh karena itu,diperlukan perundang- undangan yang dapat melindungi kedua belah pihak. Peraturan mengenai perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Penetapan Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana pada Kasus Pembunuhan Brigadir Josua Nomleni, Hizkia Rifandisa; Medan, Karolus Kopong; Masu, Reny Rebeka
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i2.269-276

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perubahan status Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana dan menjelaskan proses pertimbangan menjadikan pelaku utama sebagai Justice Collaborator. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif, yang mengacu pada norma-norma hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang terkandung dalam masyarakat. Selain itu, penelitian yuridis normatif juga melihat sinkronisasi satu aturan dengan aturan lain secara hierarkis. Pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tidak bisa menjadi Justice Collaborator (JC). Justice Collaborator adalah pelaku kejahatan yang bersedia memberikan informasi dan bantuan kepada penegak hukum. Justice Collaborator adalah orang yang terlibat dalam tindak pidana, tetapi bukan pelaku utama. Mereka mengakui kesalahannya dan bersedia memberikan kesaksian sebagai saksi dalam proses peradilan. Sanksi pidana bagi pelaku pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Pelaku pembunuhan berencana diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Penggunaan status kolaborator keadilan dalam kasus pembunuhan berencana di Indonesia masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kejelasan aturan hukum mengenai kondisi penentuannya. Peraturan yang mengacu pada SEMA Nomor 4 Tahun 2011 sebenarnya ditujukan untuk kejahatan terorganisir tertentu, bukan tindakan kriminal umum. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang lebih jelas dan ketat mengenai status kolaborator peradilan dalam sistem hukum Indonesia untuk memastikan proses peradilan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku
Kode Etik Jaksa dalam Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Kejaksaan di Era Digital rizka, rizka amelia
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i2.%p

Abstract

Kejaksaan Republik Indonesia merupakan institusi negara yang memainkan peran krusial dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di Indonesia. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan menjadi faktor kunci dalam kesuksesan pelaksanaan penegakan hukum. Perubahan signifikan terjadi dalam berbagai bidang kehidupan akibat era digital, termasuk dalam konteks penegakan hukum. Era digital membuka peluang baru bagi Kejaksaan untuk meningkatkan kepercayaan publik. Salah satu langkah yang dapat diambil oleh Kejaksaan guna memperkuat kepercayaan publik adalah penerapan kode etik bagi jaksa. Kode etik jaksa berfungsi sebagai panduan bagi mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran kode etik jaksa dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kode etik jaksa memiliki peran krusial dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan di era digital. Kode etik jaksa membantu jaksa untuk bersikap profesional dan berintegritas, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Oleh karena itu, Kejaksaan perlu meningkatkan penegakan kode etik jaksa secara tegas dan konsisten. Selain itu, Kejaksaan juga perlu melakukan sosialisasi kode etik jaksa kepada masyarakat. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan juga menjadi langkah penting untuk memperkuat kepercayaan publik.Kata kunci : Kejaksaan, kepercayaan publik, kode etik jaksa, era digital
Peranan Organisasi Notaris Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Ermawati, Ermawati
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i2.277-284

Abstract

Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris Pasal 1 angka 1 menerangkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris (MKN), ialah suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap Notaris dan berkewajiban memberi persetujuan ataupun penolakan pada kepentingan penyidikan serta proses peradilan atas pengambilan fotokopi akta minuta serta pemanggilan Notaris untuk berhadir pada pemeriksaan yang berkaitan dengan protokol Notaris atau akta yang berada di dalam penyimpanan Notaris. Hasil dari penelitian ini adalah  Peranan Organisasi Notaris Dalam Perlindungan Hukum dalam proses memberikan persetujuan, Majelis Kehormatan Notaris harus melakukan pemeriksaan lebih awal dalam hal meyakinkan adanya dugaan pelanggaran atas sidang pelaksanaan jabatan Notaris  terhadap seorang, selanjutnya Majelis Kehormatan Notaris akan memberikan persetujuan atau memberikan penolakan atas permintaan dari pihak penyidik untuk mengikuti proses peradilan maupun penuntut umum serta hakim yang mempunyai kepentingan dan upaya hukum perlindungan Notaris dapat dilakukan sepanjang Notaris menjalankan tugas dan jabatan profesi Notaris sebagaimana berkesesuaian dengan UUJN serta Kode Etik Notaris.
Pertanggungjawaban Organ Perseroan Terbatas Terkait Masalah Kepailitan Ditinjau dari Prinsip Limited Liability Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Hasanah, Dwita Nurrizki; Apriani, Rani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i2.%p

Abstract

Perseroan terbatas merupakan subjek hukum yang terdiri atas organ perseroannya berupa RUPS, Komisaris, dan Direksi. Perseroan Terbatas dapat mengalami pailit akibat tidak dapat membayarkan utang-utangnya kepada dua atau lebih kreditur. Namun permasalahan hukum dapat terjadi apabila harta perseroan tidak cukup untuk membayar utang-utangnya kepada kreditur sedangkan undang-undang telah membatasi kewajiban organ perseroan untuk membayar utang perseroan melalui pemisahan harta dengan prinsip limited liabilty. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban terhadap organ perseroan apabila terjadi pailit akibat kesalahan organ perseroan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan artikel ilmiah hukum yang terkait dengan penelitian. Analisis dalam penelitian ini berupa analisis preskriptif untuk menunjukkan apa yang diharuskan oleh hukum. Hasil penelitian menunjukkan prinsip limited liability organ perseroan tidak selalu dapat membebaskan organ perseroan dalam mempertanggungjawabkan kesalahannya apabila perseoran mengalami pailit. 
DINAMIKA RANGKAP JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN KARAWANG: TANTANGAN DAN SOLUSI Mahpudin, Endang; Nurdiana, Mardi; Purwaji, Ade; Hasyim, Abdul; Wahyuning Tyas, Eka Prima; Wiguna, Andri; Wibowo, Haryanto Tri; Hidayat, Dede Anwar
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i2.%p

Abstract

Rangkap kedudukan merupakan di mana orang menggenggam beberapa posisi dalam perusahaan ataupun badan yang berlainan. Kasus terkait rangkap kedudukan bukanlah perihal baru serta jadi masalah sebab melanggar peraturan perundang- undangan, paling utama UU ASN, UU Tentara Nasional Indonesia(TNI), serta UU Polri. Oleh sebab itu, terkait dengan permasalahan itu. Penulis memakai tata cara riset yuridis normatif guna menganalisa tiap catatan, ketentuan, serta pelaksanaannya. hambatan pertanyaan tetang rangkap kedudukan ini misalnya tertuang di pasal 88 UU ASN No 5 Tahun 2014. Pasal 88 ayat 1 serta 2 di UU ASN 5 atau 2014 yang mengatur, PNS wajib diberhentikan sementara bila merangkap menjadi pejabat pemerintah, ataupun komisioner atau badan badan nonstruktural. Di bagian lain, sebagian peraturan pemerintah memperbolehkan PNS melaksanakan rangkap kedudukan dalam kondisi tertentu. Misalnya, Pasal 98 PP No 11 tahun 2017 yang menjelaskan ketentuan rangkap kedudukan untuk pejabat fungsional. Pasal 98 PP 11 atau 2017 mengatur, pejabat fungsional dilarang rangkap kedudukan dengan JA ataupun JPT. Namun, terdapat dispensasi, maka pejabat fungsional bisa rangkap kedudukan dengan JA serta JPT yang kompetensi dan aspek peran jabatannya serupa. Kata Kunci : Rangkap Jabatan, Lembaga Negara, Pemerintah Daerah.
Perkara Korupsi Di Tengah Perubahan Sosial Menggunakan Teori Anomie Wibisono, Muharram Satrio
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i2.%p

Abstract

Korupsi adalah salah satu dari banyak masalah yang belum terselesaikan yang secara kritis menghambat pembangunan. Secara etimologis, istilah korupsi berasal dari bahasa latin corrumpo yang berarti menjadi ‘busuk', 'hancur', atau 'mengurangi nilai', dan 'menjadi tidak berguna. Teori Anomi merupakan teori yang menegaskan adanya ketidaksesuaian antara sebuah harapan dengan kondisi yang terjadi dengan sebenarnya. Durkheim, atau Emile Durkheim sebagai seorang bapak sosiologi Perancis, mendefinisikan teori anomie sebagai teori yang membahas tentang sebuah keterasingan yang dialami oleh individu dalam lingkungan masyarakatnya.  Pemberantasan korupsi tidak seperti hanya membalikkan telapak tangan, tentunya memerlukan upaya yang “istimewa”. Salah satu cara menangani perkara korupsi dengan upaya preventif yaitu dapat melalui Pendidikan yaitu Pendidikan anti korupsi
Implikasi Hukum Terhadap Kewenangan Notaris Atas Penerapan Penerima Manfaat Perseroan Terbatas Devi Nurjayanti, Florencia; Djaja, Benny; Sudirman, M.
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i2.285-293

Abstract

Penelitian yuridis normatif ini menganalisis tanggung jawab Notaris dalam pengungkapan pemilik manfaat (Beneficial Owner) Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, terutama jika di kemudian hari subjek yang dilaporkan bukanlah pemilik manfaat sebenarnya. Penelitian ini mengkaji Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 jo. UU Cipta Kerja, Perpres No. 13 Tahun 2018, dan Permenkumham No. 15 Tahun 2019. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun Notaris memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat dalam SABH, tanggung jawab mutlak atas kebenaran informasi tersebut berada pada pendiri PT atau pihak yang memberikan pernyataan. Notaris bertanggung jawab pada keabsahan akta, termasuk pencantuman informasi berdasarkan keterangan penghadap. Keterangan palsu dapat dikenakan Pasal 266 KUHPerdata dan mengakibatkan degradasi akta. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Notaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban sepenuhnya atas ketidakbenaran informasi pemilik manfaat yang diberikan oleh penghadap. 
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM NOTARIS TERHADAP TINDAKAN PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NOTARIS Khairiah, Nor Izzatil
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i2.229-235

Abstract

Notaris menjalankan jabatannya tunduk kepada UUJN dan Kode Etik sebagai pedoman yang berperan untuk menciptakan suatu standar bagi para profesional yang berada dalam organisasi tersebut. Pada praktiknya Notaris wajib mempunyai kantor, dan pada kantor tersebut setidaknya mempekerjakan paling sedikit 2 orang pegawai. Dalam penelitian ini peneliti menganalisis bagaimana pertanggungjawaban hukum Notaris terhadap tindakan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh pegawai Notaris dengan tujuan untuk mengetahui pertanggungjawabannya secara normatif. Hasil penelitian menerangkan bahwa Notaris bertanggungjawab terhadap pelanggaran Kode Etik meskipun tidak dilakukan secara langsung oleh Notaris yang bersangkutan selama dalam hal masih terdapatnya hubungan khusus antara atasan dan bawahan yang berhubungan dengan pekerjaan serta terjadi dalam lingkup melaksanakan pekerjaan.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penderita Skizofrenia Dalam Hukum Pidana Di Indonesia Bawazir, Fuad; Sudarti, Elly; Erwin, Erwin
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i2.%p

Abstract

Indonesia's penal code provides exceptions for individuals diagnosed with mental disorders, such as schizophrenia, which impair their ability to understand or control their actions at the time of committing a crime. The purpose of this study is to analyze the criminal liability of individuals with schizophrenia within the Indonesian criminal justice system, focusing on how mental disorders affect their legal capacity to be accountable for their actions. This research uses a qualitative approach with case studies to examine the criminal liability of individuals with schizophrenia in Indonesia's legal framework. The findings reveal inconsistencies in the application of criminal liability for people with schizophrenia, despite clear legal provisions in Article 44, paragraph (1) of the Criminal Code. Data shows that in many cases, even when the offender has a mental disorder, courts often impose prison sentences or detention, ignoring the potential for more humane and effective medical rehabilitation. The lack of rehabilitation facilities and trained medical personnel further hinders the recovery process for these individuals, who should receive intensive care rather than prison sentences

Page 1 of 4 | Total Record : 35


Filter by Year

2025 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 2 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023 Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023 Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 02 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora More Issue