cover
Contact Name
Fariz Al-Hasni
Contact Email
al.ihkam@uinmataram.ac.id
Phone
+6285934327883
Journal Mail Official
al.ihkam@uinmataram.ac.id
Editorial Address
Berugak Journal, Jln. Pendidikan No. 35, Kota Mataram Nusa Tenggara Barat 83125
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram
ISSN : 20881169     EISSN : 27146391     DOI : https://doi.org/10.20414/alihkam
Core Subject : Religion, Social,
Al-Ihkam Journal is one of the Faculty Sharia journals of the Departement Islamic Family Law (Ahwal Syakhshiyyah) Universitas Islam Negeri Mataram, which intensely tries to respond, criticize, and comprehensively analyze related issues in contemporary Islamic Family Law from various scientific perspectives.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 152 Documents
PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KASUS PENELANTARAN ANAK DI BEKASI DALAM PERSPEKTIF PSIKOLOGI HUKUM Alisa Nurul Izza; Kosim; Naeila Rifatil Muna
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15491

Abstract

Tindak penelantaran anak masih menjadi salah satu bentuk kekerasan yang cukup sering terjadi di Indonesia dengan konsekuensi serius terhadap aspek fisik, psikologis, dan sosial korban. Peristiwa yang menimpa seorang anak berkebutuhan khusus yang dirantai oleh orang tuanya di Bekasi menunjukkan lemahnya perlindungan anak dalam lingkungan keluarga sekaligus memperlihatkan sifat multidimensional persoalan penelantaran anak dari perspektif hukum dan psikologi. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan bagaimana hukum Islam dan hukum perlindungan anak merespons kasus penelantaran anak, sekaligus menelaah fenomena tersebut melalui perspektif psikologi hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan psikologi hukum. Bahan hukum primer meliputi Al-Qur'an, hadis, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, penelitian terdahulu, dan laporan yang relevan mengenai kasus Bekasi. Analisis data dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui interpretasi hukum dan perbandingan bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik hukum Islam maupun hukum perlindungan anak sama-sama melarang praktik penelantaran anak karena melanggar hak-hak anak dan mengganggu kesejahteraannya. Dalam hukum Islam, penelantaran anak tergolong sebagai jarimah ta'zir yang bentuk serta kadar hukumannya ditentukan oleh penguasa atau hakim, sedangkan dalam hukum perlindungan anak pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda. Dari perspektif psikologi hukum, tindakan penelantaran berkaitan dengan kegagalan pola pengasuhan, lemahnya regulasi emosi, dan tekanan psikologis dalam keluarga yang pada akhirnya menimbulkan trauma psikologis, hambatan perkembangan sosial, serta hilangnya rasa aman pada anak. Oleh karena itu, penanganan kasus penelantaran anak memerlukan tidak hanya pendekatan represif melalui penghukuman, tetapi juga intervensi rehabilitatif dan preventif.
PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN GENDER DALAM QS. AN-NISA AYAT 11: PERSPEKTIF PENDIDIKAN DAN LITERASI HUKUM ISLAM Shella Sri Hayati Shella; Kosim; Ahmad Rofii
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15492

Abstract

Pembagian harta warisan dalam perspektif Islam, sebagaimana lazimnya, merupakan komponen esensial dari kerangka hukum keluarga yang mengatur pemberdayaan harta kepada para penerima hak waris secara proporsional. Dalam praktik sosial, pemahaman masyarakat terhadap ketentuan pembagian warisan seringkali berbeda karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya tingkat pendidikan. Perbedaan pemahaman tersebut dapat memunculkan interpretasi yang beragam terhadap pembagian warisan berdasarkan gender seperti yang dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 11. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pembagian harta warisan berdasarkan gender dalam QS. An-Nisa ayat 11, mengkaji hubungan antara tingkat pendidikan dan pemahaman masyarakat terhadap pembagian warisan, serta menelaah perspektif literatur kontemporer mengenai pembagian warisan dan wacana kesetaraan gender. Kajian ini menerapkan metodologi kualitatif dengan memanfaatkan kerangka studi literatur yang mengeksaminasi beragam sumber primer dan sekunder, mencakup tafsir Al-Quran, kompilasi literatur fikih, publikasi buku akademis, serta artikel jurnal ilmiah yang memiliki relevansi dengan topik penelitian. Hasil kajian mengeksplorasi bahwa pembagian warisan berdasarkan gender didasarkan pada asas keadilan yang proporsional dengan mempertimbangkan dimensi tanggung jawab sosial dan kewajiban ekonomi dalam keluarga. Pendidikan memiliki peran dalam memperkuat literasi keagamaan serta kemampuan analitis masyarakat terhadap konsep kewarisan, walaupun praktik pembagian warisan dalam kehidupan sosial juga dipengaruhi oleh faktor budaya dan tradisi yang berlaku. Temuan ini menunjukkan bahwa pendidikan memiliki kontribusi penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum waris Islam dalam konteks perkembangan sosial modern.
KONTRIBUSI FAMILY CORNER BERBASIS MASJID DALAM PENGUATAN KETAHANAN KELUARGA PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH JASSER AUDA (Studi Multisitus Lima Kecamatan Di Kota Malang) muhammad riski ardani; Mufidah Cholil; Mustafa Lutfi
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15496

Abstract

Ketahanan keluarga menjadi isu penting di tengah tekanan domestik, sosial, ekonomi, dan psikologis yang dihadapi keluarga Muslim perkotaan. Artikel ini menganalisis kontribusi Family Corner berbasis masjid dalam penguatan ketahanan keluarga di lima kecamatan Kota Malang melalui pendekatan sistem Maqashid Syariah Jasser Auda. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan kualitatif dengan desain multisitus pada lima masjid, yaitu Masjid Agung Jami’ Klojen, Masjid Darul Istiqomah Blimbing, Masjid Jami’ Shirotol Mustaqim Lowokwaru, Masjid Al-Ikhsan Sukun, dan Masjid Nashruddin Kedungkandang. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pengurus dan konselor Family Corner, didukung dokumen program dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Family Corner berkontribusi secara terukur dan kontekstual melalui peningkatan literasi keluarga, edukasi pranikah, mediasi awal konflik rumah tangga, pendampingan pola asuh, serta penyediaan ruang konsultasi sosial-keagamaan yang mudah diakses jamaah. Corak peran tiap masjid berbeda: Masjid Agung Jami’ menonjol pada literasi dan pengajian keluarga; Darul Istiqomah pada mediasi pasangan yang hampir bercerai; Shirotol Mustaqim pada penguatan harmoni sosial warga; Al-Ikhsan pada seminar pencegahan pernikahan dini dan pelatihan konselor; sedangkan Nashruddin pada perluasan akses layanan bagi masyarakat di luar lingkungan masjid. Dalam perspektif Jasser Auda, Family Corner mencerminkan enam fitur sistem maqashid, tetapi implementasinya belum merata. Fitur kognisi, keterbukaan, multidimensionalitas, dan kebermaksudan mulai tampak dalam praktik edukasi dan konseling, sementara fitur kemenyeluruhan dan hierarki interrelasi masih memerlukan penguatan SOP, pencatatan kasus, jejaring rujukan profesional, dan evaluasi dampak. Artikel ini menegaskan bahwa Family Corner bukan sekadar unit penyelesaian konflik, melainkan ekosistem pendukung sosial-keagamaan berbasis masjid yang mengarah pada penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, kehormatan, dan harta, dengan syarat diperkuat secara kelembagaan.
PERTIMBANGAN HUKUM HAK WARGA NEGARA TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN ANTAR BEDA AGAMA Salzabilla Salzabilla; Nurhayati Sutan Nokoe; Ashar Ridwan
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15525

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum terhadap hak warga negara dalam pencatatan perkawinan antar beda agama di Indonesia, khususnya pasca Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby dan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, SEMA Nomor 2 Tahun 2023, serta putusan pengadilan terkait perkawinan antar agama. Adapun bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan artikel ilmiah mengenai hukum perkawinan, hak konstitusional warga negara, dan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang mensyaratkan perkawinan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya sering ditafsirkan sebagai hambatan terhadap pencatatan perkawinan antar agama. Di sisi lain, UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga, memperoleh kepastian hukum, dan mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby menunjukkan adanya perkembangan interpretasi hukum yang memberikan ruang bagi pencatatan perkawinan antar agama melalui penetapan pengadilan, sedangkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 justru membatasi praktik tersebut dengan melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar agama. Konflik norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak terhadap perlindungan hak-hak sipil warga negara, terutama terkait status perkawinan, hak waris, dan hak keperdataan anak. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi antara hukum perkawinan, hukum administrasi kependudukan, dan prinsip-prinsip konstitusi guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak konstitusional warga negara tanpa mengabaikan nilai-nilai agama sebagai dasar sistem hukum Indonesia.
AKIBAT HUKUM DARI PELAKSANAAN EUTHANASIA “SUNTIK MATI” MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Muhammad Arif Darmawansyah; Nurhayati Mardin; Awaliah
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15530

Abstract

Euthanasia tetap menjadi isu yang sangat kontroversial di Indonesia, karena melibatkan ketegangan mendasar antara nilai-nilai kemanusiaan, etika kedokteran, dan perlindungan konstitusional atas hak untuk hidup. Tidak adanya kerangka hukum yang spesifik dan komprehensif yang mengatur euthanasia telah menciptakan ketidakpastian hukum yang signifikan mengenai pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut. Kesenjangan regulasi ini menimbulkan pertanyaan kritis tentang bagaimana hukum positif Indonesia mengatur euthanasia dan akibat hukum apa yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum euthanasia berdasarkan hukum positif Indonesia serta mengkaji bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku yang terlibat dalam praktik euthanasia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan prinsip-prinsip hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa euthanasia dapat mengakibatkan pertanggungjawaban pidana bagi semua pihak yang terlibat, termasuk tenaga medis, karena perbuatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup Pasal 344 KUHP dan Pasal 461 KUHP Baru, yang mengatur tindakan merampas nyawa orang lain atas permintaannya sendiri. Selain sanksi pidana, tenaga medis yang terlibat juga dapat menghadapi sanksi etik dan administratif, karena euthanasia melanggar kode etik kedokteran dan prinsip dasar perlindungan hak untuk hidup. Penelitian ini menyimpulkan bahwa euthanasia tidak memiliki justifikasi hukum berdasarkan hukum positif Indonesia, dan bahwa regulasi hukum yang lebih jelas dan komprehensif sangat diperlukan untuk mengatasi kompleksitas permasalahan euthanasia yang terus berkembang, sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, etika profesi, dan perlindungan hak asasi manusia.
HAMBATAN PELAKSANAAN PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PALU DALAM UPAYA PENCEGAHAN RESIDIVIS Keisa Mangiwa; Amiruddin Hanafi; Awaliah
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15533

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu dalam upaya pencegahan residivis serta mengidentifikasi berbagai upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan petugas pemasyarakatan, observasi lapangan, serta studi dokumentasi terhadap berbagai data dan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan narapidana. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan menelaah hubungan antara norma hukum dan implementasinya dalam praktik pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu belum berjalan secara optimal dalam mendukung pencegahan residivis. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia petugas pemasyarakatan, tingginya tingkat hunian narapidana (overcrowding), keterbatasan sarana dan prasarana pembinaan, serta belum maksimalnya program pembinaan yang berbasis kebutuhan dan keterampilan narapidana. Selain itu, rendahnya dukungan keluarga dan masyarakat terhadap proses reintegrasi sosial narapidana turut memengaruhi efektivitas pembinaan. Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya proses perubahan perilaku dan kesiapan narapidana untuk kembali ke masyarakat sehingga berpotensi meningkatkan angka residivisme. Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, pihak lembaga pemasyarakatan melakukan berbagai upaya, antara lain peningkatan kapasitas dan kompetensi petugas, pengembangan program pembinaan keterampilan yang lebih relevan, optimalisasi kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta, serta peningkatan peran masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi sosial narapidana. Sinergi antara lembaga pemasyarakatan, pemerintah, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem pembinaan yang efektif guna menekan angka residivisme.
PENYALAHGUNAAN DEEPFAKE SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Justin ivannoel; Moody Risky Syailendra Putra
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15602

Abstract

Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang komunikasi dan informasi digital. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah teknologi deepfake yang mampu menghasilkan manipulasi gambar, video, maupun suara seseorang secara realistis melalui pemanfaatan algoritma kecerdasan buatan. Meskipun teknologi ini memiliki manfaat dalam industri kreatif, pendidikan, dan hiburan, penyalahgunaannya menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, penyebaran informasi palsu, pemalsuan identitas digital, hingga kerugian ekonomi dan psikologis bagi korban. Kondisi ini menimbulkan tantangan baru bagi sistem hukum Indonesia yang belum memiliki pengaturan khusus mengenai deepfake. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyalahgunaan teknologi deepfake sebagai perbuatan melawan hukum dalam perspektif hukum perdata Indonesia serta mengkaji urgensi pembentukan regulasi yang secara khusus mengatur penggunaan dan penyalahgunaan teknologi tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta berbagai literatur yang relevan dengan perkembangan teknologi kecerdasan buatan dan tanggung jawab hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan deepfake dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), terutama apabila menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pihak lain. Namun demikian, pengaturan hukum yang ada masih bersifat umum dan belum mampu mengakomodasi kompleksitas karakteristik teknologi deepfake. Ketiadaan regulasi yang spesifik menyebabkan ketidakpastian hukum dalam proses penegakan hukum, pembuktian, serta perlindungan hak-hak korban. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi AI guna menjamin kepastian hukum, memperkuat mekanisme pertanggungjawaban pelaku, serta memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi korban penyalahgunaan deepfake di Indonesia.
URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Nabila Naswa; Hery Firmansyah
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15603

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pentingnya perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia serta menganalisis bentuk perlindungan yang ideal bagi pihak yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena sering dilakukan secara sistematis, kolektif, dan terorganisasi sehingga sulit diungkap hanya dengan menggunakan alat bukti biasa dan metode penyidikan konvensional. Dalam konteks ini, justice collaborator memiliki peran penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap jaringan korupsi, mengidentifikasi pelaku utama, serta memberikan informasi yang dapat memperkuat proses pembuktian di pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian terhadap berbagai peraturan yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi justice collaborator telah diatur dalam berbagai instrumen hukum, meliputi perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan khusus dalam proses peradilan, serta pemberian penghargaan berupa keringanan hukuman. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum, terbatasnya koordinasi antar lembaga, dan belum optimalnya mekanisme perlindungan yang diberikan kepada justice collaborator. Akibatnya, pihak yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum masih rentan mengalami intimidasi, ancaman, dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan koordinasi dan komunikasi antar lembaga, serta penerapan mekanisme perlindungan yang konsisten agar justice collaborator dapat memperoleh perlindungan hukum yang efektif dan berkontribusi secara optimal dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
REINTERPRETASI HAKIM ATAS KETENTUAN PEMBAGIAN HARTA WARIS 2 : 1 (Studi putusan no.1642/pdt.g/2020/pa.jp) hasan al faruk nawawi; Azis Sholeh; Ahmad Damiri
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15605

Abstract

Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 1642/Pdt.G/2020/PA.JP yang mendistribusikan harta waris antara anak laki-laki dan anak perempuan dengan proporsi 1:1. Keputusan hakim ini menyimpangi atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam dan Qs. An Nisa ayat 11. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi argumentasi hakim dalam melakukan reinterpretasi terhadap ketentuan pembagian waris 2:1 serta menganalisis legitimasi metodologis ijtihad dan contra legem hakim. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, melalui analisis isi terhadap putusan pengadilan dan pengkajian terhadap sumber-sumber hukum Islam dan hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, majelis hakim dalam putusan a quo membangun reinterpretasi terhadap ketentuan waris 2:1 dengan mengaitkan Q.S. An-Nisa ayat 11 dengan Q.S. An-Nisa ayat 34 melalui pendekatan teleologis yang menempatkan pembagian waris dalam relasi antara hak dan tanggung jawab keluarga. Kedua, dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam, pertimbangan hakim dapat dipahami sebagai bentuk contra legem, judicial activism, dan ijtihad kontekstual berdasarkan kondisi faktual para pihak. Akan tetapi, argumentasi putusan masih menyisakan problem metodologis karena belum menjelaskan secara eksplisit parameter tanggung jawab yang digunakan sebagai dasar penyimpangan penerapan norma serta belum menguraikan secara tegas metode istinbāṭ al-aḥkām yang digunakan dalam menghubungkan Q.S. An-Nisa ayat 11 dengan Q.S. An-Nisa ayat 34. Penelitian ini menunjukkan bahwa reinterpretasi norma kewarisan dalam putusan pengadilan dapat dianalisis sebagai bagian dari dinamika penemuan hukum, namun tetap memerlukan argumentasi metodologis yang lebih sistematis dan terukur agar penerapannya dapat dipertanggungjawabkan secara akademik serta menjaga kepastian hukum
ANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI KORBAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERKARA PELECEHAN SEKSUAL Dewi Aprilia Cahaya Ningsih; Syachdin; Saharuddin Djohas
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15626

Abstract

Kejahatan pelecehan seksual terhadap anak merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi dalam proses pembuktiannya karena umumnya terjadi di ruang privat, minim saksi, dan sering kali hanya diketahui oleh korban itu sendiri. Persoalan hukum muncul ketika anak korban berkedudukan sekaligus sebagai saksi utama, sementara sistem hukum acara pidana Indonesia melalui Pasal 171 huruf a dan Pasal 185 ayat (7) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membatasi kekuatan pembuktian keterangan anak yang diberikan tanpa sumpah. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena di satu sisi keterangan korban sangat dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran materiil, tetapi di sisi lain keterangannya tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti yang sempurna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum keterangan saksi korban anak di bawah umur sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara pelecehan seksual serta menganalisis kekuatan pembuktian keterangan anak yang diberikan tanpa sumpah dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan saksi korban anak memiliki kedudukan hukum yang bersifat ambivalen karena diakui sebagai alat bukti, tetapi secara normatif dibatasi kekuatan pembuktiannya. Penelitian ini juga menemukan bahwa keterangan anak yang diberikan tanpa sumpah tetap memiliki nilai pembuktian secara materiil apabila didukung alat bukti lain seperti visum et repertum, keterangan ahli psikologi forensik, maupun bukti elektronik yang saling menguatkan, sehingga pendekatan pembuktian perlu diarahkan pada perlindungan korban dan pencarian keadilan substantif.