cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA OTENTIK YANG MENGANDUNG KETIDAKSESUAIAN Maharin, Nada
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i1.11705

Abstract

In making an authentic deed, the Notary must guarantee certainty, order, and legal protection based on Law Number 2 of 2014. This research aims to determine the indicators so that the Notary can be held accountable for the contents of the Authentic Deed he made and explain the form of accountability that can be imposed on Notary regarding the contents of the Authentic Deed, which are inconsistent with the facts. The type of research used in this research is normative research and is supported by interview data. This study uses a statutory approach, a case approach, and a comparative approach. This study uses secondary data sources consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The method of analysis in this study is to use qualitative analysis. The results show that the indicator so that the Notary can be held accountable for the contents of the Authentic Deed he makes is the intention or negligence of the Notary in making the authentic deed. Furthermore, the forms of accountability that can be passed on to the Notary for the contents of the Authentic Deed that are not following the facts, among others, are Civil, Criminal, and Administrative Liability/Code of Ethics. Based on these conclusions, it is recommended that notaries make authentic deeds based on morals, ethics and prudence, thoroughness, objectivity, and good faith to comply with all applicable legal provisions. Besides, it is necessary to renew the Law related to the cumulation or incorporation of the application of sanctions as a form of accountability for a notary public because the regulation of the cumulation or merger of the application of these sanctions will undoubtedly provide more protection and legal certainty for the injured parties, including the Notary itself. Dalam membuat akta autentik, Notaris harus menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui indikator sehingga Notaris dapat dibebani pertanggungjawaban terhadap isi Akta Autentik yang dibuatnya serta menjelaskan bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan kepada Notaris terhadap isi Akta Autentik yang tidak sesuai dengan fakta. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dan didukung oleh data wawancara. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun metode analisis pada penelitian ini adalah menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator sehingga Notaris dapat dibebani pertanggungjawaban terhadap isi Akta Autentik yang dibuatnya adalah adanya kesengajaan maupun kelalaian notaris dalam pembuatan akta autentik. Lebih lanjut, bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan kepada Notaris terhadap isi Akta Autentik yang tidak sesuai dengan fakta, antara lain yaitu Pertanggungjawaban Perdata, Pidana, dan Administrasi/Kode Etik. Dengan dasar kesimpulan tersebut, disarankan agar notaris dalam proses pembuatan akta autentik hendaknya dilakukan berlandaskan moral, etika dan sifat kehati-hatian, teliti, objektif serta mempunyai itikad baik untuk mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, dibutuhkan perubahan Undang-Undang, khususnya terkait kumulasi atau penggabungan penerapan sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang Notaris, karena pengaturan kumulasi atau penggabungan penerapan sanksi ini tentunya akan lebih memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang dirugikan termasuk Notaris itu sendiri.
MENGUKUR DAMPAK KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE STUDI EMPIRIS DI PENGADILAN INDONESIA Nasution, Pitra Romadoni
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i1.11707

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengukur dampak kebijakan restorative justice studi empiris di pengadilan Indonesia. Pendekatan sistem peradilan pidana tradisional selama ini menjadi fondasi dalam menangani perkara pidana di berbagai negara, termasuk Indonesia. Berlandaskan prinsip retributif, sistem ini menitikberatkan penghukuman sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum. Namun, pendekatan ini kerap dipertanyakan efektivitasnya karena sering kali hanya berfokus pada hukuman, tanpa memperhatikan pemulihan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana. / Kebijakan RJ di Indonesia telah memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kepuasan korban dan pelaku melalui pendekatan yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial. Data menunjukkan bahwa RJ mampu mengurangi tingkat residivisme secara signifikan dengan mengedepankan dialog, rekonsiliasi, dan keterlibatan komunitas. Keberhasilan implementasi RJ didukung oleh regulasi seperti Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, serta dukungan masyarakat dan tokoh adat. Namun, hambatan yang dihadapi meliputi resistensi budaya hukum yang retributif, kurangnya pemahaman masyarakat tentang konsep RJ, keterbatasan sumber daya mediator, dan fasilitas yang mendukung proses mediasi.
TINJAUAN TENTANG BELA NEGARA DI MA'HAD AL-ZAYTUN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2002 DAN SIYASAH SYAR’IYYAH Yuliadi, Yuliadi; Rahim, Abdur; Ngainnur, Siti
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i2.11710

Abstract

Ma’had Al-Zaytun sebagai salah satu lembaga pendidikan berbasis Islam terintegrasi di Indonesia memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai bela negara kepada para santri. Selain mendidik generasi muda dalam aspek keagamaan, Ma’had Al-Zaytun juga berkomitmen membentuk karakter santri yang mencintai tanah air, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, dan memiliki kesadaran akan pentingnya menjaga keutuhan bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Tentang Bela Negara di Ma'had Al-Zaytun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 dan Siyasah Syar’iyyah. Penulis menggunakan penelitian pustaka dengan pendekatan penelitian hukum yang dilakukan secara yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah Sumber data primer yaitu Undang-undang Nomor 3 tahun 2002, Buku Politik Islam penjelasan Siyasah Syar’iyyah Karya Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan buku Al-Zaytun sumber Inspirasi Karya Drs. Ch. Robin Simanullang dan sumber data sekunder yaitu, buku, jurnal, dokumen, peraturan perundangan, dan sebagainya. Hasil penelitian menunjukan Tinjauan Tentang Bela Negara di Ma'had Al-Zaytun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 dan Siyasah Syar’iyyah. 1) Di Ma’had Al-Zaytun, Dilihat melalui pendidikan, para pelajar diajarkan untuk menghormati perbedaan, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan konflik, dan berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban sosial. 2) Di Ma’had Al-Zaytun, Di Ma’had Al-Zaytun, mahasiswa dilibatkan dalam berbagai program yang mendukung pengembangan kualitas hidup masyarakat, baik dalam bidang pendidikan, sosial, maupun ekonomi. Sebagai contoh, mereka terlibat dalam kegiatan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendukung keberlanjutan pendidikan
ANALISIS SIKAP MASYARAKAT DESA SEMPOR TERHADAP FENOMENA PERNIKAHAN USIA DINI SEBAGAI BENTUK PENERAPAN REGULASI PERKAWINAN DI WILAYAH KEBUMEN Indra Yunarto; Muta’ali Ma’ruf
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i2.11716

Abstract

Penelitian ini menganalisis sikap masyarakat Desa Sempor terhadap fenomena pernikahan usia dini sebagai bentuk penerapan regulasi perkawinan di Kebumen. Pernikahan dini masih prevalent meskipun terdapat regulasi yang menetapkan batas usia minimal 19 tahun. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus, melibatkan wawancara mendalam dan dokumentasi untuk menggali pandangan remaja, orang tua, tokoh agama, dan kepala desa. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesadaran kritis di kalangan remaja tentang konsekuensi pernikahan dini, sementara pandangan orang tua dan tokoh agama beragam, mencerminkan ketegangan antara norma sosial dan regulasi hukum. Upaya peningkatan pendidikan dan penyuluhan diperlukan untuk mengurangi angka pernikahan dini di desa tersebut.
TANGGUNG JAWAB YURIDIS PENYELENGGARA SARANA PERKERETAAPIAN TERHADAP KESALAHAN SISTEM OPERASI PERKERETAAPIAN Sakadomas, Renata Putri; Ismail, Yudhia; Sulatri, Kristina
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i2.11724

Abstract

Persinyalan merupakan perangkat yang mempunyai peran vital dalam pelaksanaan perjalanan kereta api. Kesalahan operasi bisa berdampak buruk bagi penikmat angkutan umum kereta api. Seperti dalam peristiwa kecelakaan Cicalengka pada tanggal 5 Januari 2024. Peristiwa tersebut menimbulkan 33 penumpang menderita kerugian dan empat orang lainnya kehilangan nyawanya. Peristiwa hukum tersebut menimbulkan akibat hukum yang melibatkan konsekuensi hukum perdata yang mencakup tanggung jawab atas kerugian materil maupun immaterial, seperti ketentuan Pasal 157 UU Perkeretaapian. PT. Kereta Api Indonesia sebagai penyelenggara berkewajiban membayar ganti rugi yang terjadi akibat kesalahan operasi yang ditimbulkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa akibat hukum yang timbul jika terjadi kesalahan sistem operasi perkeretaapian dan bagaimana bentuk tanggung jawab yuridis penyelenggara sarananya. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan cara menguraikan secara deskriptif dengan mengidentifikasi Perundang-Undangan serta mengklasifikasi bahan hukum yang relevan dengan permasalahan yuridis dalam penelitian ini. Hasilnya analisis yang diselenggarakan oleh penulis, disimpulkan bahwa kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh temuan adanya anomali. Selain itu kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh kesalahan operasi. Kesalahan operasi tidak selalu disebabkan oleh anomali pada alat persinyalan, melainkan bisa juga disebabkan oleh kelalaian (culpa) petugas PPKA. Dikatakan kelalaian (culpa) karena petugas PPKA tidak mengecek dan mengonfimasi keberangkatan dan kedatangan kereta. Pengecekan ditetapkan dalam Pasal 81 PP 72 Tahun 2009. Dalam hal bentuk tanggung jawab berupa santunan, penyelenggara sarana tidak berpedoman kepada ketentuan tertulis UU Perkeretaapian. Karena perincian santunan atau ganti kerugian tidak diundangkan dalam UU Perkeretaapian sehingga dalam hal perincian besaran santunan atau ganti rugi ini bisa dikatakan kabur hukum atau multitafsir.
IMPEMENTASI PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA DI PROVINSI SULAWESI BARAT Furqan, Muh.
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i2.11733

Abstract

Penyelengaraan pilkada secara langsung memang tidak berjalan dengan begitu mulus. Terkadang juga tidak bisa dihindarkan dari konflik yang ditimbulkan sebagai dampak penyelengaraan pemilihan. beberapa permasalahan dalam pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung baik itu pelanggaran yang timbul pada saat persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan bahkan pada saat selesai pemilihan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis implementasi penyelesaian pelanggaran pemilihan kepala daerah dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi tindak pidana pemilihan kepala daerah. penelitian ini merupakan penelitian deskriftif dengan pendekatan yuridis empiris. Metode dengan menggunakan data primer dan data sekunder dengan tehnik pengumpulan data yakni wawancara dan kuesioner.Sampel dalam Penelitian ini sebanyak 30 responden dengan tehnik Purposive Sampling. Dari hasil penelitian ini di dapatkan bahwa Implementasi penyelesaian pelanggaran tindak pidana pemilihan kepala daerah di kabupaten majene Sulawesi Barat (suatu studi putusan No 13/Pid.sus/2017/PN.Mjn). Dengan menerapkan Pasal 187 huruf a Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang akan tetapi kurang efektif karena tidak memenuhi unsur keadilan. 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilihan kepala daerah adalah faktor hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat serta budaya hukuM. Sehingga dapat di simpulkan bahwa implementasi penyelesaian pelanggaran telah di tetapkan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2014. Serta yang mempengaruhi pelanggaran adalah faktor dan penegak hukum.
PARADOKS NASIONALISME EKONOMI DAN KOSMOPOLITANISME KORPORASI: LEGITIMASI YURIDIS DIREKSI DAN KOMISATIS WARGA NEGARA ASING PADA ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA Salsabil Qodrunnada; Muhamad Farudin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i2.11737

Abstract

Nasionalisme ekonomi menggarisbawahi kepentingan nasional dalam kebijakan ekonomi, sementara kosmopolitanisme korporasi mencerminkan keterbukaan global. Fenomena ini menciptakan paradoks dalam pengelolaan anak perusahaan BUMN, terutama terkait legitimasi yuridis direksi dan komisaris WNA dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data mencakup peraturan, doktrin hukum, serta literatur ilmiah. Analisis dilakukan secara sistematis guna mengkaji legitimasi yuridis direksi dan komisaris WNA pada anak perusahaan BUMN. Oleh karena itu, perlu ada kajian lebih lanjut dan koordinasi antara regulator, pemegang saham, dan pelaku usaha untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih tegas dan komprehensif terkait pengangkatan WNA sebagai direksi dan komisaris di anak perusahaan BUMN. Paradoks antara nasionalisme ekonomi dan kosmopolitanisme korporasi tercermin dalam fleksibilitas regulasi pengangkatan WNA sebagai direksi dan komisaris anak perusahaan BUMN. Meski bermanfaat bagi daya saing, keterbukaan dan akuntabilitas tetap merupakan aspek fundamental. Diperlukan keteraturan kebijakan untuk menjaga kepentingan nasional dan tata kelola perusahaan yang baik.
ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM KASUS PENGGUNAAN MEREK “RUMAH MAKAN PADANG” MELAWAN IKATAN KELUARGA MINANG Satrio, Ricky; Gilalo, J. Jopie; Sihotang, Sudiman
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i2.11738

Abstract

Ikatan Keluarga Minang (IKM) menuai sorotan publik gegara ramai lisensi rumah makan Padang. Kisruh tersebut bermula dari aksi sweepeng yang dilakukan di sejumlah rumah makan Padang di Cirebon. Aksi pencopotan dan penghapusan label 'Masakan Padang' diduga dilakukan oleh Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC). Belakangan diketahui, aksi tersebut dipicu perang harga yang dinilai merusak pasar. Beberapa rumah makan Padang mematok tarif serba Rp10 ribu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang persaingan usaha dalam kasus penggunaan merek “Rumah Makan Padang” melawan Ikatan Keluarga Minang dan untuk mengetahui dan menganalisis tentang mekanisme izin penggunaan merek “Rumah Makan Padang” pada organisasi Ikatan Keluarga Minang. Metode penelitian yang digunakan adalah model penelitian sosial dalam perspektif hukum bertujuan untuk memahami dan menganalisis interaksi antara hukum dan masyarakat dengan menggunakan metode penelitian sosial. Model ini melibatkan kajian tentang bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya, serta bagaimana berbagai faktor sosial berkontribusi terhadap pemahaman dan penerapan hukum. Hasil penelitian diketahui bahwa persaingan Usaha Dalam Kasus Penggunaan Merek “Rumah Makan Padang” Melawan Ikatan Keluarga Minang adalah perlindungan hukum di mana lebih ditujukan dalam penyelesaian sengketa. Perlindungan hukum yang bersifat represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran. Namun dalam implementasi di lapangan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 belum bisa mengakomodir perlindungan Hak Cipta atas Rumah Makan Padang tradisional sebagai bagian dari folklore, hal ini dikarenakan masih mempunyai beberapa kelemahan bila hendak diterapkan dengan konsekuen guna melindungi folklore. Oleh karena itu diperlukan pengaturan secara khusus terhadap folklore, yaitu dengan dibentuknya suatu kerangka pengaturan tersendiri mengenai pengetahuan tradisional/folklore (sui generis).
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROGRAM EAZY PASSPORT SEBAGAI INOVASI DALAM PENINGKATAN LAYANAN PENERBITAN PASPOR (STUDI KASUS PADA KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI TARAKAN) Novita Aulya Rahma
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i2.11779

Abstract

Program Eazy Passport merupakan inovasi layanan keimigrasian yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi. Kajian ini menganalisis aspek yuridis dari implementasi Program Eazy Passport di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, dengan fokus pada dasar hukum, efektivitas kebijakan, serta hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan terkait keimigrasian serta studi kasus di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta kebijakan turunan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya, seperti keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur teknologi, dan kesadaran masyarakat terkait prosedur layanan. Kajian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi, optimalisasi sistem digital, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna memastikan keberlanjutan dan efektivitas program ini dalam jangka panjang.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM MENGUNGKAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Dina Riski Kusnul Khotimah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i2.11795

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan pelindungan hukum terhadap justice collaborator tindak pidana korupsi di Indonesia yang belum optimal, Hal tersebut perlu dikaji karena peranan justice collaborator sangat dibutuhkan untuk pengungkapan perkara besar seperti tindak pidana korupsi. Metode dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan, pengaturan mengenai pelindungan terhadap justice collaborator tercantum di berbagai peraturan, namun belum ada peraturan yang mengatur secara khusus, jelas dan tegas mengenai pengaturan pelindungan dan prosedural penetapan sebagai seorang justice collaborator. perbaikan regulasi yang lebih tegas dan menyeluruh mengenai perlindungan justice collaborator dalam sistem hukum Indonesia. Selain itu, perlu dilakukan harmonisasi antara berbagai lembaga penegak hukum agar mekanisme pengajuan dan perlindungan justice collaborator tidak mengalami tumpang tindih.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue