cover
Contact Name
-
Contact Email
judgehukum@gmail.com
Phone
+6285359150140
Journal Mail Official
judgehukum@gmail.com
Editorial Address
Cattleya Darmaya Fortuna (CDF) Marindal 1, Pasar IV Jl. Karya Gg. Anugerah Kecamatan. Patumbak, Medan - Sumatera Utara
Location
Kab. deli serdang,
Sumatera utara
INDONESIA
JUDGE: Jurnal Hukum
ISSN : -     EISSN : 27754170     DOI : https://doi.org/10.54209/judge.v2i02.122
Core Subject : Social,
Judge : Journal of Law on Cattleya Darmaya Fortuna is accepts related writings: Prinsip Dasar Yurisprudensi Hukum Pribadi Hukum Kriminal Hukum Acara hukum Ekonomi Dan Bisnis Hukum Tata Negara Hukum Administratif Hukum dan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Judge : Journal of Law also accepts all writings in various disciplines in accordance with the above rules
Articles 427 Documents
Analisis Pertanggungjawaban Pidana Warga Negara Asing dalam Tindak Pidana Judi Online Berbasis Transnasional di Indonesia Anggara, Bayu
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 10 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i10.2330

Abstract

Dampak dari berkembangnya IT yang memberikan dorongan dalam hal transformasi praktik perjudian dengan bentuk digital yang bersifat lintas batas negara. Fenomena judi online berbasis transnasional menimbulkan persoalan hukum, khususnya ketika pelakunya merupakan warga negara asing yang beroperasi di wilayah Indonesia. Penelitian ini tujuannya untuk melakukan analisis pengaturan tindak pidana judi online pada KUHP Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, penerapan asas yurisdiksi terhadap warga negara asing, serta konstruksi pertanggungjawaban pidana pada kasus sindikat judi online yang beroperasi di Indonesia. Penelitian ini ialah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pengaturan perjudian dalam KUHP Nasional melalui Pasal 426–427 bersifat umum, sedangkan UU ITE melalui Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) mengatur secara khusus penyaluran muatan perjudian berbasis sistem elektronik, sehingga membentuk konstruksi norma yang bersifat komplementer. Penerapan asas teritorial sebagaimana aturanya pada Pasal 4 KUHP Nasional memberikan dasar yuridis bagi Indonesia untuk mengadili warga negara asing sepanjang tindak pidana dilakukan atau berdampak di wilayah Indonesia. Konstruksi pertanggungjawaban pidana dapat dibangun melalui pembuktian terpenuhinya unsur delik, kesalahan, dan kemampuan bertanggung jawab tanpa membedakan kewarganegaraan pelaku. Dengan demikian, sistem hukum pidana Indonesia secara normatif telah memadai untuk menjerat pelaku judi online transnasional, meskipun tantangan praktik masih memerlukan penguatan koordinasi lintas negara.
Analisis Kebijakan Pembatasan Harga Barang (Tas’ir) dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Achmad, Aqila; Lukman Arake; Jumriani Nawawi
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 10 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i10.2335

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakefektifan kebijakan pembatasan harga barang kebutuhan pokok di Kabupaten Bone, meskipun telah memiliki dasar hukum yang kuat. Kenaikan harga yang berulang menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas empiris, terutama akibat lemahnya pengawasan serta ketiadaan kewajiban pemerintah sebagai penyedia stok. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pembatasan harga (tas’īr) dalam perspektif hukum positif, mengevaluasi pelaksanaannya di Kabupaten Bone, serta mengkaji kesesuaiannya dengan hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis, sosiologis, dan hukum Islam, melalui teknik wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan harga belum efektif karena adanya kekosongan norma fungsional terkait peran pemerintah sebagai pemasok utama (supplier of last resort), sehingga kebijakan bersifat administratif dan reaktif. Dalam perspektif hukum Islam, tas’īr dibenarkan bahkan diwajibkan dalam kondisi distorsi pasar. Penelitian ini menegaskan pentingnya reformulasi kebijakan melalui integrasi pengendalian harga dan penyediaan.
Tinjauan Yuridis Terhadap Pencatatan Perkawinan Pewaris yang Telah Meninggal Dunia dan Status Ahli Warisnya dalam Hukum Perdata Indonesia (Studi Putusan No. 792/Pdt.P/2024/PN Mdn) Amanda, Alya; Mochammad Erwin Radityo; Abdul Razak Nasution
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 10 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i10.2345

Abstract

Pendaftaran perkawinan merupakan aspek penting dalam hukum perkawinan di Indonesia karena berfungsi sebagai sarana untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap status suami istri, anak-anak, serta hak-hak sipil yang timbul, termasuk dalam bidang warisan. Masalah timbul ketika perkawinan yang sah menurut hukum agama tidak didaftarkan, dan pendaftaran baru diajukan setelah suami istri meninggal dunia. Situasi ini menimbulkan keraguan hukum terkait keabsahan perkawinan dan status anak-anak sebagai ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan hukum yang mengatur pendaftaran pernikahan dan status ahli waris dalam hukum perdata Indonesia, serta menganalisis pendaftaran pernikahan yang dilakukan setelah kematian pasangan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 792/Pdt.P/2024/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif, konseptual, dan berbasis kasus, serta analisis deskriptif kualitatif terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran pernikahan yang dilakukan setelah kematian suami dan istri dapat dilakukan secara sah asalkan pernikahan tersebut terbukti telah dilaksanakan sesuai dengan hukum agama, berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Keputusan ini memiliki implikasi terhadap pengakuan status anak sebagai anak sah yang memiliki hubungan hukum penuh dengan orang tuanya, sehingga anak-anak tersebut diposisikan sebagai ahli waris sah. Dengan demikian, pendaftaran pernikahan setelah kematian ahli waris memberikan kepastian hukum, baik secara yuridis maupun administratif, terkait status pernikahan dan hak waris ahli waris.
Teori Kontemporer dalam Tujuan Pemidanaan pada Hukum Pidana Modern Iswanto, Candra; Fika Tantri Amaliah
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 10 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i10.2348

Abstract

Perkembangan hukum pidana modern menunjukkan adanya perubahan paradigma tujuan pemidanaan dari pendekatan pembalasan menuju pendekatan yang lebih humanis, rehabilitatif, dan restoratif. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran terhadap perlindungan hak asasi manusia serta kebutuhan sistem hukum pidana yang mampu memberikan keadilan substantif bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan teori kontemporer dalam tujuan pemidanaan serta relevansinya terhadap hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan berbagai jurnal ilmiah, buku, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori kontemporer, seperti rehabilitasi, restorative justice, reintegrasi sosial, dan keadilan bermartabat, telah memengaruhi pembaruan hukum pidana di Indonesia, terutama dalam penerapan pendekatan restoratif dan sistem pemasyarakatan. Meskipun demikian, implementasi teori tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, seperti dominasi pidana penjara dan keterbatasan pembinaan narapidana. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial guna menciptakan sistem pemidanaan yang adil dan efektif.
Kepastian Hukum Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara di Kepolisian Prasetyo, Widodo Wira; Chariunisa Nasution; Rahul Ardian Fiktri
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 10 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i10.2370

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana di tingkat kepolisian serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi hambatan dan pendukung dalam implementasinya. Seiring dengan pergeseran paradigma hukum pidana dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif (pemulihan), Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 sebagai dasar hukum utama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, analisis regulasi, serta wawancara mendalam dengan penyidik di kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice di kepolisian telah memberikan dampak positif dalam mengurangi penumpukan perkara (case overload) dan mempercepat proses kepastian hukum bagi masyarakat. Kepastian hukum ini terlihat pada perkara-perkara tindak pidana ringan, delik aduan, dan perkara dengan kerugian materiil kecil yang berhasil diselesaikan melalui mediasi. Namun, terdapat beberapa kendala signifikan, antara lain: (1) kurangnya pemahaman yang seragam di antara aparat penegak hukum mengenai kriteria operasional, (2) persyaratan materiil dan formil yang dianggap cukup birokratis, serta (3) masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat yang seringkali masih mengutamakan penghukuman fisik bagi pelaku. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan restorative justice di kepolisian cukup efektif sebagai instrumen alternatif penyelesaian sengketa hukum, namun diperlukan penguatan kapasitas personel kepolisian dan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat agar keadilan yang distributif dan pemulihan bagi korban dapat tercapai secara maksimal.
Criminal Responsibility for Perpetrators of Class I Narcotics Crimes Based on the Decision of the Mandailing Natal District Court (Study of Decision Number 27/Pid.Sus/2025/Pn Mdl) Gratia Gulo, Kharisda Novtri; Fitria Ramadhani Siregar; Ismaidar
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 10 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i10.2371

Abstract

Penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan permasalahan serius yang menjadi ancaman bagi Negera Indonesia dari tahun ke tahun. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan hukum, pembuktian unsur pidana, dan bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana Narkotika Golongan I sebagai perantara jual beli. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (yuridis normatif). yang berfokus pada kajian peraturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 27/Pid.Sus/2025/PN Mdl, buku-buku, maupun karya tulis para ahli hukum. Ketentuan hukum dalam UU Narkotika menetapkan sanksi pidana yang berat, bagi pelaku yang berperan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, yang dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1). Studi kasus menunjukkan Terdakwa Edi Afrizal Als Edi Bin Aslan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I". Semua unsur tindak pidana terpenuhi karena Terdakwa bertindak secara sadar dan sengaja dan tidak memiliki alasan pembenar atau pemaaf. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00. Penjatuhan pidana yang cukup berat ini sudah tepat,serta menjadi wujud ketegasan aparat penegak hukum dan diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat dalam menanggulangi kejahatan narkotika.
Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Penadahan Berupa Handphone di Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Sibarani, Ari Antonius; Aulia Rahman Hakim Hasibuan; Abdul Rahman Maulana Siregar
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 10 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i10.2372

Abstract

Tindak pidana penadahan Handphone merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum yang diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat KUHP), Pasal 481 dan 482 KUHP. Penyelesaian perkara tindak pidana seperti pidana pada pasal 480 KUHP dapat dilakukan dengan mengutamakan rasa keadilan bagi korban maupun pelaku dengan berdasarkan rasa kemanusian. Efektivitas penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana penadahan di Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum, penerapan, serta faktor-faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan Restorative Justice dalam perkara penadahan Handphone dengan kerugian dibawah dua juta lima ratus ribu rupiah. Metode yang digunakan ialah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis, yang menggambarkan penerapan keadilan restoratif berdasarkan data lapangan dan wawancara dengan jaksa penuntut umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif di Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal belum sepenuhnya berjalan efektif karena adanya kendala pada aspek substansi hukum, keterbatasan sumber daya manusia, faktor geografis, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Meski demikian, pendekatan ini terbukti mampu mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, serta masyarakat. Keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada peran aktif jaksa sebagai fasilitator perdamaian, dukungan masyarakat, serta konsistensi penerapan regulasi. Dengan optimalisasi ketiga aspek tersebut, penerapan Restorative Justice diharapkan mampu memperkuat nilai kemanusiaan dan mewujudkan keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana Indonesia