cover
Contact Name
Arif Fiandi
Contact Email
intelekcendikiawannusantara@gmail.com
Phone
+6285274823488
Journal Mail Official
ariffiandi03@gmail.com
Editorial Address
Jorong Nyiur, AGAM, Sumatera Barat
Location
Kab. agam,
Sumatera barat
INDONESIA
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
ISSN : -     EISSN : 30464560     DOI : -
Core Subject : Education,
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu sosial, hukum, pertanian, pendidikan, ekonomi, manajemen, sejarah, komputer, kesehatan, sains alam, ilmu sosial, bahasa, humaniora, dan ilmu lainnya.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 3,170 Documents
Sejarah dan Praktik Keuangan Publik pada Masa Khulafaur Rasyidin: Studi Komparatif Kebijakan Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali Farid Al Hamid; Khoirus Sifa; Rekha Olivia Haini; Mayang Mitha Fadillah; Desi Puspita Dewi
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Urbanisasi Jakarta berlangsung dalam konteks kota metropolitan yang memiliki daya tarik Penelitian ini bertujuan mengkaji secara komparatif praktik dan kebijakan keuangan publik yang diterapkan oleh empat khalifah pertama dalam sejarah Islam (Khulafaur Rasyidin), yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif-historis dengan metode studi pustaka melalui analisis sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masing-masing khalifah memiliki karakteristik kebijakan fiskal yang unik namun tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam. Abu Bakar menekankan pada penegakan zakat dan pengelolaan Baitul Mal secara merata. Umar bin Khattab melakukan inovasi kelembagaan dengan pembentukan diwan dan sistem distribusi yang terstruktur. Usman bin Affan melanjutkan kebijakan ekspansif dengan desentralisasi pengelolaan keuangan daerah. Sementara Ali bin Abi Thalib menekankan prinsip keadilan dan pemerataan distribusi kekayaan negara. Secara keseluruhan, praktik keuangan publik Khulafaur Rasyidin merupakan fondasi historis yang relevan bagi pengembangan sistem keuangan publik Islam kontemporer.
Keseimbangan Asas Keadilan dalam Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Infrastruktur Publik melalui Tinjauan Sinkronisasi Kebijakan Tata Ruang Dzakwan Ardhya Nugeraha; Arya Virgi Pramudya; Fahmi Hidayat; Dwi Sandy Mahendra Yudha; Muhammad Adymas Hikal Fikri; Aprila Niravita
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ambisi akselerasi pembangunan infrastruktur publik di Indonesia kerap berbenturan secara diametral dengan hak fundamental warga negara atas ruang hidupnya. Merespons ketegangan tersebut, tulisan ini membedah keseimbangan asas keadilan dalam penerbitan Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) pengadaan tanah, secara spesifik menyoroti urgensi sinkronisasi kebijakan tata ruang pasca-berlakunya Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pergeseran paradigma penataan ruang dari yang semula rigid menjadi sangat fleksibel demi investasi telah mendisrupsi kepastian hukum. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kajian ini menemukan bahwa transformasi Izin Lokasi menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kerap memicu anomali. Penlok, yang sejatinya merupakan sebuah keputusan (beschikking), tak jarang diterbitkan dengan menerabas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berstatus peraturan (regeling). Praktik ini merupakan bentuk cacat wewenang dan cacat substansi yang secara nyata mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ke depannya, penyelesaian sengketa pengadaan tanah tidak boleh direduksi sekadar pada kompensasi finansial di tahap akhir pelaksanaan. Keadilan substantif harus diinternalisasi sejak tahap perencanaan awal, di mana mekanisme KKPR difungsikan sebagai instrumen mitigasi ketidakadilan agraria melalui evaluasi kelayakan lingkungan, perlindungan lahan produktif, dan penerapan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Melalui integrasi tata ruang yang ketat dan ruang negosiasi yang nyata bagi masyarakat terdampak, Keputusan Penlok dapat bertransformasi menjadi produk hukum yang bermartabat dan menyeimbangkan kepentingan umum dengan hak privat secara proporsional.
Pengaruh Pelatihan dan Pengembangan Karir terhadap Kinerja Karyawan pada PT. Singgar Mulia di Jakarta Selatan Ahmad Fachrudin; Fauziah Septiani
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pelatihan dan pengembangan karir terhadap kinerja karyawan pada PT. Singgar Mulia di Jakarta Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan pendekatan asosiatif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh karyawan PT. Singgar Mulia yang berjumlah 60 orang, dengan teknik sampling menggunakan probability sampling sehingga seluruh populasi dijadikan sampel penelitian. Teknik analisis data yang digunakan meliputi uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik, analisis regresi linear berganda, koefisien korelasi, koefisien determinasi, uji t, dan uji F. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelatihan dan pengembangan karir berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja karyawan. Persamaan regresi yang diperoleh yaitu Y = 0,564 + 0,112X1 + 0,871X2. Nilai koefisien determinasi sebesar 83,1% menunjukkan bahwa pelatihan dan pengembangan karir mampu menjelaskan pengaruh terhadap kinerja karyawan sebesar 83,1%, sedangkan sisanya 16,9% dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian. Hasil uji t menunjukkan bahwa pelatihan memiliki nilai thitung sebesar 10,130 > ttabel 2,001 dan pengembangan karir memiliki nilai thitung sebesar 16,685 > ttabel 2,001. Selain itu, hasil uji F menunjukkan nilai fhitung sebesar 139,705 > ftabel 2,77. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelatihan dan pengembangan karir secara parsial maupun simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja karyawan pada PT. Singgar Mulia
Analisis Yuridis Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT. Pertamina Tahun 2019–2023 Rinta Pratiwi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak Tindak pidana korupsi di sektor energi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap stabilitas ekonomi nasional dan keuangan negara. Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2019–2023. Kasus ini menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan, distribusi, serta pengelolaan sumber daya energi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor energi menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek pembuktian, kompleksitas sistem tata kelola, maupun keterlibatan berbagai pihak dalam struktur korporasi. Selain itu, terdapat potensi ketidaksesuaian antara ketentuan hukum yang mengatur dengan penerapannya dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam penentuan pasal yang digunakan dan penjatuhan sanksi pidana. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan sistem penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan konsisten guna memastikan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor strategis seperti energi dapat berjalan secara efektif serta memberikan efek jera bagi pelaku.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) (Studi Putusan Nomor: 112/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby) Kiki Ridwan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk penyimpangan keuangan negara yang sering terjadi dalam pelaksanaan program pembangunan berbasis masyarakat. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam praktiknya sering disalahgunakan melalui manipulasi pelaksanaan kegiatan, pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penyimpangan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat tujuan pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Waru Manunggal serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 112/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tunai Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 yang diperuntukkan bagi pembangunan Plengseng Afur/Talud di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara swakelola oleh kelompok masyarakat justru dialihkan kepada pihak ketiga dan disertai dengan pemotongan dana hibah oleh beberapa pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan kegiatan. Penelitian ini menemukan bahwa penyimpangan dilakukan melalui pembentukan Pokmas yang tidak melibatkan masyarakat secara nyata, pengalihan pengelolaan dana hibah kepada pihak lain, penggunaan sistem “pinjam bendera” dalam pelaksanaan proyek, serta pembuatan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penguatan sistem pengawasan, transparansi pengelolaan dana hibah, serta penerapan prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan pemerintah daerah.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit dan Pengelolaan Angsuran Nasabah pada PT. Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta (Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg) Relita Hafsidiany; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor lembaga pembiayaan dan jasa keuangan merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang memiliki dampak serius terhadap stabilitas keuangan perusahaan, kepercayaan masyarakat, dan integritas sistem pelayanan publik. Dalam praktiknya, penyimpangan dalam pengelolaan kredit dan angsuran nasabah tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi perusahaan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara apabila dilakukan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu bentuk penyimpangan yang sering terjadi adalah penggelapan angsuran nasabah, manipulasi pembayaran kredit, penyalahgunaan kewenangan jabatan, serta pemberian kredit secara tidak sesuai prosedur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan produk mikro pada PT Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Mantan Pelaksana Harian Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Purwakarta pada periode 2019 sampai dengan 2021. Dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga melakukan penggelapan angsuran nasabah mikro, penundaan penyetoran uang angsuran kepada kasir, mark up pelunasan kredit, manipulasi pembayaran produk Amanah, serta pemberian kredit mikro secara unprosedural yang bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) PT Pegadaian. Penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan kepatuhan terhadap SOP perusahaan, serta penerapan prinsip good corporate governance menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada sektor pembiayaan mikro. Selain itu, pengawasan terhadap proses penyaluran kredit, pengelolaan pembayaran angsuran, dan penggunaan kewenangan jabatan perlu dilakukan secara lebih ketat untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi keuangan negara.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Bergulir PNPM Mandiri Perdesaan pada UPK Cibingbin (Studi Putusan Nomor: 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg) Adi Suseno; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan merupakan salah satu bentuk penyimpangan keuangan yang berdampak langsung terhadap pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di daerah. Dana bergulir yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan usaha produktif masyarakat sering kali disalahgunakan melalui mekanisme pinjaman fiktif, penyalahgunaan kewenangan, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi oleh pengelola program. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Cibingbin Kabupaten Kuningan serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan yang dilakukan oleh pengurus UPK Cibingbin dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2017. Penyimpangan dilakukan melalui pemberian pinjaman kepada kelompok simpan pinjam perempuan fiktif, penggunaan dana pengembalian pinjaman untuk kepentingan pribadi, serta penggunaan dana operasional UPK yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan tata kelola dana bergulir, peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan program pemberdayaan masyarakat, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana PNPM di tingkat daerah. Selain itu, pengawasan terhadap mekanisme pencairan dan pengembalian dana bergulir juga perlu diperketat agar program pemberdayaan masyarakat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pengelolaan Proyek dan Penyamaran Aset Hasil Kejahatan (Studi Putusan Nomor: 45/Pid.Sus-Tpk/2025/Pn Jkt.Pst) Daesih Dahliani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang memiliki dampak serius terhadap stabilitas sistem keuangan, kepercayaan masyarakat, dan efektivitas program pembiayaan usaha yang diselenggarakan oleh perbankan. Dalam praktiknya, penyimpangan dalam penyaluran kredit tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan bagi bank, tetapi juga berpotensi merugikan negara, khususnya apabila tindak pidana tersebut terjadi pada bank milik negara. Salah satu bentuk penyimpangan yang sering terjadi adalah penggunaan data debitur secara tidak sesuai prosedur, manipulasi pengajuan kredit, serta lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian pembiayaan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) pada pembiayaan budidaya tebu serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan penyaluran fasilitas Kredit BNI Wirausaha yang bekerja sama dengan PT Sinergi Gula Nusantara, PT Perkebunan Nusantara XI, dan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro dalam pembiayaan budidaya tebu di wilayah Jember dan sekitarnya. Dalam pelaksanaannya, terdapat ratusan dokumen permohonan kredit atas berbagai nama debitur yang diduga digunakan dalam mekanisme penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan. Penguatan prinsip kehati-hatian perbankan, peningkatan pengawasan internal, serta penerapan tata kelola perbankan yang baik menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya korupsi dalam penyaluran kredit usaha. Selain itu, transparansi dan validasi terhadap data debitur juga diperlukan untuk menjaga integritas sistem pembiayaan perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat serta keuangan negara.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Suap terhadap Hakim dalam Perkara Gregorius Ronald Tannur (Studi Putusan Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst) Nurkenda Nurkenda; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam bentuk suap terhadap aparat penegak hukum merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat berbahaya karena dapat merusak integritas sistem peradilan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Praktik suap yang melibatkan hakim tidak hanya mencederai prinsip independensi kekuasaan kehakiman, tetapi juga bertentangan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum dalam negara hukum. Dalam praktiknya, tindak pidana suap dalam proses peradilan sering dilakukan secara tertutup, melibatkan beberapa pihak, serta menggunakan mekanisme tertentu untuk mempengaruhi putusan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana suap terhadap hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Lisa Rachmat selaku advokat didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur. Penguatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum, peningkatan integritas profesi advokat dan hakim, serta penegakan kode etik peradilan menjadi langkah penting dalam menjaga independensi lembaga peradilan dan mencegah praktik mafia peradilan di Indonesia.
Analisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Usaha dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby) Devi Leliawati Zega; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap stabilitas ekonomi, kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan, dan perlindungan terhadap keuangan negara. Dalam praktiknya, penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan sering dilakukan melalui manipulasi administrasi, penggunaan identitas debitur secara tidak sesuai, serta kerja sama antara beberapa pihak untuk memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Salah satu bentuk penyimpangan yang sering terjadi adalah penyalahgunaan fasilitas pembiayaan usaha yang seharusnya ditujukan untuk mendukung pengembangan sektor produktif masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap fakta hukum dalam putusan, mekanisme penyaluran kredit, keterlibatan para pihak, serta penerapan hukum pidana korupsi terhadap terdakwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Dheka Junis Andriantono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan penyaluran fasilitas Kredit BNI Wirausaha yang berkaitan dengan pembiayaan budidaya tebu melalui kerja sama antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Sinergi Gula Nusantara/Pabrik Gula Semboro, dan KSP Mitra Usaha Mandiri Semboro. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp42.358.542.350,00. Penguatan pengawasan dalam penyaluran fasilitas kredit usaha, peningkatan akuntabilitas lembaga perbankan, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor perbankan dan pembiayaan usaha nasional.