cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERBANDINGAN HUKUM DI NEGARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA DALAM UPAYA PENGEMBALIAN KEUANGAN KERUGIAN NEGARA MELALUI PERAMPASAN HASIL ASET KORUPSI Widya Eka Rahmawati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i11.6493

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu dari tindak pidana khusus yang digolongkan sebagai kejahatan luar biasa yang penanganannya perlu dilakukan dengan cara luar biasa pula. Perbuatan ini bahkan diatur secara khusus diluar KUHPidana. Adanya perbuatan korupsi salah satunya harus terdapat unsur yang dapat merugikan keuangan negara. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan adanya sanksi pidana yang dapat mengembalikan dan memulihkan keuangan negara. Di Indonesia kita sudah menerapkan sanksi pidana yang sangat berat untuk para koruptor, namun dalam penanganannya masih sangat memperhatinkan apabila dibandingkan dengan negara Singapura yang dikenal sebagai negara anti korup. Tujuan penulisan jurnal ini untuk melakukan perbandingan penerapan hukum tindak pinda korupsi negara Indonesia dengan negara Singapura. Metodologi penulisan yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yang bersumber pada buku maupun literatur dan dengan pendekatan peraturan perundangan – undangan yang menyangkut konsepsi, asas, doktrin, kaidah – kaidah serta norma hukum yang berkaitan dengan pembuktian perkara pidana. Kata kunci: Tindak Pidana Korupsi, Unsur Merugikan Keuangan Negara, Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Perbandingan Hukum Negara Indonesia dengan Singapura
DAMPAK PERNYATAAN KEJAKSAAN TERHADAP PENANGANAN KASUS KORUPSI KECIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 Agrez Aprianti
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i11.6508

Abstract

Artikel ini menganalisis pengaruh kebijakan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi di bawah lima puluh juta rupiah terhadap penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak kebijakan non-pidana terhadap persepsi masyarakat dan efektivitas penegakan hukum. Metode analisis kualitatif digunakan untuk mengumpulkan data melalui wawancara dengan praktisi hukum dan studi dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan mengurangi deterrence effect terhadap praktik korupsi. Selain itu, keputusan untuk tidak mempidanakan kasus korupsi kecil dapat menciptakan norma sosial yang menormalkan tindakan korupsi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan yang lebih tegas dan inklusif agar semua tindakan korupsi, tanpa memandang nilai nominal, dihadapi secara serius. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi dapat lebih efektif dan berdampak positif pada integritas sistem hukum.
STUDI PERBANDINGAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGANAN KEJAHATAN SIBER: PERSPEKTIF INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT Yunita Sekar Ety Arabel; Ida Musofiana
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i12.6512

Abstract

Dalam era globalisasi dan teknologi informasi yang pesat, kejahatan siber menjadi isu utama di seluruh dunia, termasuk di Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan peraturan dan undang-undang yang mengatur kejahatan siber serta efektivitas penegakan hukum di kedua negara. Di Indonesia, meskipun terdapat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tantangan dalam penegakan hukum menghambat efektivitasnya. Sebaliknya, Amerika Serikat memiliki kerangka hukum yang lebih matang dan lembaga penegak hukum yang lebih siap. Penelitian ini juga mempertimbangkan faktor sosial dan budaya yang memengaruhi kebijakan hukum di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AS memiliki pendekatan yang lebih efektif dalam menangani kejahatan siber, sementara Indonesia perlu meningkatkan kerangka hukum dan kesadaran masyarakat untuk memperbaiki penanganan kejahatan siber. Kata kunci: Kejahatan Siber, Penegakan Hukum, Indonesia, Amerika Serikat
MEMBANGUN KESADARAN ANTI KORUPSI DIKALANGAN KARYAWAN : STRATEGI MENCEGAH KORUPSI DILINGKUNGAN KERJA Kirene Natasya R
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i12.6516

Abstract

Peningkatan kesadaran anti-korupsi di kalangan karyawan menjadi salah satu langkah strategis dalam menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan etis. Korupsi merupakan masalah serius yang dapat merusak integritas organisasi, sehingga perlu adanya upaya pencegahan yang sistematis. Beberapa strategi yang dapat diterapkan antara lain adalah pelatihan dan edukasi yang berfokus pada pemahaman mendalam mengenai korupsi dan dampaknya, serta prosedur komunikasi yang transparan untuk mendorong keterbukaan dalam laporan. Pembentukan institusi internal, seperti unit etika bisnis, juga sangat penting untuk memantau dan menindaklanjuti laporan korupsi. Selain itu, partisipasi aktif dari karyawan melalui pembentukan tim pencegahan korupsi dan sistem penghargaan bagi pelapor juga dapat meningkatkan keterlibatan dalam upaya ini. Mengintegrasikan nilai-nilai integritas dalam kultur organisasi dan menampilkan contoh kepemimpinan yang etis menjadi kunci untuk membangun budaya kerja yang positif. Dalam era digital, pemanfaatan teknologi informasi untuk memonitor aktivitas dan melaporkan insiden korupsi juga sangat penting.Namun, tantangan struktural dan kultural, seperti birokrasi yang rumit, sikap toleransi terhadap korupsi, dan kurangnya role model, dapat menghambat upaya pencegahan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis, seperti edukasi masyarakat, penguatan koordinasi antar lembaga, dan peningkatan transparansi, untuk mengatasi kendala-kendala tersebut. Dengan implementasi strategi yang tepat, diharapkan kesadaran dan partisipasi karyawan dalam mencegah korupsi dapat meningkat, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan mendukung integritas organisasi secara keseluruhan.
PENCEGAHAN KORUPSI DI LINGKUNGAN KERJA Ahmad Jajuli
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i12.6523

Abstract

Korupsi di lingkungan pekerjaan dipengaruhi oleh faktor individu, organisasi, dan masyarakat. Di tingkat individu, rendahnya moralitas, kebutuhan ekonomi, gaya hidup konsumtif, dan tekanan dari atasan dapat meningkatkan risiko korupsi. Dari sisi organisasi, budaya yang mendukung praktik korupsi, sistem pengawasan yang lemah, penyalahgunaan wewenang, serta keterbatasan sumber daya manusia berkontribusi pada terjadinya korupsi. Masyarakat juga memainkan peran penting melalui norma sosial, kondisi ekonomi, dan pengaruh politik yang menganggap korupsi sebagai hal yang wajar.Kebijakan dan prosedur pencegahan korupsi di Indonesia menunjukkan aspek positif, seperti pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), peningkatan transparansi, pendidikan anti-korupsi, dan perlindungan bagi whistleblower. Namun, tantangan seperti korupsi sistemik, perlawanan terhadap KPK, dan kesenjangan hukum masih ada.Budaya organisasi berperan krusial dalam mencegah korupsi dengan membentuk lingkungan kerja yang etis, mendukung perilaku karyawan, serta mendorong kepemimpinan yang berintegritas. Pendidikan dan pelatihan etika kerja juga penting untuk meningkatkan kesadaran etis, mengintegrasikan konten anti- korupsi, serta mengembangkan karakter dan kepemimpinan yang berintegritas. Keseluruhan, komitmen yang kuat dari semua pihak diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan mengurangi dampak negatif korupsi terhadap pembangunan nasional.
DAMPAK HUKUM SIBER TERHADAP PRIVASI DATA PRIBADI DI INDONESIA Rustam, Rustam; Ardiansyah, Irfan; Saudi, Ahmad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i12.6532

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak hukum siber terhadap privasi data pribadi di Indonesia, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada tahun 2022. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk literatur hukum, laporan penelitian, serta studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan kerangka hukum yang lebih kuat untuk melindungi data pribadi, tantangan dalam penerapannya masih signifikan. Misalnya, masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang ada, dan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka terkait data pribadi masih rendah. Selain itu, kasus pelanggaran data yang terjadi di Indonesia, seperti kebocoran data pengguna oleh layanan online, menunjukkan perlunya peningkatan dalam pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi privasi individu. The aim of this research is to analyze the impact of cyber law on personal data privacy in Indonesia, especially after the enactment of the Personal Data Protection Law in 2022. The method used in this research is qualitative analysis by collecting data from various sources, including legal literature, research reports, as well as relevant case studies. The research results show that although the Personal Data Protection Law provides a stronger legal framework to protect personal data, challenges in its implementation are still significant. For example, there are still many companies that do not fully comply with existing provisions, and public awareness regarding their rights regarding personal data is still low. In addition, cases of data breaches that occurred in Indonesia, such as the leak of user data by online services, show the need for increased supervision and law enforcement to protect individual privacy.
MEMBANGUN BUDAYA ANTI KORUPSI DI LINGKUNGAN APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI DISIPLIN DAN INTEGRITAS Anayla Tiara Zakia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i12.6533

Abstract

Kebijakan pencegahan korupsi yang diterapkan di lembaga pemerintah mempengaruhi kedisiplinan Aparatur Sipil Negara. Tantangan terbesar lembaga pemerintah yaitu pelayanan publik dan korupsi. Dalam hal ini, perlu melibatkan hubungan antara kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perkantoran dan strategi pencegahan korupsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana strategi pencegahan korupsi berdampak pada perilaku disiplin Aparatur Sipil Negara. Hal Ini memiliki dampak pada keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada beberapa lembaga pemerintahan. Pengumpulan data melalui pengamatan langsung, wawancara mendalam dengan Aparatur Sipil Negara, dan analisis dokumen terhadap kebijakan pencegahan korupsi di lingkungan perkantoran. Mendukung manajemen dan menciptakan budaya organisasi yang mendukung prinsip anti-korupsi sangat penting untuk meningkatkan kedisiplinan. Peningkatan kedisiplinan meningkatkan kualitas individu dan pelayanan publik secara menyeluruh. Pemerintah harus terus mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang mendukung pencegahan korupsi secara menyeluruh agar lingkungan kerja menjadi lebih adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal Ini menunjukkan pentingnya menerapkan pencegahan korupsi dan manajemen sumber daya manusia untuk mencapai tujuan pelayanan publik yang lebih baik.
ANALISIS TINDAKAN PELANGGARAN HAM OLEH APARAT KEPOLISIAN TERHADAP TAHANAN BERDASARKAN UU NO 39 TAHUN 1999 Apriani, Shinta; Agung, Praja Ganda
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i12.6554

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi tahanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 serta menilai tinjauan hukum terhadap aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran HAM terhadap tahanan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan evaluatif dan preskriptif, yang bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi tahanan dalam konteks hak asasi manusia internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 secara tegas melindungi hak-hak dasar tahanan, termasuk larangan penyiksaan, hak atas perawatan kesehatan, dan akses bantuan hukum. Aparat kepolisian yang melanggar hak-hak ini dapat dikenai sanksi pidana, mencederai prinsip-prinsip HAM yang harus dihormati. Penelitian ini juga menegaskan pentingnya perlakuan manusiawi terhadap tahanan, tanpa adanya diskriminasi atau kekerasan, yang sejalan dengan standar keadilan. Melalui tahapan analisis kualitatif, data relevan dikumpulkan dan dikaji berdasarkan teori hukum terkait, sebelum menarik kesimpulan dan memberikan rekomendasi. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perlindungan hukum bagi tahanan dan pentingnya penegakan hak asasi manusia dalam proses penahanan di Indonesia. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan aparat penegak hukum terhadap perlindungan hak-hak tahanan. This study aims to explore the protection of human rights for detainees based on Law Number 39 of 1999 and assess the legal review of police officers who commit human rights violations against detainees. The research method used is normative juridical, with an evaluative and prescriptive approach, which aims to analyze the form of legal protection for detainees in the context of international human rights. The results showed that Law No. 39/1999 expressly protects the basic rights of detainees, including the prohibition of torture, the right to health care, and access to legal aid. Police officers who violate these rights are subject to criminal sanctions, undermining human rights principles that must be respected. This research also emphasizes the importance of humane treatment of detainees, without discrimination or violence, in line with standards of justice. Through the qualitative analysis stage, relevant data was collected and reviewed based on relevant legal theories, before drawing conclusions and providing recommendations. This research provides a deeper understanding of the legal protections for detainees and the importance of upholding human rights in the detention process in Indonesia. The resulting recommendations are expected to increase awareness and compliance of law enforcement officials towards the protection of detainees' rights.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA SERTA PERLINDUNGANNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Putra, Andrian Ananda
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i12.6558

Abstract

Penyalahgunaan obat-obatan dan zat-zat narkotika oleh anak-anak di zaman modern kini sudah banyak sekali terjadi, fenomena ini sudah semakin memprihatinkan, dikarenakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pembinaan, malah terjerumus kedalam dunia gelap narkoba. Di dalam penelitian yang dilakukan penulis menggunakan metode yaitu hukum normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap beberapa undang-undang, Data yang akan dilakukan analisis mencakup Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , adapun beberapa buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. pada Hasil penelitian ini menerangkan bahwa penyebaran jaringan narkoba yang dilakukan oleh anak-anak termasuk kategori suatu tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penindakan terhadap anak yang berkaitan dengan kasus peredaran narkoba haruslah mengutamakan kepentingan perlindungan terhadap anak, atau penyelesaian perkara yang dilakukan tanpa melibatkan peradilan pidana. karena bertujuan supaya memberikan perlindungan kepada anak dan dapat memberikan kesempatan untuk memulihkan mental dan masa depan serta pembinaan terhadap anak. Namun, dalam suatu kasus, anak dapat dikenakan sanksi pidana namun, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
SARANA ASIMILASI DAN EDUKASI DALAM MEMULIHKAN PENGHIDUPAN NARAPIDANA DI LAPAS TANJUNGPINANG Wildan Romadhon; Odi Jarodi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i12.6567

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis efektivitas extramural treatment melalui Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dalam memulihkan penghidupan narapidana di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. SAE, yang dilakukan di luar tembok lapas, menyediakan pelatihan kemandirian seperti pertanian, perikanan, dan keterampilan teknis lainnya, untuk mempersiapkan narapidana menghadapi kehidupan di masyarakat pasca-pembebasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, melibatkan observasi, wawancara, dan studi dokumen terkait program SAE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program SAE berperan penting dalam memulihkan penghidupan narapidana serta meningkatkan keterampilan yang dapat mereka gunakan untuk mencari pekerjaan atau membuka usaha mandiri setelah bebas. Selain itu, SAE membantu mengurangi stigma masyarakat terhadap narapidana dengan memperlihatkan perbaikan kepribadian dan keterampilan mereka. Namun, masih ditemukan kendala seperti keterbatasan fasilitas dan dukungan yang perlu diatasi untuk meningkatkan efektivitas program ini. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan pelatihan yang sesuai dengan permintaan pasar dan peningkatan kolaborasi dengan pihak eksternal untuk keberlanjutan program rehabilitasi narapidana.

Page 72 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue