cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PELAKSANAAN UPAYA DIVERSI Gilang Perdana Asmiyanto Putra; Ali Muhammad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i10.6450

Abstract

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran yang sangat krusial dalam upaya diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Diversi merupakan proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana menuju pendekatan non-penal untuk menghindari dampak buruk dari sistem peradilan bagi anak. Peran utama PK meliputi penilaian awal melalui asesmen sosial, penyusunan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan, fasilitasi proses diversi dengan menjadi mediator antara pihak-pihak yang terlibat, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kesepakatan diversi. Selain itu, PK juga bertugas memberikan pendampingan dan rehabilitasi sosial untuk memulihkan kondisi psikologis dan sosial anak, serta mendukung reintegrasi anak ke masyarakat. Melalui peran ini, PK tidak hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan hukum, tetapi juga sebagai penggerak upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak, sehingga anak dapat terhindar dari stigma dan pengulangan tindak pidana.
UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEMBANGUNAN Nicholas Rafael Moza Fendlyta
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i10.6456

Abstract

Korupsi merupakan masalah yang kompleks dan mendalam, yang berdampak signifikan terhadap pembangunan nasional di Indonesia. Praktik korupsi yang tersebar di berbagai sektor kehidupan masyarakat tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan nilai-nilai demokrasi. Meskipun pemerintah telah mengambil berbagai langkah, termasuk penerapan regulasi dan pembentukan lembaga anti-korupsi, efektivitas upaya pemberantasan korupsi masih dipertanyakan. Artikel ini membahas dampak korupsi terhadap pembangunan, efektivitas langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, serta tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu, upaya untuk melibatkan masyarakat, terutama anak-anak dan pelajar, dalam membangun kesadaran anti-korupsi menjadi penting untuk memastikan perubahan yang berkelanjutan di masa depan. Kesimpulannya, korupsi memerlukan pendekatan yang sistemik dan kolaboratif untuk diberantas secara efektif demi menciptakan masa depan yang lebih adil dan transparan.
STUDI PERBANDINGAN PENERAPAN HUKUMAN MATI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN SINGAPURA Nilam Cahya Fajria
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i11.6460

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam perbedaan dan persamaan penerapan hukuman mati dalam sistem hukum pidana di Indonesia dan Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan beberapa temuan penting. Pertama, terdapat perbedaan fundamental dalam dasar filosofis penerapan hukuman mati, di mana Singapura mendasarkan pada asas deterrence yang kuat, sementara Indonesia lebih menekankan pada aspek pembalasan dan keadilan restoratif. Kedua, dari segi prosedural, Singapura memiliki sistem yang lebih terstruktur dengan batas waktu yang jelas dalam setiap tahapan proses hukum, sedangkan Indonesia memiliki prosedur yang lebih fleksibel namun cenderung memakan waktu lebih lama. Ketiga, dalam hal implementasi, Singapura menunjukkan konsistensi yang lebih tinggi dalam pelaksanaan eksekusi, terutama untuk kasus narkotika, sementara Indonesia menunjukkan pola yang lebih situasional dan dipengaruhi berbagai faktor non-hukum. Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa kedua negara menghadapi tantangan dalam hal transparansi proses dan tekanan internasional terkait isu hak asasi manusia. Analisis komparatif menunjukkan bahwa meskipun Singapura memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi dalam hal pencegahan kejahatan, Indonesia memiliki pendekatan yang lebih humanis dengan mempertimbangkan aspek rehabilitasi dan remisi. Kesimpulan penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi sistem hukuman mati di Indonesia dengan mengadopsi beberapa praktik terbaik dari Singapura, terutama dalam hal kepastian hukum dan efisiensi prosedural, sambil tetap mempertahankan nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana. Kata kunci: Hukuman Mati, Sistem Peradilan Pidana, Perbandingan Hukum Indonesia-Singapura
PERBANDINGAN PENERAPAN HUKUMAN MATI DALAM PERSPEKTIF KEMANUSIAAN DAN EFEKTIVITAS Nabila Riani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i11.6461

Abstract

Hukuman mati merupakan salah satu bentuk sanksi pidana paling berat, telah menjadi topik perdebatan yang panjang dan kompleks di berbagai belahan dunia. Penerapannya seringkali memicu perselisihan yang mendalam antara kelompok yang mendukungnya sebagai bentuk keadilan retributif, di mana pelaku kejahatan dianggap pantas menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, dan kelompok yang menentang karena bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup. Dalam konteks penelitian ini, akan menganalisis secara komparatif penerapan hukuman mati di berbagai negara dengan sistem hukum yang berbeda. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi tren, pola, dan faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan negara dalam mempertahankan atau menghapuskan hukuman mati. Selain itu, juga akan mengevaluasi argumen-argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak, baik yang mendukung maupun yang menentang hukuman mati. Perspektif kesejahteraan dalam penelitian ini akan mengkaji dampak penerapan hukuman mati terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Akan menganalisis apakah hukuman mati benar-benar dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, atau justru menimbulkan trauma dan polarisasi sosial. Selain itu, juga akan mempertimbangkan dampak psikologis terhadap keluarga korban dan pelaku kejahatan, serta potensi terjadinya kesalahan dalam proses peradilan yang dapat mengakibatkan eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah. Perspektif efektivitas akan berfokus pada sejauh mana hukuman mati dapat mencapai tujuan-tujuan pemidanaan, seperti memberikan efek jera, melindungi masyarakat, dan memulihkan keadilan. Akan mengevaluasi bukti-bukti empiris yang ada mengenai hubungan antara penerapan hukuman mati dengan tingkat kejahatan, serta menganalisis apakah ada alternatif hukuman lain yang lebih efektif dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut. Secara keseluruhan, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam memahami kompleksitas isu hukuman mati. Temuan-temuan penelitian ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pembuat kebijakan, penegak hukum, dan masyarakat luas dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik terkait dengan penerapan hukuman mati. Melalui studi literatur dan analisis data dari berbagai sumber, penelitian ini akan mengkaji perbedaan pendekatan dalam penerapan hukum mati, baik dari segi landasan hukum, prosedur pelaksanaan, maupun dampaknya terhadap masyarakat. Beberapa aspek yang akan dibahas meliputi frekuensi penggunaan hukuman mati, jenis kejahatan yang dikenai hukuman mati, prosedur pengadilan, dan mekanisme pengawasan. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai penerapan hukuman mati di berbagai negara. Selain itu, penelitian ini juga akan menganalisis efektivitas hukuman mati sebagai alat pencegahan kejahatan dan dampaknya terhadap tingkat kriminalitas. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memuat mengenai hukuman mati dan menjadi bahan pertimbangan bagi para pembuat kebijakan dalam merumuskan kebijakan yang lebih manusiawi dan efektif dalam mengatasi kejahatan. Kata kunci: Efektivitas, Hukuman Mati, Kejahatan
ANALISIS PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN Raihan, Muhammad Fajar Lutfi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i11.6470

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi perlindungan hak tersangka dalam proses penyidikan di Indonesia, dengan fokus pada tantangan yang dihadapi dan strategi untuk meningkatkan perlindungan tersebut. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang ada, praktik penyidikan, dan studi kasus pelanggaran hak tersangka. Temuan menunjukkan bahwa meskipun ada kerangka hukum yang memadai, implementasi perlindungan hak tersangka masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk praktik penyidikan yang tidak sesuai prosedur, kurangnya kesadaran hukum tersangka, dan pengaruh faktor sosial budaya. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pelatihan untuk penyidik, sosialisasi hak tersangka kepada masyarakat, dan perbaikan regulasi untuk memperkuat mekanisme perlindungan. Hasil penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam upaya meningkatkan perlindungan hak tersangka dan memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia
PERAMPASAN HARTA BENDA DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DILIHAT DARI SEGI HUKUM Putra, Andrian Ananda
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i11.6471

Abstract

ABSTRACT Money laundering is a crime that harms the public interest, causes economic instability in a country, and is more dangerous than corruption because tracking money flow from money laundering will be more difficult. When considering the impact, asset forfeiture is vital since it employs a "follow the money" strategy. This study reviews asset forfeiture in money laundering from the perspective of justice. This study is a normative or doctrinal research, also called dogmatic research, with a conceptual and statutory approach. The study shows that asset forfeiture in money laundering has been regulated in Indonesia as criminal forfeiture based on the Criminal Code and Criminal Procedure Code, civil forfeiture, and administrative forfeiture based on the PPTPPU Law. However, in its regulation and implementation, there are still legal loopholes that criminals can use to hide the proceeds of their crimes, so it has not provided a sense of justice and is detrimental to the state and society as victims of money laundering. Based on the perspective of justice rooted in the principle of fundamental justice, crime should not benefit the perpetrators. This perspective underlies the need to expand the scope of asset forfeiture arrangements, especially civil/in rem forfeiture, by reformulating the provisions in the PPTPPU Law. Furthermore, broadening coverage can be achieved by enacting laws that govern asset forfeiture. This legislation should encompass not only assets held in the user accounts of financial service providers but also all assets connected to criminal activity. Protecting good faith third parties is necessary to enhance the society and state's sense of fairness. Keywords: Asset forfeiture; Justice; Money laundering ABSTRAK Pencucian uang merupakan kejahatan yang merugikan kepentingan masyarakat, mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi suatu negara dan lebih berbahaya dari tindak pidana korupsi karena melacak aliran uang dari pencucian uang akan lebih sulit. Berkaca dari hal tersebut, perampasan aset menjadi penting karena metode pendekatan yang digunakan dikenal sebagai "follow the money". Studi ini meninjau perampasan aset dalam pencucian uang dari perspektif keadilan. Studi ini merupakan penelitian normatif atau doktriner, juga disebut sebagai penelitian dogmatik dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Studi menunjukkan bahwa perampasan aset dalam pencucian uang sebenarnya telah diatur di Indonesia dalam bentuk criminal forfeiture berdasarkan KUHP dan KUHAP, civil forfeiture dan administrative forfeiture berdasarkan UU PPTPPU, akan tetapi dalam regulasi dan pelaksanaannya masih terdapat celah hukum yang dapat digunakan oleh pelaku kriminal untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka, sehingga belum memberikan rasa keadilan, merugikan negara dan masyarakat selaku korban tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan perspektif keadilan yang berakar dari prinsip keadilan fundamental menyatakan bahwa kejahatan tidak boleh menguntungkan pelakunya. Hal ini mendasari perlunya dilakukan perluasan jangkauan pengaturan perampasan aset khususnya terkait civil/in rem forfeiture dengan melakukan reformulasi ketentuan dalam UU PPTPPU. Selain itu, perluasan jangkauan juga dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur perampasan aset dengan arah jangkauan pengaturan yang tidak hanya terbatas pada aset yang ada di akun pengguna penyedia jasa keuangan saja, tetapi terhadap semua aset yang terkait dengan kejahatan. Memperkuat perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga perlu diatur untuk meningkatkan rasa keadilan bagi masyarakat dan negara. Kata kunci: Keadilan; Perampasan aset; Tindak pidana pencucian uang
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERNIAGAAN GAS ELPIJI 3 KG SUBSIDI TANPA IZIN USAHA NIAGA: (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh) Kusuma, Kartika Jaya; Megawati, Cut; Aidy, Zul’; Rahmah, Siti
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i11.6480

Abstract

Gas merupakan elemen penting dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, baik untuk industri maupun rumah tangga, terutama di negara-negara berkembang. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa perdagangan gas tanpa izin usaha niaga dapat dihukum pidana maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp30 miliar. Namun, masih banyak pelanggaran di lapangan terkait perniagaan gas elpiji 3 kg tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab utama pelanggaran tersebut terbagi menjadi dua: internal dan eksternal. Faktor internal mencakup niat pelaku, kondisi ekonomi, moralitas, dan pendidikan. Faktor eksternal mencakup mudahnya akses terhadap LPG bersubsidi dan kurangnya pengawasan. Penegakan hukum dilakukan melalui razia dan partisipasi masyarakat, sementara upaya pencegahan meliputi tindakan preventif dan represif. Disarankan agar Pemerintah Daerah dan Dinas Perindustrian serta Perdagangan Kota Banda Aceh memperkuat sosialisasi dan pengawasan, serta lebih tegas dalam menindak pelanggaran yang terbukti terjadi. Langkah ini diharapkan dapat menjaga tertibnya penyaluran gas LPG 3 kg sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Gas is a crucial element in meeting the basic needs of society, both for industries and households, especially in developing countries. Article 23, paragraph (2) of Law Number 22 of 2001 on Oil and Natural Gas regulates that the trade of gas without a business license may be punished with a maximum imprisonment of three years and a fine of up to IDR 30 billion. However, many violations related to the trade of 3 kg LPG gas without a license still occur in the field. This study uses an empirical juridical method with data collection through interviews and field research. The results of the study indicate that the main causes of these violations are divided into two categories: internal and external factors. Internal factors include the intent of the perpetrators, economic conditions, morality, and education. External factors include easy access to subsidized LPG and lack of supervision. Law enforcement is carried out through raids and community participation, while preventive efforts include both preventive and repressive measures. It is recommended that the Regional Government and the Department of Industry and Trade of Banda Aceh City strengthen socialization and supervision, and be more assertive in sanctioning proven violations. This step is expected to ensure that the distribution of 3 kg LPG gas complies with established procedures and regulations
KURANGNYA PENGAWASAN PETUGAS PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A KARAWANG SEHINGGA MARAKNYA PEREDARAN NARKOTIKA Hajar, Siti; Panggabbean, Tardip; Ananto, Riana Wulandari
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i11.6481

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa saja sehingga Petugas Pemasyarakatan dengan mudahnya meloloskan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang dan untuk mengetahui pencegahan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang bertujuan untuk melihat bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat terhadap fakta hukum yang terjadi di lapangan dengan melakukan metode pengumpulan data dari wawancara dan observasi. Faktor-faktor penyebab petugas pemasyarakatan dengan mudah meloloskan peredaran narkotika lapas yaitu kelalaian petugas pemasyarakatan dalam melakukan penggeledahan pengunjung lembaga pemasyarakatan yang belum dilakukan secara menyeluruh sehingga mudah untuk dikelabuhi oleh pengunjung lembaga pemasyarakatan, sarana dan prasarana, dan kualitas SDM petugas pemasyarakatan. Pencegahan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan kelas II A Karawang dengan yaitu dengan memaksimalkan penggeledahan dan melakukan pendataan narapidana yang tersangkut masalah narkotika. Kemudian yaitu Pihak Kepolisian dapat melakukan sidak secara mendadak yang dilakukan secara rutin bersama petugas pemasyarakatan dan melaksanakan pembinaan narapidana untuk membentuk kepribadian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang yaitu pembinaan keagamaan, pembinaan kesadaran dalam berbagsa dan bernegara, dan pembinaan intelektual
PENTINGNYA PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI STRATEGIS DALAM MENGHADAPI KRISIS TANAH DEMI MASA DEPAN BERKELANJUTAN Aprilia Nivita; Muhammad Adymas Hikal; Meira Ananda Ayudia; Nabila Widji Maulidha
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i11.6484

Abstract

Pendaftaran tanah adalah langkah strategis yang sangat penting dalam menghadapi krisis tanah dan mendukung masa depan berkelanjutan. Proses ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan lahan yang menjadi krusial di tengah meningkatnya permintaan akan tanah untuk berbagai keperluan seperti pembangunan perumahan, pertanian, dan infrastruktur. Pendaftaran tanah memastikan hak milik yang jelas, mengurangi konflik agraria, dan memungkinkan perencanaan tata ruang yang efisien. Selain itu, pendaftaran tanah dapat menjadi landasan untuk penerapan kebijakan perlindungan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Dalam jangka panjang, sistem pendaftaran tanah yang terintegrasi mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan, yang pada akhirnya akan menciptakan iklim investasi yang stabil dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, pendaftaran tanah berperan sentral dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan di masa depan.
KETIDAKADILAN DALAM SISTEM PERADILAN MENJADI BUKTI BAHWA HUKUM HANYA UNTUK KAUM ELITE Saffa Ega Arfika; Ida Musofiana
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i11.6491

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tantangan yang dihadapi oleh sistem peradilan di Indonesia, menganalisis faktor-faktor yang berkontribusi terhadap ketidakadilan, dan mengusulkan solusi untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan praktisi hukum, analisis dokumen, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik diskriminatif, korupsi, dan kurangnya transparansi dalam sistem peradilan mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik. Selain itu, penelitian ini merekomendasikan reformasi menyeluruh dalam sistem peradilan serta pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan aksesibilitas keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan sistem peradilan di Indonesia dapat berfungsi lebih efektif dan memenuhi harapan publik terhadap keadilan yang adil dan merata. Kata kunci: Sistem peradilan, transparansi, reformasi

Page 71 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue