cover
Contact Name
Fahri Roja Sitepu
Contact Email
fahri.roza.sitepu@gmail.com
Phone
+6285364992661
Journal Mail Official
fahri.roza.sitepu@gmail.com
Editorial Address
Jalan Majelis Ulama Nomor 3 Sutomo Ujung Medan Timur
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
ISSN : -     EISSN : 30308364     DOI : https://jurnal.alwaqfu.or.id/
Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini. Misi Kami: Misi Al-Waqfu adalah memfasilitasi pertukaran gagasan yang bermakna dalam bidang hukum ekonomi dan wakaf. Kami bertujuan untuk menggalang kolaborasi yang berharga antara akademisi, praktisi, dan pengambil kebijakan, serta mendorong pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek hukum yang mengatur ekonomi dan implementasi konsep wakaf.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 90 Documents
ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 223/Pdt.G/2013/PA.Pst DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS Firly Naszuwa Damanik; Savira Aini Purba
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

hukum waris adalah merupakan bagian dari hukum islam dan menduduki tempat yang sangat penting dalam Hukum Islam hal ini dapat dilihat pada Ayat Alquran yang mengatur sebab masalah warisan pasti dialami oleh setiap orang. Negara Indonesia, mayoritas penduduknya adalah beragama Islam, yang berkewajiban menjalankan syariat Islam, baik dalam kaedah ibadah sebagai norma yang mengatur hubungan manusia dengan Khaliknya merupakan hubungan langsung yang bersifat tertutup karena sudah terperinci di dalam Al-Quran dan penjelasanya melalui sunnah Rasul.Masyarakat muslim Indonesia belum melaksanakan kaedah-kaedah hukum yang bersumber dari Al Quran dan Al Hadits sebagai pedoman hidup bagi seorang muslim Khususnya kaedah hukum waris hal ini dipengaruhi beberapa faktor sejarah dan sosial kemasyarakatan.
Moralitas dan Hukum Privat: Analisis Filsafat Hukum dalam Konteks Perjanjian Rizki Fadilah
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang perjanjian, sebagai elemen fundamental dalam hukum privat, sering kali menuntut suatu keseimbangan antara kebebasan berkontrak dengan kewajiban moral pihak-pihak yang terlibat. Dengan mengangkat pandangan klasik dan kontemporer dalam filsafat hukum, artikel ini menganalisis bagaimana prinsip-prinsip moral, seperti keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab, mempengaruhi pembuatan dan pelaksanaan kontrak. Selain itu, artikel ini mengeksplorasi apakah dan bagaimana norma-norma moral harus diintegrasikan dalam hukum privat untuk menghindari penyalahgunaan kebebasan kontraktual yang dapat merugikan pihak-pihak yang lebih lemah dalam perjanjian. Dengan pendekatan ini, artikel ini berusaha memberikan pemahaman lebih dalam mengenai peran moralitas dalam membentuk praktik hukum privat yang adil dan berkelanjutan. Untuk mendapatkan wawasan yang menyeluruh, komprehensif, dan holistik, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang dilakukan dengan mengumpulkan, mengevaluasi, dan menginterpretasikan narasi pada data visual secara menyeluruh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat keterkaitan yang erat antara prinsip moralitas dan hukum privat, terutama dalam perjanjian. Meskipun hukum privat memberikan kebebasan berkontrak, hasil penelitian mengungkapkan bahwa kebebasan ini tidak sepenuhnya bebas dari kewajiban moral. Dalam hal ini, prinsip-prinsip moral seperti keadilan, kejujuran, dan integritas harus selalu dipertimbangkan agar perjanjian yang dibuat tidak merugikan salah satu pihak, terutama pihak yang lebih lemah atau rentan. Kata Kunci: filsafat hukum; hukum privat; kebebasan berkontrak; moralitas.
ANALISIS HUKUM PERDATA TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 3156 K/Pdt/2019 Ahyar Dinda Alamsyah Harahap; Handro Kurnia Sitorus; Naufal Akbar; Ahmad Mufti Farid Nababan; Muhammad Yasir Arifin Putra Nasution
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang hukum bersangkutan dengan Putusan dari MA Republik Indonesia Nomor 3156 K/Pdt/2019, yang berfokus pada sengketa kepemilikan tanah antara H. Abd Salam (pemohon kasasi) melawan Binanto dan Bin Ernanto (termohon kasasi). Penelitian memakai metode yuridis normatif dengan membahas kasus tersebut, melibatkan analisis dokumen hukum, pendekatan perbandingan, dan interpretasi hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi pemohon dengan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Pengadilan Tinggi menilai bahwa perdamaian dalam perkara sebelumnya membatalkan klaim pemohon atas tanah sengketa, meskipun berdasarkan Akta Jual Beli No. 109/PPAT/PAITON/2005. Putusan ini menegaskan pentingnya pengakuan fakta hukum dan kepatuhan pada prosedur formal dalam jual dan beli tanah, seperti pengesahan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pendaftaran di kantor pertanahan. Studi ini merekomendasikan perlunya kehati-hatian jika terjadinya jual dan beli tanah dan peran proaktif PPAT dalam memverifikasi legalitas tanah untuk mencegah sengketa di masa depan
PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN RUANG PUBLIK KAJIAN HUKUM POSITIF Wahda Hilwani Damanik; Anna Muwaffika; Tengku Rizki Rahman
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak merupakan titipan sekaligus pemberian Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus dijaga karena didalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Setiap anak berhak mendapatkan kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, kebebasan serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Penelitian ini termasuk penelitian library research. Metode penelitian ini berpacu pada pemecahan masalah melalui kajian kritis dari sumber pustaka yang relevan. Pengumpulan data melalui teknik penelaahan terhadap buku, literatur, laporan yang berkaitan dengan yang akan ditelaah. Rumusan masalah mengenai perlindungan anak sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintahan dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, pengadaan, pemenuhan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial anak. Berdasarkan rumusan itu dapat disimpulkan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk melindungi anak agar dapat melaksanakan hak, dan kewajibannya. Perlindungan anak harus diupayakan dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Maqashid Syariah sebagai Kerangka Konseptual dalam Ekonomi dan Keuangan Islam Kontemporer arifyanto, gatotteguh
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi maqashid syariah, khususnya prinsip hifz al-mal (perlindungan harta), dalam menjawab tantangan ekonomi dan keuangan Islam kontemporer. Dengan menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka, kajian ini menelaah literatur klasik fikih serta penelitian internasional terkini yang terindeks Scopus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hifz al-mal tidak hanya bermakna menjaga harta dari kehilangan, tetapi juga mencakup perolehan secara halal, pengelolaan dengan amanah, distribusi yang adil, dan pemanfaatan untuk kemaslahatan. Temuan lebih lanjut menegaskan kontribusi hifz al-mal dalam memperkuat tata kelola lembaga keuangan syariah, memperluas inklusi keuangan, mengarahkan inovasi digital berbasis fintech sesuai syariah, serta menyelaraskan praktik ekonomi Islam dengan agenda pembangunan global, termasuk Sustainable Development Goals (SDGs). Dengan demikian, maqashid syariah terbukti bukan sekadar doktrin normatif, tetapi instrumen praktis bagi terciptanya keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan.
PELAKSANAAN EKSEKUSI BARANG BUKTI PINJAM PAKAI PADA PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP OLEH JAKSA Daniel Surya Partogi; Surya Perdana; Agustina Ridha Minin
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 3 (2025): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas pengaturan, hambatan, dan kebijakan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa. Tindakan meminjamkan benda sitaan merupakan kewenangan penuntut umum pada tahap penuntutan tanpa memerlukan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, namun apabila perkara telah berada pada tahap pemeriksaan di pengadilan, harus memperoleh izin hakim yang memeriksa perkara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan, dengan pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai diatur dalam Pasal 194 ayat (1) KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021. Hambatan pelaksanaan eksekusi meliputi faktor internal kejaksaan, faktor eksternal seperti penolakan pihak terkait, serta kendala administratif dan teknis. Kebijakan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa bertujuan untuk menciptakan mekanisme yang efektif, transparan, dan akuntabel dalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pihak yang berkepentingan.
IMPLEMENTASI SANKSI JERET NARU PADA TINDAK PIDANA PERZINAHAN (STUDI PADA KAMPUNG PEDEKOK, KECAMATAN PEGASING, KABUPATEN ACEH TENGAH) SATIYA CITRA DEWI; ZAINUDDIN; ISMAIL KOTO
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 3 (2025): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sanksi adat Jeret Naru merupakan mekanisme komunitas Gayo dalam menanggapi tindak pidana perzinahan yang dianggap mencederai norma agama, adat, dan kehormatan keluarga. Meskipun Aceh menerapkan hukum formal berbasis syariat Islam melalui Qanun Jinayat, penyelesaian konflik di tingkat kampung masih mengandalkan hukum adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif dan inventarisasi hukum yang hidup, melalui wawancara dengan tokoh adat, korban, pelaku, serta observasi proses musyawarah adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jeret Naru dijalankan melalui pelaporan, musyawarah, penetapan denda, dan pemulihan martabat sosial korban, yang dianggap lebih efektif dan bermartabat dibanding jalur formal. Tantangan meliputi pergeseran nilai generasi muda, lemahnya regulasi kelembagaan adat, serta ketidaksinkronan dengan hukum positif. Penguatan lembaga adat, pencatatan putusan, dan harmonisasi dengan Qanun Jinayat diperlukan agar Jeret Naru tetap relevan dan sah dalam kerangka pluralisme hukum.
PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DENGAN BARANG BUKTI NIHIL (Studi Putusan No. 1782/Pid.B/2024/PN Mdn) Rizky Fajar; Surya Perdana; Alpi Sahar
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 3 (2025): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penganiayaan dengan kondisi barang bukti nihil. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan preskriptif dan terapan melalui studi kepustakaan, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tetap dapat menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, visum et repertum, dan keterangan terdakwa, sesuai Pasal 183 dan Pasal 197 KUHAP, meskipun barang bukti fisik tidak ditemukan. Faktor penghambat dalam pertimbangan hakim terkait penganiayaan dengan barang bukti nihil meliputi faktor internal, seperti emosi dan kurangnya pengendalian diri pelaku, serta faktor eksternal, seperti kondisi lingkungan, cuaca, dan ekonomi. Putusan hakim didasarkan pada kombinasi keterangan saksi, terdakwa, fakta persidangan, serta keyakinan hakim itu sendiri.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Romel Tarigan; Juli Moertiono; Surya Perdana
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 3 (2025): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang semakin kompleks seiring kemajuan teknologi, komunikasi, dan pergeseran modus kejahatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk menganalisis efektivitas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO. Bentuk kejahatan yang diatur antara lain adopsi ilegal, kerja paksa, perbudakan domestik, pengantin pesanan, serta eksploitasi seksual anak di bawah umur, yang pada hakikatnya merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU PTPPO belum berjalan efektif karena berbagai hambatan, baik yuridis maupun non-yuridis, seperti faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan, kondisi sosial budaya, serta keterbatasan sarana penegakan hukum. Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam UU PTPPO pada dasarnya sejalan dengan politik hukum pidana, yaitu melindungi masyarakat (social defence) sekaligus meningkatkan kesejahteraan (social welfare).
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PERINTANGAN DALAM PROSES PENYIDIKAN (OSBTRUCTION OF JUSTICE) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 6/PID.SUS-TPK/2024/PN. PGP) Riza Akbar Ridha; Kusbianto; Eka NAM Sihombing
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 3 (2025): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Obstruction of justice merupakan tindakan sengaja merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang dapat mengganggu penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perbuatan obstruction of justice dalam tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana pelaku, serta analisis putusan Pengadilan terkait Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk obstruction of justice dalam tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, meliputi semua perbuatan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan secara langsung maupun tidak langsung. Pelaku dapat dijerat pidana melalui Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31/1999. Dalam kasus Toni Tamsil, terbukti bersalah merintangi penyidikan dugaan korupsi Tata Niaga PT Timah sehingga dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku obstruction of justice untuk mendukung efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.