cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
IMPLEMENTASI HUKUM POSITIF DALAM PERLINDUNGAN HAK SIPIL DIGITAL WARGA NEGARA DI ERA KECERDASAN BUATAN Annisa Tri Anggita
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i12.6568

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak sipil digital dalam konteks perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Berlandaskan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengkaji peraturan-peraturan hukum positif, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Pasal 28G UUD 1945. Pendekatan undang-undang dan konseptual digunakan untuk memahami landasan hukum yang ada dan mengeksplorasi prinsip-prinsip etis dalam perlindungan hak digital di era AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu mengatasi tantangan AI terhadap privasi digital, serta menggarisbawahi pentingnya prinsip akuntabilitas dan keadilan digital sebagai landasan dalam pembaruan hukum. Kesimpulan ini menekankan perlunya perbaikan dan adaptasi regulasi untuk memenuhi kebutuhan perlindungan hak sipil di era teknologi.
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA Alfitriensi, Andea
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i4.6572

Abstract

Perlindungan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas di Indonesia merupakan isu yang semakin mendesak, terutama dalam konteks implementasi regulasi dan kesadaran masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum yang mengatur perlindungan hak penyandang disabilitas, termasuk evaluasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan keterkaitannya dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan mengkaji literatur hukum serta wawancara dengan pihak terkait, seperti penggiat hak asasi manusia dan penyandang disabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada kerangka hukum yang cukup baik, tantangan dalam penegakan hukum, kesadaran publik, dan partisipasi penyandang disabilitas masih menjadi kendala utama. Selain itu, masih terdapat kesenjangan antara regulasi yang ada dan realitas di lapangan, yang mengakibatkan diskriminasi dan ketidakadilan bagi penyandang disabilitas. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan implementasi hukum, peningkatan sosialisasi tentang hak-hak penyandang disabilitas, serta advokasi berkelanjutan untuk mendorong kesetaraan dan keadilan. The protection of human rights for persons with disabilities in Indonesia is an increasingly urgent issue, particularly concerning regulatory implementation and public awareness. This study aims to analyze the legal aspects governing the protection of the rights of persons with disabilities, including an evaluation of Law No. 8 of 2016 on Persons with Disabilities and its correlation with the Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). The methodology employed in this research is qualitative analysis, examining legal literature and conducting interviews with relevant stakeholders, such as human rights advocates and persons with disabilities. The findings indicate that although there is a fairly good legal framework, challenges in law enforcement, public awareness, and participation of persons with disabilities remain significant obstacles. Moreover, there is still a gap between existing regulations and reality on the ground, resulting in discrimination and injustice for persons with disabilities. This study recommends strengthening legal implementation, enhancing awareness of the rights of persons with disabilities, and ongoing advocacy to promote equality and justice.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP EKSPLOITASI ANAK DIBAWAH UMUR OLEH MUCIKARI BERSTATUS MAHASISWA MENURUT UNDANG-UNDANG TPPO Lestari, Puja
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i1.6574

Abstract

Tujuan artikel ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pembaca tentang Undang-Undang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak anak dan tanggung jawab hukum untuk melindungi mereka dari eksploitasi. Dengan itu Tujuan dari pembuatan artikel ini adalah untuk meningkatkan kesadaran publik, tentang masalah eksploitasi anak oleh mucikari yang masih mahasiswa. Artikel ini dapat membantu masyarakat memahami pentingnya melindungi anak-anak dari eksploitasi dengan memberikan informasi tentang konsekuensi hukum dari tindakan tersebut. Artikel ini juga dapat membahas upaya preventif yang dapat dilakukan oleh pemerintah, lembaga masyarakat, dan individu untuk mencegah eksploitasi anak. Upaya preventif ini dapat mencakup penegakan hukum yang lebih baik, dukungan sosial, dan pendidikan yang lebih baik. Artikel ini dapat menjadi sarana yang efektif untuk memberi tahu pembaca, mendorong mereka, dan mendorong mereka untuk menentang eksploitasi anak dengan menjadikan tujuan-tujuan ini sebagai fokus utama. Artikel ini membahas persoalan bagaimana pembatasan menurut undang-undang seharusnya mengatur kejahatan yang melibatkan perdagangan manusia. Untuk mengetahui bagaimana cara mencegah terjadinya eksploitasi pada anak. Metode penelitian normatif, yang merupakan metode aplikasi berdasarkan aturan dan gagasan bahwa hukum dan norma hukum itu sangat bermanfaat, itu yang saya gunakan pada tesis ini
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI RUANG DIGITAL Aurelia Salsabila Dirgantara
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i12.6581

Abstract

Kekerasan seksual di ruang digital menjadi isu hukum yang semakin mendesak di era teknologi informasi yang terus berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di ruang digital, termasuk berbagai bentuk tindakan yang merugikan individu, khususnya perempuan. Meskipun telah ada regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tantangan dalam penegakan hukum tetap ada, seperti keterbatasan bukti digital dan stigma sosial yang menghambat korban untuk melapor. Peningkatan penggunaan media sosial juga berkontribusi pada meningkatnya kekerasan seksual online. Oleh karena itu, penelitian ini mengusulkan perlunya pendekatan multidisipliner dan pendidikan yang lebih baik mengenai hak-hak digital sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan korban. Temuan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pembuat kebijakan dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS PARA PIHAK PADA INDUSTRI MANUFAKTUR MELALUI MEDIASI Walujo, Christian Rico; Astutik, Sri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i1.6582

Abstract

Sengketa sering terjadi di dunia bisnis. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa hubungan hukum para pihak yang bersengketa dan mendalami cara penyelesaian sengketa bisnis pada industri manufaktur melalui mediasi. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari hukum primer, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer), dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hukum Sekunder juga terdiri dari penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan masalah tersebut, dan hukum Tersier terdiri dari kamus-kamus dan karya ilmiah. Hasil dari penelitian ini bahwa hubungan hukum para pihak dalam sengketa bisnis pada industri manufaktur dapat berupa kontrak perjanjian jual beli, kontrak kerja, perjanjian CSR maupun kesepakatan kompensasi antara pelaku usaha dan konsumen dan penyebab sengketa bisnis pada industri manufaktur adalah kesalahan interpretasi perjanjian kontrak, standard kualitas produk, keterlambatan pengiriman, persaingan pasar, isu lingkungan, konflik pekerja, perubahan regulasi pemerintah, konflik internal perusahaan, perbedaan budaya dan bahasa antar daerah dan juga gejolak ekonomi. Pada industri manufaktur mediasi selalu menjadi pilihan utama bagi pelaku usaha industri manufaktur dalam menyelesaikan sengketa bisnisnya karena simpel, cepat, berbiaya ringan dan memuaskan semua pihak.
EVALUASI PENANGANAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK: TINJAUAN TERHADAP SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Abdillah, Adil
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i3.6612

Abstract

Artikel ini membahas isu ketidakselarasan antara undang-undang perlindungan anak dan praktik penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam konteks kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan ketidakselarasan tersebut dan dampaknya terhadap perlindungan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang mengkaji norma-norma hukum, doktrin, dan praktik penegakan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan sumber daya, dan stigma sosial menjadi faktor utama yang menghambat implementasi hukum secara efektif. Rekomendasi untuk meningkatkan keselarasan antara undang-undang dan praktik penegakan hukum juga disampaikan dalam artikel ini.
TELAAH PENERAPAN SISTEM NOKEN SEBAGAI SALAH SATU METODE PEMUNGUTAN SUARA DALAM PILKADA PAPUA TAHUN 2024 Akhmad Arif Khoirudin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i1.6613

Abstract

Indonesia sebagai negara yang demokratis melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dengan mempertimbangkan kondisi geografi, demografi serta sosial budaya dari masyarakat. Penerapan sistem noken sebagai metode pemungutan suara dalam Pilkada Papua menimbulkan perbedaan pendapat sehingga perlu adanya telaah terhadapnya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode library research dengan hasil penelitian sebagai berikut: 1) sebagian pihak pro terhadap penerapan noken sebagai metode pemungutan suara berdasarkan prinsip pluralisme hukum dan pengakuan terhadap adat budaya masyarakat Papua, 2) sebagian pihak kontra terhadap penerapan noken sebagai metode pemungutan suara disebabkan tidak terpenuhinya prinsip “Rahasia” sebagai prinsip dasar pelaksanakan pemilihan umum berdasarkan UUD NRI 1945.
ANALISIS STRATEGI PENGAWASAN BANK INDONESIA DALAM MENJAGA STABILITAS SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA Dea Eklesia Ruung; Nanda Putri Agustina; Vedya Marchindy Andea3
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i1.6620

Abstract

Stabilitas keuangan penting untuk pertumbuhan ekonomi. Bank Indonesia mengatur dan mengawasi sektor perbankan, sedangkan OJK mengawasi sektor keuangan lain, memastikan pengawasan yang efektif dan terintegrasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan mencegah krisis keuangan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah literature review. Literature review mencakup penelusuran dan penelitian kepustakaan dengan membaca buku, jurnal, dan terbitan-terbitan lain yang berkaitan dengan topik penelitian, dengan tujuan menghasilkan suatu topik atau isu tertentu, seperti skripsi, tesis, dan disertasi. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas keuangan melalui strategi pengawasan dan pengaturan yang efektif. Dengan adanya kerjasama yang erat antara Bank Indonesia dan lembaga terkait seperti OJK, diharapkan stabilitas sistem keuangan nasional dapat terus terjaga, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Kata kunci: Pengaturan, Pengawasan, Strategi, Bank Indonesia
IMPLEMENTASI SANKSI TERHADAP LARANGAN MELEPAS HEWAN DALAM KOTA BANDA ACEH: (Penelitian Di Kantor Satpol PP & WH Kota Banda Aceh) Akmal, Raihanul; Rahmah, Siti; Aidy, Zul
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i1.6638

Abstract

Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penertiban Hewan. Di Kota Banda Aceh kecelakaan lalu lintas tunggal pernah terjadi disebabkan oleh hewan ternak yang berkeliaran, hal ini dialami oleh Mahasiswi pengemudi sepeda motor Honda Beat di Gp. Pango Raya Kec. Ulee Kareng Kota Kota Banda Aceh. Maka dari itu penulis ingin meneliti tentang Implementasi Sanksi Terhadap Larangan Melepas Hewan Dalam Kota Banda Aceh (Penelitian Di Kantor Wh & Satpol PP Kota Banda Aceh). Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi sanksi terhadap larangan melepas hewan dalam Kota Banda Aceh dan untuk memahami bagaimana hambatan implementasi sanksi terhadap larangan melepas hewan dalam Kota Banda Aceh. Jenis penelitian ini menggunakan metode empiris, Penelitian empiris (Field Research) atau penelitian lapangan yaitu penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala, peristiwa, dan fenomena yang tejadi di masyarakat, lembaga atau negara yang bersifat non pustaka dengan melihat fenomena yang terdapat di masyarakat metode penelitian ini yang digunakan peneliti untuk mengumpulkan data dan menganalisa informasi dari dunia nyata untuk menjawab pertanyaan penelitian, penelitian ini didasarkan pada pengamatan langsung dan pengalaman nyata dan bertujuan untuk menemukan fakta untuk membuktikan hipotesis. Hasil penelitian ini adalah di Kota Banda Aceh, tanggung jawab ini berada pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, sebagaimana diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penertiban Hewan. Jadi sanksi terhadap hewan ternak yang memang dilepaskan, itu bisa dikenakan hukuman atau sanksi denda paling banyak 3 juta bagi denda, sedangkan kurungannya 3 bulan sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 tahun 2004 tentang hewan ternak, jadi yang sering dilakuk adalah penangkapan serta pengutipan uang pemeliharaan hewan yang diamankan dirumah hewan potong, perhari dikutip uang pemeliharaannya 100.000/ persatu hewan ternak. Hambatan implementasi sanksi terhadap larangan melepas hewan dalam Kota Banda Aceh terdapat beberapa faktor: Aparat penegak hukum kurang tegas, Batas teritorial di Kota Banda Aceh, Kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Saran Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh agar dapat mengoptimalkan penerapan implementasi sanksi terhadap larangan melepas hewan dalam Kota Banda Aceh, guna menjaga ketertiban dan kenyaman wilaya Kota Banda Aceh. Penerapan sanksi harus dilakukan secara konsisten dan transparan. Pemerintah Kota Banda Aceh juga perlu melakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai Qanun Nomor 12 Tahun 2004. Based on Qanun of Banda Aceh City Number 12 of 2004 concerning Animal Control. In Banda Aceh City, a single-vehicle traffic accident once occurred, caused by livestock roaming freely. This was experienced by a female student riding a Honda Beat motorcycle in Gp. Pango Raya, Ulee Kareng District, Banda Aceh City. Therefore, the author wishes to conduct research on the Implementation of Sanctions for the Prohibition of Releasing Animals in Banda Aceh City (A Study at the Wh & Satpol PP Office in Banda Aceh City). The objectives of this research are to understand how sanctions are implemented for the prohibition of releasing animals in Banda Aceh City and to understand the obstacles in implementing sanctions for the prohibition of releasing animals in Banda Aceh City. This type of research uses an empirical method, Empirical Research (Field Research), which is research that focuses on phenomena, events, and occurrences in society, institutions, or the state, which is non-literary in nature, by observing the phenomena in society. This research method is used by the researcher to collect data and analyze information from real-world situations to answer the research questions. This research is based on direct observation and real experience and aims to discover facts to prove the hypothesis. The results of this research show that in Banda Aceh City, the responsibility lies with the Civil Service Police Unit (Satpol PP) and Wilayatul Hisbah, as stipulated in Qanun of Banda Aceh City Number 12 of 2004 concerning Animal Control. Therefore, livestock that are released can be subjected to fines or sanctions of up to IDR 3 million, while imprisonment can be up to 3 months according to the Qanun of Banda Aceh City Number 12 of 2004 on livestock. What is often done is the capture of the animals, and the collection of maintenance fees for animals secured at the slaughterhouse, with a daily fee of IDR 100,000 per animal. The obstacles to implementing sanctions for the prohibition of releasing animals in Banda Aceh City include several factors: law enforcement officers being less strict, territorial boundaries in Banda Aceh City, and the lack of legal awareness among the public. The recommendations are for the Civil Service Police Unit and Wilayatul Hisbah of Banda Aceh City to optimize the enforcement of sanctions for the prohibition of releasing animals in Banda Aceh City to maintain order and comfort in the city. The application of sanctions must be carried out consistently and transparently. The Banda Aceh City Government also needs to conduct more intensive socialization to the public regarding Qanun Number 12 of 2004.
PERAN HAKIM DALAM MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH Asyraf, Muammar; Aidy, Zul; Fazzan, Fazzan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i1.6640

Abstract

Mediasi merupakan salah satu penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Mediasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Namun, dalam undang-undang tidak mengatur secara eksplisit mengenai mediasi sehingga diatur di peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan oleh Mahkamah Agung, Jadi seringkali mediasi yang ditempuh gagal, seharusnya mediasi dalam pengadilan itu berhasil karena sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan tentu telah dimediasikan terlebih dahulu dikampungnya, pada kenyataannya harus kembali diserahkan ke meja persidangan untuk diputuskan secara adil berdasarkan fakta-fakta persidangan oleh hakim yang berwewenang. Tujuan dalam pembahasan ini adalah Untuk mengetahui proses pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa warisan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Peran Hakim Dalam Mediasi Penyelesaian Sengketa Warisan dan Kendala-kendala dalam penyelesaian sengketa warisan melalui mediasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Empiris Merupakan suatu metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Berdasarkan hasil penelitian ini mengetahui proses pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa warisan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Untuk Tantangan proses dan penyelesaiannya lebih kepada para pihak yang membuat perkara tersebut berhasil atau tidak, dikarenakan mediator hanya memfasilitasi akan tempat dan memberi solusi yang baik terhadap keduanya. Akan tetapi yang menjadi ketidaksepakatan atau halangan dalam menempuh mediasi yaitu para pihak yang lebih memikirkan egonya masing-masing sehingga sulit bagi seorang mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak. Peran Hakim Dalam Mediasi Penyelesaian Sengketa Warisan bahwa mediasi telah berhasil yang di tanda tangani oleh para pihak dan juga mediator, kemudian perkara tersebut diberikan kepada hakim untuk diputuskan dalam bentuk akta perdamaian dengan merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam serta Kendala-kendala dalam penyelesaian sengketa warisan melalui mediasi. berhasil atau tidak, yaitu para pihak yang menentukan setelah diberi masukan atau ide-ide oleh mediator Akan tetapi yang menjadi ketidaksepakatan atau halangan dalam menempuh mediasi yaitu salah satu pihak tidak hadir pada saat mediasi, mengedepankan sikap ego masing-masing, keahlian mediator terbatas dan keterbatasan ilmu mediator dan Faktor yang Mempengaruhi Peran Hakim yaitu terbagi 2 faktor, faktor internal adalah faktor yang mempengaruhi kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang datangnya dari dalam diri hakim itu sendiri. Jadi faktor internal di sini adalah segala hal yang berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM) hakim itu sendiri, yaitu mulai dan rekrutmen/seleksi untuk diangkat menjadi hakim, pendidikan hakim dan kesejahteraan hakim, sedangkan faktor ekternal adalah faktor dimana di pengaruhi sama Peraturan perundang-undangan, Adanya intervensi terhadap proses peradilan Hubungan hakim dengan penegak hukum lain, Adanya berbagai tekanan, Faktor kesadaran hukum serta Faktor sistem pemerintahan (politik). Disarankan Agar Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (Pejabat) lebih mensosialisasikan dan mempublikasikan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 khususnya menyangkut hak serta kewajiban para pihak dalam Penyelesaian Mediasi. Agar sebelum ketahap mediasi hakim harus memberikan informasi tentang manfaat mediasi bagi perkara yang dihadapi para pihak dan Hendaknya, para pihak (principal) diwajibkan untuk menghadiri sendiri proses mediasi atau setidaknya ia dapat didampingi oleh kuasa hukumnya dalam melakukan mediasi. Serta Hendaknya, pada saat mediasi para pihak bersikap lemah lembut dalam mengambil tindakan dengan tidak egois dan tidak mementingkan diri sendiri serta Pengadilan adalah benteng terakhir bagi para pencari keadilan (justiciable) dalam menyelesaikan perkaranya. Jadi lembaga peradilan sebenarnya menjadi tumpuan harapan masyarakat, manakala upaya penyelesaian secara damai dan kekeluargaan tidak membawa hasil. Dalam kedudukan yang demikian, maka lembaga peradilan seharusnya dapat memberikan pelayanan hukum sebaik-baiknya kepada masyarakat, dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat menurunkan citra baiknya. Mediation is one form of dispute resolution outside of court. Mediation has been regulated by Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution. However, the law does not explicitly regulate mediation, so it is governed by Supreme Court Regulation No. 1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Court by the Supreme Court. As a result, mediation is often unsuccessful. Mediation in court should succeed because, prior to filing a lawsuit, mediation should have already been attempted at the village level. However, in reality, the case must still be brought before the court to be adjudicated fairly based on the facts presented by the authorized judge. The purpose of this discussion is to understand the mediation process in resolving inheritance disputes at the Mahkamah Syar'iyah in Banda Aceh, the role of the judge in mediating inheritance disputes, and the obstacles to resolving inheritance disputes through mediation. The type of research used is Empirical Juridical Research, which is a research method that combines normative legal elements supported by additional data or empirical elements. Empirical Juridical Research refers to the procedure used to solve research problems by first examining secondary data, followed by primary data collection in the field. Primary data is obtained by interviewing respondents and informants. Based on the findings of this research, it is clear that the success or failure of the mediation process in resolving inheritance disputes at the Mahkamah Syar'iyah in Banda Aceh largely depends on the parties involved. The mediator’s role is to provide a venue and suggest solutions, but it is the parties themselves who determine whether the mediation is successful. One significant obstacle to successful mediation is the ego of the parties, which makes it difficult for the mediator to bring them to an agreement. The role of the judge in mediating inheritance disputes involves confirming that the mediation was successful by having the parties and the mediator sign the agreement. The judge then issues a decision in the form of a peace deed, referring to the Compilation of Islamic Law. Obstacles to resolving inheritance disputes through mediation include one party not attending the mediation, the parties prioritizing their own interests, the limited skills and knowledge of the mediator, and various other factors. Factors influencing the judge’s role in mediation are divided into two categories. Internal factors are those that affect the judge’s independence in performing their duties and come from within the judge themselves, including recruitment, judicial education, and the judge’s welfare. External factors include legislation, interference in the judicial process, the judge’s relationship with other law enforcement officers, various pressures, legal awareness, and the political system. It is recommended that the Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh (officials) should further promote and publicize Supreme Court Regulation No. 1 of 2008, especially regarding the rights and obligations of the parties in mediation. Before entering mediation, judges should provide information on the benefits of mediation for the parties involved. It is also suggested that the principal parties be required to attend the mediation personally or, at the very least, be accompanied by their legal counsel. Additionally, during mediation, the parties should act kindly, avoiding selfishness and self-interest. The court is the last resort for those seeking justice (justiciable) to resolve their cases. Therefore, the judicial institution is the public’s hope when peaceful and familial dispute resolution efforts fail. In this role, the judiciary should provide the best possible legal service to the public and avoid actions that could damage its reputation.

Page 73 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue