Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Articles
2,037 Documents
Sinergitas Kelembagaan KPU dalam Pengawalan Hak Politik Masyarakat pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung Perspektif Siyasah Dusturiyah
Chinta Nuraini Agustin;
Lutfi Fahrul Rizal;
Taufiq Alamsyah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2839
Peneletian ini membahas tentang analisis siyasah dusturiyah terhadap sinergitas kelembagaan KPU dalam pengawalan hak politik masyarakat pada pemilu 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme serta hambatan dalam pengawalan hak politik masyarakat oleh KPU pada pemilu 2024 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu). Selain itu, tinjauan Siyasah Dusturiyah ini membahas tentang hambatan dalam pengawalan hak masyarakat oleh KPU pada pemilu 2024 di Kabupaten Bandung. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa kelembagaan KPU masih melakukan pelanggaran dalam penetapannya dalam pengawasan Hak Politik Masyarakat. Kebijakan pemerintah harus didasarkan pada prinsip-prinsip siyasah dusturiyah seperti keadilan, partisipasi, dan demokrasi.
Konsep Negara dan Politik Kebangsaan Soekarno
Adrian Ichsan Pratama;
Beni Ahmad Saebani;
Nasrudin
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2848
Penelitian ini membahas mengenai konsep negara dan politik kebangsaan Soekarno. Penelitian ini dilatarbelakangi karena kemajemukan masyarakat Indonesia yang multi etnis dan pluralis sehingga membutuhkan norma dasar negara sebagai landasan persatuan dalam bernegara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep negara menurut Soekarno dan untuk mengetahui politik kebangsaan Soekarno yang menjadi corak pemikiran politik dalam perumusan dasar negara Indonesia. Penelitian ini secara metodologis merupakan penelitian tentang pemikiran tokoh yang memiliki keutamaan berpikir sebagai pemimpin negara, oleh karena itu menggunakan pendekatan filosofis dari segi hakikat pemikirannya, sumber pemikiran, dan tujuan dari pemikirannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pemikiran Soekarno tentang konsep negara dan politik kebangsaan menjadi embrio lahirnya rumusan falsafah Pancasila. Konsep negara dan politik kebangsaan Soekarno sudah sesuai dengan teori kedaulatan negara yang dicetuskan oleh John Locke, bahwa kekuasaan negara berada di tangan rakyat, namun secara konstitusional kekuasaan tidak dapat ditangani secara otoritarian, kekuasaan harus dipisahkan dan atau berlaku adanya pembagian kekuasaan supaya penyelenggaraan negara lebih efektif dan efisien. Dalam konteks teori kedaulatan negara pemikiran politik kebangsaan Soekarno menegaskan bahwa kedaulatan harus digunakan negara dengan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Mekanisme Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak
Arthuro Richie Gunawan;
Edith Ratna Mulyaningrum
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2849
Penerimaan pajak adalah salah satu pendapatan negara. Salah satu pihak yang merupakan bagian penting dari bidang perpajakan adalah wajib pajak sebagai pihak memiliki kewajiban membayar pajak. Salah satu hal yang dapat menimbulkan terjadinya persengketaan antara wajib pajak dan pejabat perpajakan yang berwenang adalah perbedaan pendapat mengenai Surat Ketetapan Pajak (SKP). Wajib pajak dalam suatu sengketa pajak sesuai UU Tata Cara Perpajakan dapat melakukan upaya keberatan yang dapat diikuti dengan upaya banding ke pengadilan pajak, namun dapat juga dilakukan upaya peninjauan kembali. Sangat penting untuk dianalisis mengenai tata cara penyelesaian sengketa pajak di pengadilan pajak dan mekanisme peninjauan putusan pengadilan pajak. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum yang bersifat normatif dengan teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan UU Tata Cara Perpajakan dan UU Pengadilan Pajak wajib pajak harus menempuh terlebih dahulu upaya keberatan atas SKP dan keputusan atas keberatan atas SKP setelah itu dapat diikuti dengan upaya banding ke pengadilan pajak. Wajib pajak memang dapat melakukan upaya peninjauan kembali atas putusan banding pengadilan pajak kepada Mahkamah Agung, namun wajib pajak hanya dapat melakukannya berdasarkan alasan pengajuan peninjauan kembali sesuai dengan Pasal 91 UU Pengadilan Pajak dan sesuai dengan batas waktu pengajuan peninjauan kembali dalam ketentuan Pasal 92.
Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Rempang Perspektif Hak Asasi Manusia
Hiqmal Mahkuta Alam;
Beni Ahmad Saebani;
Budi Tresnayadi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2857
Konflik yang terjadi di Pulau Rempang dianggap telah melanggar HAM, karena Pulang Rempang merupakan tanah adat yang telah lama dihuni masyarakat setempat secara terumurun, selain itu pembebasan Pulau Rempang dilakukan dengan cara kekerasan dan pemaksaan tanpa melakukan musyawarah dengan masyarakat dan dianggap melanggar adat setempat. Dengan latar belakang masalah tersebut penelitian ini penting dilakukan supaya peristiwa yang sebenarnya dapat diungkap secara objektif dan ditemukan langkah-langkah solusi yang dilakukan oleh pemerintah. Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif analisis dan pendekatan yuridis empirik. Jenis data penelitian ini adalah jenis data kualitatif sedangkan sumber primernya hasil wawancara dengan tokoh adat Pulau Rempang dan Pemerintah setempat, data sekundernya peraturan perundangundangan mengenai Analisis Dampak Lingkungan dan buku karya pakar yang membahas mengenai masalah yang diteliti perspektif siyasah dusturiyah. Data dikumpulkan dengan wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dengan mengumpulkan data, mengklasifikasi data, dan menafsirkan data dengan metode analisis isi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah siyasah dusturiyah yakni menegaskan bahwa pemerintahan dalam suatu negara adalah penyelenggara negara yang harus bertanggung jawab terhadap perlindungan hukum warga negara, hak asasi warga negara seperti hak hidup, hak merdeka, hak memperoleh pekerjaan, hak kesehatan dan kesejahteraan masyarakat harus dipertanggungjawabkan oleh negara demi kemaslahatan. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa kasus kekerasan di Pulau Rempang mengundang kritik luas dan menuntut agar pemerintah menghentikan proyek tersebut serta membuka dialog dengan masyarakat lokal. Tekanan ini datang baik dari dalam negeri maupun komunitas internasional yang peduli dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Organisasi internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch mengecam tindakan kekerasan tersebut, menyebutnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan menyerukan agar pemerintah Indonesia memperbaiki cara penanganan konflik di Pulau Rempang.
Analisis Hukum Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Secara Lisan Dalam Perspektif Undang Undang No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja
Aldi Trendi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2858
Analisis Hukum Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Secara Lisan Dalam Perspektif UU cipta kerja Mengetahui perjanjian kerja dibuat secara lisan atau tertulis, harus dilihat apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), karena terhadap dua Perjanjian Kerja tersebut mempunyai spesifikasi hak dan kewajiban yang berbeda sebagaimana disebutkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) Udang-Undang Ketenagakerjaan, yang mensyaratkan untuk pembuatan secara tertulis terhadap PKWT, apabila ternyata PKWT tersebut tidak dibuat secara tertulis, maka secara otomatis perjanjian kerja tersebut menjadi PKWTT. Metode penelitian hukum normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penyelesaian Sengketa Perjanjian Kerja Secara Lisan Ketika Terjadinya Pemutus Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Dalam UU Cipta Kerja Konsekuensi atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh maka pekerja/buruh dengan status pegawai kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai dengan masa kerjanya, namun bagi pekerja/buruh dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) berhak mendapatkan uang pesangon, Sementara dalam pasal 61 PP No. 35 tahun 2021 mengatur empat sanksi administratif yang dapat diberikan, yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan yang terakhir pemekuan kegiatan usaha. Jika terdapat pengusaha yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut, maka pengusaha ini bisa dikenakan sanksi pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Penerapan Hukuman Pidana Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 45/Pid.Sus -Anak/2021/PN.Lbp dan Putusan No. 62/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Lbp)
Syahputra, Yudi;
Ablisar, Madiasa;
Sunarmi, Sunarmi;
Marlina, Marlina
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2861
Disparitas pemidanaan tindak pidana Narkotika oleh Anak di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terlihat dalam dua putusan berbeda: No. 45/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Lbp (pidana penjara dan pelatihan kerja) dan No. 62/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Lbp (pembinaan mental dan rohani). Penelitian deskriptif analitis ini mengkaji penerapan hukuman dan perlindungan hukum dalam kedua putusan tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa pidana penjara mengabaikan perlindungan khusus sesuai UU Perlindungan Anak, sementara pembinaan mental dan rohani lebih mencerminkan kepentingan terbaik anak. Disparitas ini berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum dan perbedaan perlakuan yang merugikan Anak pelaku tindak pidana Narkotika.
Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas yang di Akibatkan Jalan Rusak
Nilvany Hardicky;
Feni Hardianti;
Adella Sahuritna
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2866
Penelitian Artikel ini akan menganalisa dan menjelaskan pertanggungjawaban pemerintah terhadap kecelakaan lalu lintas di akibatkan jalan rusak. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis notmatif atau hukum normatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Dalam analisa penulis bahwa pertanggungjawaban pemerintah terhadap kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan jalan rusak ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan dapat dikenai sanksi pidana karena kerusakan jalan yang mentebabkan kecelakaan lalu lintas yang diatur di dalam Pasal 273 yakni penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah). Kemudian pada ayat (2) disebutkan dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). Pada ayat (3) menyebutkan bahwa dalam hal perbuatan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) menyebabkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.120.000.000. Dalam analisa penulis bahwa perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang di akibatkan jalan rusak, pengguna jalan yang dalam ini merupakan masyarakat mempunyai hak konstitusional untuk mendapatkan fasilitas transportasi yang layak dan memadai salah satunya adalah kondisi infrastruktur jalan yang baik, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang bukan karena kelalaian sendiri dan di akibatkan oleh jalan yang rusak sudah sepatutnya masyarakat menerima restitusi maupun kompensasi berupa ganti rugi dari kecelakaan lalu lintas yang dialaminya sesuai yang diatur di dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Efektifitas Implementasi Persidangan Elektronik Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus
Nursabrina;
Herdiansa;
Made Pujawati;
Siti Arrifa Azzahra;
Angelita Maspaitella;
Nur Wandhira Aqilah Burhan;
Wulan Reski Winasari;
Iqra Qurani Muthia;
Andi Tenri Famauri Rifai
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2914
Pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Makassar sebagai peradilan khusus yang menangani perkara korupsi harus mencakup kurang lebih 24 wilayah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan. Kondisi merupakan tantangan dalam mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam proses peradilan. Upaya untuk mengatasi tantangan tersebut yakni dengan mengimplementasikan persidangan elektronik. Hal ini telah diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2020 Jo. PERMA Nomor 8 Tahun 2022. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas implementasi persidangan elektronik dalam penanganan perkara Korupsi khususnya di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus serta merumuskan strategi ideal dalam implementasi model persidangan ini. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persidangan elektronik ini telah terimplementasi hanya saja dalam pelaksanaannya belum efektif. Sehingga, strategi ideal dalam penerapan model persidangan ini dapat dilakukan dengan membentuk forum komunikasi yang intens antara mahkamah agung dan kementerian hukum dan ham, merelokasi anggaran yang tidak terserap, dan pembentukan tim khusus yang mengawasi teknis jalannya persidangan elektronik.
Tinjauan Yuridis Terhadap Zonasi Jarak Pasar Modern dan Pasar Rakyat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 20 Tahun 2016 (Studi Kasus Pasar di Kabupaten Karawang)
Abas, Muhamad;
Setiawan, Ade Yunas;
Farhan Asyhadi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Di daerah pemukiman di Indonesia, pada dasarnya daerah tersebut telah memiliki pasar rakyat yang telah menyediakan bahan-bahan atau kebutuhan masyarakat setempat. Dengan masuknya pasar modern ke dalam kawasan pasar rakyat, hal ini menimbulkan konflik antara penjual di pasar rakyat dengan pengelola pasar modern. Saat ini hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Karawang terdapat ritel yang berformat pasar modern, bahkan terkadang terdapat lebih dari satu ritel yang berformat pasar modern. Metode Yuridis sosiologis yang sesuai dengan desain penelitian survei lapangan, studi kepustakaan dan studi hukum. Jumlah minimarket di Kabupaten Karawang menurut Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebanyak 525 buah, sedangkan jumlah pasar rakyat di Kabupaten Karawang dari 30 kecamatan terdiri dari 31 pasar. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi berfungsinya hukum dalam masyarakat atau efektifitas hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: faktor hukumnya; faktor penegak hukum; faktor masyarakat dan kebudayaan. Dari 31 pasar rakyat yang tersebar di setiap kecamatan, terdapat 20 pasar rakyat yang lokasinya berdekatan dengan minimarket di daerah tersebut, lebih dari 50% pasar rakyat di Kabupaten Karawang tidak terlindungi oleh penegak hukum. Menurut analisis penulis ada 3, diantaranya faktor hukum yang saling bertentangan, dengan kata lain pembuatan peraturan presiden dan peraturan daerah sinkronisasi antara keduanya.
Efektivitas Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Bangunan Liar Di Kabupaten Karawang
Hasanah, Hilyatun;
Asyahadi, Farhan;
Abas, Muhamad
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2659
Pelaksanaan keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab pemerintah daerah, dengan Satpol-PP sebagai pelaksana utama sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kinerja Satpol PP Kabupaten Karawang dalam menertibkan bangunan liar sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2020. Metode penelitian yang diterapkan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, di mana data dihimpun melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa kinerja Satpol PP cukup efektif, dengan pelaksanaan tugas yang terstruktur dan terencana meskipun menghadapi kendala seperti resistensi masyarakat dan keterbatasan sarana prasarana. Faktor pendukung utama adalah mutu sumber daya manusia dan koordinasi yang baik, sementara hambatan internal dan eksternal diatasi melalui pengaturan jadwal, monitoring, dan edukasi masyarakat. Evaluasi ini diharapkan memberikan gambaran mengenai pencapaian, kendala, dan upaya peningkatan efektivitas kinerja Satpol PP dalam penegakan Perda terkait penertiban bangunan liar di Kabupaten Karawang.