cover
Contact Name
Ismail Koto
Contact Email
jurnalpencerahbangsa@gmail.com
Phone
+6281262102097
Journal Mail Official
jurnalpencerahbangsa@gmail.com
Editorial Address
Jalan Pembangunan I No. 45 , Medan, Provinsi Sumatera Utara
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Pencerah Bangsa
ISSN : 29617359     EISSN : -     DOI : -
(JURNAL PENCERAH BANGSA Hukum, Sosial dan Ekonomi) terbit pada bulan Januari dan Juli dalam setahun. (JURNAL PENCERAH BANGSA Hukum, Sosial dan Ekonomi) bertujuan untuk menyebarluaskan informasi hasil karya tulis ilmiah kepada akademisi dan praktisi yang menaruh minat pada bidang Hukum Sosial dan Ekonomi. (JURNAL PENCERAH BANGSA Hukum, Sosial dan Ekonomi) menerima kiriman artikel yang ditulis dalam bahasa Indonesia. Penentuan artikel yang dimuat dilakukan melalui proses blind review oleh tim editor dengan mempertimbangkan aspek-aspek antara lain: terpenuhinya persyararatan baku untuk publikasi jurnal ilmiah dan kontribusi artikel terhadap perkembangan profesi, Hukum Sosial dan Ekonomi Editor bertanggung jawab untuk memberikan telaah konstruktif terhadap artikel yang akan dimuat dan (jika dipandang perlu) dan menyampaikan hasil evaluasi artikel kepada penulis. Artikel yang diusulkan untuk dimuat pada jurnal disarankan untuk mengikuti pedoman penulisan artikel yang dibuat oleh Editor.
Articles 60 Documents
Analisis Yuridis Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kppu) Perkara No. 10/Kppu-I/2015 Dalam Perdagangan Sapi Impor Di Jakarta, Bogor,Depok, Tangerang Dan Bekasi Ningrum Natasya Sirait; Mahmul Siregar; Suhaidi Suhaidi; Ridho Pamungkas
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 1 (2022): Juli - Desember
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh investigator KPPU, kenaikan harga sapi impor terjadi karena adanya tindakan pembatasan pasokan yang dilakukan oleh feedloter. Melalui serangkaian proses pembuktian yang dilakukan, KPPU sebagai lembaga yang berwenang dalam menangani perkara kartel, menyatakan 32 (tiga puluh dua) pelaku usaha yang merupakan importir dan feedloter yang terbukti melakukan praktek kartel dan penguasaan pasar. Untuk menentukan pelaku usaha yang dilaporkan melakukan pelanggaran hukum persaingan, proses pembuktian merupakan unsur yang penting dalam memutus pelanggaran yang ada. Pembuktian Perjanjian yang dilarang dalam bentuk kartel dan pembuktian Kegiatan yang Dilarang dalam bentuk penguasaan pasar dilakukan oleh KPPU dengan menggunakan bukti tidak langsung atau indirect evidance. Dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap pembuktian yang dilakukan oleh KPPU, terdapat beberapa kelemahan dalam membuktikan adanya penimbunan sapi karena adanya larangan atau hambatan kepada RPH untuk membeli sapi dari feedloter. Selain itu, tidak terbukti juga adanya hambatan kepada pesaing karena dalam pasar bersangkutan sapi import, tidak ada persaingan antara importir dan peternak sapi lokal. Dari sisi pembuktian rule of reason, tindakan feedloter mengatur penjualan ke RPH dilakukan demi menjaga keberlangsungan pasokan sapi ke konsumen. Hal tersebut semestinya menjadi pertimbangan dari KPPU dalam membaca dampak dari perilaku feedloter
Problematika Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) Pasca Putusan MK NO 34/PUU-XVII/2019 Dalam Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hubungan Industrial Minggu Saragih; Ida Nadirah
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 3, No 1 (2023): Juli - Desember
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upaya hukum peninjauan kembali (PK) pasca putusan MK No 34/PUU-XVII/2019 dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Metode penelitian dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian yaitu pendekatan undang-undang, sifat penelitian deskriptif, sumber data merupan data sekunder, alat pengumpulan data studi dokumen, analisis data kualitatif. Peniadaan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdampak pada rasa keadilan para pihak. Terbukti adanya pengujian terhadap norma hukum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dianggap sebagai landasan peniadaan upaya hukum peninjauan kembali dengan munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor 34/PUU-XVII/2019. Dalam penelitian ditemukan bahwa peniadaan peninjauan kembali dalam perkara perselisihan hubungan industrial justru menghilangkan keadilan yang terdapat dalam asas sederhana, cepat, adil dan murah, sebaiknya peninjauan kembali (PK) tetap diadakan demi adanya ruang upaya hukum luar biasa sebagaimana diatur pada KUHPerdata. Upaya hukum peninjauan kembali sebagai upaya luar biasa dalam perkara perselisihan hubungan industrial sejatinya tetap diberikan sebagai perwujudan persamaan hukum dan keadilan. salah satu contoh yang  menjadi hukum tetap dan tidak dapat mengajukan PK adalah putusan nomor 779 K/Pdt.Sus-PHI/2022 perkara antara PT Belawan Indah yang melawan Supatno, Hanafi, Abu Hasan, dkk. Menurut Gustav Radbruch, ada tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Peran BPKP Dan Inspektorat Daerah Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Pns Daerah (Studi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2247. K/Pid.sus-K/2013) Novita Polina Sitompul; Alvi Syahrin; M Ekaputra; Faisal Akbar
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 1 (2022): Juli - Desember
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengelolaan keuangan daerah dalam otonomi daerah dalam perspektif otonomi daerah politik anggaran adalah  kebijakan pemerintahan daerah untuk mengalokasikan sumber- sumber pendapatan dan/atau penerimaan daerah yang diperuntukkan bagi pembangunan daerah dalam satu tahun anggaran. Kebijakan anggaran yang dimaksud adalah kebijakan yang berpihak kepada kepentingan publik bukan kebijakan yang melindungi kepentingan kelompok apalagi pribadi, anggaran negara/ daerah adalah milik rakyat yang hanya diperuntukkan untuk kepentingan rakyat. Dalam prinsip negara demokrasi, pemimpin dipilih oleh rakyat dan harus bekerja untuk kesejahteraan rakyat, Konsep yang baik untuk mengelola keuangan Negara adalah Good Financial Governance (GFG).Spirit dari politik anggaran yang harus dilakukan kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) adalah GFG. Suatu penelitian tidak dapat dikatakan penelitian apabila tidak memiliki metode penelitian karena tujuan dari penelitian adalah untuk mengungkapkan suatu kebenaran secara sistematis, metodologis dan konsisten. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder. Pembahasan dari penelitian ini, BPKP dan Inspektorat sebagai audit publik harus senantiasa bertindak sebagai ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai dengan pendidikan formal dan pengalaman professionalnya dari seorang auditor akan saling melengkapi satu sama lain. Untuk memenuhi persyaratan sebagai seorang professional, auditor harus menjalani pelatihan teknis yang cukup. Dalam prakteknya BPKP hanya menggunakan alat bukti ataupun petunjuk yang disediakan oleh kejaksaan, pada dasarnya BPKP dan Inspektorat sebagai Pengawas Intern harus memiliki SDM Auditor, Auditor yang berfungsi melakukan audit forensik atas penyimpangan pengelolaan keuangan negara yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi.Fungsi Preventif BPKP dan Inspektorat Daerah, Tindak Pidana Korupsi, PNS
Kajian Hukum Ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Penerapan Hukum Di Indonesia Muhammad Hatta Rachmadi Saman; Syafruddin Kalo; Edi Yunara; M Ekaputra
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 2 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembunuhan berencana adalah suatu tindak pidana yang dipandang sebagai salah satu tindak pidana berat, karena tindak pidana ini telah menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatan pembunuhan berencana yang dijatuhi hukuman seumur hidup dipandang sebagian orang sebagai suatu hukuman yang setimpal, tetapi banyak juga yang memandang bahwa pidana seumur hidup adalah hukuman yang cukup berat bagi pelaku pembunuhan berencana.Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, selain diancam pidana mati, pelaku tindak pidana pembunuhan berencana juga dapat dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.Dalam hal ini Kebijakan tentang pidana seumur hidup dalam perundang-undangan pidana di Indonesia yang ada selama ini belum mengimplementasikan gagasan keadilan Indonesia. Belum diimplementasikannya nilai-nilai keseimbangan dalam pidana seumur hidup tersebut telah menjadikan pidana seumur hidup dalam kebijakan perundang-undangan pidana Indonesia tidak dapat memberikan keseimbangan perlindungan terhadap individu dan kepada masyarakat.
Guru Dan Perspektif Pendidikan Islam Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Henry Joni Rambe; Alvi Syahrin; M. Hamdan; Suhaidi Suhaidi
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 1 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendidik harus bertanggung jawab memenuhi kebutuhan peserta didik secara spiritual, intelektual, serta moral. Pendidik harus mampu memenuhi kebutuhan jamani dan rohaninya peserta didik. Islam telah mengatur dengan terperinci bagaimana yang dikatakan sebagai pendidik, bagaimana Pendidikan itu, dan bagaimana cara mendidik anak usia dini. Sebagai seorang tenaga pendidik cukup apa yang telah diajarkan oleh islam saja yang menjadi pedoman utama kita. Menjadi seorang guru yang sabar, tawadhu, berakhlak mulia, menyebarkan ilmunya dengan baik, sehingga mampu mencerdaskan generasi bangsa. Menjadi seorang guru tidak sulit, namun menjalankan tanggung jawab seorang guru yang sulit. Maka dari itu niat kan bekerja karena Allah SWT
Penyelesaian Sengketa Pengurus Dengan Anggota Koperasi Melalui Mediasi (Studi Penelitian Pada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Kota Medan) Salsabila Batubara; Tan Kamello; Saidin Saidin; Dedi Harianto
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 2 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan memiliki peran terhadap Koperasi dalam hal pembinaan, pengawasan, evaluasi pelaksanaan dan pelaporan tugas serta hadir untuk memberi solusi terhadap sengketa yang muncul dari koperasi. Salah satu peran tersebut adalah untuk membantu menyelesaikan sengketa koperasi yang dilaksanakan secara non litigasi. Adapun pelaksanaan penyelesaian tersebut diberikan dalam bentuk mediasi untuk menghasilkan suatu perdamaian antara pengurus koperasi dengan pengawas sebagai organ dalam koperasi. Berdasarkan dari uraian latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut: Bagaimana aturan mediasi yang dipedomani Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam penyelesaian perselisihan di Koperasi, bagaimana pelaksanaan kewenangan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Medan dalam menyelesaikan sengketa pengurus dengan anggota Koperasi melalui mediasi, serta bagaimana upaya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Medan untuk mengatasi kendala dalam upaya mediasi penyelesaian perselisihan di Koperasi. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Mediasi yang dipedomani Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah terdapat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pelaksanaan kewenangan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Medan dimana melakukan penelitian terlebih dahulu tentang duduk perkara perselisihan. Upaya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Medan untuk mengatasi kendala dalam upaya mediasi penyelesaian perselisihan di Koperasi dimana dalam menyelesaikan perselisihan sengketa atau pengurus koperasi dengan anggota koperasi tidak terlepas dari faktor pendorong dan penghambatnya.
Kewenangan Legislasi Dalam Pembuatan Undang - Undang Indonesia Oleh Dewan Perwakilan Daerah Roman Situngkir
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 1 (2022): Juli - Desember
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia memiliki dua lembaga perwakilan yaitu Dewan Perwakilan Rakyat yang berperan dalam hal menyampaikan atau melakukan kehendak masyarakat dalam melakukan partisipasi politik. kewenangan legislasi dalam pembuatan undang - undang Indonesia oleh Dewan Perwakilan Daerah yang merupakan cermin dari keragaman suku, etnis, agama, dan budaya. Negara tidak akan mungkin ada tanpa adanya pemerintah, yang merupakan organisasi yang memerintah di dalam suatu negara, Pemerintah adalah alat kelengkapan negara. Dalam artian sempit pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-undang, biasa disebut juga lembaga ekskutif. Sedangkan dalam artian luas mencakup seluruh alat kelengkapan negara yang meliputi: cabang eksekutif, legislatif dan yudikatif. Metode penelitian adalah untuk mengungkapkan suatu kebenaran secara sistematis, metodologis dan konsisten. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder. Sistem Pemerintahan presidensial merupakan sistem yang memisahkan antara pemegang kekuasaan legislatif dengan pemegang kekuasaan eksekutif. Pemisahan yang tegas antara kedua cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif menjadi titik penting untuk menjelaskan bagaimana fungsi legislasi dalam sistem pemerintahan presidensial. Akan tetapi, meskipun kekuasaan untuk membuat undang-undang berada di lembaga legislatif, eksekutif dapat mengusulkan rancangan undang-undang. Biasanya, rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada anggota legislatif atau melalui partai politik untuk diajukan di lembaga legislatif
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Kegiatan Investasi Uang Virtual (Cryptocurrency) Nada Indah Fitrahhani; Alvi Syahrin; Madiasa Ablisar; Detania Sukarja
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 2 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penentuan kegiatan investasi yang menggunakan uang virtual (cryptocurrency) tentunya akan mampu menghilangkan jejak pencucian uang. Pengidentifikasian tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan investasi yang menggunakan uang virtual (cryptocurrency) dapat dipahami sebagai suatu kegiatan yang berorientasi untuk menyembunyikan asal mula uang selanjutnya dimanipulasi sedemikian rupa sehingga menjadi uang yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang legal. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencucian uang (money laundering), dapat dikaji melalui penerapan teori identifikasi yang merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh aparat penegak hukum, karena memberikan kemungkinan kemudahan dalam meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi tersebut.
Pelindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Masker Wajah Yang Dipasarkan Secara Komersil Yang Tidak Memiliki Sertifikasi BPOM (Analisis Putusan No. 270/Pid.Sus/2021/PN.Bks) Amirah Ainun Sofiah Hasibuan; Saidin Saidin; Jelly Leviza; Detania Sukarja
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 2 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Relevansi sertifikasi BPOM bagi produk-produk kosmetik/masker wajah sebagaimana BPOM memberikan adanya jaminan kualitas dan keamanan dari produk kosmetik. Pelindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan atas pengguna masker wajah yang dipasarkan secara komersial yang tidak memiliki sertifikasi BPOM terdapat 2 (dua) jenis perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Putusan hakim terhadap pelaku pengedaran produk masker wajah yang dipasarkan secara komersil yang tidak memiliki sertifikasi BPOM dalam Putusan No. 270/Pid.Sus/2021/PN.Bks, sebagaimana berdasarkan teori sistem hukum, maka dapat terlihat sistem hukumya telah berjalan, akan tetapi penerapan hukumnya kurang maksimal, sebagaimana seharusnya Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi penutupan pabrik secara paksa serta melakukan pemblackist nama terdakwa di bidang perbankan.
Ultra Petita Dalam Putusan Hakim Pada Tindak Pidana Perantara Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal No. 111/Pid.Sus/2020/PN Mdl Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 1724/PID.SUS/2020/PT.Mdn jo Putusan Mahkamah Agung No. 2593k/Pid.Sus/2021) Riamor Bangun; Madiasa Ablisar; Mahmul Siregar; Mahmud Mulyadi
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 2 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam tindak pidana narkotika tidak jarang hakim menjatuhkan putusan yang mengandung ultra petita dimana hal tersebut mengacu pada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, berbunyi: ”Hakim memeriksa dan memutus perkara harus didasarkan kepada surat dakwaan jaksa penuntut umum (Pasal 182 ayat 3, dan 4 KUHAP). Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan terbukti Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan, terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relatif kecil (SEMA No. 4 Tahun 2010) maka hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan cukup”. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Kewenangan hakim dalam memutus perkara terkait asas ultra petita dalam hukum acara pidana ialah terbatas. Artinya, kebolehan ultra petita yang dibenarkan harus sesuai ketentuan Pasal 182 ayat (4) KUHAP dimana ultra petita tersebut masih dalam ruang lingkup surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang mengandung ultra petita dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2593K/Pid.Sus/2021 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal No. 111/Pid.Sus/2020/PN Mdl jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 1724/Pid.Sus/2020/PT.Mdn