cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PERAN PENDIDIKAN DALAM MEWUJUDKAN AKTUALISASI PANCASILA DI KEHIDUPAN MASYARAKAT Rahul Ubaidillah; M. Ahlul ‘Ilmi Yuliantono; Muafi Abdus Syakur; Afif Rifa’i Alfatan; Ari Metalin Ika Puspita
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i8.1147

Abstract

ABSTRAK Dalam  masyarakat Indonesia, pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam mewujudkan  Pancasila. Sebagai dasar ideologi nasional, Pancasila harus dilaksanakan melalui sistem pendidikan untuk membentuk karakter, etika, dan sikap yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pendidikan yang bermutu membantu masyarakat memahami, menghayati, dan mengamalkan prinsip-prinsip Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, sehingga menjadikan bangsa yang berintegritas dan bertanggung jawab. permasalahan yang kami dapati yaitu 1). Kualitas pendidikan yang belum memadai. 2). Kurangnya integrasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Penulisan artikel ini menggunakan metode literature review. Yang meneliti dari berbagai jurnal-jurnal, artikel-artikel dengan tahap pencarian sumber artikel dilakukan melalui searching pada google scholar, dan web penyedia jurnal-jurnal nasional maupun internasional. Hasil dari penelitian ini adalah pendidikan mempunyai misi untuk mengatasi kesenjangan dan ketidakadilan sosial. Dengan memberikan pemerataan akses pendidikan  bagi seluruh lapisan masyarakat, kita dapat memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila tidak hanya dianut oleh segelintir orang saja, namun diintegrasikan ke seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan mempunyai peranan yang strategis dalam mewujudkan terwujudnya Pancasila dalam kehidupan masyarakat.
PERAN PENYIDIK DALAM TEKNIK UNDER COVER BUYING GUNA MEMBERANTAS PEREDARAN NARKOBA Dennysa Wahyu Ramadhan; Ahmad Sholikhin Ruslie
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i9.1161

Abstract

Judul skripsi ini ialah “Peran Penyidik Dalam Teknik Under Cover Buying Guna Memberantas Peredaran Narkoba”. Kejahatan Narkotika ialah suatu bentuk kejahatan yang timbul melalui zat-zat yang berbahaya sehingga jika di konsumsi oleh masyarakat dapat menimbulkan dampak yang buruk bagi sistem kekebalan tubuh seseorang. Peran Penyidik merupakan suatu peranan penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia ini penyidik dalam kasus narkoba ini umumnya ada 2 khusus untuk teknik under cover buying (terselubung) dimana satu dari pihak kepolisian dan satu lagi dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). Teknik Under Cover Buying ialah teknik khusus dalam kasus narkoba di Indonesia dimana teknik ini menggunakan peranan penyidik dalam pembelian narkoba terselubung. Penyidik dalam teknik ini juga memiliki banyak resiko yang dihadapi seperti nyawa, resiko untuk terkena narkoba dalam menjalankan tugas pembelian barang narkoba secara terselubung. Memberantas narkoba ialah suatu proses hukum yang bertujuan mengurangi adanya peredaran obat-obatan terlarang narkoba di Indonesia supaya penyebarannya tidak makin luas lagi.
INTEGRASI KONSEP HUKUM ADAT DALAM KERANGKA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL INDONESIA Veisa Najwa Tionika; Rizka Ayu Mardiana; Najwa Mufidah Hasibuan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i9.1177

Abstract

Hukum adat merupakan manifestasi dari warisan budaya bangsa Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai, tradisi, dan norma-norma turun-temurun. Meski berperan penting dalam kehidupan social masyarakat, integrasi hukum adat ke dalam hukum nasional sering kali terabaikan. Padahal, pembauran kedua hukum ini dapat menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan inklusif. Walau UUD 1945 dan berbagai regulasi lainnya mengakui Hukum Adat, praktiknya masih ditemui berbagai konflik, seperti sengketa tanah dan implementasi keputusan hukum tertentu. Oleh karena itu, kajian mengenai penerapan dan integrasi hukum adat ke dalam hukum nasional sangat penting, demi memastikan bahwa system hukum nasional sejalan dengan aspirasi dan nilai-nilai masyarakat.
ANALISIS KARAKTERISTIK, IMPLIKASI HUKUM, DAN RESPONS TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI Patra Bethania Panjaitan; Mannik Ayu Rahmadhea Gustin; Sasha Bella Avrily
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i9.1188

Abstract

Pelecehan seksual di perguruan tinggi Indonesia menunjukkan tren meningkat, dengan banyak pelaku berasal dari kalangan pendidik dan mahasiswa. Data dari Komnas Perempuan dan Kementerian Pendidikan menegaskan prevalensi dan ketidakberanian korban untuk melapor. Faktor dinamika kekuasaan di kampus menambah kompleksitas masalah. Penelitian ini fokus pada karakteristik kekerasan, implikasi hukum, dan respons institusi, menekankan perlunya tindakan preventif dan protektif yang lebih kuat. Menggunakan metode normatif, penelitian ini menganalisis kekerasan seksual di kampus berdasarkan norma hukum dan dokumen resmi. Data dikumpulkan dari regulasi, kebijakan universitas, putusan pengadilan, literatur, dan laporan lembaga. Teknik analisis meliputi kualitatif, komparatif, dan konten untuk memahami dan membandingkan fenomena.
ANALISIS EFEKTIVITAS PENANGANAN KREDIT MACET OLEH DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT Amira Hasna Humaira; Caitlin Audrey Edelyne; Rizky Ramadhan; Dwi Desi Yayi Tarina
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i9.1215

Abstract

Penelitian ini menganalisis penanganan kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) akibat wanprestasi. Metodenya adalah pendekatan yuridis normatif dengan merujuk pada norma hukum dalam peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan norma-norma yang berlaku. Hasil dari penelitian ini yaitu Kredit macet di PD. BPR Bahteramas Kolaka Utara dipengaruhi oleh faktor-faktor dari nasabah, bank, dan pihak lain. Dari pihak bank, masalah melibatkan analisis kredit yang kurang tepat, kurangnya pengetahuan analis kredit, dan pengawasan yang kurang ketat. Persaingan antar BPR juga berkontribusi, mendorong tindakan spekulatif. Dari pihak nasabah, masalah melibatkan penyalahgunaan kredit, permohonan kredit yang tidak sesuai, dan nasabah beritikad buruk. Debitur yang tidak mampu mengelola usaha dan yang memiliki kesadaran hukum rendah juga mempengaruhi. Faktor lain meliputi Force Majeure dan kondisi ekonomi negara yang tidak mendukung. PD. BPR Bahteramas Kolaka Utara telah melakukan upaya penagihan, namun nasabah tetap tidak membayar kewajiban hutangnya yang menunggak. Penyelamatan kredit melibatkan metode seperti rescheduling (ubah jadwal pembayaran), reconditioning (ubah syarat kredit), dan restructuring (penataan kembali). Rescheduling hanya diberikan kepada debitur yang menunjukkan itikad baik. Reconditioning memungkinkan perubahan syarat yang lebih luas, tetapi dengan debitur yang jujur.Penyelesaian kredit melibatkan lembaga hukum seperti Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), arbitrase, atau badan alternatif penyelesaian sengketa. Barang jaminan dapat dieksekusi jika upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit gagal. Kasus kredit macet bisa dibawa ke pengadilan jika terjadi wanprestasi.
TANTANGAN DAN PELUANG PENDIDIKAN KARAKTER PANCASILA DI ERA DISRUPSI Ziyan Nahri Abidah; Nur Hidayati Septi Rofiko; Rindy Tri Cahyani; Laila Utami. R; As’ad Fauzuddin Khunaifi; Auliya Rahmatul Tsani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i9.1266

Abstract

Era Disrupsi terjadi akibat dari percepatan teknologi dan perubahan paradigma sosial yang membawa implikasi signifikan terhadap upaya membentuk karakter anak bangsa. Pendidikan karakter Pancasila memiliki peran sentral dalam membangun fondasi moral dan nilai bagi generasi muda Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tantangan dan peluang pendidikan karakter pancasila di era disrupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk memahami fenomena tantangan dan peluang pendidikan karakter Pancasila di era disrupsi secara mendalam. Teknik Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan tantangan dan peluang pendidikan karakter Pancasila di era disrupsi. Tantangan pendidikan karakter Pancasila di era disrupsi mencakup adaptasi kurikulum, peningkatan keterampilan guru, integrasi nilai-nilai pancasila dalam konteks teknologi digital. Peluang pendidikan karakter pancasila di era disrupsi mencakup pengembangan aplikasi edukatif interaktif, penggunaan multimedia dalam pendidikan, pelibatan siswa melalui platform daring untuk memperkuat pemahaman dan implementasi nilai-nilai pancasila.
AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI PENANGKAL RADIKALISME Achmad Khoirun Ni’am Aljunaidi; Moh. Fairus Heriawan; Hildan Deswari; Marky Cavalera Prasetya; Ari Metalin Ika Puspita
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila memiliki nilai-nilai positif yang dapat mewujud dalam segala aspek kehidupan masyarakat, termasuk generasi muda yang akan meneruskan kepemimpinan bangsa Indonesia. Ini harus dipertimbangkan karena terpaan radikalisme yang saat ini menyasar generasi muda. Untuk itulah lembaga pendidikan perlu menanamkan nilai-ni-lai luhur Pancasila kepada peserta didiknya sedini mungkin, agar nilai-nilai ke-bersamaan dan persatuan yang dijunjung tidak intoleran. Hal ini juga yang dilakukan di lingkungan civitas academica Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Indonesia. Metode yang digunakan untuk mengungkap fakta tersebut adalah studi kasus, yang menggambarkan interaksi sosial melalui survei mendalam yang intensif. Hasil penelitian menyatakan bahwa UNESA, baik secara institusional maupun individual, mengamalkan nilai-nilai Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada, baik suku, ras, maupun golongan. UNESA menanamkan nilai pancasila pada setiap mahasiswa melalui kegiatan keagamaan dan pendidikan. Narasi yang dibangun bagi mahasiswa adalah saling mencintai karena merupakan amanah yang diberikan Tuhan kepada manusia untuk dilakukan.
HARMONI ANTARA HUKUM ISLAM DAN TRADISI LOKAL: STUDI TENTANG PENYELARASAN HUKUM ADAT DALAM KONTEKS MASYARAKAT MUSLIM DI KAMPUNG ADAT NAGA TASIKMALAYA Mita Oktavia; Mochammad Farhan; Muhamad Adi Darmawan; Naufal Ramadhan Mubarak; Najwa Alawiyah; Nurulloh Misbahul Ma’ruf; Ende Hasbi Nassaruddin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i9.1334

Abstract

Penelitian ini menggali interaksi harmonis antara hukum adat dan hukum Islam di Kampung Adat Naga serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Latar belakang penelitian ini muncul dari kebutuhan untuk memahami hubungan yang kompleks antara kedua sistem hukum ini dalam konteks budaya dan agama di Kampung Adat Naga, serta mempertanyakan implikasi terhadap identitas budaya dan kehidupan sehari-hari masyarakat setempat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, serta melibatkan wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen. Pendekatan ini digunakan untuk mengeksplorasi persepsi, nilai, serta praktik yang berkaitan dengan hukum adat dan hukum Islam dari sudut pandang masyarakat Kampung Naga. Hasil penelitian ini menyoroti peran penting komunikasi dan dialog dalam menjaga keselarasan antara hukum adat dan hukum Islam. Menyelidiki strategi yang diambil oleh pemerintah dan masyarakat lokal untuk mendukung harmoni ini menjadi fokus analisis dalam penelitian. Temuan menunjukkan bahwa keberadaan kedua sistem hukum tersebut tidak mewakili suatu konflik, namun justru dapat menjadi sumber kekayaan budaya yang saling melengkapi. Pemahaman menyeluruh terhadap kedua sistem hukum ini sangat penting untuk menjaga koherensi dan keselarasan kehidupan masyarakat yang menghargai nilai-nilai adat dan nilai-nilai agama.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENUMPAS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERKAIT PROSTITUSI ONLINE DI INDONESIA Ayu Efritadewi; Nur Fitra Wardana; Urai Vidia; Heni Widiyani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i9.1335

Abstract

Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, publikasi ini mengkaji kebijakan hukum pidana dalam upaya pemberantasan kejahatan prostitusi online di Indonesia. Temuan penelitian ini menunjukkan bagaimana para pelacur, khususnya mucikari, telah memanfaatkan kemajuan teknologi yang dimungkinkan oleh internet. Mereka menggunakan media sosial sebagai alat yang ampuh untuk mengiklankan pekerja seks komersial. Dalam upaya memberantas prostitusi online, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perorangan (PTPPO) menjadi krusial. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, KUHP, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan spesialis lex tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 merupakan perangkat hukum tambahan yang menegakkan aturan terkait prostitusi internet. Selain itu, KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan lex specialis terkait perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, merupakan perangkat hukum tambahan yang menegakkan peraturan dalam menangani prostitusi online. Hambatan utama terhadap upaya penegakan hukum untuk memerangi prostitusi online adalah ketidakmampuan undang-undang yang ada untuk menangkap dan menahan pelaku dengan cepat dan efisien. Belum adanya aturan khusus terkait prostitusi online dalam KUHP menjadi penyebabnya. Selain itu, kurangnya peraturan hukum yang relevan memberikan hambatan yang signifikan terhadap pembentukan penegakan hukum yang efisien terhadap individu yang terlibat dalam operasi prostitusi online.
KEKEBALAN DIPLOMATIK: STUDI KASUS PENGIBARAN BENDERA LGBT OLEH KEDUTAAN BESAR INGGRIS DI INDONESIA Bagus Surya Dharma; Mukti Satrio Wibowo; Dwi Altin Fajrunnafi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i9.1339

Abstract

Indonesia dan Inggris telah menjalin hubungan diplomatik sejak tahun 1949 hingga sekarang. Namun pada tahun 2022, hubungan diplomatik Indonesia dengan Inggris mengalami gangguan setelah Kedutaan Besar Inggris di Jakarta mengibarkan bendera LGBT. Hal ini menuai kritik dari berbagai pihak di Indonesia karena Indonesia tidak mengakui LGBT dan pengakuan terhadap LGBT sendiri dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Hubungan Internasional adalah interaksi suatu negara dengan negara lain, Hubungan Luar Negeri yang dikenal juga dengan hak istimewa dan kekebalan utusan diplomatik. Hak istimewa dan kekebalan dalam Konvensi Wina 1961. Khususnya pada Pasal 22 Konvensi Wina 1961, Kedutaan Besar Inggris sebagai simbol mendukung LGBT yang sangat bertentangan dengan ideologi Indonesia yaitu sila pertama. Perwakilan diplomatik tidak boleh berlindung pada atribut yang memberikan kekebalan dan hak istimewa. apabila melakukan kegiatan yang melanggar hukum nasional, namun menurut Pasal 32 Konvensi Wina 1961, kekebalan dan hak istimewa tersebut dapat dicabut apabila melanggar hukum yang berlaku di negara penerima hubungan diplomatik.

Page 9 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue