cover
Contact Name
Aris Setia Noor, SE.,M.Si
Contact Email
arissetianoor@gmail.com
Phone
+6285247409444
Journal Mail Official
arissetianoor@gmail.com
Editorial Address
Jalan Adhyaksa No 2 Kayu Tangi Banjarmasin Kalimantan Selatan 70123
Location
Kota banjarmasin,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Jurnal Terapung : Ilmu - Ilmu Sosial
ISSN : -     EISSN : 26562928     DOI : 1031602
Core Subject : Social,
Dalam rangka memperluas media publikasi dan desiminasi hasil penelitian dan karya ilmiah di bidang Ilmu - Ilmu Sosial, Unit Jurnal dan Publikasi Ilmiah Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-banjary Banjarmasin telah menerbitkan Jurnal Terapung : Ilmu - Ilmu Sosial dengan e-ISSN : 2656-2928 dan secara berkala sudah terbit 2 kali dalam satu tahun (bulan Maret dan September). Jurnal ini menampung gagasan ilmiah dan hasil penelitian dari Akademisi Perguruan Tinggi, dan Peneliti dari seluruh Indonesia.
Articles 102 Documents
KONFLIK RUMAH TANGGA DOUBLE INCOME KARYAWAN UMKM DEWANDARU KOTA MALANG Pratama, Ervandra Rendy; Sulismadi, Sulismadi
Jurnal Terapung : Ilmu - Ilmu Sosial Vol 6, No 2 (2024): September 2024
Publisher : Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/jt.v6i2.14684

Abstract

Era modern saat ini sudah hal umum ketika seorang perempuan memiliki pekerjaan layaknya seorang pria. Jika sebelumnya tugas mencari nafkah atau bekerja dibebankan pada seorang pria selaku kepala rumah tangga juga sebagai suami dalam keluarga, namun kini kegiatan bekerja juga dilakukan oleh wanita. Penelitian ini memiliki tujuan utama untuk menyelidiki faktor-faktor yang menjadi pemicu konflik dalam keluarga double income karyawan UMKM Dewandaru Kota Malang. Dengan fokus pada faktor-faktor konflik rumah tangga, diharapkan hasil penelitian ini akan memberikan gambaran yang lebih terperinci tentang penyebab permasalahan yang dihadapi keluarga-keluarga ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan penyebab konflik rumah tangga pada keluarga double income karyawan UMKM Dewandaru Kota Malang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teori kelas Karl Marx digunakan dalam menganalisis penyebab konflik dengan gambaran bahwa wanita atau istri dianggap sebagai kelas lemah yang harus menuruti suami sebagai kelas yang kuat. Hasil penelitian ini adalah ditemukan empat penyebab konflik rumah tangga yaitu perbedaan pengeluaran keuangan, kurangnya komunikasi dan waktu berkualitas bersama, pandangan tradisional yang menempatkan peran utama wanita sebagai pengurus rumah tangga dan anak-anak serta ketidaksetaraan dalam hubungan.
PEMBERDAYAAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN MENUJU SEKOLAH BERMUTU fawwaz, Alwan; Susanty, Susanty
Jurnal Terapung : Ilmu - Ilmu Sosial Vol 6, No 2 (2024): September 2024
Publisher : Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/jt.v6i2.16291

Abstract

Pendidikan tidak hanya tanggungjawab pemerintah, tetapi juga tanggungjawab orang tua dan masyarakat. Partisipasi masyarakat dan orang tua di sekitarnya sangat penting. Di satu sisi sekolah memerlukan masukan dari masyarakat dalam menyusun program yang relevan, sekaligus memerlukan dukungan masyarakat dalam melaksanakan program tersebut. Penyelenggaraan pendidikan akan lebih berhasil jika adanya kerjasama antara sekolah dengan orang tua dan masyarakat. Berbicara tentang pendidikan, hal pertama yang tersirat dalam benak kita adalah “sekolah”. Sekolah dalam hal ini merupakan suatu organisasi publik yang memberikan jasa layanan pendidikan bagi masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas individu masyarakat itu sendiri. Oleh karenanya, menjadi suatu hal yang wajar apabila masyarakat menuntut tersedianya “sekolah yang baik” yang tercermin dari efektifitas kinerja sekolah yang bersangkutan. Sangat disadari bahwa secara nasional, pendidikan bermutu masih menjadi masalah krusial di negara ini. Masalah mutu pendidikan memang masih menjadi persoalan utama. Perbaikan mutu yang hampir menjadi program setiap menteri yang duduk di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tapi sampai sekarang belum tuntas. dibantu oleh komite dan paguyuban wali murid yang bertindak sebagai partner sekolah dalam melaksanakan kegiatan di sekolah supaya berjalan dengan lancar.Kata Kunci: Pemberdayaan Masyarakat, Pendidikan Berkualitas, Peningkatan Mutu Pendidikan
PENTINGNYA LOGIKA DALAM MEMBANGUN HUBUNGAN KOMUNIKASI YANG BERKUALITAS Saputri, Evita; Azzahra, Septa Fauziah
Jurnal Terapung : Ilmu - Ilmu Sosial Vol 6, No 2 (2024): September 2024
Publisher : Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/jt.v6i2.14861

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran yang dimainkan oleh logika dalam membangun hubungan komunikasi yang berkualitas. Dengan mengintegrasikan analisis studi literatur, penelitian ini menyoroti pentingnya logika dalam konteks komunikasi interpersonal dan publik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa logika memiliki dampak signifikan dalam menyusun pesan secara jelas dan terstruktur, meningkatkan kredibilitas pengirim pesan, serta memperkuat keefektifan argumen yang disampaikan. Dalam konteks hubungan interpersonal, logika memfasilitasi pembentukan hubungan yang kokoh berdasarkan pemahaman yang mendalam dan saling penghargaan. Di sisi lain, dalam komunikasi publik, penggunaan logika membantu membangun kepercayaan antara pembicara dan audiens, memungkinkan pesan-pesan yang disampaikan untuk diterima dengan lebih baik. Kesimpulannya, penelitian ini menegaskan bahwa pemahaman yang matang tentang logika dan kemampuan untuk mengaplikasikannya secara efektif sangat penting dalam upaya memperkuat kualitas hubungan komunikasi. Implikasi dari penelitian ini menggarisbawahi perlunya pendekatan yang berbasis logika dalam proses komunikasi untuk mencapai pemahaman yang lebih baik, meminimalisir kesalahpahaman, dan memperkuat ikatan sosial
FAKTOR TINGAKAT INDIVIDU DALAM MENENTUKAN PILIHAN PADA PEMILIHAN UMUM TERHADAP GURU-GURU SD, SMP, SMA SEDERAJAT DI DESA CINDAI ALUS MARTAPURA awad, awad; Mahridawati, Mahridawati; Ngalimun, Ngalimun
Jurnal Terapung : Ilmu - Ilmu Sosial Vol 7, No 1 (2025): Maret 2025
Publisher : Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/jt.v7i1.18347

Abstract

AbstrakPenelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini akan menggali lebih dalam mengenai alasan di balik pilihan politik para guru. Data akan dikumpulkan melalui angket kuesioner yang dibagikan kepada sejumlah guru yang dipilih secara purposive sampling. Analisis data akan dilakukan dengan menggunakan teknik analisis tematik untuk mengidentifikasi tema-tema utama yang muncul dari hasil angket kuesioner. Hasil penelitian ini adalah Faktor Tingakat Individu Dalam Menentukan Pilihan Pada Pemilihan Umum Terhadap Guru-Guru SD, SMP, SMA Sederajat di Desa Cindai Alus Martapura, dapat disimpulkan bahwa para guru menunjukkan kecenderungan kuat untuk memilih calon yang dianggap memiliki moralitas tinggi dan mematuhi standar etika yang baik. Mereka merasa penting untuk mendukung calon yang dapat menjadi teladan dalam perilaku dan Tindakan. Selain itu, guru juga cenderung memilih calon yang dianggap jujur, konsisten dalam pernyataan dan Tindakan, serta tidak terlibat dalam praktik korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan. Kejujuran calon juga sangat mempengaruhi pilihan mereka. Para guru menilai bahwa calon yang jujur dan transparan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab lebih layak untuk mendapatkan suara mereka.Kata Kunci: Tingkat Individu, Menentukan Pilihan, Pemilihan Umum, Guru SD, SMP, SMA Abstract:This research uses a qualitative approach, this research will dig deeper into the reasons behind teachers' political choices. Data will be collected through a questionnaire distributed to a number of teachers selected using purposive sampling. Data analysis will be carried out using thematic analysis techniques to identify the main themes that emerge from the questionnaire results. The results of this research are Individual Level Factors in Determining Choices in the General Election of Elementary, Middle School and High School and Equivalent Teachers in Cindai Alus Martapura Village. It can be concluded that teachers show a strong tendency to choose candidates who are considered to have high morality and adhere to good ethical standards. They feel it is important to support candidates who can be role models in behavior and actions. Apart from that, teachers also tend to choose candidates who are considered honest, consistent in statements and actions, and not involved in corrupt practices or abuse of power. The honesty of candidates also greatly influences their choices. The teachers considered that candidates who were honest and transparent in carrying out their duties and responsibilities were more worthy of their votes.Keywords: Individual Level, Making Choices, General Election, Elementary, Middle School, High School Teachers
MANAJEMEN KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN KINERJA GURU Harto, Muhdi; Madihah, Husnul
Jurnal Terapung : Ilmu - Ilmu Sosial Vol 7, No 1 (2025): Maret 2025
Publisher : Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/jt.v7i1.18484

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk, (1) Mengamati peran kepemimpinan kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja guru di SMA Negeri 5 Banjarbaru (2) Mengamati bentuk sarana yang dapat meningkatkan kinerja guru di SMA Negeri 5 Banjarbaru (3) Mengamati hambatan yang dihadapi kepemimpinan kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja guru di SMA Negeri 5 Banjarbaru. Jenis Penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan melibatkan wakil kepala sekolah dan guru sebagai subjek penelitian. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) Kepala sekolah di SMA Negeri 5 Banjarbaru berperan kunci dalam meningkatkan kinerja guru melalui dukungan, komunikasi, dan pengembangan inovatif, yang semuanya berdampak positif pada kualitas  endidikan dan pengalaman belajar siswa. (2) SMA Negeri 5 Banjarbaru menunjukkan dedikasi yang kuat dalam meningkatkan kinerja guru melalui langkah strategis, pelatihan yang relevan, perbaikan fasilitas, kolaborasi antar guru, dan keterlibatan orang tua yang semuanya berkontribusi pada kualitas pengajaran dan hasil belajar siswa. (3) SMA Negeri 5 Banjarbaru menghadapi tantangan dalam meningkatkan kinerja guru, tetapi kepala sekolah menunjukkan komitmen dengan mendengarkan keluhan dan mencari pendidikan, sementara pentingnya dukungan anggaran dan kolaborasi dengan pihak dinas pendidikan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan hasil belajar siswa.
PENYITAAN BARANG BUKTI BERGERAK PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM (Studi Kasus di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kupang) Christy, Betania Maygawati
Jurnal Terapung : Ilmu - Ilmu Sosial Vol 7, No 1 (2025): Maret 2025
Publisher : Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/jt.v7i1.18384

Abstract

Abstrak Penyitaan barang bukti merupakan satu langkah penting dalam sistem peradilan pidana yang berfungsi untuk membuktikan keterkaitan antara pelaku dan tindak pidana yang dilakukan. Namun, dalam praktiknya, tindakan penyitaan sering kali menimbulkan permasalahan, terutama terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia, di mana barang yang disita ternyata bukan milik pelaku kejahatan, melainkan milik pihak lain yang tidak terlibat. Tulisan ini didasarkan pada hasil penelitian di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang yang menggali mekanisme penyitaan, peran aparat penegak hukum, serta dampaknya terhadap masyarakat, terutama pemilik barang yang sah. Pendekatan sosiologi hukum digunakan untuk memahami hubungan antara hukum, masyarakat, dan keadilan dalam proses penyitaan, serta untuk memberikan solusi terhadap permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan penyitaan barang bukti bergerak. Metode pendekatan kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum dengan studi RUPBASAN Kelas I Kupang. Subjek penelitian meliputi pihak penyidik, pengelola RUPBASAN, dan masyarakat yang terdampak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penyitaan barang bukti memiliki dasar hukum yang jelas, pelaksanaannya sering kali menimbulkan kontroversi karena kurangnya sosialisasi, kesalahan prosedur, dan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap hak-haknya. Untuk itu, diperlukan upaya perbaikan dalam mekanisme penyitaan, pengelolaan benda sitaan, serta pemberian edukasi kepada masyarakat untuk meminimalkan konflik dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Penelitian ini memberikan sumbangan yang signifikan dalam menggali hubungan antara aspek hukum dan masyarakat, khususnya dalam konteks pelaksanaan penyitaan barang bukti yang bersifat bergerak. Kata Kunci: Penyitaan, Rupbasan, Prespektif Sosiologi Hukum. Abstract The seizure of evidence is a crucial step in the criminal justice system, serving to establish the connection between the perpetrator and the crime committed. However, in practice, this action often leads to issues, particularly concerning human rights violations, where the seized items do not belong to the offender but to unrelated third parties. This paper is based on research conducted at the State Confiscated Property Storage House (Rupbasan) Class I Kupang, which examines the mechanism of seizure, the role of law enforcement officers, and its impact on society, especially the rightful owners of the items. A sociological legal approach was employed to understand the relationship between law, society, and justice in the seizure process and to provide solutions to the problems arising in the implementation of movable evidence seizures.This research utilized a qualitative approach. The study aimed to examine the process of movable evidence seizure from a sociological legal perspective with a case study at Rupbasan Class I Kupang. The research subjects included investigators, Rupbasan managers, and affected community members. The findings revealed that while the seizure of evidence has a clear legal basis, its implementation often sparks controversy due to a lack of public dissemination, procedural errors, and the limited understanding of citizens regarding their rights. Therefore, improvements are needed in the seizure mechanism, management of confiscated items, and public education to minimize conflicts and maintain public trust in the legal system. This research makes a significant contribution to understanding the relationship between law and society in the context of movable evidence seizures. Keywords: Seizure, Rupbasan, Legal Sociology Perspective. PENDAHULUAN Penyitaan barang bukti merupakan langkah krusial dalam proses penegakan hukum, yang berfungsi untuk membuktikan keterkaitan antara pelaku dan tindak pidana yang terjadi. Dalam hukum acara pidana, penyitaan bertujuan untuk mengamankan barang bergerak atau tidak bergerak sebagai alat bukti untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Namun, proses penyitaan sering kali mendapat kritik karena dianggap melanggar hak asasi manusia, terutama ketika barang yang disita bukan milik pelaku, melainkan milik pihak lain yang tidak terlibat.Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum, dengan studi kasus di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Kupang. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pengelolaan barang sitaan di RUPBASAN, termasuk tantangan yang dirasakan oleh masyarakat akibat tindakan penyitaan yang tidak sesuai prosedur.Penelitian terdahulu telah membahas penyitaan barang bukti dari berbagai aspek. Ferdian (2015) menyoroti prosedur penyitaan barang bukti oleh penyidik Polri dan hambatan yang dihadapi, terutama dalam kaitannya dengan peraturan perundang-undangan. Elias Zadrach Leasa (2015) fokus pada penyitaan barang bukti dalam pelanggaran lalu lintas, dengan perhatian khusus pada profesionalitas penyidik dalam menangani barang bukti. Sementara itu, Abdul Rosyad (2014) mengkaji penyitaan aset dalam kasus korupsi, yang menekankan pentingnya kehati-hatian aparat hukum dalam mengaitkan aset dengan tindak pidana.Kebaruan penelitian ini terletak pada fokusnya yang spesifik pada penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum, khususnya dengan studi kasus di RUPBASAN Kelas I Kupang. Penelitian ini menggali bagaimana proses penyitaan tersebut memengaruhi masyarakat, termasuk permasalahan yang muncul akibat kurangnya pemahaman hukum di kalangan masyarakati.Tujuan utama penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menjelaskan pelaksanaan penyitaan barang bukti bergerak serta kendala yang dihadapi dalam pengelolaan benda sitaan. Dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum, penelitian ini juga berupaya memahami hubungan antara hukum, masyarakat, dan keadilan dalam konteks penyitaan barang bukti.Fenomena penyitaan barang bukti dalam kasus tindak pidana, seperti pencurian kendaraan bermotor, menggambarkan bagaimana hukum berperan dalam menciptakan ketertiban. Namun, permasalahan timbul ketika pelaksanaan penyitaan dianggap tidak adil, terutama ketika barang yang disita tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang terjadi.Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi penting dalam perbaikan mekanisme penyitaan barang bukti. Dengan memahami kendala yang dihadapi, penelitian ini juga memberikan rekomendasi bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan transparansi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas mereka.Secara keseluruhan, penelitian ini mempertegas pentingnya sosialisasi hukum kepada masyarakat, perbaikan prosedur penyitaan, serta pengelolaan barang sitaan yang lebih baik. Hal ini diperlukan untuk menciptakan keadilan hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang bertujuani menggambarkan objek secara mendalam dan menyeluruh. Studi kasus digunakan karena sifat objek penelitian yang khusus, memungkinkan eksplorasi mendalam melalui wawancara dan analisis data terintegrasi. Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kupang, dengan jadwal penelitian dari awal Maret hingga pertengahan April 2024. Informan dipilih menggunakan teknik purposive sampling yang melibatkan pegawai kantor tersebut sebagai sumber data utama. Penelitian ini mengandalkan data primer berupa hasil observasi dan wawancara, serta data sekunder dari dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian.Metode pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi observasi, wawancara (baik yang terstruktur maupun tidak terstruktur), serta dokumentasi. Observasi dilakukan untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai fenomena sosial, sementara wawancara digunakan untuk menggali informasi lebih mendalam dari para informan. Dokumentasi berfungsi untuk melengkapi data dengan menggunakan dokumen primer dan sekunder. Analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif, dimulai dengan pengelompokan data hingga penyusunan kesimpulan yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut mengenai proses penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum serta mengidentifikasi kendala yang muncul dalam proses penyimpanannya.HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan wawancara dan observasi di RUPBASAN Kelas I Kupang, diketahui bahwa penyitaan barang bukti bergerak merupakan langkah hukum yang sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesiai, khususnya dalam kasus tindak pidana. Berdasarkan Pasal 39 KUHAP, penyitaan barang bukti dilakukan untuk mendukung pembuktian dalam perkara pidana, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Langkah ini diambil untuk mencegah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana disalahgunakan, rusak, atau hilang. Penyitaan ini sangat penting untuk memastikan keutuhan proses peradilan dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.Dari sudut pandang sosiologi hukum, penyitaan barang bukti menggambarkan kewajiban negara dan aparat penegak hukum untuk menjaga tatanan sosial serta memberikan kepastian hukum. Proses penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, yang mana penyidik harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam kondisi mendesak. Hal ini mencerminkan adanya pengawasan yang ketat untuk mencegah penyitaan yang melanggar hak-hak individu.Proses penyitaan dimulai dengan pembuatan surat perintah yang berisi rincian barang yang akan disita, alasan penyitaan, serta identitas penyidiki. Barang yang disita kemudian diamankan, diperiksa, dan didokumentasikan dengan cermat untuk memastikan keasliannya sebagai barang bukti. Penyidik bertanggung jawab menjaga keamanan dan kelengkapan barang tersebut selama proses penyelidikan dan peradilan berlangsung. Dalam beberapa kasus, penyitaan dapat melibatkan ahli untuk memastikan relevansi barang bukti dalam perkara pidana.Jika ada kekhawatiran bahwa barang bukti akan dihancurkan, dipindahkan, atau disembunyikan, penyitaan dapat dilakukan segera tanpa menunggu izin formal, dalam keadaan mendesak. Keadaan ini membutuhkan tindakan cepat oleh penyidik untuk memastikan barang bukti tetap berada di bawah kontrol negara. Penyitaan dapat mencakup benda berwujud maupun benda tak berwujud, selama barang tersebut relevan dengan tindak pidana dan dapat dimiliki.Secara keseluruhan, penyitaan barang bukti memegang peranan penting dalam menjamin proses hukum yang adil dan transparan. Pentingnya menjaga barang bukti hingga penyelesaian perkara menunjukkan bahwa barang bukti adalah elemen yang sangat vital dalam sistem peradilan pidanai. Langkah ini tidak hanya mengamankan hak-hak korban dan tersangka, tetapi juga memastikan bahwa pengadilan dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan berkeadilan.Rumah Penyimpanani Barang Sitaan Negara (RUPBASAN)Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN) memainkan peran vital dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, dengan tanggung jawab untuk menyimpan dan mengelola barang bukti serta barang sitaan negara sampai proses hukum selesai. RUPBASAN memiliki peran penting dalam mendukung sistem peradilan dengan memastikan bahwa barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana disimpan dengan aman dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Peran ini menjadi elemen krusial dalam penegakan hukum yang bertujuan menciptakan keadilan bagi masyarakat.Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, RUPBASAN, termasuk RUPBASAN Kelas I Kupang, bertugas untuk menyimpan barang bukti yang terkait dengan kasus pidana maupun perdata yang melibatkan negara. Keberadaan RUPBASAN memastikan barang bukti yang disita tidak disalahgunakan dan tetap terjaga keasliannya, sehingga dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.Kinerja RUPBASAN memiliki peran penting dalam mencapai tujuan organisasi, yakni mengelola barang bukti secara aman, tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan hukum. Kinerja yang optimal akan mendukung sistem pemasyarakatan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat melalui pengelolaan barang bukti yang profesional. Beberapa indikator keberhasilan kinerja RUPBASAN antara lain adalah keamanan barang, kepatuhan terhadap prosedur hukum, serta efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaannya.Pengelolaan barang bukti oleh RUPBASAN tidak hanya berfungsi untuk mendukung penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang lebih luas. Pemasyarakatan bertujuan untuk membina narapidana agar dapat diterima kembali oleh masyarakat, sementara pengelolaan barang sitaan memastikan bahwa setiap proses hukum dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keterkaitan ini menggambarkan pentingnya peran RUPBASAN dalam mendukung keseluruhan sistem hukum pidana.Penilaian dan pengukuran kinerja RUPBASAN sangat penting untuk memastikan bahwa tugas yang diemban dijalankan dengan efisien dan efektif. Dengan kinerja yang maksimal, RUPBASAN dapat berperan optimal sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih luas, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan penegakan hukum yang adil di Indonesia. Keberhasilan RUPBASAN juga berkontribusi dalam mencapai tujuan strategis dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum.Prosedur Penyitaan Barang BuktiProses penyitaan barang bukti bergerak adalah tindakan yang diatur dalam hukum untuk menyita barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana, baik barang yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan maupun yang diperoleh sebagai hasil dari kejahatan tersebut. Tindakan ini menjadi bagian dari proses penyelidikan, penuntutan, dan peradilan. Tujuan dari penyitaan adalah untuk memastikan bahwa barang bukti dapat digunakan dalam proses hukum guna menentukan kebenaran suatu kasus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHAP.Langkah awal dalam proses penyitaan adalah penyusunan surat perintah penyitaan oleh penyidik. Surat tersebut mencantumkan informasi tentang barang yang akan disita, alasan penyitaan, dan identitas penyidik yang bertanggung jawab. Surat ini harus ditandatangani oleh penyidik dan disaksikan oleh pihak yang hadir saat penyitaan berlangsung, sehingga memberikan landasan hukum yang jelas bagi tindakan tersebut.Setelah surat perintah diterbitkan, penyitaan dilaksanakan di lokasi yang relevan, seperti tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi lain tempat barang bukti ditemukan. Penyitaan juga dapat dilakukan terhadap barang yang berada pada tersangka atau pihak terkait lainnya. Selama proses penyitaan, penyidik wajib memastikan barang bukti tetap utuh dan tidak rusak, mengingat barang tersebut sangat penting dalam proses hukum selanjutnya.Setelah barang bukti disita, barang tersebut harus diamankan dan disimpan dengan aman di tempat yang terkunci, dengan akses yang hanya diperbolehkan bagi pihak yang berwenang. Sebuah daftar inventarisasi juga dibuat untuk mencatat detail barang bukti, seperti nomor inventaris, jenis barang, dan kondisinya, untuk mencegah kehilangan atau kerusakan selama proses hukum berlangsung.Prosedur penyitaan ditutup dengan pemeriksaan dan pengembalian barang bukti. Pemeriksaan bertujuan untuk mengumpulkan informasi tambahan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, dan sering kali melibatkan ahli forensik atau pihak berkompeten lainnya. Jika barang bukti sudah tidak relevan, barang tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak diperlukan lagi dalam pembuktian di persidangan.Aspek Hukum dalam PenyitaanPenyitaan barang bukti dalam sistem hukum pidana Indonesia dijelaskan secara terperinci dalam Pasal 39 KUHAP, yang meliputi baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang relevan dengan tindak pidana. Barang bergerak mencakup dokumen, uang, kendaraan, dan barang lain yang mudah dipindahkan, sementara barang tidak bergerak meliputi tanah dan bangunan. Tujuan utama penyitaan adalah untuk memastikan barang bukti dapat digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Barang yang disita harus relevan dengan tindak pidana, baik sebagai alat kejahatan, hasil tindak pidana, atau objek yang dapat membantu mengungkap kebenaran peristiwa pidana.Penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum untuk memastikan keabsahannya. Dalam hal penyitaan barang bergerak, penyidik hanya dapat melakukannya setelah mendapatkan izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Izin ini bertujuan untuk memastikan agar penyitaan dilakukan dengan pengawasan yang tepat dan tidak sewenang-wenang. Namun, dalam situasi darurat, penyidik dapat segera melakukan penyitaan untuk mencegah hilangnya barang bukti atau gangguan terhadap penyidikan. Setelah penyitaan dilakukan, penyidik harus melaporkan tindakan tersebut kepada pengadilan untuk memperoleh persetujuan selanjutnya.Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan merupakan tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil dan menyimpan barang yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, guna mendukung proses pembuktian dalam jalannya hukum. Barang yang disita akan menjadi milik negara dan tetap berada di bawah pengawasan negara hingga proses hukum selesai, memastikan keutuhan dan kesiapan barang tersebut sebagai alat bukti sah di pengadilan.Setelah barang disita, penyidik bertanggung jawab untuk memastikan barang tersebut disimpan dengan aman. Umumnya, barang tersebut ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) untuk memastikan kondisinya tetap terjaga hingga proses hukum selesai. Penyimpanan yang baik sangat penting untuk benda bergerak, seperti kendaraan dan perangkat elektronik, untuk mencegah kerusakan atau penurunan nilai. Pengelolaan yang efektif juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani barang sitaan.Meski prosedur penyitaan telah diatur dengan jelas, praktik di lapangan sering kali menghadapi tantangan, seperti potensi pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu masalah yang sering timbul adalah penyitaan terhadap barang yang ternyata bukan milik pelaku kejahatan, melainkan milik orang lain yang tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana tersebut. Hal ini dapat memicu konflik hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan menyediakan pelatihan bagi penyidik, sehingga proses penyitaan dapat dilakukan secara adil serta sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.Kendala Penyimpanan Benda Sitaan/Bukti Bergerak Tindakan Pidana di Kantor RUPBASAN Kelas I KupangPenyimpanan barang bukti bergerak dalam perkara pidana merupakan aspek krusial dalam sistem peradilan untuk memastikan barang bukti dapat digunakan dalam tahap penyelidikan, penuntutan, dan persidangan. Namun, proses ini menghadapi sejumlah tantangan yang dapat mengurangi efektivitasnya. Salah satu kendala utama adalah semakin berkembangnya modus operandi kejahatan yang lebih kompleks, seperti kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan penghilangan identitas kendaraan. Hal ini mempersulit proses identifikasi dan penyimpanan barang bukti, yang berpotensi menghambat jalannya proses hukum.Selain itu, ada risiko kehilangan atau penghilangan barang bukti, baik berupa barang fisik maupun dokumen pendukung, yang sering dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk menghilangkan jejak. Kehilangan barang bukti ini dapat merusak integritas perkara hukum dan menghambat proses peradilan. Untuk itu, pengamanan barang bukti perlu dilakukan dengan sangat ketat untuk memastikan bahwa barang bukti tetap terjaga, termasuk menjaga identitas barang sebagai bagian penting dalam penyelidikan.Permasalahan lain yang kerap terjadi adalah ketidakpatuhan terhadap prosedur yang telah ditentukan dalam proses penyitaan dan penyimpanan. Kelalaian atau kesalahan dalam pengelolaan barang bukti dapat menyebabkan hilangnya atau kerusakan barang bukti, yang berdampak buruk pada kelancaran proses hukum. Pelanggaran terhadap prosedur ini dapat mengakibatkan sanksi yang serius sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, termasuk ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 233 KUHP lama atau Pasal 365 KUHP yang baru.Selain itu, penyimpanan barang bukti elektronik atau digital, seperti ponsel, komputer, atau data digital, menghadirkan tantangan tersendiri. Risiko perubahan atau penghilangan data elektronik memerlukan prosedur pengelolaan yang lebih ketat, mengingat data tersebut sangat krusial dalam proses pembuktian. Kelalaian dalam pengelolaan barang bukti digital dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dalam UU ITE, yang mencakup ancaman pidana hingga delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. Sebagai langkah penyelesaian, masyarakat dapat melaporkan masalah tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, sedangkan pengelolaan barang bukti diatur melalui Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2010.KESIMPULAN Artikel ini menjelaskan bahwa meskipun penyitaan barang bukti bergerak merupakan bagian penting dari penegakan hukum, proses tersebut tetap menghadapi berbagai tantangan. Perkembangan metode kejahatan, hilangnya atau penghilangan barang bukti, serta kelalaian dalam pengelolaan barang bukti menjadi hambatan utama yang harus diatasi oleh aparat penegak hukum.Namun, dengan pengelolaan yang lebih baik, termasuk penerapan prosedur yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif, masalah-masalah tersebut dapat diminimalkan. Penyidik dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa barang bukti yang disita tetap aman, baik dalam bentuk fisik maupun digital, untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses hukum. Pengawasan yang ketat serta penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran dalam pengelolaan barang bukti akan memberikan efek jera dan memastikan tercapainya keadilan dalam sistem peradilan pidana.DAFTAR PUSTAKA Abiding Yunus, Strategi Membaca, Teori dan Pembelajarannya, Bandung, RIZQI Press.Agus Harjito dan Martono . 2010 . Manajemen Keuangan. Yogyakarta : Ekonisia Belas. Yogyakarta : LibertyAbdul Rosyad, 2014 dengan Judul Pembaharuan Hukum Dalam Penyitaan Barang Bukti Hasil Korupsi. Dalam jurnal Pembaharuan Hukum Vol 1 No 2. 2014Burhan Bungin.2012. Analisa Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali.Elias Zadrach Leasa, yang dimuat dalam jurnal Sinta 2 Vol 21 Nomor 2 tahun 2015 dengan judul  Penyitaan Barang  Bukti Dalam Pelanggaran Lalulintas.Ferdian, 2015 dengan judul,  Penyitaan Barang Bukti Yang Dilakukan Oleh Penyidik Polri Dan Hambatannya Di Polrest Kutim Dan Hambatannya. Journal of Law Jurnal ilmu hukum, Ejurnal Untag Samarinda Vol 1 No 1. Hartono, Jogiyanto. 2010. Metodologi Penelitian Bisnis Edisi 6. Yogyakarta: BPFE.Harahap, M. Yahya.2007. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta : PT. Sinar Grafika.Hadawi Nawawi, M. Martini hadari.,1995,Instrumen Penelitian bidang social, Jogyakarta, Gajah Mada UniversityMoenir H,A.S, 2001, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.Michael Quinn Patton, 1980, Qualitative Evaluation Methods, Edisi, 2, berilustrasi, cetak ulang. Penerbit, Sage Publications  OC.D. Hendropuspito, 1989, Sosiologi Sistematika. Kanisius. Yogyakarta.Priya Santosa, Bima, dkk, 2010, Lembaga Pengelola Aset Tindak Pidana, Jakarta:Poerdarminto, 1985, Kamus Saku. Pustaka Pelajar.Sarwono, Sarlito Wirawan. 2001. Psikologi Remaja. Jakarta: Raja Grafindo Persada.Soekanto, Soerjono. 2000. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.Soekanto, Soerjono. 1983. Beberapa Aspek Sosial Yuridis Masyarakat. Offset Alumni: BandungSuranto, Aw,Komunikasi Interpersonal, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: AlfabetaSugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: AlfabetaLiteratur Tambahan :Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LintasPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor mengatur hubungan antara barang bukti fisik yang disita dengan pelanggaranPeraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor E.2.UM.01.06 Tahun 1986 tanggal 17 Februari 1986 dan disempurnakan tanggal 7 November 2002 Nomor E.1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) RUPBASANPeraturan Menteri Kehakiman RI No. M.05.UM.01.06 tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di RUPBASAN. 
IMPLEMENTASI PENERAPAN KURIKULUM PENDIDIKAN KARAKTER SISWA DI MADRASAH IBTIDAIYAH HIDAYATUSSHIBYAN Ardansyah, Ardansyah; Rahmi, Agustina
Jurnal Terapung : Ilmu - Ilmu Sosial Vol 7, No 1 (2025): Maret 2025
Publisher : Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/jt.v7i1.18516

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kurikulum dalam penerapan pendidikan karakter siswa di Madrasah Ibtidaiyah Hidayatusshibyan, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode field research, di mana data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kurikulum pendidikan karakter telah berjalan dengan baik, tetapi masih terdapat siswa yang tidak mematuhi peraturan sekolah. Faktor pendukung meliputi dukungan dari kebijakan sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, dan peran guru sebagai teladan. Namun, beberapa hambatan masih ditemukan, seperti minimnya pengawasan orang tua dan kurang optimalnya kontrol guru terhadap perilaku siswa. Untuk mengatasi hambatan tersebut, pihak sekolah melakukan evaluasi berkala, memperkuat pendidikan karakter melalui kegiatan pengembangan diri, pembelajaran berbasis nilai, dan budaya sekolah, serta meningkatkan peran guru sebagai model karakter yang baik bagi siswa. Penelitian ini memberikan wawasan bagi sekolah dalam menyempurnakan strategi penerapan pendidikan karakter yang lebih efektif.
Penggunaan Dialek Sosial Dalam Bahasa Pergaulan Generasi Z nirwana, nirwana; Taslim, Taslim
Jurnal Terapung : Ilmu - Ilmu Sosial Vol 7, No 1 (2025): Maret 2025
Publisher : Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/jt.v7i1.18176

Abstract

Penggunaan dialek sosial dalam bahasa pergaulan generasi Z mencerminkan perubahan signifikan dalam cara berkomunikasi di era digital. Dialek sosial ini melibatkan penggunaan variasi bahasa yang dipengaruhi oleh faktor sosial, seperti identitas kelompok, status sosial, dan pengaruh media sosial. Generasi Z, yang tumbuh dengan perkembangan teknologi dan media sosial, mengembangkan gaya bahasa yang khas, lebih fleksibel, dan penuh dengan inovasi. Dialek ini tidak hanya terbatas pada penggunaan kata atau frasa baru, tetapi juga melibatkan perubahan dalam intonasi, struktur kalimat, serta pemilihan kata yang mencerminkan sikap dan nilai-nilai generasi tersebut. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana dialek sosial ini muncul, faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya, serta dampaknya terhadap komunikasi antargenerasi dan identitas sosial generasi Z. Dengan memerhatikan dinamika sosial dan budaya, artikel ini memberikan gambaran tentang bagaimana bahasa pergaulan generasi Z menjadi cermin dari kehidupan mereka yang serba digital dan terhubung. 
MANAJEMEN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR BERBASIS KEARIFAN LOKAL RUHUI RAHAYU DI SEKOLAH DASAR NEGERI KECAMATAN PIANI KABUPATEN TAPIN Desitriani, Desitriani; Susanto, Didi
Jurnal Terapung : Ilmu - Ilmu Sosial Vol 7, No 1 (2025): Maret 2025
Publisher : Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/jt.v7i1.18481

Abstract

Manajemen mutu pendidikan berbasis kearifan lokal menjadi salah satu pendekatan strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus mempertahankan nilai-nilai budaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan penerapan manajemen mutu pendidikan berbasis kearifan lokal Ruhui Rahayu di SD Negeri Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin. Fokus penelitian mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi manajemen mutu dengan mengintegrasikan nilai-nilai Ruhui Rahayu, seperti kebersamaan, keharmonisan, dan tanggung jawab, yang menjadi identitas budaya masyarakat setempat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan analisis dokumen. Subjek penelitian meliputi kepala sekolah, guru, serta siswa, yang berperan dalam pengelolaan pendidikan. Data dianalisis melalui teknik analisis tematik untuk mengidentifikasi pola dan hubungan antar-tema yang muncul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan manajemen mutu berbasis kearifan lokal Ruhui Rahayu mampu meningkatkan kualitas pembelajaran, membangun karakter siswa yang sesuai dengan budaya lokal, serta memperkuat kolaborasi antara sekolah dan masyarakat. Nilai-nilai Ruhui Rahayu diterapkan melalui program sekolah, kegiatan ekstrakurikuler berbasis budaya, dan penguatan hubungan sosial. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan berupa keterbatasan sumber daya manusia dan perlunya konsistensi dalam pelaksanaan program. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dalam mengembangkan kerangka manajemen mutu berbasis kearifan lokal yang dapat diterapkan di daerah lain dengan adaptasi nilai-nilai budaya setempat. Secara praktis, penelitian ini menawarkan rekomendasi untuk meningkatkan pelatihan guru, mengintegrasikan kearifan lokal dalam kurikulum, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung mutu pendidikan.
KOMUNIKASI ORGANISASI DALAM MEMBANGUN CITRA POSITIF PERUSAHAAN (STUDI KASUS PT SEBUKU TANJUNG COAL) Rafsanjani, Muammar; Kurniawati, Marhaeni Fajar
Jurnal Terapung : Ilmu - Ilmu Sosial Vol 7, No 1 (2025): Maret 2025
Publisher : Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/jt.v7i1.18517

Abstract

Komunikasi organisasi memegang peran strategis dalam membangun citra positif perusahaan, terutama di sektor pertambangan yang sering kali menghadapi stigma negatif dari masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana komunikasi organisasi diterapkan di PT Sebuku Tanjung Coal (STC) dalam membangun citra positifnya. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, di mana data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi organisasi di PT STC dilakukan secara internal dan eksternal. Secara internal, perusahaan menerapkan komunikasi yang efektif dalam mengelola sumber daya manusia dan membangun budaya organisasi yang kuat. Sementara itu, secara eksternal, perusahaan menjalankan berbagai program komunikasi publik dan tanggung jawab sosial untuk meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap keberadaannya. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa strategi komunikasi organisasi yang terstruktur dapat membantu perusahaan menghadapi resistensi publik dan membangun citra positif. Studi ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi perusahaan lain dalam mengembangkan strategi komunikasi organisasi yang efektif di sektor industri yang memiliki tantangan serupa.

Page 9 of 11 | Total Record : 102