cover
Contact Name
Anwar Hafidzi
Contact Email
prodi.htn@uin-antasari.ac.id
Phone
+6285251295964
Journal Mail Official
anwar.hafidzi@uin-antasari.ac.id
Editorial Address
Jalan Ahmad Yani Km. 4.5 Banjarmasin
Location
Kota banjarbaru,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Journal of Islamic and Law Studies (JILS)
ISSN : 26568683     EISSN : 26568683     DOI : 10.18592/jils.v5i1.4577
The Journal of Islamic and Law Studies is a multi-disciplinary publication dedicated to the scholarly study of all aspects of science and of the Islamic in Indonesia. Particular attention is paid to works dealing with history geography political science economics anthropology sociology law literature religion philosophy international relations environmental and developmental issues as well as ethical questions related to scientific research. The Journal seeks to place Islam and the Islamic tradition as its central focus of academic inquiry and to encourage comprehensive consideration of its many facets; to provide a forum for the study of Islam and Muslim societies in their global context; to encourage interdisciplinary studies of the Islamic world that are crossnational and comparative; to promote the diffusion exchange and discussion of research findings; and to encourage interaction among academics from various traditions of learning.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 174 Documents
Postgenderisme dalam Tinjauan Hukum Islam Akhmad Wafi; Amelia Fatmawati; Almejiem Aditya Wijaya
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol. 6 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/jils.v6i2.12524

Abstract

Postgenderism is an idea that seeks to eliminate gender inhumans with the help of technology. The birth of this idea is ofcourse a concern, especially in the Islamic religion. This articleexamines the position of postgenderism in the Islamic genderperspective and postgenderism in the view of maqasid sharia.Through Islamic Studies research methods, it was concluded thatpostgenderism violates the gender provisions in Islam, wherehumans are created as male and female, and is also different fromthe concept of khuntsa or double sex. Based on a review of maqasidsharia, postgenderism is contrary to the main principles in Islam,namely hifz ad-din (maintaining religion), hifz an-nafs (maintainingself/soul), and hifz an-nasl (maintaining offspring), as well ashifzul mal. This idea of postgenderism erodes faith in the verses ofthe Koran which emphasize gender differences as God's will. Inaddition, gender modification using technology has the potential tocause birth defects in babies, which is contrary to the principle ofmaintaining personal health and safety. Postgenderism aims atpersonal pleasure without considering the preservation of humansand offspring, contrary to the aim of preserving offspring andmaintaining the human population on earth.
Konsep Halal dan Haram (Perspektif Hukum dan Pendidikan) Rahmat Sholihin
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol. 8 No. 1 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/jils.v8i1.12842

Abstract

Konsep Halal dan Haram di Indonesia sudah sejak lama hadir di Indonesia. Kondisi Indonesia yang majemuk dengan beraneka ragam agama menghendaki adanya sikap toleransi dalam beragama. Halal bagi suatu agama belum tentu sama dengan agama lainnya. Dalam artikel ini akan dibahas tentang Konsep Halal dan Haram dalam Islam menurut Perspektif Hukum dan Pendidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah library research, yaitu dengan menelaah beberapa literatur yang terkait dengan Konsep Halal dan Haram (Perspektif Hukum dan Pendidikan) dalam konteks Islam dan Indonesia. Implikasi dari tulisan ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang benar tentang konsep beragama secara utuh sehingga akan menciptakan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan berbagai produk halal yang terdapat di pasaran. Konsep halal dan haram menurut agama dapat dipahami dari berbagai sumber ayat dan hadis yang berbicara tentang hal tersebut. Dalam konteks Hukum, halal dan haram dapat disamakan dengan istilah hitam putih, akan tetapi ada juga wilayah abu-abu yang disebut dengan syubhat. Ketegasan untuk mengatakan tidak bagi produk haram dan berhati-hati untuk produk yang syubhat merupakan perintah agama yang harus ditaati. Sementara Konsep halal dan haram berdasarkan perspektif pendidikan telah banyak mengajarkan tentang kebaikan dan keburukan. Kebaikan dari kehalalan dan keburukan dari keharaman. Islam yang berkembang di Indonesia telah mengatur regulasi yang mendukung terciptanya produk halal dan thayyib untuk dikonsumsi masyarakat.
Pendapat Ulama Kota Banjarmasin dalam Menetapkan Suami Mafqud Nur Rika; M. Fahmi Al Amruzi
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol. 8 No. 1 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/jils.v8i1.12844

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yang muncul mengenai status wanita telah menjadi istri, namun suaminya tersebut mafqud. Dalam kehidupan berumah tangga, ada kemungkinan seorang suami harus mencari nafkah di tempat yang jauh atau memiliki keperluan di tempat yang jauh dalam jangka waktu perjalanan yang lama. Namun, ketika suami melakukan perjalanan dalam waktu yang melebihi kebiasaan tanpa ada berita tentangnya apakah masih hidup atau telah meninggal dunia, maka akan menimbulkan kekhawatiran bagi istri dan keluarganya. Sehingga, penelitian ini berupaya untuk mengetahui bagaimana penetapan suami mafqud dalam perkawinan menurut ulama Kota Banjarmasin dan apa yang menjadi dasarnya. Jenis penelitian ini yaitu penelitian empiris, yang mana penulis terjun secara langsung ke lapangan untuk mendapatkan sumber data utamanya dengan pengumpulan data berupa wawancara bersama delapan informan yaitu para ulama Kota Banjarmasin yang terdaftar dalam MUI Kota Banjarmasin. Hasil dari penelitian menunjukkan terdapat empat informan yang berpendapat bahwa penetapan suami mafqud yaitu selama dua tahun sesuai dengan salah satu isi sighat ta’lik talak dan pasal 39 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf b PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf b Kompilasi Hukum Islam (KHI), namun apabila saat akad nikah tidak ada pembacaan sighat ta’lik maka masa tunggu istri terhadap suaminya yang mafqud berdasarkan pendapat Imam Madzhab. Kemudian, sebanyak empat informan lainnya berpendapat bahwa penetapan suami mafqud yaitu selama tiga bulan tanpa adanya nafkah wajib yang diberikan kepada istrinya sesuai dengan salah satu bunyi sighat ta’lik talak.
Pembaruan Hukum Wasiat Wajibah bagi Anak Kandung Pernikahan yang Tidak Dicatat di Indonesia Abdul Kafi; Muhammad Semman; Muhammad Yazidi Rahman
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol. 8 No. 1 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/jils.v8i1.12845

Abstract

Anak dari pernikahan yang tidak dicatat dianggap tidak memiliki hubungan dengan ayahnya khususnya dalam hal waris. Sehingga untuk mengakomodir kepentingan terbaik bagi anak, maka dapat menempuh jalur wasiat wajibah sebagai alternatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap wasiat wajibah bagi anak kandung pada pernikahan yang tidak dicatat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber termasuk buku, jurnal, dan tulisan lainnya. Analisis data penelitian dilakukan dengan teknik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan anak dari pernikahan yang tidak dicatatkan tidak memiliki hubungan kewarisan dengan ayahnya. Pembaharuan hukum di Indonesia justru memberikan hak kepada anak melalui jalur lain yaitu wasiat wajibah melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2023 Rumusan Kamar Agama. Kendati demikian, porsi yang didapatkan anak kandung terbatas pada 1/3 harta, sedangkan hakikatnya anak mendapatkan porsi yang jelas menurut porsi waris dalam hukum Islam.
Women's Rights, Feminism, and Gender Equality in Pesantren M. Anshari; Wahdatul Humaira
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol. 8 No. 1 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/jils.v8i1.12852

Abstract

Tujuan dari artikel ini adalah memetakan secara teoritis pemikiran pendidikan Islam pondok pesantren dalam merespon isu gender dan feminisme, yang dulunya pesantren menolak keberadaan santriwati kemudian terjadi pergeseran progresif dengan menerima santriwati dan perkembangan terakhir adanya pondok pesantren khusus putri, pondok pesantren Darul Hijrah Putri Batung Martapura merupakan pesantren yang khusus untuk anak-anak putri. Artikel ini merupakan penelitian kualitatif dengan fokus kajian pemikiran pendidikan Islam. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam merekonstruksi kurikulumnya yang cenderung maskulin menjadi kurikulum berbasis feminisme, dengan 4 pilar nilai yang menjadi acuan serta dijadikan profil lulusan, yaitu: shalehatun li nafsiha, raiyah fi baiti jauziha, madrasatan li auladiha, dan qaidah li qaumiha.
Perceraian dalam Perspektif Normatif-Yuridis dan Psikologis Nida Rafiqa Izzati; Robi'atin A'dawiyah; Abdul Qodir Zaelani
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol. 8 No. 1 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/jils.v8i1.12853

Abstract

Perceraian merupakan kata lain untuk perbuatan agar terlepas dari ikatan perkawinan sehingga tidak lagi mempunyai status perkawinan yang sah. Perceraian tidak dapat dilakukan dengan begitu saja, terdapat yurisdikasi tertentu dalam mengaturnya serta terdapat faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukannya. Penulisan artikel ini memiliki tujuan untuk menggali lebih lanjut mengenai makna perceraian dalam perspektif normatif-yuridis, dan bagaimana pandangan psikologi mengenai perceraian serta dampak-dampaknya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan menggunakan pendekatan yang mengacu pada pendekatan normatif-yuridis berdasarkan ushul fiqh, peraturan perundang-undangan dan psikologi. Hasil penelitian dalam perspektif normatif-yuridis menunjukkan bahwa perceraian ini diperbolehkan karena dimaknai sebagai solusi untuk menyelesaikan sejumlah persoalan rumah tangga yang sudah tidak dapat ditangani lagi, jadi pelaksanaannya ini demi mencapai kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan yang merugikan terutama bagi kedua belah pihak. Adapun perceraian dalam perundang-undangan boleh dilakukan asalkan alasannya memenuhi beberapa persyaratan dan aturan-aturan yang ada seperti yang dijelaskan dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (2) tentang perkawinan dan dipaparkan secara rinci dalam PP No. 9 Tahun 1975 pasal 19. Sementara dalam perspektif psikologis, perceraian merupakan bentuk buruknya penyesuaian antara suami dan istri dalam menyelesaikan masalah, bagi yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan perkawinan akan rentan terjadi perceraian. Selain itu, perceraian juga memberikan dampak bagi anggota keluarga inti seperti anak, suami maupun istri. Maka, bagi pasangan yang berniat untuk cerai, hendaknya mempunyai alasan yang jelas dan mempertimbangkan segala dampak yang mungkin akan terjadi sebelum memutuskan untuk bercerai
Pendapat Masyarakat Desa Pindahan Baru Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala tentang Hukum Menikah dengan Sepupu Muhammad Maulana; M. Fahmi Al Amruzi
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol. 8 No. 1 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/jils.v8i1.12854

Abstract

Konsep Pernikahan menjadi dasar terbentuknya sebuah keluarga. Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memahami hukum dan pendapat yang berlaku dalam menikah, terutama dalam hubungan dengan anggota keluarga terdekat seperti sepupu. Pada kasus yang diangkat oleh peneliti ditemui bahwa masyarakat setempat berpandangan sepupu termasuk bagian dari mahram, akan tetapi sebenarnya sepupu bukan termasuk dari bagian mahram. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat masyarakat desa Pindahan Baru tentang hukum menikah dengan sepupu dan apa alasan hukum masyarakat setempat tentang menikahi sepupu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Sehingga untuk memperoleh data di desa Pindahan Baru kecamatan Rantau Badauh kabupaten Barito Kuala, dilakukan penelitian kepada 14 masyarakat seperti apa pendapat mereka terhadap pernikahan dengan sepupu. Hasil penelitian yang didapat yaitu sebagian masyarakat ada yang berpendapat menikah dengan sepupu tidak diperbolehkan karena faktor mengikuti pendapat terdahulu (turun-temurun), dan ada dampak negatif dari pernikahan sepupu seperti ditakutkannya perpecahan antara keluarga apabila ada kesalahpahaman, juga faktor kesehatan takut hal buruk terjadi akibat menikah dengan sepupu.
Tukar Peran Suami dan Istri dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Keluarga dan Gender Muhammad Adib; Dona Salwa; Muthmainnah Khairiyah
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol. 8 No. 1 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/jils.v8i1.12855

Abstract

Suami dan istri didalam pernikahan memiliki keseimbangan hak dan kedudukan sebagaimana yang dimaksud dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Keseimbangan ini dijelaskan pada bab VI tentang hak dan kewajiban suami istri Pasal 31 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Selanjutnya pasal 34 menjelaskan peranan suami yang berkewajiban memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Jika kita lihat realita dalam berkehidupan masyarakat, perempuan erat kaitannya dengan sesosok istri yang hanya berkewajiban di area domestik, sedangkan laki-laki merupakan suami yang berperan besar di ranah publik sebagai figur tulang punggung keluarga. Jurnal ini bertujuan untuk melihat bagaimana pandangan hukum keluarga dan gender apabila suami dan istri saling bertukar peran dalam rumah tangga terkhusus mengenai peranan seorang istri sebagai tulang punggung keluarga dan suami sebagai bapak rumah tangga. Metode penelitian dalam jurnal ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian dari jurnal ini adalah Suami merupakan kepala keluarga bagi rumah tangganya yang berkewajiban memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Namun hal tersebut juga tidak mengurangi dari hak perempuan untuk bekerja dan berkarir sebagaimana yang ia inginkan. Apabila keadaan suami tidak mampu melaksanakan kewajibannya sebagai tulang punggung keluarga, maka istri bisa mengambil keputusan dengan musyawarah bersama suaminya. Dalam hal ini istri boleh membebaskan suaminya dari menanggung hak nafkahnya dengan catatan istri rela akan hal itu, ini berdasarkan pasal 80 ayat 6 yaitu istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya. Secara gender, beriringan dengan meningkatnya kesadaran akan kesetaraan gender, wanita kini mulai aktif di ranah publik, meniti karir dan memegang berbagai posisi di berbagai instansi dan lembaga. Semangat pemberdayaan perempuan ini mendorong banyak wanita untuk berpartisipasi dalam dunia profesional.
Halal Vs. Haram: Finding a Balanced Perspective in Certification Jasmine Ghina Sanniya; Ade Bangun Wardana; Agus Aditya Arisandi Saputra; Taupik Rahman; Pp Rabiah Al Adawiyah DND; Muhammad Iqbal
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol. 8 No. 1 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/jils.v8i1.12858

Abstract

Sertifikasi halal adalah proses krusial dalam memastikan kepatuhan produk makanan dan minuman terhadap prinsip-prinsip agama, etika, dan kesehatan dalam Islam. Dalam konteks ini, pemahaman yang jelas tentang konsep halal (yang diperbolehkan) dan haram (yang dilarang) sangat penting. Jurnal ini menyajikan pembahasan mengenai definisi halal dan haram, serta menguraikan proses sertifikasi halal yang melibatkan kriteria dan standar yang ketat. Jurnal ini disusun dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan hukum. Analisis perbandingan antara konsep halal dan haram dalam konteks sertifikasi juga dimuat untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana label halal dan haram ditentukan dan diterapkan. Tantangan yang dihadapi dalam mencapai keseimbangan yang tepat antara halal dan haram dalam sertifikasi diidentifikasi, sementara peluang untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip halal juga dibahas. Hasil dari Analisis ini diharapkan bahwa pemahaman yang lebih baik tentang aspek-aspek ini akan membantu meningkatkan integritas sertifikasi halal dan mendorong kepatuhan yang lebih besar terhadap prinsip-prinsip halal dalam industri makanan dan minuman.
Implikasi Perubahan Undang-undang Perkawinan mengenai Batas Usia Perkawinan dalam Sistem Hukum Keluarga di Indonesia Dona Salwa; Soraya Parahdina; Abidzar Al Ghiffary
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol. 8 No. 1 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/jils.v8i1.12860

Abstract

Rumusan dari Pasal 7 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan penjelasan terkait batas usia minimal perkawinan yakni pria berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Tepat di tahun 2016 setelah ditetapkannya UU No. 16 Tahun 2019, batas usia perkawinan mengalami perubahan yang cukup signifikan terutama untuk perempuan. Batas usia minimal perkawinan bagi perempuan berubah menjadi 19 tahun, disamakan dengan pria. Jurnal ini bertujuan untuk melihat bagaimana implikasi perubahan batas usia perkawinan dalam UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap sistem hukum keluarga. Metode penelitian dalam jurnal ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan batas usia perkawinan yang semula diharapkan agar dapat memberikan perlindungan bagi anak perempuan dari pernikahan dini. Realita yang ada justru menunjukkan sebaliknya. Perubahan batas usia perkawinan untuk perempuan tidak menyurutkan mereka untuk melaksanakan sebuah perkawinan. Meskipun terdapat perubahan pada batas usia perkawinan masih ada tantangan lain yaitu terdapat implikasi dalam beberapa persoalan berupa maraknya pernikahan dini, meningkatnya permohonan dispensasi nikah terutama di provinsi Kalimantan Selatan dan juga berpotensi meningkatkan angka permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama. Padahal jika ditelusuri ke belakang salah satu alasan diundangkannya UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah guna dapat menekan angka pernikahan dini. Namun realitanya tidak demikian, bahkan di tahun 2022 berdasarkan perolehan data dari UNICEF Indonesia berada di peringkat ke-8 dunia dan ke-2 di ASEAN. Oleh karena itu, upaya komprehensif sangat dibutuhkan tidak hanya memerlukan intervensi pemerintah tetapi juga keterlibatan aktif dari orang tua dan remaja. Karena masyarakat masih mengandalkan dispensasi nikah sebagai pilihan jalan keluar dari permasalahan batas usia perkawinan yang belum dapat dipenuhi.

Page 11 of 18 | Total Record : 174