cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA MENGENAI KEKERASAN ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA Syahnaz, Khinalya Farradiba
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i12.11544

Abstract

A
SISTEM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA CYBERCRIME DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT: STUDI PERBANDINGAN HUKUM PIDANA Salsabila, Aurelia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i12.11561

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan jumlah kejahatan siber (cybercrime) yang mengancam individu, institusi, dan negara. Indonesia dan Amerika Serikat memiliki sistem pemidanaan cybercrime yang berbeda berdasarkan hukum yang berlaku di masing-masing negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan sistem pemidanaan cybercrime di kedua negara serta faktor yang mempengaruhi penerapannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, yang menelaah regulasi seperti UU ITE di Indonesia dan Computer Fraud and Abuse Act di Amerika Serikat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi kendala dalam penegakan hukum cybercrime, seperti kurangnya alat bukti elektronik dan keterbatasan sumber daya manusia yang ahli di bidang forensik digital. Sementara itu, Amerika Serikat memiliki regulasi lebih spesifik serta lembaga penegak hukum yang lebih siap menangani kejahatan siber. Selain itu, Amerika Serikat menerapkan mekanisme plea bargaining yang memungkinkan terdakwa bekerja sama dengan aparat hukum untuk meringankan hukuman. The advancement of digital technology has led to a rise in cybercrime, posing threats to individuals, institutions, and nations. Indonesia and the United States have different cybercrime sentencing systems based on their respective legal frameworks. This study aims to analyze the differences in cybercrime sentencing between the two countries and the factors influencing its implementation. The research method used is normative legal research with a comparative law approach, examining regulations such as Indonesia’s Electronic Information and Transactions Law (UU ITE) and the United States’ Computer Fraud and Abuse Act (CFAA). The findings reveal that Indonesia faces challenges in enforcing cybercrime laws, including a lack of electronic evidence and limited expertise in digital forensics. In contrast, the United States has more specific regulations and law enforcement agencies better equipped to handle cybercrime. Additionally, the U.S. employs a plea-bargaining mechanism that allows defendants to cooperate with law enforcement in exchange for reduced sentences. This study concludes that Indonesia can learn from the U.S.
HUBUNGAN ANTARA MODEL PEMIDANAAN RESTORATIF DAN PENURUNAN ANGKA RESIDIVISME DI BELANDA DAN INDONESIA Rafli, ⁠Muhamad; Meliala, Muhammad Afarly; Alfarez, Haikal Wedi; Ridho, Pinto Ilman; Suherman, Asep
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i12.11564

Abstract

Model pemidanaan restoratif merupakan pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar hukuman. Studi ini membandingkan penerapan pemidanaan restoratif di Belanda dan Indonesia dengan tujuan mengidentifikasi efektivitas serta tantangan dalam implementasinya. Isu hukum yang dianalisis meliputi dasar hukum, mekanisme penerapan, serta dampaknya terhadap angka residivisme. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dan analisis perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Belanda telah berhasil mengintegrasikan pemidanaan restoratif dalam sistem hukumnya melalui program seperti Victim-Offender Mediation (VOM) dan Penal Order System, yang terbukti efektif menekan residivisme. Sementara itu, di Indonesia, penerapan masih terbatas, terutama dalam kasus anak dan kejahatan ringan, dengan kendala berupa kurangnya pemahaman aparat hukum dan dukungan regulasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat hukum, serta edukasi masyarakat agar model ini lebih efektif. Dengan pendekatan yang lebih sistematis, pemidanaan restoratif dapat menjadi solusi dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan berorientasi pada rehabilitasi. Restorative justice sentencing is an approach that focuses on restoring relationships between offenders, victims, and society rather than solely imposing punishment. This study compares the implementation of restorative sentencing in the Netherlands and Indonesia to identify its effectiveness and challenges. The legal issues analyzed include the legal framework, implementation mechanisms, and impact on recidivism rates. The research method used is a literature review and comparative legal analysis. The findings indicate that the Netherlands has successfully integrated restorative sentencing into its legal system through programs such as Victim-Offender Mediation (VOM) and the Penal Order System, which have proven effective in reducing recidivism. Meanwhile, Indonesia's implementation remains limited, primarily in juvenile and minor offenses, with challenges such as a lack of legal enforcement understanding and regulatory support. Therefore, strengthening regulations, increasing law enforcement capacity, and raising public awareness are necessary to enhance the effectiveness of this model. With a more systematic approach, restorative sentencing can serve as a solution to creating a more humane and rehabilitation-oriented justice system.
AKIBAT HUKUM PEREDARAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) OPLOSAN TERHADAP KONSUMEN DALAM PERSPEKTIF KEJAHATAN BISNIS Burhanudin Burhanudin; Henny Nuraeny; J. Jopie Gilalo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i12.11591

Abstract

Konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan dan perlindungan dalam mengkonsumsi suatu barang dan jasa. Informasi yang akurat, jelas dan jujur ​​mengenai kondisi dan garansi produk/jasa. Oleh karena itu, aspek perlindungan hukum terhadap konsumen harus dijamin oleh negara. Hal ini memberikan ketenangan bagi masyarakat, termasuk dalam menggunakan produk Liquefied Petroleum Gas (LPG), karena maraknya pencemaran LPG berdampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap produk LPG yang beredar luas di pasaran. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum-normatif (statutory approach) atau pendekatan perundang-undangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan LPG oleh pengusaha merupakan praktik ilegal yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah. Peristiwa pencemaran LPG terjadi akibat manajemen yang mengejar keuntungan. Sementara itu, sesuai dengan ketentuan hukum Pasal 62 ayat (1) UU tersebut, diatur pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) bagi pelaku penyaluran gas elpiji terkontaminasi. Hukum perlindungan konsumen. Kedua, Pasal 40 ayat 9 UU Cipta Kerja mengancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00. Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terkait dengan pendistribusian gas cair tercemar saat ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4h Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF TERHADAP FENOMENA PENYALAHGUNAAN TABUNG GAS LPG 3 KILOGRAM BERSUBSIDI YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Gita Mahardhika; Nur Hakim; Dhody A. R. Widjajaatmadja
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i12.11595

Abstract

Fenomena penyalahgunaan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi oleh pelaku usaha di Indonesia menciptakan tantangan besar dalam implementasi kebijakan perlindungan konsumen. Meskipun subsidi ini dirancang untuk membantu masyarakat miskin, praktik ilegal seperti pengoplosan, penjualan di atas harga eceran tertinggi, dan distribusi yang tidak tepat sasaran masih sering terjadi. Fenomena ini menimbulkan risiko keamanan bagi konsumen dan memengaruhi keadilan distribusi subsidi. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk penyalahgunaan dan mengevaluasi perlindungan hukum preventif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Analisis dilakukan terhadap regulasi yang mengatur distribusi dan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi serta penerapannya dalam mencegah penyalahgunaan. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis menggunakan metode interpretasi hukum. Penelitian ini juga didukung oleh teori perlindungan hukum preventif dan tanggung jawab hukum untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan dan regulasi yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh pelaku usaha meliputi berbagai bentuk, seperti pengoplosan isi tabung, distribusi ke konsumen yang tidak berhak, dan penimbunan untuk meningkatkan harga jual. Praktik-praktik ini melanggar peraturan distribusi yang telah ditetapkan dan menimbulkan risiko keamanan, kerugian ekonomi, serta ketidakadilan bagi konsumen miskin yang menjadi target subsidi. Perlindungan hukum preventif dapat dilakukan melalui penguatan pengawasan distribusi menggunakan teknologi digital, seperti sistem berbasis data penerima manfaat untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Edukasi masyarakat terkait hak konsumen dan bahaya penyalahgunaan LPG juga menjadi salah satu upaya preventif untuk memberi pemahaman terhadap masyarakat mengenai penggunaan LPG bersubsidi yang aman.
REFORMASI HUKUM PIDANA NASIONAL: SEBUAH KAJIAN TENTANG EKSISTENSI HUKUMAN MATI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI Nur Jihaan Fauziyyah; Ahmad Irzal Fardiansyah; Emilia Susanti
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i12.11596

Abstract

This research examines the regulation and concept of capital punishment for corruption crimes in Indonesia and its relevance to criminal law reform. Through a normative juridical approach, this study analyzes Law Number 31 of 1999 as amended by Law Number 20 of 2001 concerning Eradication of Criminal Acts of Corruption, as well as Law Number 2/PNPS/1964 regarding Procedures for Implementing Capital Punishment Imposed by Courts in General and Military Jurisdictions. The existence of capital punishment for corruption crimes is regulated in Article 2 paragraph (2), which refers to special conditions, such as misuse of disaster relief funds or during economic crisis, to provide a strong deterrent effect and prevent similar actions in the future. However, the application of the death penalty for corruptors remains limited because many corruption cases do not meet these specific requirements. Criminal law reform becomes important to address weaknesses in law enforcement, including expanding the application of capital punishment for corruption perpetrators. Nevertheless, legal certainty and principles of justice must be considered in such reforms. The concept of criminal law reform also takes into account socio-political, socio-philosophical, and socio-cultural aspects, as well as relevant law enforcement policies. By considering these aspects, this research concludes that the implementation of capital punishment for corruption perpetrators needs to be strengthened through sustainable criminal law reform that addresses societal needs and upholds principles of justice. Penelitian ini membahas pengaturan dan konsep pidana mati dalam tindak pidana korupsi di Indonesia serta relevansinya dengan pembaharuan hukum pidana. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer. Eksistensi pidana mati dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) yang mengacu pada kondisi khusus, seperti penyalahgunaan dana penanggulangan bencana atau krisis ekonomi, untuk memberikan efek jera yang kuat dan mencegah tindakan serupa di masa depan. Namun, penerapan hukuman mati terhadap koruptor masih terbatas karena banyak kasus korupsi tidak memenuhi syarat tersebut. Pembaharuan hukum pidana menjadi penting untuk mengatasi kelemahan dalam penegakan hukum, termasuk penambahan ancaman pidana mati terhadap pelaku korupsi. Namun, perlu memperhatikan kepastian hukum dan prinsip keadilan dalam pembaharuan tersebut. Konsep pembaharuan hukum pidana juga mempertimbangkan aspek sosio-politik, sosio-filosofis, dan sosio-kultural, serta kebijakan penegakan hukum yang relevan. Dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberlakuan pidana mati terhadap pelaku korupsi perlu diperkuat melalui pembaharuan hukum pidana yang berkelanjutan dan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta prinsip keadilan.
PERBANDINGAN HUKUM TINDAK PIDANA SIBER ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA Alharun, Syadid Jiddan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i1.11604

Abstract

In the digital era, cybercrime has dynamically evolved, posing serious threats to individuals, corporations, and governments. Indonesia and Singapore adopt different legal approaches to addressing cybercrime. Indonesia relies on the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE), which is more repressive and faces various implementation challenges, including fragmented authority and low digital literacy among the public. In contrast, Singapore enforces the Cybersecurity Act, which emphasizes a risk-based approach, centralized coordination, and more effective mitigation policies. This study aims to analyze the differences in cyber regulations between the two countries and evaluate their effectiveness in law enforcement. Using normative legal research methods and a comparative legal approach, this study finds that risk-based regulations with strong coordination are more effective in combating cyber threats than reactive approaches. Therefore, regulatory reforms in Indonesia are necessary to enhance the effectiveness of cyber law enforcement, including strengthening inter-agency coordination, improving law enforcement capacity, and implementing broader digital literacy strategies. Dalam era digital, kejahatan siber berkembang secara dinamis dan menjadi ancaman serius bagi individu, perusahaan, serta pemerintah. Indonesia dan Singapura memiliki pendekatan hukum yang berbeda dalam menanggulangi tindak pidana siber. Indonesia mengandalkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang lebih bersifat represif dan menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya, termasuk fragmentasi kewenangan dan rendahnya literasi digital masyarakat. Sebaliknya, Singapura menerapkan Cybersecurity Act, yang mengedepankan pendekatan berbasis risiko, koordinasi yang lebih terpusat, serta kebijakan mitigasi yang lebih efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan regulasi siber di kedua negara dan menilai efektivitasnya dalam penegakan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perbandingan hukum, penelitian ini menemukan bahwa regulasi siber yang berbasis mitigasi risiko dan koordinasi yang kuat lebih efektif dalam menangani ancaman kejahatan siber dibandingkan pendekatan yang masih bersifat reaktif. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi di Indonesia untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum siber, termasuk penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta strategi literasi digital yang lebih luas.
PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM PIDANA Hanifah, Sabrina Bernoza; Pradhana, Bhagawanta Atyuta; Fitriansyah , Gema Fajar; Perdana, Rizki Rian; Suherman, Asep
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i1.11609

Abstract

Anak merupakan penerus bangsa yang memiliki tanggungjawab untuk melanggengkan kesejahteraan masa mendatang. Dengan pemikiran yang demikian maka perlu adanya perlindungan terhadap anak agar di masa yang akan datang anak memiliki kemampuan serta kesiapan dalam memikul tanggung jawab yang beritu berat. Perlakuan yang dimaksud termasuk perlindungan pengupayaan kesejahteraan anak yang memperhatikan hak-hak anak sebagai manusia tanpa adanya diskriminasi dalam aspek apapunJenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yang dikemukakan oleh Mahmud Marzuki adalah proses yang dilakukan untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip- prinsip hukum, serta doktrin-doktrin hukum yang berguna untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi.Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan bagian masyarakat yang tidak berdaya baik secara fisik, mental dan sosial sehingga dalam penangannya perlu perhatian khusus, anak-anak yang terlindungi dengan baik menciptakan generasi yang berkualitas, yang dibutuhkan demi masa depan bangsa. Penyebab anak melakukan tindak pidana pembunuhan terdiri dari faktor keluarga, ekonomi dan lingkungan. Kepatuhan anak terhadap orang tua memiliki peran perlu diperhatikan, Secara prinsip, tanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anak dapat diatribusikan kepada anak itu sendiri. Namun, perlu diakui bahwa dalam konteks tertentu, keterlibatan orang tua, wali, atau orang tua asuh menjadi aspek yang tak terelakkan. Penyebab terjadinya pembunuhan berencana yang dilakukan anak di bawah umur dapat disusun menjadi tiga faktor utama, yaitu faktor keluarga, ekonomi, dan lingkungan
RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PEMIDANAAN DI INDONESIA: PELUANG DAN TANTANGAN UNTUK MEWUJUDKAN PEMIDANAAN YANG HUMANIS DAN BERKEADILAN Rammando, Agung; Andini, Ellie; Yanti, Tiara Okta; Sinaga, Irwan Matias Gurlan; Suherman, Asep
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i1.11611

Abstract

Restorative justice sebagai alternatif dalam pemidanaan Indonesia, dengan fokus dimana pergeseran daripada paradigma yang ada sebelumnya yaitu retributif atau menekan pada bagaimana pelaku tindak pidana mendapatkan efek jera namun cenderung mengabaikan hak-hak korban ke paradigm baru yaitu restoratif yang lebih memperhatikan kedudukan korban dan fokus pada pemulihan keadaan seperti semula sebelum terjadinya tindak pidana, tujuan daripada penelitian ini yaitu untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana peluang dan juga tantangan dalam menerapkan pemidanaan secara restorative justice untuk mewujudkan pemidanaan yang humanis dan berkeadilan di Indonesia, kemudian metode dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dan menganalisis bahan hukum yang diperoleh dari internet dan buku serta adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat peluang dan tantangan yang dihadapi dan perlu untuk diatasi dalam menerapkan keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
URGENSI PEMBARUAN REGULASI DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE DAN DEEPFAKE DI INDONESIA: PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK PRIVASI Raihani Latifatunnisa; Made Wira Yudha
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i1.11617

Abstract

Kemajuan teknologi yang ditandai dengan kehadiran Artificial Intelligence (AI) dan deepfake menghadirkan tantangan baru dalam pelindungan hak privasi. Kemampuan yang dimiliki AI dalam memanipulasi data visual dan audio secara realistis semakin meningkatkan risiko adanya penyalahgunaan, seperti penyebaran misinformasi, pencemaran nama baik, penipuan, hingga eksploitasi non-konsensual seperti pornografi. Namun, ditengah hadirnya ancaman tersebut, regulasi di Indonesia belum cukup adaptif dalam menghadapi dampak negatif dari deepfake. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembaruan regulasi dengan mengidentifikasi celah hukum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya kaitannya dengan pelindungan hak privasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, hasil penelitian ini menegaskan bahwa Indonesia perlu segera memperbarui regulasinya guna memberikan pelindungan hukum yang lebih kuat terhadap penyalahgunaan deepfake. Tanpa adanya pembaruan hukum yang progresif, risiko yang berpotensi merugikan individu dan mengancam ketertiban hukum akan meningkat. Oleh karenanya, diperlukan langkah konkret dari pembuat kebijakan untuk menyusun regulasi yang berorientasi pada pelindungan hak privasi dalam era digital.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue