cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 10 Documents clear
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMBUKTIAN PIDANA TERKAIT PENGGELAPAN OBAT KESEHATAN IMPOR Evan Hamonangan; Frity Felicia Anton; Giorgio Geissler; Gilbert Hanly Tan; Lewis Collin; Salsah Puri Dewi; Yosafat Marisi Otniel
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i4.6047

Abstract

Dalam konteks penegakan hukum, penggelapan obat impor tanpa izin edar merupakan masalah serius yang mengancam kesehatan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuktian pidana terkait tindakan penggelapan obat dan tantangan yang dihadapi dalam penerapan regulasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur yang mencakup peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak perusahaan yang masih mengedarkan obat tanpa izin edar, menciptakan celah dalam sistem pengawasan yang ada. Pembuktian dalam tindak pidana penggelapan mengharuskan penegak hukum untuk membuktikan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 372 KUHP, yang mencakup kesengajaan dan pelanggaran hukum. Kesimpulannya, meskipun regulasi sudah ada, implementasi yang lemah dan kurangnya koordinasi antar lembaga menjadi hambatan utama dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari obat-obatan ilegal.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM JUAL BELI MERCHANDISE K-POP SECARA ONLINE Andini, Asifa Eki; Syafridah, Syafridah; Bangun, Suriadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i4.6057

Abstract

Kalangan K-Popers sering mencari dan membeli Merchandise K-Pop melalui sosial media Twitter dan Marketplace Shopee. Pada prakteknya, adakalanya konsumen dirugikan atas wanprestasi oleh pihak pelaku usaha atau penjual, yaitu konsumen mendapat barang tidak sesuai dengan yang disepakati. Oleh karena itu, peneliti ingin mengetahui bagaimana bentuk kerugian yang dialami konsumen dalam jual beli Merchandise K-Pop secara online serta bagaimana bentuk perlindungan hukum konsumen dalam jual beli Merchandise K-Pop secara online. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dilengkapi yuridis empiris dengan melakukan metode pengumpulan data melalui studi lapangan (wawancara dan observasi) serta studi kepustakaan. Bentuk kerugian konsumen adalah Produk yang dikirim cacat, Penjual tidak mendengarkan keluhan pembeli, Produk yang dikirim tidak sesuai dengan yang dipesan, Penjual tidak memberi ganti rugi, Bentuk perlindungan hukum kepada Konsumen dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, dapat juga mengajukan permohonan ke BPSK dengan cara mediasi/arbitrase/konsiliasi, dapat juga diselesaikan di luar pengadilan secara online atau elektronik
SKEMA PERJANJIAN PINJAM PAKAI BADAN USAHA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 Muhammad Anggi Nasution; Ningrum Natasya Sirait; Mahmul Siregar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i4.6112

Abstract

Seiring berjalannya waktu didapati sebuah fenomena jika para pelaku usaha baik yang bersifat perorangan atau badan usaha dan badan hukum yang melakukan praktik perjanjian pinjam pakai badan usaha dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana amanat Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan hal tersebut berimplikasi buruk terhadap ekosistem persaingan usaha yang sehat di IndonesiaKegiatan ini bertujuan Artikel ini bertujuan untuk melihat bentuk persekongkolan tender yang dilakukan oleh para pelaku usaha dengan praktik perjanjian pinjam pakai badan usaha peserta tender lainnya, masalah dalam penelitian ini akan berfokus terhadap kedudukan perjanjian pinjam pakai badan usaha dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia melalui prespektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Metode kegiatan Penelitian yuridis normatif yaitu suatu metode aturan yang dilakukan menggunakan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian Analisis Deskriptif. Pada penelitian ini menaruh gambaran secara menyeluruh, sistematis dan mendalam mengenai suatu keadaan atau tanda-tanda yang diteliti tentang segala hal yang berkaitan menggunakan metode pendekatan hukum. Perjanjian pinjam pakai badan usaha melanggar ketentuan pada Pasal 22 dengan jenis persekongkolan horizontal yang telah diperincikan melalui Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Larangan Persekongkolan Dalam Tender dengan jenis persekongkolan secara horizontal serta melanggar serta Pasal 6 dan 7 pada Perpres No. 16 Tahun 2018, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum.
TONGGAK SEJARAH KEBEBASAN BERAGAMA SEBAGAI HAM DI INDONESIA Helwa Faris Bashel; Muhammad Sofi Fauzan; Rosmalinda, Rosmalinda
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i4.6119

Abstract

Penelitian ini membahas perjalanan kebebasan beragama di Indonesia sebagai hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara konstitusional dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. Kebebasan beragama merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, namun implementasinya di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas. Meskipun telah ada jaminan hukum yang kuat, kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama masih sering terjadi. Oleh karena itu, penelitian ini mengeksplorasi tonggak sejarah kebebasan beragama di Indonesia serta upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hak beragama. Penelitian ini menekankan pentingnya peran pemerintah, masyarakat, dan media dalam mempromosikan toleransi dan pluralisme agama guna menciptakan masyarakat yang inklusif dan damai.
ANALISIS TRANSAKSI PEMBAYARAN UTANG PIUTANG UANG (QARDH) DENGAN JASA MENANAM PADI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Asfihani, Asfihani; Muhibban, Muhibban; Muhammad Misbakul Munir
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i4.6157

Abstract

Dalam kehidupan manusia, hubungan antar individu sangat beragam, seperti masalah hak dan kewajiban, harta, jual beli, kerja sama dalam berbagai bidang, pinjam meminjam, sewa menyewa, penggunaan jasa dan kegiatan-kegiatan lainnya yang sangat diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari, diatur dalam fiqih muamalah. Penelitian ini secara teoretis bermanfaat dalam memperkaya khazanah keilmuan hukum ekonomi syari’ah, khususnya tentang utang piutang, sedangkan secara praktis penelitian ini berguna sebagai pedoman bagi masyarakat dalam transaksi utang piutang uang yang dikembalikan dengan jasa khususnya di Desa Samparwadi Kecamatan Tirtayasa . Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dalam bentuk wawancara dan dokumentasi. Metode ini dilakukan untuk memperoleh data tentang gambaran praktik akad utang piutang uang dibayar dengan jasa menanam padi milik orang yang mengutangkan di Desa Samparwadi Kecamatan Tirtayasa . Semua data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan analisis data induktif. Berdasarkan hasil penelitian, ternyata pelaksanaan akad transaksi utang piutang dibayar dengan jasa menanam padi yang terjadi di Desa Samparwadi Kecamatan Tirtayasa dilakukan dengan akad secara lisan dan tidak dicatat atau tidak dibuatkan bukti tertulis antara kedua belah pihak sehingga transaksi ini terasa mudah dan tidak berbelit belit seperti transaksi di bank atau instansi lainnya. Bentuk transaksi termasuk akad yang tidak bernama karena tidak jelas dalam hukum. Sedangkan tinjauan hukum Islam terhadap akad hutang piutang uang dibayar dengan jasa menanam padi Di Desa Samparwadi Kecamatan Tirtayasa relevan dengan akad ijarah yang ada dalam Hukum Islam sehingga dapat dikatakan bahwa syarat dan rukun akad dalam ijarah relevan dengan praktek hutang piutang diganti dengan tenaga kerja (menanam padi), artinya pembayaran sewa (ujrah) sudah diambil sebelum bekerja. Setelah pekerjaan selesai maka tidak ada lagi ujrah karena sudah diambil diawal.
UPAYA BANK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAKAN PENCUCIAN UANG DALAM HUKUM PERBANKAN. Mhd. Syukri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i4.6164

Abstract

ABSTRAK Pencucian uang merupakan perbuatan yang tujuannya untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan asal usul harta kekayaannya  yang diperoleh dari hasil tindak pidana diubah menjadi harta kekayaan seakan-akan hasil dari kegiatan yang sah. Dalam pasal 2 undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang meliputi korupsi, penyuapan, penyeludupan. Dan menurut undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesusai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut. Bank dijadikan ujang tombak rezim anti pencucian uang, bahkan sebelum kegiatan pencucian uang ditetapkan pemerintah sebagai kejahatan. Resiko bank yang begitu tinggi ketika digunakan sebagai sarana pencucian uang menyebebabkan ototritas perbankan mewajibkan bank perperan aktif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang tersebut. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencucian uang merupakan langkah yang siginifikan terhadap pemerintah Indonesia dalam memerangi pencucian uang yang melalui Bank.
ANALISIS YURIDIS KASUS LUMPUR LAPINDO DALAM PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA Navaratu Annisa Devi; Ikhwan Aulia Fatahillah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i4.6167

Abstract

Pada tahun 2006, telah terjadi bencana lingkungan besar yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Bencana tersebut merusak ekosistem sekitar karena mengeluarkan semburan lumpur yang berasal dari bawah tanah.Hal tersebut terjadi karena kesalahan pengeboran yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas. Ledakan tersebut terjadi di bawah tanah dan terjadi selama proses pengeboran yang tidak memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan dalam aturan global. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa kasus lumpur lapindo yang ditilik dari perspektif hukum lingkungan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi dan penegakan
TATA KELOLA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI ANCAMAN BENCANA, DITINJAU DARI SUDUT REGULASI DAN PERAN PEMERINTAH DI INDONESIA Najwa Alawiyah; Ikhwan Aulia Fatahillah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i4.6171

Abstract

Tata kelola pembangunan berkelanjutan berperan penting dalam meminimalisir terjadinya ancaman bencana, dengan didukungnya oleh regulasi yang ada di Indonesia ini membantu dalam mengefektifitaskan program pembangunan berencana yang ber asas pada kelestarian lingkungan. Penelitian ini menekankan bahwa koordinasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting demi menciptakan pembangunan yang ramah lingkungan serta meinimalisir dampak bencana di masa depan. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deksriptif melalui kajian literatur dan observasi berdasarkan data informasi yang diperoleh, hasil penilitian menunjukkan bahwa hadirnya regulasi yang mengatur masih memiliki tantangan dalam praktiknya yang dilatar belakangi oleh kurangnya pemahaman akan pentingnya asas pemerintahan yang baik dalam proses pembangunan berkelanjutan dan tata kelola.
ANALISIS KEDUDUKAN NOTARIS ATAU PPAT YANG MENCALONKAN DIRI SEBAGAI CALON LEGISLATIF Wulandari, Janita
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i4.6207

Abstract

Dunia politik merupakan salah satu magnet untuk mendapatkan jabatan strategis bagi sebagian masyarakat tidak memandang suatu profesi tertentu. Salah satunya ialah notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kaitannya dengan pencalonan sebagai anggota legislatif di Indonesia. Dalam konteks hukum Indonesia, notaris dan PPAT memegang peranan vital dalam pembuatan akta autentik yang memiliki kekuatan hukum kuat sebagai alat bukti. Namun, keterlibatan notaris atau PPAT dalam politik, terutama sebagai calon legislatif, menghadirkan tantangan etika dan hukum yang signifikan, khususnya terkait potensi konflik kepentingan. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Undang-Undang Pemilu untuk memahami batasan hukum dalam rangkap jabatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat larangan hukum terkait rangkap jabatan, celah peraturan masih memungkinkan notaris atau PPAT untuk terlibat dalam proses politik. Hal ini berpotensi melemahkan prinsip trias politica dan mempengaruhi integritas profesi notaris serta kepastian hukum di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi untuk memastikan transparansi dan menghindari konflik kepentingan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi notaris.
ANALISIS PENGARUH UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM MENCEGAH PERKAWINAN ANAK Nabila Zahra Okta Dwiwani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i4.6223

Abstract

Perkawinan anak di Indonesia menjadi isu hukum yang serius, mengancam hak-hak dasar anak seperti pendidikan dan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terhadap perlindungan hak anak dalam mencegah praktik perkawinan anak. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, menggabungkan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus untuk mengevaluasi norma hukum dan implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif dan sanksi yang lebih berat bagi pelanggaran hak anak, tantangan dalam penerapannya masih signifikan. Pemahaman masyarakat yang bervariasi mengenai usia pernikahan dan praktik dispensasi nikah menghambat efektivitas undang-undang ini. Kesimpulan penelitian menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk memastikan perlindungan hak anak dan mencegah perkawinan anak di Indonesia.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue