cover
Contact Name
Tri Novianti
Contact Email
petita@journal.unrika.ac.id
Phone
+6281365942494
Journal Mail Official
petita@journal.unrika.ac.id
Editorial Address
Jl. Batu Aji Baru No.99, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Location
Kota batam,
Kepulauan riau
INDONESIA
PETITA
ISSN : 26570270     EISSN : 26563371     DOI : https://doi.org/10.33373/pta.v3i2
Core Subject : Social,
Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil dari penelitian dan belum pernah dipublikasikan di jurnal lain. Petita terbit dua kali dalam satu tahun.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 182 Documents
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM PEMBERIAN KREDIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Maileni, Dwi Afni
PETITA Vol 1, No 2 (2019): PETITA Vol. 1 No. 2 Desember 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.832 KB) | DOI: 10.33373/pta.v1i2.4056

Abstract

Salah satu usaha bank yang telah cukup dikenal masyarakat adalah memberikan dana pinjaman atau utang kepada nasabahnya, namun mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada  kesehatan dan kelangsungan usaha bank, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus menerapkan ketentuan-ketentuan perkreditan yang sehat. Salah satu hal  penting yang dianut industri perbankan nasional saat ini adalah dengan menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential principles) seperti yang tercantum pada pasal 2 dan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. 
ANALISIS YURIDIS DAMPAK KASUS TERORISME TERHADAP MASYARAKAT KABUPATEN POSO SULAWESI TENGAH SERTA UPAYA PENANGGULANGANNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PEMEBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME Novianti, Tri; Lase, Nove Boy Harapan
PETITA Vol 3, No 1 (2021): PETITA Vol. 3 No. 1 Juni 2021
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (125.935 KB) | DOI: 10.33373/pta.v3i1.3404

Abstract

Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusian dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara. Upaya penanganan tindak pidana terorisme di wujudkan pemerintah dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan menganalisa dampak kasus terorisme terhadap masyarakat Kabupaten Poso Sulawesi Tengah dan upaya penanggulangan dampak terorisme terhadap masyarakat di Kabupaten Poso Sulawesi Tengah Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah bahwa kasus-kasus terorisme yang terjadi di kabupaten Poso telah menimbulkan dampak yang buruk ditengah masyarakat, yaitu dampak psikologis, dampak ekonomi dan dampak sosial budaya. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menanggulangi dampak terorisme terhadap masyarakat kabupaten Poso berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah pertama yaitu Upaya Penegakan Hukum dan Pemulihan Keamanan Ketertiban, kedua adalah upaya peningkatan kerukunan hidup antar umat beragama, ketiga yaitu membangun kembali kesadaran hukum masyarakat dan keempat yaitu pemberian kompensasi kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana terorisme.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA TRANSAKSI ONLINE PERJALANAN WISATA Tri Artanto; Rizki Tri Anugrah Bhakti
PETITA Vol 3, No 1 (2021): PETITA Vol. 3 No. 1 Juni 2021
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v3i1.3403

Abstract

Indonesia merupakan salah satu tujuan wisata dunia, dan perkembangan teknologi informasi yang berpengaruh salah satunya adalah terkait transaksi online dalam melakukan perencanaan dan membeli paket perjalanan wisata. Transaksi online adalah suatu transaksi yang dilakukan oleh produsen atau penjual dan pembeli melalui alat elektronik secara online seperti website, email dan social media tanpa ada perjumpaan langsung antara pembeli dan penjual. Pelaku pariwisata dan konsumen dalam melakukan jual beli melalui transaksi online ada keuntungan dan kerugian baik dari pihak pelaku pariwisata maupun pihak pembeli atau konsumen. Penelitian ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dalam melakukan transaksi online perjalanan wisata. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum transaksi online yang dilakukan oleh konsumen yang biasanya dilakukan dengan menggunakan biro perjalanan, maka biro perjalanan bertanggungjawab penuh terhadap semua konsumen, terutama terhadap jaminan keselamatan, jaminan kualitas, jaminan kenyamanan perjalanan, serta kemudahan akses pembayaran mengunakan transaksi elektronik terhadap jasa yang diberikan. Dengan potensi risiko yang luas, Biro Perjalanan Wisata harus mengedepankan aspek-aspek hukum yang akan memproteksi kelangsungan usaha. Disamping itu transaksi elektronik dengan konsumen dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan operasional wajib dilandasi oleh perjanjian-perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.
ANALISIS KOMPARATIF TENTANG PENERAPAN UANG WAJIB TAHUNAN OTORITA (UWTO) DIKAITKAN DENGAN PENERAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DALAM KEWENANGAN HAK PENGELOLAAN (HPL) Tri Artanto; Diyon Star Harefa
PETITA Vol 2, No 1 (2020): PETITA Vol. 2 No. 1 Juni 2020
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v2i1.4019

Abstract

Analisis Komparatip Tntang Penrapan duit Wajib Tahnan Otorita Dikaitkan Dengan Penerapan Pajak Bumi Dankan Banggunan Dalam Kewenangan Hak Pengelolaan (HPL) merupakan proses yang bertujuan pengaturan hukum terhadap Penerapan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Dikaitkan Dengan Penerapan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Dalam Kewenangan Hak Pengelolaan (HPL). Pelaksanaan administrasi UWTO sampai dengan perpanjangan Hak Guna Bangunan di Kota Batam adalah secara administrif, setelah pengusaha yang memiliki badan hukum menerima Izin Peralihan Hak (IPH) diatas tanah Negara yang dapat dikelola oleh swasta sesuai dengan ketentuan yang ada, maka tanah-tanah tersebut wajib difungsikan sesuai dengan izin peruntukkannya. Akan tetapi yang terjadi adalah banyak tanah-tanah di Kota Batam tidak difungsikan sebagaimana mestinya, karena berbagai faktor alasan (alibi). Apabila telah dipenuhi semua persyaratan untuk mengelola tanah di wilayah Batam, sesuai dengan peruntukkannya, maka pihak pengusaha wajib segera membangun dan bukan membiarkan tanah tersebut menjadi lahan yang tidak produktif. Karena sesuai dengan aturan yang ada bahwa Batam merupakan daerah industrial yang berkompetitif dengan Negara-negara tetangga seperti Singapore dan Malaysia berdasarkan Undang-Undang no 44 tahun 2007 tentang Perdagangan bebas (Free Trade Zone), akan tetapi Kota Batam menjadi wilayah yang tidak produktif sehubungan begitu banyak lahan yang tidak dibangun dengan berbagai alasan, karena ini merugikan bagi kepentingan umum.
Analisis Tinjauan Yuridis Pelayanan Samsat Provinsi Kepulauan Riau Tentang Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor Di Kota Batam Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2011
PETITA Vol 1, No 1 (2019): PETITA Vol.1 No.1 Juli 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v6i1.1903

Abstract

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau di umum dikenal dengan Samsat adalah wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas diwakili oleh Dirlantas Polda, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi diwakili oleh Dinas Pendapatan (Dispenda), dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat (PT. Jasa Raharja).Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelayanan SAMSAT Provinsi Kepulauan Riau tentang Perpanjangan Pajak  Kendaraan Bermotor Bermotor dan Balik Nama Kendaraan di Kota Batam berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan untuk mengetahui penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.Penelitian ini di Teliti di Kantor SAMSAT Batam Centre Kota Batam. Penelitian ini menggunakan kajian Hukum Normatif, dan pengumpulan data mengunakan metode wawancara pribadi dengan narasumber serta mencari teori kepustakaan hukum (Library Research), kemudian data dianalisis  dengan analisis kualitatif dan membuat pembahasan serta menarik kesimpulan secara induktif terhadapa permasalahan yang di teliti.Hasil penelitian ini menunjukan kan bahwa Pelayanan SAMSAT Kota Batam sudah merujuk kepada Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Pada kenyataannya dilapangan bentuk pelayanan SAMSAT yang di terapkan dari ke lima layanan tersebuthanya dua bentuk layanan saja yaitu pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau di umum dikenal dengan Samsat adalah wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas diwakili oleh Dirlantas Polda, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi diwakili oleh Dinas Pendapatan (Dispenda), dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat (PT. Jasa Raharja).Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelayanan SAMSAT Provinsi Kepulauan Riau tentang Perpanjangan Pajak  Kendaraan Bermotor Bermotor dan Balik Nama Kendaraan di Kota Batam berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan untuk mengetahui penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.Penelitian ini di Teliti di Kantor SAMSAT Batam Centre Kota Batam. Penelitian ini menggunakan kajian Hukum Normatif, dan pengumpulan data mengunakan metode wawancara pribadi dengan narasumber serta mencari teori kepustakaan hukum (Library Research), kemudian data dianalisis  dengan analisis kualitatif dan membuat pembahasan serta menarik kesimpulan secara induktif terhadapa permasalahan yang di teliti.Hasil penelitian ini menunjukan kan bahwa Pelayanan SAMSAT Kota Batam sudah merujuk kepada Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Pada kenyataannya dilapangan bentuk pelayanan SAMSAT yang di terapkan dari ke lima layanan tersebuthanya dua bentuk layanan saja yaitu pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
KEDUDUKAN BARANG BUKTI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 31/PID.ANAK/2011/PN/PL)
PETITA Vol 3, No 1 (2016): Vol. 3 No 1 Juni 2016
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v3i1.662

Abstract

Kekuatan hukum barang bukti dalam proses pembuktian pada sistem peradilan pidana di Indonesia adalah sangat penting, meskipun pengertian mengenai barang bukti tidak dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pada putusan hakim, terdapat pertimbangan fakta hukum dan pertimbangan hukum. Pertimbangan fakta hukum yang dipaparkan hakim dalam putusannya yaitu mengenai fakta dan keadaan juga alat-alat pembuktian yang terdapat sepanjang persidangan berlangsung, yang dijadikan sebagai dasar penentuan kesalahan terdakwa.Keberadaan dan kekuatan hukum barang bukti hendaknya diatur secara jelas dalam Kitab Hukum Acara Pidana yang akan datang sehingga jelas dan nyata kekuatan hukumnya dalam pembuktian pada persidangan pidana.
TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK YANG BELUM DEWASA (STUDI KASUS POLSEK LUBUK BAJA) Ispandir Hutasoit; Aslita Veronika Sihombing; Ciptono Ciptono
PETITA Vol 1, No 1 (2019): PETITA Vol. 1 No. 1 Juni 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v1i1.4034

Abstract

Pada bagian pertama dalam abstrak penulis menjelaskan mengenai latar belakang masalah Tindak Pidana pencabulan anak di bawah umur yang ditangani oleh Polsek Lubuk Baja. Maka dari itu penulis mengambil penelitian di Polsek Lubuk Baja yang merupakan salah satu Polsek di kota Batam yang paling banyak kasus Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur.Pada bagian kedua dalam abstrak penulis menjelaskan mengenai rumusan masalah yaitu faktor – faktor yang menjadi penyebab maraknya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur (Studi Kasus Polsek Lubuk Baja) dan upaya hukum yang dilakukan untuk mencegah tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (Studi Polsek Lubuk Baja).Pada bagian ketiga dalam abstrak penulis menjelaskan mengenai metode penelitian yaitu dengan menggabungkan peraturan perundang – undangan dengan observasi di lapangan berupa wawancara dan pengamatan terhadap penyidik dan tersangka tindak pidana pencabulan anak. Maka dapat disebut dengan metode penelitian Yuridis Empiris.Pada bagian keempat dalam abstrak penulis menjelaskan mengenai kesimpulan yang akan ditarik selama melakukan penelitiaan yaitu ada berbagai macam faktor – faktor yang menyebabkan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yaitu factor pendidikan, factor ekonomi, factor lingkungan, factor teknologi gadget dan factor minuman keras beserta narkoba. Kemudian upaya yang dilakukan oleh Polsek Lubuk Baja yaitu melakukan upaya preventif dan upaya represif dalam menangani kasus tersebut.
TINJAUAN YURIDIS RANGKAP JABATAN DALAM KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
PETITA Vol 1, No 2 (2019): Vol 1 No. 2 Desember 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v6i2.2202

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bila salah seorang anggota  kepolisian aktif  merangkap Jabatan di luar dari lembaga kepolisian yang telah diatur oleh Undang-Undang dan bagaimanakah status hukum anggota  Kepolisian tersebut bila merangkap jabatan.               Penelitian ini bersifat yuridis Normatif, pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.              Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih ada anggota kepolisian Republik Indonesia aktif yang merangkap jabatan di luar dari Lembaga Kepolisian dan Lembaga-lembaga yang telah di atur oleh Undang-undang dan tidak adanya kejelasan status hukum anggota kepolisian yang merangkap jabatan.
ANALISIS HUKUM KRITIS TERHADAP KEBIJAKAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB) PADA PERUSAHAAN DI KOTA CIREBON Urip Giyono
PETITA Vol 2, No 2 (2020): PETITA Vol. 2 No. 2 Desember 2020
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v2i2.3570

Abstract

World Health Organization telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global, didukung oleh pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional (bencana non-alam) berkaitan erat dengan penyesuaian sistem kerja Covid 19 sangat popular di segala aspek kehidupan karena perubahan yang luar biasa berpengaruh bagi masyarakat dunia. Permasalahan kesehatan di tengahi isu pandemic ini menyita perhatian sebagian besar kalangan dunia kerja diantaranya adalah dilema perusahaan mempekerjakan kaum pekerjanya atau meliburkannya dengan akibat berkurangnya hasil produksi. Tulisan ini menggunakan metode fenomenologi hukum dan metode penelitian fenomenologi. Hasil pembahasan diantaranya harus ada aturan yang wajib diterapkan dalam upaya pembatasan social distancing maupun physical distancing.
ANALISISI YURIDIS PENDAFTARAN PENDAAFTARAN JAMINAN FIDUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
PETITA Vol 2, No 1 (2015): Vol. 2 No. 1 Juni 2015
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v2i1.678

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pendaftaran jaminan fidusia serta kedudukan kreditur sebagai penerima fidusia atas benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.Tujuan penelitaian ini adalah untuk mengetahui tata cara pendaftaran jaminan fidusia pada kantor pendaftaran Fidusia dan untuk mengetahui kedudukan kreditur sebagai penerima fidusia menurut undang undang No 42 tahun 1999 Tentang Jaminan \Fidusia. Metode penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang digunakan dalam melakukan penelitian perpustakaan atau studi dokumen dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan di bidang hukum jaminan, khusunya jaminan fidusia, buku-buku, artikel-artikel yang berkaitan dengan fidusia,  dan karya ilmiah berkaitan dengan Fidusia. Hasil penelitian ini menjelaskan bagaimana tata cara pendaftaran jaminan fidusia melalui Kantor Pendaftaran Fidusia oleh penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia yang memuat identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia; tanggal, nomor Akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan Notaris yang membuat Akta Jaminan Fidusia; data perjanjian pokok yang dijamin fidusia; uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia; nilai penjaminan; dan nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk memenuhi asas publisitas atau memberikan perlindungan terhadap kepentingan penerima fidusia (kreditur), karena fidusia merupakan jaminan yang hanya didasarkan atas dasar kepercayaan dari penerima fidusia, dimana barang fidusia tetap dalam penguasaan pemberi fidusia. Pejabat yang berwenang pada Kantor Pendaftaran Fidusia memeriksa kelengkapan dokumen permohonan  Jaminan Fidusia  sesuai hari dan tanggal penerimaan dokumen tersebut Apabila dokumen lengkap maka, sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan  dengan mencantumkan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”. Berdasarkan pendaftaran jaminan fidusia tersebut, kreditur sebagai penerima fidusia memiliki hak preferen atas benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, dimana apabila terjadi cidera janji oleh debitur sebagai pemberi fidusia, maka kreditur sebagai penerima fidusia diutamakan terlebih dahulu haknya untuk memperoleh atau mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dari kreditur-kreditur lainnya.