cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM HAK SIAR EKSKLUSIF LIGA INGGRIS: SCM GROUP MENINDAK TEGAS PELAKU PUBLIC VIEWING ILEGAL Anggit Maynurohmah; Hernawan Hadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i11.11480

Abstract

Penelitian ini mengkaji terkait dengan perlindungan hukum hak siar SCM Group sebagai pemegang hak siar Liga Inggris Musim 2022-2025. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan data hukum sekunder dan menggunakan teknik analisis bahan studi kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyak venue yang melakukan public viewing ilegal untuk tujuan komersial dengan berbagai macam modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. Berbagai dampak ditimbulkan dari adanya tindakan ilegal tersebut sehingga menyebabkan pihak SCM Group menempuh jalur penyelesaian litigasi dan non-litigasi untuk mendapatkan perlindungan hukum.
PROBLEMATIKA HUKUM DAN TANTANGAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN SEKTOR KETENAGALISTRIKAN INDONESIA Riska Sasi Yuniar; Asianto Nugroho; Sapto Hermawan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i11.11487

Abstract

Indonesia memiliki potensi besar untuk kemajuan energi terbarukan karena sumber daya alamnya yang berlimpah. Indonesia telah berkomitmen untuk mengubah sektor energi sesuai dengan tujuan global mencapai emisi nol bersih, setelah ratifikasi Perjanjian Paris. Untuk mempercepat pengurangan pembangkit listrik batu bara dan memfasilitasi transisi energi, pemerintah telah menerapkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 (Perpres 112 Tahun 2022) yang yang bertujuan untuk akselerasi penghentian penggunaan PLTU Batu bara. Namun, peraturan tersebut memberikan pengecualian terhadap PLTU Batu bara yang memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3. Pengecualian ini justru menjadi bumerang bagi Indonesia dalam mencapai emisi nol bersih yang berkeadilan lingkungan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis masalah sinkronisasi antara Perpres 112 Tahun 2022 dan kebijakan lainnya, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi Indonesia karena ketiadaan peraturan terkait pengembangan energi terbarukan yang komprehensif. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan penelitian menunjukkan terdapat ketidaksinkronan antar kebijakan pemerintah yang satu dengan lainnya tentang transisi energi, dan Indonesia masih memiliki banyak tantangan sebagai akibat dari Perpres 112 Tahun 2022 yang berlaku saat ini tidak cukup komprehensif untuk menjadi dasar pedoman pengembangan EBT sektor ketenagalistrikan di Indonesia
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA KORUPSI ANTARA NEGARA CHINA DENGAN INDONESIA Aprianti, Agrez; Rusmasari, Suci
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i11.11489

Abstract

Corruption is a very important issue faced by many countries, including China and Indonesia. This research aims to compare the justice systems used to handle corruption cases in the two countries. China is known to have a strict legal approach, which includes the death penalty for violators who cause significant state losses. Preferably, Indonesia could take the form of imprisonment, fines, or replacement money. This penalty is regulated in law number 20 of 2021 concerning amendments to law number 31 of 1999 on eradicating criminal acts of corruption. This research uses a normative juridical approach with a comparative approach to the law, the effectiveness of the legal approach, and its impact on the level of corruption. The findings from this approach show that stricter anti-corruption policies in China contribute to lower levels of corruption compared to Indonesia. However, factors such as the independence of law enforcement agencies and the level of transparency in the justice system also play an important role in the effectiveness of eradicating corruption. This study recommends increasing the effectiveness of law enforcement in Indonesia by strengthening penalties, increasing the independence of anti-corruption institutions and building a more solid anti-corruption culture in society Korupsi adalah isu yang sangat penting yang dihadapi oleh banyak negara termasuk China dan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan sistem peradilan yang digunakan untuk menangani kasus korupsi di kedua negara tersebut. China dikenal memiliki pendekatan hukum yang ketat, yang mencakup hukuman mati bagi para pelanggar yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Sebaliknya, di Indonesia bisa berupa penjara, denda, atau uang pengganti. Hukuman ini diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan terhadap undang-undang, efektivitas pendekatan hukum, dan dampaknya terhadap tingkat korupsi. Temuan dari pendekatan ini menunjukan bahwa kebijakan antikorupsi yang lebih ketat di China berkontribusi pada tingkat korupsi yang lebih rendah jika dibandingkan dengan Indonesia. Namun, faktor-faktor seperti kemandirian lembaga penegak hukum dan tingkat transparansi dalam sistem peradilan juga berperan penting dalam efektivitas pemberantasan korupsi. Studi ini merekomendasikan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia dengan memperkuat hukuman, meningkatkan kemandirian lembaga antikorupsi dan membangun budaya anti korupsi yang lebih solid di masyarakat.
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA TERHADAP LGBTQ DI INDONESIA DAN NIGERIA Reza Tri Mahendra; Muhammad Ilham Adi Nugroho; Gilberto Ingot Manuel Simaremare; Akbar Hidayat Fu Aditya; Asep Suherman
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i12.11491

Abstract

This think about points to compare the discipline for LGBTQ in Nigeria and Indonesia so that likenesses and contrasts can be drawn between the two legitimate frameworks. This think about could be a regulating think about employing a comparative method. This consider found that: To begin with, there are similitudes within the legitimate frameworks embraced, to be specific both follow to colonial legacy law, customary law, and Islamic law (Sharia). With respect to Sharia Law, the Sharia criminal law embraced within the northern states of Nigeria and through the Sharia Territorial Regulation in a few locales of Indonesia, specifically the Aceh Area which is based on Extraordinary Independence, permits the area to make territorial controls based on Islamic Law (Sharia). Besides, there are likenesses in terms of discipline beneath Sharia Law for Nigeria and Indonesia, to be specific both apply caning, but for male sexual intercut which can be rebuffed by stoning to passing beneath Nigerian Sharia Law. Moment, there are contrasts within the indictment of LGBTQ individuals based on appropriate national laws. In Nigeria, beneath the Criminal Code, anybody who has sexual intercut with another man or with a lady through butt-centric intercut is subject to a jail sentence of 14 a long time. In Indonesia, beneath the current Criminal Code, it as it were forbids gay person acts between grown-ups and children of the same sex. At that point within the 2023 Criminal Code, gay person sex requires it to be wiped out open or distributed as explicit substance or with viciousness. On the other hand, gay person behavior (between 2 adults) without impelling (with the assent of both) isn't considered a wrongdoing. Pemikiran ini bertujuan untuk membandingkan disiplin LGBTQ di Nigeria dan Indonesia sehingga persamaan dan perbedaan dapat ditarik antara kedua kerangka hukum yang sah tersebut. Pemikiran ini dapat menjadi pemikiran yang mengatur dengan menggunakan metode perbandingan. Pemikiran ini menemukan bahwa: Pertama-tama, terdapat kesamaan dalam kerangka hukum yang dianut, khususnya keduanya mengikuti hukum warisan kolonial, hukum adat, dan hukum Islam (Syariah). Mengenai Hukum Syariah, hukum pidana Syariah yang dianut di negara bagian utara Nigeria dan melalui Peraturan Teritorial Syariah di beberapa daerah di Indonesia, khususnya Daerah Aceh yang didasarkan pada Kemerdekaan Luar Biasa, memungkinkan daerah tersebut untuk membuat kontrol teritorial berdasarkan Hukum Islam (Syariah). Selain itu, terdapat kesamaan dalam hal disiplin berdasarkan Hukum Syariah untuk Nigeria dan Indonesia, khususnya keduanya menerapkan hukuman cambuk, tetapi untuk hubungan seksual laki-laki yang dapat ditolak dengan rajam hingga menjalani Hukum Syariah Nigeria. Kedua, terdapat perbedaan dalam dakwaan terhadap individu LGBTQ berdasarkan hukum nasional yang berlaku. Di Nigeria, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, siapa pun yang melakukan hubungan seksual dengan pria lain atau dengan wanita melalui hubungan seks anal dapat dikenai hukuman penjara selama 14 tahun. Di Indonesia, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana saat ini, hanya melarang tindakan homoseksual antara orang dewasa dan anak-anak dengan jenis kelamin yang sama. Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023, hubungan seksual homoseksual mengharuskannya dilakukan secara terbuka atau disebarkan sebagai konten eksplisit atau dengan kekerasan. Di sisi lain, perilaku homoseksual (antara dua orang dewasa) tanpa paksaan (dengan persetujuan keduanya) tidak dianggap sebagai kejahatan.
ANALISIS YURIDIS PERBANDINGAN PENGATURAN PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA DAN MALAYSIA Marpiansa, Muhammad Hafizh; Pramudia, Rizki; Alfauzy, Irfan Faruq; Haikal, Muhammad; Suherman, Asep
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i12.11492

Abstract

This study aims to analyze the comparison of narcotics criminal regulations in Indonesia and Malaysia. The main legal issue examined is the difference in legal systems in regulating narcotics crimes, particularly in terms of legal foundations, types of punishment, and approaches to offenders. The research employs a normative legal method with statutory, comparative, and conceptual approaches. The sources of legal materials include primary legal materials such as laws from both countries, secondary legal materials like journals and books, and tertiary legal materials to support the understanding of legal concepts. The results indicate that Indonesia adopts a more flexible approach by providing rehabilitation options for drug users, while Malaysia enforces stricter policies with the application of the reverse burden of proof principle and severe penalties, including the death penalty. Although Malaysia has a more repressive legal system, its effectiveness remains debatable due to the high rate of drug trafficking. Meanwhile, Indonesia faces challenges in implementing rehabilitation policies. This study recommends improving the effectiveness of the legal systems in both countries by optimizing law enforcement and considering a more balanced approach in addressing drug-related crimes. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan pidana narkotika di Indonesia dan Malaysia. Isu hukum utama yang dikaji adalah perbedaan sistem hukum dalam mengatur tindak pidana narkotika, khususnya dalam hal dasar hukum, jenis hukuman, serta pendekatan terhadap pelaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa undang-undang yang berlaku di kedua negara, bahan hukum sekunder seperti jurnal dan buku, serta bahan hukum tersier yang mendukung pemahaman konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menerapkan pendekatan yang lebih fleksibel dengan memberikan opsi rehabilitasi bagi pengguna narkotika, sementara Malaysia memiliki kebijakan yang lebih ketat dengan penerapan prinsip reverse burden of proof serta hukuman berat, termasuk hukuman mati. Meskipun Malaysia memiliki sistem hukum yang lebih represif, efektivitas kebijakan tersebut masih diperdebatkan karena tingginya angka peredaran narkotika. Di sisi lain, Indonesia menghadapi tantangan dalam implementasi kebijakan rehabilitasi. Studi ini merekomendasikan peningkatan efektivitas sistem hukum kedua negara dengan mengoptimalkan penegakan hukum dan mempertimbangkan pendekatan yang lebih seimbang dalam menangani peredaran narkotika.
PERBANDINGAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ANAK DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT Ramadhani, Tiara
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i12.11495

Abstract

The purpose of this study is to analyse the comparative effectiveness of criminal responsibility policies for children in conflict with the law in Indonesia and the United States. Each country has a different juvenile criminal justice system in accordance with applicable legal norms and policies. This research discusses the comparison of juvenile criminal responsibility in Indonesia and the United States, focusing on the age of criminal responsibility, the judicial system, and the forms of sanctions applied in both countries. In Indonesia, the juvenile criminal justice system is regulated by Law No. 11\/2012 on the Juvenile Criminal Justice System, which emphasises restorative justice approaches and diversion for children in conflict with the law. Meanwhile, in the United States, the juvenile criminal justice system varies from state to state, with some states still allowing children to be tried as adults in certain cases. This research uses a literature review method with a comparative law approach to identify the fundamental differences as well as the advantages and disadvantages of each system. The findings show that while Indonesia emphasises rehabilitation and restorative approaches, the United States tends to have a harsher approach, especially for children who commit serious crimes. It is hoped that this study will provide policy-makers with insights for improving the justice system. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perbandingan efektivitas kebijakan pertanggungjawaban pidana bagi anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia dan Amerika Serikat. Setiap negara memiliki sistem peradilan pidana anak yang berbeda sesuai dengan norma hukum dan kebijakan yang berlaku. Penelitian ini membahas perbandingan pertanggungjawaban pidana anak di Indonesia dan Amerika Serikat, dengan fokus pada batas usia pertanggungjawaban pidana, sistem peradilan, serta bentuk sanksi yang diterapkan di kedua negara. Di Indonesia, sistem peradilan pidana anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara itu, di Amerika Serikat, sistem peradilan pidana anak bervariasi di setiap negara bagian, dengan beberapa negara bagian masih memungkinkan anak untuk diadili sebagai orang dewasa dalam kasus tertentu. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan perbandingan hukum untuk mengidentifikasi perbedaan mendasar serta kelebihan dan kekurangan dari masing-masing sistem. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia lebih menekankan rehabilitasi dan pendekatan restoratif, Amerika Serikat cenderung memiliki pendekatan yang lebih keras, terutama bagi anak yang melakukan kejahatan berat. Studi ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan dalam meningkatkan sistem peradilan pidana anak yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip perlindungan hak anak.
TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMBERANTASAN MAFIA TANAH: ANALISIS PRAKTIK PENIPUAN SERTIFIKAT TANAH DI INDONESIA Adam Ramadhan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i12.11501

Abstract

Penegakan hukum dalam pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Mafia tanah, yang didefinisikan sebagai individu, kelompok, atau badan hukum yang melakukan tindak pidana yang menghambat penanganan sengketa pertanahan, telah menjadi masalah serius yang terjaring dalam sistem hukum. Sejak era reformasi, kerjasama antara aparat dan pejabat tertentu menyebabkan terjadinya praktik penipuan sertifikat tanah, yang tidak hanya mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pertanahan tetapi juga berakibat pada kerugian material bagi pemilik tanah yang sah. Kelompok rentan, seperti petani dan masyarakat adat, sering kali menjadi korban utama, mengalami hilangnya akses terhadap lahan yang berujung pada konflik agraria dan ketidakadilan sosial. Kendala dalam penegakan hukum meliputi budaya impunitas, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan adanya praktik korupsi yang meresap di berbagai tingkat birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengevaluasi efektivitas regulasi serta mengidentifikasi akar permasalahan dalam praktik mafia tanah. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah ada, implementasi di lapangan masih mengalami banyak celah yang dimanfaatkan oleh jaringan mafia tanah. Oleh karena itu, diperlukan reformasi menyeluruh dalam regulasi dan peningkatan kapasitas institusional, termasuk integrasi teknologi digital dan penguatan mekanisme penegakan hukum. Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan hak kepemilikan tanah masyarakat yang sah dapat terlindungi dengan lebih baik, serta tercipta sistem pertanahan yang transparan dan adil demi mewujudkan keadilan sosial dan kepastian hukum di Indonesia.
DINAMIKA RESTORATIVE JUSTICE BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DAN KANADA Yoris, ⁠Kevin Dewantara; Pratama, M Ariel Anggara; Hermawan, I Decky; Irawan, M Hasdi Ade; Suherman, Asep
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i12.11515

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice bagi anak pelaku tindak pidana di Indonesia dan Kanada serta mengidentifikasi faktor yang menyebabkan perbedaan pendekatan di kedua negara. Isu hukum yang diangkat adalah sejauh mana efektivitas sistem restorative justice dalam melindungi hak anak serta hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan praktik peradilan di Indonesia dan Kanada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menerapkan restorative justice melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam UU SPPA, namun masih memiliki keterbatasan dalam implementasi akibat kurangnya pemahaman aparat hukum, stigma masyarakat, serta minimnya fasilitas rehabilitasi. Sementara itu, Kanada memiliki sistem yang lebih fleksibel dengan pendekatan progresif melalui Youth Criminal Justice Act, yang memberikan ruang lebih luas bagi rehabilitasi anak, bahkan dalam kasus yang lebih serius. Perbedaan utama dalam pendekatan kedua negara disebabkan oleh regulasi hukum, faktor budaya, serta kesiapan infrastruktur dan sumber daya. This study aims to analyze the implementation of restorative justice for juvenile offenders in Indonesia and Canada, as well as identify factors contributing to differences in their approaches. The legal issue discussed is the effectiveness of restorative justice in protecting children's rights and the challenges faced in its implementation. This research employs a normative juridical approach by analyzing laws, policies, and judicial practices in Indonesia and Canada. The findings indicate that Indonesia applies restorative justice through diversion mechanisms as regulated in the Juvenile Criminal Justice System Law (UU SPPA), but its implementation is hindered by limited understanding among law enforcement officers, social stigma, and inadequate rehabilitation facilities. Meanwhile, Canada has a more flexible system with a progressive approach under the Youth Criminal Justice Act, allowing broader rehabilitation opportunities, even for more serious offenses. The primary differences between the two countries’ approaches are influenced by legal regulations, cultural factors, and the availability of infrastructure and resources.
SISTEM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA CYBERCRIME DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT: STUDI PERBANDINGAN HUKUM PIDANA Salsabila, Aurelia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i12.11520

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan jumlah kejahatan siber (cybercrime) yang mengancam individu, institusi, dan negara. Indonesia dan Amerika Serikat memiliki sistem pemidanaan cybercrime yang berbeda berdasarkan hukum yang berlaku di masing-masing negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan sistem pemidanaan cybercrime di kedua negara serta faktor yang mempengaruhi penerapannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, yang menelaah regulasi seperti UU ITE di Indonesia dan Computer Fraud and Abuse Act di Amerika Serikat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi kendala dalam penegakan hukum cybercrime, seperti kurangnya alat bukti elektronik dan keterbatasan sumber daya manusia yang ahli di bidang forensik digital. Sementara itu, Amerika Serikat memiliki regulasi lebih spesifik serta lembaga penegak hukum yang lebih siap menangani kejahatan siber. Selain itu, Amerika Serikat menerapkan mekanisme plea bargaining yang memungkinkan terdakwa bekerja sama dengan aparat hukum untuk meringankan hukuman. The advancement of digital technology has led to a rise in cybercrime, posing threats to individuals, institutions, and nations. Indonesia and the United States have different cybercrime sentencing systems based on their respective legal frameworks. This study aims to analyze the differences in cybercrime sentencing between the two countries and the factors influencing its implementation. The research method used is normative legal research with a comparative law approach, examining regulations such as Indonesia’s Electronic Information and Transactions Law (UU ITE) and the United States’ Computer Fraud and Abuse Act (CFAA). The findings reveal that Indonesia faces challenges in enforcing cybercrime laws, including a lack of electronic evidence and limited expertise in digital forensics. In contrast, the United States has more specific regulations and law enforcement agencies better equipped to handle cybercrime. Additionally, the U.S. employs a plea bargaining mechanism that allows defendants to cooperate with law enforcement in exchange for reduced sentences. This study concludes that Indonesia can learn from the U.S.
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA ANTARA INDONESIA DAN SAUDI ARABIA DALAM STUDI KASUS REMISI BAGI NARAPIDANA KORUPSI Sari, Putri Atika Purnama
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i12.11523

Abstract

Remission or reducing the sentence period is one of the policies in the penitentiary system implemented in various countries, including Indonesia and Saudi Arabia. This study compares the criminal laws of the two countries in the context of granting remissions to convicts in corruption cases. In Indonesia, remissions are given based on statutory regulations, such as the Corrections Law and its derivative regulations, taking into account the prisoner's behavior and certain administrative requirements. However, this policy often draws criticism because it is considered to provide a loophole for corruptors to get leniency. Meanwhile, in Saudi Arabia, the criminal law system is based on Islamic law which tends to be stricter in dealing with criminal acts of corruption. Penalties for perpetrators of corruption in Saudi Arabia are more severe, including long-term prison sentences, large fines, and even the death penalty in certain cases. Remissions are not generally given to corruptors because this crime is considered a form of betrayal of the state and society. This comparison shows that the legal system in Saudi Arabia is more repressive towards perpetrators of corruption compared to Indonesia, which still provides opportunities for corruption convicts to obtain leniency. This study recommends evaluating remission policies in Indonesia to ensure that punishment for corruptors continues to have a strong deterrent effect. Remisi atau pengurangan masa hukuman merupakan salah satu kebijakan dalam sistem pemasyarakatan yang diterapkan di berbagai negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Studi ini membandingkan hukum pidana kedua negara dalam konteks pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi. Di Indonesia, remisi diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Pemasyarakatan dan peraturan turunannya, dengan mempertimbangkan perilaku narapidana serta syarat administratif tertentu. Namun, kebijakan ini sering menuai kritik karena dianggap memberikan celah bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman. Sementara itu, di Arab Saudi, sistem hukum pidananya berbasis syariat Islam yang cenderung lebih ketat dalam menangani tindak pidana korupsi. Hukuman bagi pelaku korupsi di Arab Saudi lebih berat, mencakup hukuman penjara jangka panjang, denda besar, dan bahkan hukuman mati dalam kasus tertentu. Remisi tidak umum diberikan bagi koruptor karena kejahatan ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara dan masyarakat. Perbandingan ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Arab Saudi lebih represif terhadap pelaku korupsi dibandingkan Indonesia, yang masih memberikan peluang bagi narapidana korupsi untuk memperoleh keringanan hukuman. Studi ini merekomendasikan evaluasi kebijakan remisi di Indonesia guna memastikan hukuman bagi koruptor tetap memiliki efek jera yang kuat.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue