cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYANDANG DISABILITAS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Utami, Sarah Dian; Agulia, Cita Putri; Harningtyas, Almira Rahma; Suherman, Asep
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i1.11618

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana dan perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur hak-hak mereka, penerapannya dalam proses hukum masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait pemenuhan prinsip kesetaraan dan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji regulasi yang mengatur perlakuan terhadap penyandang disabilitas sebagai pelaku tindak pidana. Harapan dari penelitian ini adalah memberikan kontribusi bagi perbaikan sistem peradilan pidana agar lebih inklusif, dengan peningkatan pemahaman aparat hukum, penyediaan fasilitas yang aksesibel, serta optimalisasi perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas guna memastikan keadilan yang lebih baik bagi mereka.
TINJAUAN PELAKSANAAN REHABILITASI UNTUK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SUDUT PANDANG PENOLOGI Azizah, Radhwa Farah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i1.11619

Abstract

Artikel ini membahas pelaksanaan rehabilitasi untuk anak yang berhadapan dengan hukum dalam sudut pandang penologi. Isu hukum yang diangkat adalah perlunya perlindungan hak-hak anak selama proses rehabilitasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas program rehabilitasi yang ada dan bagaimana pendekatan penologi dapat diterapkan untuk meningkatkan hasil rehabilitasi. Metodologi yang digunakan adalah studi literatur dan analisis kebijakan, dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk undang-undang dan penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat tantangan seperti stigma sosial dan kurangnya sumber daya, penerapan prinsip-prinsip penalogi dapat meningkatkan efektivitas rehabilitasi anak. Ditemukan pula bahwa kolaborasi antara keluarga, masyarakat, dan lembaga terkait sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan anak.
QANUN JINAYAH NANGROE ACEH DARUSSALAM Najmudin, Deden; Faqihhuddin, Faridz
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i1.11623

Abstract

Qanun Jinayah adalah hukum pidana yang diatur dalam kerangka syariat Islam, yang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis prinsip-prinsip dasar Qanun Jinayah, serta penerapannya dalam konteks sosial dan budaya masyarakat yang menganut hukum ini. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, studi ini mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk literatur hukum, dokumen resmi, dan wawancara dengan praktisi hukum dan masyarakat yang terlibat dalam penerapan Qanun Jinayah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qanun Jinayah mencakup berbagai jenis pelanggaran, yang dibagi menjadi beberapa kategori, seperti hudud (pelanggaran yang memiliki sanksi tetap), qisas (pembalasan setimpal), dan ta'zir (hukuman yang ditentukan oleh hakim). Setiap kategori memiliki prinsip dan sanksi yang berbeda, yang dirancang untuk menciptakan keadilan dan mencegah kejahatan. Penelitian ini juga menemukan bahwa penerapan Qanun Jinayah sering kali menghadapi tantangan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum, perbedaan interpretasi, dan pengaruh budaya lokal yang dapat mempengaruhi implementasi hukum. penelitian ini menyoroti pentingnya pendidikan hukum dan sosialisasi mengenai Qanun Jinayah kepada masyarakat. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum ini, diharapkan akan tercipta kesadaran hukum yang lebih baik, yang pada gilirannya dapat mengurangi angka pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan terhadap hukum. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi perlunya pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa penerapan Qanun Jinayah dilakukan secara adil dan konsisten. Qanun Jinayah memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan ketertiban sosial dan menegakkan nilai-nilai moral dalam masyarakat. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip Qanun Jinayah secara efektif. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum pidana yang lebih baik dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan, serta menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya dalam bidang hukum Islam dan penerapannya di masyarakat.
IMPLEMENTASI PERANAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM SEBAGAI PRESFEKTIF PROFESIONALISME DALAM PENEGAKAN KASUS PENGGELAPAN Sinaga, Jusnizar; Sihombing, Freean Gabriel
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i1.11642

Abstract

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pengertian Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Kegiatan magang mempunyai tujuan untuk memberi bekal pengalaman dan keterampilan kerja praktis, penyesuaian sikap dalam dunia kerja sebelum mahasiswa memasuki dunia kerja saat setelah menyelesaikan studi nantinya. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya advokat seharusnya dilengkapi oleh kewenangan sama dengan halnya dengan penegak hukum lain seperti polisi, jaksa dan hakim. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Untuk mewujudkan profesi Advokat sebagai profesi mulia dan terhormat (Officium Nobile), yaitu setiap Advokat dalam menjalankan profesinya harus tunduk dan patuh pada etika profesi (kode etik), peraturan perundangundangan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah mematuhi sumpah Advokat. Apabila setiap Advokat patuh dan tunduk pada ketiga hal tersebut maka akan bermanfaat baik bagi diri Advokat sendiri maupun bagi masyarakat (klien) maupun bagi negara. Dan Advokat harus mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin untuk mengubah citra advokat sebagai profesi hukum yang kini engga dipercayai masyarakat, penerapan kode etik dan etika profesi dalam menjalankan tugas merupakan salah satu langkah menjadikan advokat sebagai profesi yang mulia dihapan masyarakat.
PERAN KANTOR HUKUM DWI NGAI SINAGA, S.H, M.H. DALAM PENANGANAN SENGKETA TANAH Sinaga, Jusnizar; Sianipar, Otja Brilian Burju Sastro
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i1.11645

Abstract

Kegiatan sehari-hari baik individu maupun kelompok sering kali melibatkan sengketa di berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, dan sosial. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, pihak-pihak yang terlibat biasanya memilih untuk menggunakan advokat sebagai perwakilan hukum mereka. Penelitian ini mengkaji upaya penyelesaian hukum secara non-litigasi di Law Office Dwi Ngai Sinaga, S.H., M.H., & Associates, serta berbagai hambatan yang muncul. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan melakukan wawancara langsung kepada pihak-pihak terkait, berdasarkan teori perdamaian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah hak milik melalui jalur non-litigasi dapat dilakukan dengan metode negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Namun, terdapat hambatan yuridis yang muncul akibat konflik langsung antara pihak-pihak dalam proses mediasi. Selain itu, hambatan non-yuridis juga disebabkan oleh faktor emosional, seperti keangkuhan, yang menghalangi penyelesaian. Seringkali, masing-masing pihak merasa bahwa mereka berada di pihak yang benar dan enggan untuk mengalah, yang pada akhirnya memperumit proses penyelesaian sengketa tersebut.
ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERIKATAN DAN PERJANJIAN: TINJAUAN HUKUM PERDATA Napitupulu, Fernanda Martinus; Debora
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i1.11650

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis konsep wanprestasi dalam perikatan dan perjanjian berdasarkan hukum perdata di Indonesia. Wanprestasi merupakan suatu kondisi dimana salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati, baik karena kelalaian maupun kesengajaan. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan doktrinal, yang menelaah prinsip-prinsip hukum, peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan terkait wanprestasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi memiliki beberapa akibat hukum bagi debitur, termasuk kewajiban membayar ganti rugi, pembatalan perjanjian, pengalihan resiko, hingga penyelesaian sengketa melalui litigasi dan non litigasi. Penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat agar dapat meminimalisir resiko wanprestasi dalam perjanjian serta memilih mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif sesuai dengan ketentuan hukum perdata.
TINJAUAN YURIDIS PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS OLEH DOMPET DHUAFA DALAM PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF Keshia Sashikirana Visco; Helza Nova Lita; Aam Suryamah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i1.11668

Abstract

Pendirian Perseroan Terbatas (selanjutnya PT) dalam pengelolaan wakaf merupakan langkah strategis dalam pengelolaan yang lebih terukur dan profesional. Dalam praktiknya, pengelolaan wakaf melalui PT tidak terlepas dari risiko bisnis yang dapat memengaruhi keberlanjutannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pendirian PT oleh Dompet Dhuafa dalam pengelolaan wakaf produktif dihubungkan dengan hukum positif di Indonesia, serta mengidentifikasi mitigasi risiko yang diterapkan untuk menjaga keutuhan harta wakaf dalam pengelolaannya melalui PT. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu pendekatan yang berfokus pada pengkajian penerapan serta kaidah-kaidah dalam hukum positif. Informasi dikumpulkan melalui metode kepustakaan dan wawancara dengan Dompet Dhuafa. Hasil penelitian menunjukkan praktik pendirian PT oleh Dompet Dhuafa dalam pengelolaan wakaf tunduk pada tiga Undang-Undang, yaitu UU Wakaf, UU Yayasan, dan UU PT. Berdasarkan regulasi tersebut, Dompet Dhuafa selaku nazhir dapat mendirikan dua jenis PT, yaitu PT yang didirikan dengan harta yayasan dan PT yang didirikan dengan harta wakaf. Dalam hal PT yang didirikan dari harta wakaf, Dompet Dhuafa sebagai pemegang saham mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya dan disalurkan sesuai ketentuan dalam UU Wakaf. Sebagai upaya mitigasi risiko, Dompet Dhuafa menjaminkan saldo nazhir dan mengasuransikan aset wakaf yang dimiliki. Laporan keuangan juga perlu disusun secara terpisah antara harta wakaf dan harta lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap UU Wakaf dan akan diawasi oleh oleh BWI. Meski BWI memiliki mekanisme pembinaan dan pelaporan, pengawasannya masih terbatas pada nazhir. The establishment of a Limited Liability Company (hereafter LLC) in waqf management is a strategic step in a more structured and professional management. In practice, waqf management through LLC is inseparable from business risks that may affect its sustainability. This study aims to analyze the practice of establishing LLC by Dompet Dhuafa in productive waqf management in relation to positive law in Indonesia, as well as to identify risk mitigation applied to maintain the integrity of waqf assets in their management through LLC. The methodology used is normative juridical, which is an approach that focuses on studying the application and rules in positive law. Information was collected through the literature method and interviews with Dompet Dhuafa. The results showed that the practice of establishing a LLC by Dompet Dhuafa in managing waqf is subject to three laws, namely the Waqf Law, the Foundation Law, and the LLC Law. Based on these regulations, Dompet Dhuafa as a nazir can establish two types of LLCs, namely LLC established with foundation assets and LLC established with waqf assets. In the case of a LLC established from waqf assets, Dompet Dhuafa as a shareholder gets profits according to the number of shares it owns and is distributed according to the provisions in the Waqf Law. As a risk mitigation effort, Dompet Dhuafa guarantees the nazir balance and insures the waqf assets owned. Financial reports also need to be prepared separately between waqf assets and other assets to ensure compliance with the Waqf Law and will be supervised by BWI. Although BWI has a coaching and reporting mechanism, its supervision is still limited to the nazir.
PENANGANAN TERHADAP PEREDARAN OBAT KERAS BERBAHAYA ILEGAL TRIHEXYPHENIDYL PASCA PENCATATAN IZIN EDAR OLEH BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Novianto, Akbar Rizki; Ahmad Suryono
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i1.11696

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk megetahui penanganan terhadap peredaran obat keras berbahaya illegal Thrihexyphenidyl pasca pencatatan izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. penelitian ini penulis menggunakan dua pendekatan hukum normatif yang berlaku yaitu, Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil dari penelitian ini adalah protokol atau langkah penanganan pemusnahan obat yg di tarik izin edar telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu dan Label, BPOM sebagai pengawas memberikan instruksi penarikan kepada pemilik izin dan pemilik izin edar wajib memberikan laporan kepada kepala BPOM mengenai pelaporan penarikan obat, kemudian pemilik izin edar melakukan pemusnahan terhadap obat terlarang dengan diawasi oleh BPOM sebagai pengawas, secara khusus dalam perkara menunjukan peran BPOM yang lemah dalam melakukan peran Pengawasan terhadap penanganan pemusnahan Obat yang telah di tarik izin edarnya.
IHDAD BAGI WANITA KARIR PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA: (Studi Kasus di Desa Negeri Agung Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur) Elok Api Senta Laily Masitoh; Agus Setiawan; Habib Shulton Asnawi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i1.11703

Abstract

The background of this research is that women who wear perfume leave the house and work during their mourning (ihdadnya) where in Islam women who are grieving over the death of their husband are prohibited from making up themselves, leaving the house and wearing fragrances which can invite lust. The existence of this study aims to find out how the portrait of the implementation of ihdad for career women and how ihdad for career women in the perspective of human rights in Negeri Agung Village. To obtain this research data, interview and documentation methods are used as a qualitative research approach. According to the results of this study, forms of ihdad violations were found, among others, making up for oneself, using perfumes and leaving the house to work. Meanwhile, the cause of ihdad violations by women whose husbands died in Negeri Agung Village, Marga Tiga District, East Lampung, was due to the responsibility borne by a woman who worked as an employee of the BMT and Alfamart Crew Store. Meanwhile, the review of Women's Rights in CEDAW states that every woman has the right to work, so the practice of ihdad that is not carried out by these women does not violate the rules. This is due to urgent circumstances and as long as they don't make up for themselves, they use excessive fragrances that can invite other people's lust. Latar belakang penelitian ini adalah wanita yang memakai wewangian, keluar rumah dan bekerja masa berkabungnya (ihdadnya) yang mana dalam islam wanita yang sedang berduka atas meninggalnya sang suami dilarang merias diri, keluar rumah danm memakai wewangian yang mana hal itu bisa mengundang syahwat. Adanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana potret pelaksanaan ihdad bagi wanita karir dan bagaimana ihdad bagi wanita karir dalam perspektif Hak Asasi Manusia di Desa Negeri Agung. Untuk mendapatkan data penelitian ini, metode wawancara dan dokumentasi digunakan sebagai pendekatan penelitian kualitatif. Menurut hasil penelitian ini, ditemukan bentuk pelanggaran ihdad antara lain merias diri, menggunakan wewangian dan keluar rumah untuk bekerja. Sementara, hal yang menjadi penyebab pelanggaran ihdad oleh wanita yang ditinggal mati suami di Desa Negeri Agung Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur yaitu karena tanggung jawab yang dipikul oleh seorang wanita yang bekerja sebagai pegawai BMT dan Crew Store Alfamart. Sementara, tinjauan Hak Asasi Perempuan dalam CEDAW bahwa setiap perempuan memiliki hak untuk bekerja, maka praktik ihdad yang tidak dilaksanakan oleh wanita tersebut tidak melanggar aturan. Hal ini dikarenakan faktor keadaan yang mendesak dan selama mereka tidak merias diri, memakai wewangian yang berlebihan yang dapat mengundang syahwat orang lain.
PEMBAHARUAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN CYBERBULLYING SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA Rosania Paradiaz; Fatimah Asyari; Dewi Noor Alida
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i1.11704

Abstract

One of the phenomena of crime in Indonesia today is cyberbullying. This legal journal aims to find out and analyze criminal law policies in tackling cyberbullying based on current positive law; and regarding the renewal of criminal law policies in an effort to overcome cyberbullying as an effort to protect children in the future. Based on the results and discussion in the current positive law, the formulation is incomplete and clear about cyberbullying if it is done repeatedly, attacks and there is an imbalance of power. Therefore we need a new arrangement that can be used to tackle cyberbullying in Indonesia. Criminal law policy as an effort to overcome cyberbullying in the context of criminal law reform is carried out by reviewing the Criminal Code Bill. The Criminal Code Bill does not clearly formulate actions and elements related to cyberbullying but the Criminal Code Bill already recognizes the existence of electronic media as a means of committing crimes. In an effort to reform criminal law in the future, it can also be done with comparative studies with other countries.Salah satu fenomena kejahatan di Indonesia saat ini adalah cyberbullying. Jurnal hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi cyberbullying berdasarkan hukum positif saat ini; dan mengenai pembaharuan kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyberbullying sebagai upaya perlindungan anak yang akan datang. Berdasarkan hasil dan pembahasan dalam hukum positif saat ini, perumusan yang tidak lengkap dan jelas mengenai cyberbullying apabila dilakukan secara berulang-ulang, menyerang serta adanya ketidakseimbangan kekuasaan. Oleh karena itu dibutuhkannya suatu pengaturan baru yang dapat digunakan untuk menanggulangi cyberbullying di Indonesia. Kebijakan hukum pidana sebagai upaya penanggulangan cyberbullying dalam rangka pembaharuan hukum pidana dilakukan dengan kajian RUU KUHP. RUU KUHP tidak merumuskan secara jelas mengenai perbuatan dan unsur-unsur yang berkaitan dengan cyberbullying tetapi RUU KUHP sudah mengenal adanya media elektronik sebagai suatu sarana melakukan kejahatan. Dalam usaha pembaharuan hukum pidana di masa yang akan datang dapat dilakukan juga dengan kajian perbandingan dengan negara lain.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue