cover
Contact Name
Iyah Faniyah
Contact Email
iyahfaniyah@unespadang.ac.id
Phone
+6285263256164
Journal Mail Official
sakato@unespadang.ac.id
Editorial Address
JL. Bandar Purus No.11, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia
Location
Kota padang,
Sumatera barat
INDONESIA
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Published by Universitas Ekasakti
ISSN : 28291298     EISSN : 28290305     DOI : https://doi.org/10.31933/jselr
Core Subject : Social,
Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, maupun gagasan konseptual dari para akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Tujuan & Ruang Lingkup penulisan (Aim & Scope) dalam Jurnal ini meliputi: Filsafat dan Teori Hukum Perbandingan Hukum Sosiologi Hukum Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 118 Documents
Analisis Penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim : Studi Pelanggaran Prinsip Berdisiplin Tinggi Ersa Julia Azahra; Ika Ariani Kartini; Indriati Amarini; Marsitiningsih
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/krh93f71

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip “Berdisiplin Tinggi” dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Indonesia, khusunya terkait pelanggaran kedisiplinan hakim. Prinsip ini mengatur kewajiban hakim untuk melaksanakan tugas sebagai bagian dari integritas dan profesionalitas hakim dalam menegakkan kekuasaan kehakiman yang independen dan akuntabel. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis deskriptif terhadap dokumen hukum dan literatur terkait. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip berdisiplin tinggi merupakan instrumen etik yang berfungsi menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas hakim. Penegakannya dilakukan melalui pengawasan internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap. Oleh karena itu, penegakan disiplin yang konsisten diperlukan untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Kedudukan Camat Dalam Keanggotaan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Sebagai Penyelenggara Urusan Pemerintahan Umum Imran Pangaduan; Darmini Roza; Syofiarti
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/gw6s1g88

Abstract

Artikel ini berjudul Kedudukan Camat dalam Keanggotaan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan sebagai Penyelenggara Urusan Pemerintahan Umum (Studi Perbandingan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan, tugas, dan fungsi camat serta peran camat dalam forum koordinasi pimpinan kecamatan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum. Objek penelitian adalah camat sebagai aparat pemerintah di tingkat kecamatan yang memimpin forum koordinasi pimpinan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan, tugas, dan kewenangan camat mengalami perubahan signifikan antara kedua undang-undang, terutama dalam koordinasi dengan instansi vertikal, pelaksanaan urusan otonomi daerah, dan pengawasan tugas umum. Forum koordinasi pimpinan kecamatan berperan penting dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, namun pelaksanaan tugas camat masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya, tumpang tindih kewenangan, dan partisipasi masyarakat yang minim.
Pengaturan Pemasangan Iklan Rokok Sebagai Objek Pajak Reklame di Kota Padang Muhammad Hamdi; Otong Rosadi; Fitra Mulyawan
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/djztmc14

Abstract

Reklame atau Iklan menjadi instrumen promosi yang banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha, termasuk perusahaan rokok, sehingga reklame rokok termasuk salah satu objek Pajak Reklame. Disisi lain menurut UU Kesehatan, rokok merupakan produk tembakau yang mengandung zat adiktif yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, dan Negara berkewajiban melindungi hak masyarakat atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945. Permasalahan hukum lain muncul ketika kepentingan perlindungan kesehatan masyarakat tersebut berhadapan dengan kepentingan fiskal daerah. Kota Padang sebagai salah satu daerah otonom di Indonesia juga menghadapi persoalan serupa. Di Kota Padang sendiri juga ada Peraturan yang mengatur tentang Pajak Reklame Rokok yaitu Peraturan Walikota Padang Nomor 89 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame yang mengatur bahwa pajak reklame sebaagai salah satu objek pajak di Kota Padang, sehingga salah satu sumber Pendapatan Daerah Kota Padang juga bersumber dari Pajak Reklame Rokok, Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research). Pemasangan reklame rokok di Kota Padang pada prinsipnya diperbolehkan dengan ketentuan dan pembatasan tertentu, dan reklame rokok yang dipasang sesuai ketentuan hukum dikategorikan sebagai objek Pajak Reklame, sehingga Pemerintah Daerah Kota Padang berwenang untuk memungut Pajak Reklame rokok tersebut. Kedua, Kebijakan pembatasan izin, penertiban reklame rokok, dan tidak dipungutnya pajak reklame atas iklan rokok yang dilarang menunjukkan bahwa pajak reklame tidak hanya digunakan sebagai instrumen penerimaan daerah (fungsi budgetair), tetapi juga sebagai instrumen pengendalian sosial (social regulerend) untuk melindungi kesehatan masyarakat, sehingga dibutuhkan pengawasan, koordinasi antar perangkat daerah agar Peraturan Walikota Padang Nomor 64 Tahun 2021 dapat dilaksanakan dengan baik, dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota  Padang.
Efektivitas Koordinasi Antar Unit Kerja di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Mewujudkan Visi Pendidikan di Sumatera Barat Rika Hidayati Nasrul; Iyah Faniyah; Thomas Febria
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/fx0dn976

Abstract

Koordinasi merupakan salah satu fungsi penting dalam administrasi pemerintahan yang bertujuan untuk menyelaraskan kegiatan antar unit kerja agar tujuan organisasi dapat tercapai secara efektif dan efisien. Tanpa koordinasi yang baik, penyelenggaraan pemerintahan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan, serta inefisiensi administrasi. Dalam konteks pemerintahan daerah, koordinasi memiliki dimensi yuridis karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai koordinasi antar unit kerja di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat serta menilai efektivitas pelaksanaannya dalam rangka mewujudkan visi pendidikan di Sumatera Barat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama di dukung pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparatur di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai koordinasi antar unit kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta peraturan daerah dan peraturan gubernur di Provinsi Sumatera Barat. Namun demikian, pengaturan tersebut belum dirumuskan secara operasional dan sistematis sehingga pelaksanaan koordinasi antar unit kerja belum berjalan secara efektif. Lemahnya standar operasional prosedur, mekanisme koordinasi lintas unit, serta masih kuatnya budaya kerja sektoral menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas koordinasi. Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya penyelenggaraan urusan pendidikan di Provinsi Sumatera Barat.
Pergeseran Budaya Hukum Masyarakat DKI Jakarta Dalam Penggunaan Kendaraan Bermotor Roda 4 Mohamad Yunus; Giovani Anggasta; Dwima Rizky Rudjito
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/tvgvs648

Abstract

Artikel ini berjudul Pergeseran Budaya Hukum Masyarakat atas Ketentuan Hukum Berlalu Lintas pada Kendaraan Bermotor Roda Empat di DKI Jakarta. Objek riset dalam artikel ini adalah budaya hukum masyarakat pengguna kendaraan bermotor roda empat terhadap kebijakan pembatasan lalu lintas di DKI Jakarta. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan respons masyarakat dari praktik mengakali kebijakan tiga dalam satu menuju penyesuaian perilaku terhadap sistem ganjil-genap. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis budaya hukum masyarakat sebelum dan sesudah penerapan sistem ganjil-genap serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan pergeseran budaya hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui penelusuran peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dokumen kebijakan, dan pengamatan terhadap pola respons masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum sistem ganjil-genap, budaya hukum masyarakat cenderung formalistik dan manipulatif melalui praktik joki. Setelah diterapkannya ganjil-genap dan pengawasan elektronik, terjadi pergeseran menuju kepatuhan yang lebih terstruktur. Pergeseran tersebut dipengaruhi oleh sanksi, pengawasan elektronik, kebiasaan hukum, legitimasi kebijakan, dan rasionalitas mobilitas masyarakat perkotaan.
Pergeseran Budaya Terhadap Kepemilikan Emas di Indonesia: Tinjauan Hukum Responsif dalam Perspektif Perlindungan Konsumen Digital Ngakan Prananta Britania; Dionisius Sandi Tara; Mohamad Insan Furqon
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/4nxc7t71

Abstract

Perkembangan teknologi finansial (financial technology) di Indonesia telah mendorong terjadinya pergeseran budaya kepemilikan emas dari bentuk fisik menuju bentuk digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap kepemilikan emas digital di Indonesia serta tanggung jawab para pihak dalam praktik tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pergeseran kepemilikan emas ke bentuk digital dipengaruhi oleh kemajuan teknologi, kemudahan transaksi, dan perubahan perilaku masyarakat dalam berinvestasi. Namun, praktik emas digital juga menimbulkan risiko terkait keamanan data, kepastian kepemilikan, dan perlindungan konsumen. Regulasi mengenai emas digital di Indonesia masih bersifat parsial dan tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha bertanggung jawab menjamin keberadaan underlying asset, keamanan sistem, dan transparansi informasi, sedangkan konsumen perlu meningkatkan literasi digital dan keuangan. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa perkembangan emas digital menimbulkan tantangan baru dalam perlindungan konsumen, terutama terkait keamanan data pribadi, keandalan sistem elektronik, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Berdasarkan teori hukum responsif Nonet dan Selznick, diperlukan regulasi yang lebih adaptif guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam ekosistem perdagangan emas digital.
Pergeseran Budaya Hukum Masyarakat dalam Penegakan Hukum pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual Natanya Lianda; Christoper Sinambela; Muhammad Agung
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/07khc681

Abstract

Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang merendahkan martabat manusia dan menimbulkan dampak serius bagi korban. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menunjukkan adanya pembaruan substansi hukum dalam memberikan perlindungan terhadap korban. Namun, pembaruan hukum tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh perubahan budaya hukum masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif-deskriptif yang menempatkan kekerasan seksual sebagai fenomena sosial dan hukum. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pergeseran budaya hukum masyarakat dalam penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual pasca berlakunya UU TPKS. Hasil kajian menunjukkan bahwa budaya hukum masyarakat masih menjadi salah satu hambatan utama dalam perlindungan korban, terutama karena masih kuatnya stigma, budaya menyalahkan korban, penyelesaian perkara secara kekeluargaan, serta ketergantungan pada viralitas media sosial. Oleh karena itu, efektivitas UU TPKS tidak hanya membutuhkan penguatan substansi hukum, tetapi juga perubahan budaya hukum masyarakat dan peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum agar perlindungan korban dapat berjalan secara adil, responsif, dan berkelanjutan.
Pergeseran Budaya Hukum Masyarakat Terhadap Kesadaran Perlindungan Data Pribadi di Media Sosial Dhea Dwi Putri Gundo; Kenfry Septarinus Suranta; Indra Frijacna Sondakh
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/tahrpe91

Abstract

Transformasi digital menyebabkan masyarakat semakin aktif membagikan berbagai aktivitas dan data pribadi di ruang digital tanpa mempertimbangkan risiko hukum dan keamanan data. Kondisi tersebut menunjukkan adanya pergeseran budaya hukum masyarakat dari budaya hukum konvensional menuju budaya hukum digital yang lebih terbuka. Upaya penelitian ini berusaha untuk secara sistematis menyelidiki sejauh mana budaya hukum yang berkembang dari masyarakat digital mempengaruhi kesadaran seputar perlindungan data pribadi dalam platform media sosial. Kerangka metodologis yang digunakan mencakup penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan hukum, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Temuan ini menunjukkan bahwa kemunculan media sosial telah memicu fenomena budaya batal dan pepatah “no viral no justice”, yang melambangkan transformasi budaya hukum dalam masyarakat digital. Individu semakin memanfaatkan media sosial sebagai mekanisme untuk regulasi sosial dan mengejar keadilan melalui tekanan publik. Namun demikian, skenario ini menimbulkan segudang tantangan, termasuk penyalahgunaan data pribadi, doxing, penipuan digital, dan pelanggaran hak privasi. Berdasarkan teori hukum responsif yang diartikulasikan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick, dikemukakan bahwa kerangka hukum harus menunjukkan respons adaptif terhadap evolusi masyarakat digital melalui peningkatan langkah-langkah peraturan, penegakan hukum, dan peningkatan literasi digital di antara masyarakat. Akibatnya, sinergi kolaboratif antara entitas pemerintah, komunitas, lembaga pendidikan, dan platform media sosial sangat penting untuk menumbuhkan budaya hukum yang kuat, bertanggung jawab, dan penuh hormat mengenai data pribadi.

Page 12 of 12 | Total Record : 118