cover
Contact Name
Izzat Pratama
Contact Email
jurnal.seikat@gmail.com
Phone
+6285239778771
Journal Mail Official
jurnal.seikat@gmail.com
Editorial Address
LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram Jl. Tawak-Tawak Karang Sukun, Mataram e-mail: jurnal.seikat@gmail.com or seikat@45mataram.ac.id
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
ISSN : 29640962     EISSN : 29640962     DOI : https://doi.org/10.55681/seikat
Core Subject : Art, Social,
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is an open access, and peer-reviewed journal, with the online registered number E-ISSN 2964-0962. Our main goal is to disseminate current and original articles from researchers and practitioners on various contemporary social, political and law issues: gender politics and identity, digital society and disruption, civil society movement, community welfare, social development, citizenship and public management, public policy innovation, international politics & security, media, information & literacy, politics, governance & democracy, radicalism and terrorism. It includes but is not limited to various fields such as philosophy and theory of law, comparative law, sociology of law, international law, constitutional law, private law, economic law, environmental law, criminal law, administrative law, cyber law, human rights law, and agrarian law. SJISPH is published every two month a year. Submissions are open year-round. Before submitting, please ensure that the manuscript is in accordance with SJISPHs focus and scope, written in Indonesian or English, and follows our author guidelines & manuscript template.
Articles 294 Documents
Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medik Forensik dalam Penyelidikan Tindak Kekerasan Seksual: Tantangan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Rara Afrieska Rara; Fero Sanjaya; Herlita Eryke; Marlis Tarmizi
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2291

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif bentuk serta efektivitas perlindungan hukum terhadap tenaga forensik medik dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Tenaga forensik medik berperan penting dalam sistem peradilan pidana, khususnya melalui penyusunan Visum et Repertum dan pemberian keterangan ahli di hadapan aparat penegak hukum. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan metode analisis yuridis kualitatif, penelitian ini menelaah berbagai peraturan nasional yang relevan, termasuk KUHAP, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Permenkes Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah memberikan dasar normatif bagi pelaksanaan tugas forensik medik, perlindungan terhadap tenaga forensik masih lemah pada tingkat implementasi. Kelemahan tersebut tampak pada ketidakterpaduan SOP nasional, keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia, serta belum adanya mekanisme perlindungan hukum dan psikososial yang terstruktur bagi tenaga forensik. Artikel ini merekomendasikan harmonisasi regulasi lintas sektor, penguatan kapasitas profesional, dan pengembangan sistem perlindungan berlapis yang mencakup aspek hukum, etik, dan kelembagaan. Dengan demikian, tenaga forensik medik diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara independen, aman, dan profesional dalam mendukung keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Transformasi Politik Hukum Pengaturan Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia: Kajian Normatif sejak Undang-Undang Pokok Agraria hingga Era Reformasi Mulia Sixtrianti; Herawan Sauni
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2320

Abstract

Pengaturan mengenai hak atas tanah di Indonesia, khususnya Hak Guna Usaha (HGU), merupakan bagian penting dalam sistem hukum agraria yang berperan dalam mendukung pemanfaatan sumber daya alam secara optimal. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria, ketentuan mengenai HGU terus mengalami perubahan sebagai respons terhadap perkembangan kebutuhan pembangunan nasional serta dinamika sosial dan ekonomi masyarakat. Perubahan tersebut menunjukkan adanya transformasi regulasi yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keseimbangan kepentingan antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi dan perkembangan pengaturan Hak Guna Usaha (HGU) dalam sistem hukum agraria Indonesia sejak era UUPA hingga kebijakan terkini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan HGU mengalami perkembangan yang cukup signifikan, baik dalam aspek jangka waktu pemberian hak, mekanisme perizinan, maupun sistem pengawasan oleh negara. Pada masa awal berlakunya UUPA, pengaturan HGU lebih menitikberatkan pada prinsip penguasaan negara atas tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, dalam perkembangannya, terutama pada era reformasi hingga saat ini, regulasi HGU mengalami berbagai penyesuaian guna mendorong iklim investasi dan pembangunan ekonomi nasional. Perubahan tersebut terlihat dalam berbagai peraturan pelaksana yang memberikan kemudahan perizinan serta kepastian berusaha bagi investor. Meskipun demikian, dalam implementasinya masih ditemukan berbagai permasalahan, seperti konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan pemegang HGU, ketimpangan penguasaan lahan, serta lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan tanah. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih komprehensif dan berkeadilan agar pengelolaan HGU dapat berjalan secara optimal, berkelanjutan, serta selaras dengan prinsip keadilan sosial.
Pergeseran Paradigma Pemberian Hak Guna Usaha: Studi Komparatif Asas Fungsi Sosial UUPA terhadap Prinsip Ease of Doing Business dalam UU Cipta Kerja Sintia Yumena; Herawan Sauni
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2323

Abstract

Pergeseran paradigma dalam pengaturan Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia, dari yang semula berlandaskan asas fungsi sosial dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada prinsip ease of doing business dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Asas fungsi sosial menempatkan tanah sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, sedangkan pendekatan kemudahan berusaha cenderung menitikberatkan pada efisiensi ekonomi dan kepastian investasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif asas fungsi sosial dalam pengaturan HGU serta mengkaji pergeseran paradigma yang terjadi dalam UU Cipta Kerja melalui pendekatan komparatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta jurnal ilmiah yang relevan dengan hukum agraria dan kebijakan investasi. Analisis dilakukan secara preskriptif dengan menelaah asas hukum, doktrin, serta perkembangan kebijakan pertanahan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam UUPA, asas fungsi sosial berperan sebagai dasar pembatasan hak atas tanah dan instrumen pengendalian pemanfaatan tanah agar selaras dengan kepentingan masyarakat. Namun, melalui UU Cipta Kerja terjadi pergeseran orientasi yang memberikan kemudahan dalam pemberian dan perpanjangan HGU guna mendukung investasi. Pergeseran ini menimbulkan ketegangan normatif antara kepentingan keadilan sosial dan kepentingan ekonomi, serta berpotensi meningkatkan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria. Diperlukan harmonisasi antara asas fungsi sosial dan prinsip ease of doing business agar pengaturan HGU tetap sejalan dengan tujuan keadilan sosial tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.
Telaah Sosio-Antropologis Hukum Nafkah dalam Dinamika Sosial & Perubahan Peran Gender di Keluarga Muslim Mukhammad Mustaqim; Tutik Hamidah; Mustafa Lutfi
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2342

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah hukum nafkah dalam konteks keluarga melalui lensa sosio antropologis. Nafkah, sebagai kewajiban fundamental dalam relasi keluarga, tidak hanya memiliki dimensi hukum yang mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga terikat erat dengan konstruksi sosial, nilai budaya, dan praktik kekerabatan yang berlaku dalam masyarakat. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka dan analisis dokumen, penelitian ini mengelaborasi bagaimana konsep dan implementasi hukum nafkah dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial dan budaya yang beragam. Penelitian ini mengidentifikasi variasi pemahaman dan praktik nafkah lintas budaya, peran gender dalam pemenuhan nafkah, serta dinamika kekuasaan & hierarki dalam keluarga yang berpengaruh pada penegakan hukum nafkah. Di sisi lain, peneliti juga menganalisis bagaimana perubahan sosial dan modernisasi berpengaruh terhadap interpretasi dan aplikasi hukum nafkah dalam konteks keluarga kontemporer. Pembahasan mendalam pada data penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang kompleksitas hukum nafkah, melampaui perspektif legal formal semata, serta memberikan implikasi bagi pengembangan kebijakan hukum keluarga agar lebih responsif terhadap realitas sosial dan budaya masyarakat
Krisis Regenerasi Petani Muda Di Desa Karang Anyar Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Fahmi Anshori; Lina Sudarwati; Rahman Malik; Bisru Hafi
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2349

Abstract

Krisis regenerasi petani muda adalah fenomena menurunnya tenaga kerja pada kalangan muda dalam sektor pertanian. Seperti di desa Karang Anyar berdasarkan data SIMLUHTAN Pertanian Desa Karang Anyar tahun 2022, jumlah petani muda usia dibawah 39 tahun hanya 39 orang dari 476 total jumlah petani. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan persepsi dan faktor pertimbangan pemuda pada jenis pekerjaan di sektor pertanian dan nonpertanian, serta penyebab kurang berminatnya pemuda menjadi petani, sehingga terjadi krisis regenerasi petani muda di desa tersebut. Lokasi penelitian berada di desa Karang Anyar, Simalungun. Adapun metode penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan pemuda lebih memilih jenis pekerjaan di luar pertanian daripada di sektor pertanian. Karena adanya persepsi pemuda jika bekerja di sektor luar pertanian, dinilai lebih memberikan jaminan penghasilan, meningkatkan status sosial, atau fasilitasnya yang nyaman. Dibandingkan sektor pertanian yang dinilai profesi yang berat, melelahkan, bekerja di tempat yang kotor, panas-panasan, penghasilannya rendah, dan dipandang rendah. Adanya persepsi tersebut menjadikan pemuda lebih mempertimbangkan jenis pekerjaan yang akan dipilih, yakni lebih memilih bekerja di luar pertanian. Enggannya pemuda bekerja menjadi petani selain karena faktor internal, juga karena adanya faktor eksternal seperti kurangnya edukasi, dukungan orang tua, serta belum adanya program intensif yang diberikan dari pemerintah dalam menunjang minat pemuda dalam dunia pertanian.
Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Tahun 2024 Refli Sepriandito; Muniruddin
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2352

Abstract

Partisipasi masyarakat dalam Pemilu merupakan salah satu pilar utama dalam demokrasi, namun angka golput (golongan putih) di Indonesia, termasuk di Kota Medan, masih tergolong tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Melalui pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara, Observasi dan Dokumentasi serta kajian literatur terkait sosialisasi dan edukasi politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kota Medan telah melakukan berbagai upaya, seperti sosialisasi tahapan Pemilu, penggunaan media sosial untuk menjangkau generasi muda, serta kerja sama dengan organisasi masyarakat dan lembaga pendidikan. Namun, tantangan utama yang masih dihadapi adalah tingginya angka golput, apatisme politik, serta kesulitan dalam mengakses informasi di daerah terpencil. KPU Kota Medan dihadapkan pada kebutuhan untuk terus mengevaluasi dan mengoptimalkan strategi sosialisasi agar dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara lebih efektif. Meskipun ada peningkatan partisipasi, peran KPU dalam memastikan pemerataan akses informasi dan pendidikan politik di seluruh lapisan masyarakat, khususnya di daerah kurang terjangkau, tetap sangat diperlukan.
Pertanggungjawaban Negara Israel Terhadap Indikasi Genosida di Gaza Palestina Sarassati Garnita; Nurhasan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2363

Abstract

Perdebatan mengenai kekerasan massal di Gaza tidak lagi berhenti pada isu pelanggaran hukum humaniter, tetapi berkembang menjadi pertanyaan mengenai tanggung jawab negara atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948. Memburuknya situasi kemanusiaan dan rangkaian provisional measures Mahkamah Internasional menempatkan persoalan ini sebagai isu yang mendesak. Fokus kajian diarahkan pada dasar normatif, standar penilaian, dan konsekuensi hukum pertanggungjawaban Negara Israel terhadap indikasi genosida di Gaza Palestina. Telah disusun secara hukum normatif melalui pendekatan perjanjian, kasus, dan konseptual dengan menelaah Konvensi Genosida dan memperlihatkan bahwa konstruksi pertanggungjawaban negara bertumpu pada keterkaitan Konvensi Genosida an ARSIWA dalam menilai atribusi tindakan organ negara, pelanggaran kewajiban internasional, dan akibat hukumnya. Rangkaian provisional measures tanggal 26 Januari 2024, 28 Maret 2024, dan 24 Mei 2024 menunjukan risiko serius terhadap hak kelompok Palestina di Gaza serta menegaskan kewajiban pencegahan, penghentian, penindakan pengahasutan, akses bantuan kemanusiaan, dan perlindungan alat bukti. Keseluruhan temuan menegaskan adanya dasar hukum serius untuk menguji tanggung jawab Negara Israel atas kemungkinan pelanggaran kewajiban dalam rezim Konvensi Genosida, meskipun istilah yang tepat tetap dugaan, indikasi, atau plausible risk of genocide sampai ada putusan akhir Mahkamah Internasional.
Transformasi Digital Dalam Pelayanan Publik Sektor Pariwisata: Studi Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi Isnaini Wildana; Wheny Khristianto; Suji Suji
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2367

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan digitalisasi dalam pelayanan kepariwisataan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, serta mengevaluasi efektivitasnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan mengacu pada model kualitas sistem informasi yang meliputi system quality, information quality, dan operational quality. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi telah diterapkan dalam berbagai aspek pelayanan kepariwisataan, meliputi sistem informasi dan promosi digital, penerapan E-Ticketing, pengembangan aplikasi mobile berbasis lokasi, serta digitalisasi administrasi dan manajemen destinasi. Penerapan ini memberikan dampak positif dalam meningkatkan efisiensi layanan, kemudahan akses informasi, serta transparansi pengelolaan. Namun demikian, efektivitas implementasi digitalisasi masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan infrastruktur digital, rendahnya literasi digital aparatur, kurangnya integrasi antar-platform, serta belum optimalnya personalisasi layanan berbasis data. Faktor pendukung utama dalam penerapan digitalisasi meliputi komitmen pemerintah daerah, dukungan kebijakan pemerintah pusat, partisipasi generasi muda, serta peluang kerja sama dengan pihak swasta. Sementara itu, faktor penghambat mencakup keterbatasan sumber daya, resistensi terhadap perubahan organisasi, dan kendala teknis dalam sistem digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa digitalisasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan mendukung pengelolaan destinasi berbasis konsep Smart Tourism Destination. Oleh karena itu, diperlukan penguatan infrastruktur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta integrasi sistem digital secara berkelanjutan.
Dari Government Contractor Think Tank Ke Think Tank Hibrida: Adaptasi Dan Reposisi Peran Csis Indonesia Di Era Reformasi (1998-2025) Revo Linggar Vandito; Abdul Ghofur
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2368

Abstract

CSIS Indonesia merupakan salah satu think tank paling berpengaruh di Asia Tenggara, namun transformasi perannya dari era Orde Baru hingga era Reformasi belum dikaji secara mendalam dalam literatur ilmu politik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi tipologis CSIS Indonesia dengan menggunakan kerangka tipologi Abelson (2012) dan teori pemosisian think tank Medvetz (2012). Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan desain studi kasus dan pendekatan interpretivisme, melalui wawancara terstruktur dengan peneliti dan akademisi serta studi kepustakaan terhadap dokumen primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada periode 1971–1987 CSIS Indonesia berfungsi sebagai Government Contractor Think Tank yang bergantung pada patronase negara melalui jaringan Ali Moertopo dan Soedjono Hoemardhani. Pasca retaknya relasi dengan rezim Soeharto, CSIS melakukan tiga strategi adaptasi: membangun jejaring think tank internasional, membuka diri terhadap donor asing, dan mengonsolidasikan infrastruktur media dan bisnis. Pada era Reformasi, CSIS Indonesia tidak dapat diklasifikasikan ke dalam satu tipologi tunggal, melainkan berada di antara advocacy think tank, university without students, dan policy clubs secara simultan, sehingga lebih tepat disebut sebagai think tank hibrida yang anomalik secara tipologis. Temuan ini mengonfirmasi proposisi Abelson bahwa identifikasi tipologis think tank merupakan tantangan inheren, sekaligus menunjukkan bahwa tipologi yang dikembangkan dalam konteks Amerika Utara memerlukan adaptasi konseptual ketika diterapkan pada think tank di negara dengan warisan otoritarianisme.
Kepastian Hukum Terhadap Status Pekerja Harian Lepas Berdasarkan Masa Kerja Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pepe Febianti; Ade Maman Suherman; Imam Budi Santoso
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2399

Abstract

Penelitian ini mengkaji kepastian hukum terhadap status pekerja harian lepas berdasarkan masa kerja dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dikaitkan dengan teori kepastian hukum Sudikno Mertokusumo dan teori keadilan John Rawls. Pekerja harian lepas, khususnya cleaning service di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), merupakan kelompok pekerja yang paling rentan terhadap ketidakpastian status hukum. Mereka sering tidak mendapatkan hak normatif seperti upah sesuai UMR, jaminan sosial BPJS, kompensasi, dan Tunjangan Hari Raya (THR), bahkan statusnya tidak berubah meski telah bekerja lebih dari enam tahun. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis dan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta perbandingan hukum. Fokus analisis tertuju pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Putusan Nomor 119/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Bdg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tidak secara eksplisit mengatur kepastian hukum status pekerja harian lepas, sehingga memunculkan multitafsir dan celah hukum yang kerap dimanfaatkan pemberi kerja. Rekonstruksi regulasi diperlukan melalui: pergeseran batasan kuantitatif 21 hari menjadi batasan kualitatif berbasis sifat pekerjaan; sinkronisasi definisi pekerja harian lepas ke dalam rezim PKWT; kewajiban pemberian kompensasi proporsional; serta digitalisasi sistem pengawasan ketenagakerjaan secara terpadu.

Filter by Year

2022 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026 Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026 Vol. 5 No. 2 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2026 Vol. 5 No. 1 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2026 Vol. 4 No. 6 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2025 Vol. 4 No. 5 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2025 Vol. 4 No. 4 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2025 Vol. 4 No. 3 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2025 Vol. 4 No. 2 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2025 Vol. 4 No. 1 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2025 Vol. 3 No. 6 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2024 Vol. 3 No. 5 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2024 Vol. 3 No. 4 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2024 Vol. 3 No. 3 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2024 Vol. 3 No. 2 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2024 Vol. 3 No. 1 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2024 Vol. 2 No. 6 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2023 Vol. 2 No. 5 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2023 Vol. 2 No. 4 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2023 Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023 Vol. 2 No. 2 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2023 Vol. 2 No. 1 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2023 Vol. 1 No. 2 (2022): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2022 Vol. 1 No. 1 (2022): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2022 More Issue