cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 560 Documents
Fungsi Hukum Terhadap Politik dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Salsabila, Annisa; Fernando, Zico Junius
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i4.1102

Abstract

Pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU 7/2020) sebagai perubahan ketiga dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mendapat sorotan besar dari publik. Tulisan ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan penting, pertama bagaimana bentuk penolakan masyarakat terhadap UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi dan kedua, bagaimana respon negara dalam menghadapi tuntutan masyarakat atas penolakan terhadap UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Guna menjawab dua pertanyaan itu, penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Tulisan ini mengakui bahwa tiga aspek dasar fungsi hukum terhadap hubungannya dengan politik oleh Miro Cerar sangat membantu untuk menganalisis bagaimana hukum difungsikan terhadap politik serta bagaimana karakter hukum yang dihasilkan dalam fenomena ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penolakan masyarakat terhadap UU 7/2020 diwujudkan dengan pengujian UU 7/2020 ke Mahkamah Konstitusi. Pembentukan UU yang cenderung abnormal menjadikan hukum difungsikan sebagai alat (means) untuk mencapai tujuan-tujuan politik tertentu dan menempatkan politik menjadi independent variabel sedangkan hukum menjadi dependent variable. Adapun respon negara dalam menghadapi tuntutan masyarakat atas penolakan terhadap UU 7/2020 diwujudkan dengan menolak permohonan pengujian UU 7/2020 untuk seluruhnya oleh yudikatif dan penyusunan perubahan keempat UU 24/2003 oleh pembentuk undang-undang. Hal tersebut mencerminkan revisi perubahan ketiga dan keempat UU MK memiliki karakter hukum yang bersifat konservatif/ortodoks. Penelitian ini menyarankan pengembangan konsep partisipasi dalam pembentukan UU, perluasan penggunaan Amanat Presiden, dan mempertimbangkan perluasan dokrin kerugian konstitusional pada pengujian UU di Mahkamah Konstitusi.
PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG DEMOKRATIS BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-IX/2013 HSB, Ali Marwan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i3.147

Abstract

Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis. Frasa dipilih secara demokratis kemudian menimbulkan polemik di dalam penerapannya, apakah dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau ada cara-cara lain. Hal inilah yang coba dijelaskan di dalam tulisan ini. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan sejarah dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dari penelitian ini ditemukan bahwa dalam sejarahnya di Indonesia pernah dilaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat dan cara-cara lain. Bahwa pemilihan secara demokratis menurut tafsir Mahkamah Konstitusi bisa saja dilaksanakan secara langsung atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat atau dengan cara-cara lain asalkan mengedepankan prinsip demokrasi yaitu langsung, umum, bebas dan rahasia.
PEMERIKSAAN TERHADAP PAJAK SEBAGAI BAGIAN DARI RUANG LINGKUP KEUANGAN NEGARA MENURUT TEORI HUKUM KEUANGAN PUBLIK TAX EXAMINATION AS A PART OF FINANCIAL STATE BASED ON THE PUBLIC FINANCE THEORY Simatupang, Dian Puji N.
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v8i1.348

Abstract

Audit for tax governance in Indonesia relating with self assesment system. BadanPemeriksa Keuangan (BPK) as the major duties of finansial audit institution can notsupervise and inspect to tax governance because as well as administration area.Furthemore, supervision tax governance as a authority by Finance Ministry and BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). But, for tax policy and rules orregulation strategies, BPK have a powerfull authority.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Perspektif Kepastian Hukum Zaman, Nurus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i1.1007

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini menganalisis keberadaan pembukaan UUD 1945 dihubungkan dengan nilai kepastian hukum. Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari sumber hukum negara sudah barang tentu memerlukan nilai kepastian hukum, agar tidak selalu dijadikan obyek perdebatan dikalangan ahli hukum kenegaraan maupun di dunia akademik, karena bila dibiarkan membawa dampak pada munculnya keraguan dari masyarakat terkait dengan keberadaan pembukaan UUD 1945 itu sendiri. Pandangan tersebut beralasan karena perubahan ke empat UUD 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (5) menyatakan: Khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Secara konstitusional UUD 1945 hanya mengatur yang tidak dapat dilakukan perubahan terbatas pada bentuk negara, berarti hal-hal yang diatur oleh UUD 1945 dapat diubah. Penelitian yang digunakan dalam tulisan ini penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945 satu kesatuan dengan pasal-pasal yang ada, namun tidak dapat disederajatkan. Karena pembukaan sebagai basic nornm dari muatan materi yang ada dalam UUD 1945. Di samping itu, pembukaan UUD 1945 harus di nilai sebagai garis politik hukum negara yang sifatnya permanen. Kandungan nilai dalam pembukaan UUD 1945 tidak hanya sebatas pada pernyataan dari founding fahter ketika memproklamirkan kemerdekaan negara, tetapi dalam pembukaan juga ada nilai-nilai dan sila Pancasila sebagaimana terdapat pada Alinea ke IV. Kata Kunci : Pembukaan, UUD 1945 dan kepastian hukum
PENYADAPAN DAN EKSISTENSI DEWAN PENGAWAS KOMISI TINDAK PIDANA KORUPSI Suntoro, Agus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i1.627

Abstract

Presiden Joko Widodo telah melantik Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diberikan mandat pengawasan dan perijinan penyadapan. Pembentuan Dewan Pengawas ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang dalam proses politiknya memantik penolakan publik dan demonstrasi yang berujung kekerasan. Penyadapan dalam aspek penegakan hukum menjadi hal krusial karena berkaitan pembatasan hak asasi manusia terutama kebebasan pribadi (privacy rights) dan bagaimana meletakan posisi Dewan Pengawas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini menjawab rumusan masalah: (1) bagaimana pengaturan pembatasan hak atas kebebasan pribadi (privacy right) dalam prespektif hak asasi manusia dan relasinya dalam penegakan hukum pidana; (2) bagaimana muatan materi dalam UU Nomor 19 tahun 2019 mengenai penyadapan dan perbandingan dengan konsep ideal penyadapan dalam kerangka penegakan hukum; (3) bagaimana tinjauan terhadap keberadaan Dewan Pengawas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang dilakukan adalah kualitatif dengan penyajian deskriptif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan permintaan keterangan ahli dan aparat penegak hukum, sedangkan data sekunder dari laporan, jurnal, buku dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini berkesimpulan bahwa hak kebebasan pribadi (privacy right) dalam penegakan hukum dapat dilakukan pembatasan melalui peraturan setingkat undang-undang, akan tetapi muatan materi dalam UU Nomor 19 tahun 2019 sangat tidak memadai dan berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi manusia, serta perlunya evaluasi terhadap eksistensi Dewan Pengawas.
INKONSISTENSI PENGATURAN DALAM PELAKSANAAN KEWENANGAN DAN BIAYA PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO Setiawan, I Kadek
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v14i3.134

Abstract

Peran usaha mikro di suatu negara sangat penting dalam pembangunan ekonomi, dikarenakan usaha mikro lebih fleksibel dalam menghadapi dan beradaptasi dengan perubahan pasar globalisasi. Pentingnya suatu izin dalam menjalankan usaha mikro agar mempunyai kekuatan hukum, sangatlah ribet atau susah dikarenakan adanya inkonsistensi dan ketidakharmonisan mengenai kewenangan dalam pemberian izin usaha mikro dan pengaturan biaya pemberian izin usaha mikro antara Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil. Pembahasan inkonsistensi dan ketidak harmonisan tertuang sebagai konflik norma mengenai pelaksanaan kewenangan pemberian izin usaha mikro dan pengaturan biaya pemberian izin usaha mikro menggunakan asas Lex superiori derogat legi inferiori dengan jenis penelitian hukum normatif dengan teknik analisis deskripsi, evaluasi, argumentasi, dan interpretasi gramatikal.
Penggunaan Pendekatan Omnibus Law dalam Penyusunan Peraturan Pemerintah Putra, Antoni
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v19i2.826

Abstract

Setelah digunakan dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, omnibus law sebagai salah satu pendekatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan juga digunakan dalam membentuk Peraturan Pemerintah, yakni dalam membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk kemudahan Berusaha. Penggunaan pendekatan omnibus law dalam pembentukan Peraturan Pemerintah ini mengundang pro dan kontra karena status dari Peraturan Pemerintah yang tidak dapat dibentuk tanpa ada undang-undang yang menjadi induknya. Oleh sebab itu, penulis melakukan penelitian ini untuk menjawab pertanyaan mengenai efektifitas penggunaan pendekatan omnibus law dalam penyusunan Peraturan Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif. Dari penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa pendekatan omnibus law seharusnya tidak digunakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah karena peraturan pelaksana dari satu undang-undang tidak dapat digabungkan dengan peraturan pelaksana dari undang-undang yang lain.
HAK PENGUASAAN ATAS SUMBER DAYA ALAM DALAM KONSEPSI DAN PENJABARANNYA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Yurista, Ananda Prima; Simarmata, Rikardo; Widowati, Dyah Ayu; Bosko, Rafael Edy
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i2.454

Abstract

Artikel berikut merupakan bentuk penelaahan kritis atas penjabaran hak penguasaan atas sumber daya alam dalam peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya alam diantaranya UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Perikanan, UU Mineral dan Batubara, UU Energi, dan UU Panas Bumi. Penulis menelusuri konsep hak penguasaan atas sumber daya alam kemudian di sisi lain penulis juga menelusuri jenis hak penguasaan apa saja kah yang terdapat dalam masing-masing UU tersebut. Penulusuran dilakukan dengan mengandalkan data sekunder. Hasil dari penelaahan tersebut, bahwa terdapat 4 (empat) jenis hak penguasaan yang termaktub dalam UU di bidang sumber daya alam yakni hak bangsa, hak menguasai negara, hak perseorangan, dan hak ulayat. Dari beberapa undang-undang tersebut terdapat ketiadaan pengaturan perihal hak bangsa dan hak ulayat. Ketiadaan pengaturan perihal hak bangsa berdampak pada ketiadaan jaminan kepastian atas hak menguasai negara, hak ulayat, dan hak perseorangan. Di sisi lain ketiadaan pengaturan hak ulayat berdampak pada timbulnya ketidakberaturan pada masyarakat hukum adat dan ketiadaan opsi jaminan kepastian hak yang lain apabila jaminan kepastian hak secara formal oleh negara tidak berjalan efektif.
Pembentukan Undang-Undang Yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat Fadli, Muhammad
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i1.12

Abstract

AbstrakUndang-undang merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang pembentukannya membutuhkan waktu lama dengan prosedur yang panjang sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tahap pembentukan undang-undang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang memang seharusnya dilaksanakan secara cermat dan hati-hati karena menyangkut kepentingan bernegara dan orang banyak. Akan tetapi jika pembentukan undang-undang yang relatif lama justru tidak akan memenuhi kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum. Selain itu hukum (aturan) yang seharusnya mengatur peristiwa saat ini akan menjadi semakin tertinggal mengingat perkembangan sosial masyarakat yang begitu cepat berubah. Maka dari itu dibutuhkan solusi untuk mengatasi permasalahan pembentukan undang-undang tersebut seperti, memungkinkan pembentukan undang-undang melalui jalur perpu dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum. Selain itu pemberian kewenangan kepada institusi yang sudah ada dapat dilakukan untuk melakukan tinjauan undang-undang yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat. Hal ini diharapkan menjadi masukan dalam pembaharuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Kata kunci: pembentukan undang-undang, perkembangan masyarakat, kepastian hukumAbstractThe law is one type of legislation in wich its formation takes a long time with a long procedure as specified in Law Number 12 Year 2011 on Making Rules. The stage of the formulation of the law starts from the planning stage, compilation, discussion, endorsement or stipulation, and the enactment. The formulation of legislation especially the law should be implemented carefully because it concerns the interests of the state and the people. However, if the formation of legislation is relatively long it will not meet the community's need for legal certainty. Beside that,  the law that should regulate the current events will become increasingly left so far behind the social development of society that is so rapidly changing. Therefore, a solution is needed to overcome the problem of forming the law. Such as, enabling the establishment of a very long legislation through the government regulation in lieu of law (perpu) way with consideration of the community's need for legal certainty. In addition, the granting of authority to existing institutions to conduct a review of the law that is no longer appropriate with the development of society can be a good way. In hope, this can be a good recommendation  in the renewal of Law Number 12 Year 2011 on Making Rules.Key words: Law Making, social development, legal certainty.
Klasifikasi Substansi Hukum dari Regulasi Pekerja Rentan untuk Pembenahan Sistem Jaminan Sosial Indonesia Kusuma, Olivia Agatha
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v21i3.1202

Abstract

Jaminan sosial merupakan salah satu upaya negara untuk memberikan perlindungan sosial yang terorganisir bagi seluruh masyarakat dari risiko-risiko sosial ekonomi. Di antara kelompok masyarakat yang paling membutuhkan jaminan sosial, salah satunya adalah pekerja rentan. Akan tetapi, dalam sistem hukum Indonesia, ketentuan mengenai jaminan sosial pekerja rentan masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan tingkat daerah dan diatur secara berbeda-beda. Perbedaan ini mengakibatkan disharmoni peraturan dan berpotensi menimbulkan kerugian. Penelitian ini membahas bagaimana seharusnya jaminan sosial pekerja rentan diatur dalam sistem hukum nasional agar menghindari friksi pada sistem itu. Metode yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu dilakukan klasifikasi substansi hukum terhadap regulasi jaminan sosial pekerja rentan sebagai salah satu cara harmonisasi hukum. Terdapat beberapa hal mengenai jaminan sosial pekerja rentan yang perlu diatur dalam peraturan tingkat nasional, yang dapat dilakukan dengan cara menambahkan pengaturan pekerja rentan ke dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, namun ada pula yang lebih tepat untuk diatur dengan peraturan tingkat daerah.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - April (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue