cover
Contact Name
Jufryanto Puluhulawa
Contact Email
publikasi@asperhupiki.id
Phone
+628119770576
Journal Mail Official
publikasi@asperhupiki.id
Editorial Address
Kantor Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI). Jl. Merpati Mas V B7 No.9, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12530 - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Pidana Indonesia
ISSN : 30469155     EISSN : 30469147     DOI : -
Core Subject :
The scope of Jurnal Hukum Pidana Indonesia includes, but is not limited to, principles and theories of criminal law; general and special criminal law; criminal law reform; criminal law policy; criminal procedure law; criminal justice system; sentencing and alternative sanctions; restorative justice; victimology; criminology; transnational crime; corruption; money laundering; narcotics; terrorism; trafficking in persons; cybercrime; economic criminal law; international criminal law; and contemporary issues in criminal law and criminology.
Arjuna Subject : -
Articles 30 Documents
Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu dalam Mewujudkan Pemilu Jujur, Adil, dan Berintegritas: Optimising the Enforcement of Electoral Criminal Law to Achieve Honest, Fair and Integrity-Based Elections Irfan Yafie Muhariza; Siti Naidah; Yemima Hotmaria Purba
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 3 No. 1 (2026)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v3i1.50

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara mendalam peran hukum pidana dalam upaya mewujudkan pemilu yang jujur dan adil di Indonesia, sebuah pilar krusial bagi tegaknya demokrasi konstitusional yang berintegritas. Permasalahan fundamental yang kerap muncul dalam setiap gelaran pesta demokrasi seringkali berkaitan dengan berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran, mulai dari politik uang, kampanye hitam, hingga manipulasi suara. Oleh karena itu, kerangka hukum pidana menjadi instrumen esensial dalam menanggulangi dan memberikan efek jera terhadap perilaku-perilaku yang melanggar tersebut. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menganalisis regulasi terkait tindak pidana pemilu serta efektivitas penegakannya dalam praktik. Sumber data utama meliputi undang-undang, putusan pengadilan, dan literatur akademik yang relevan, guna mengidentifikasi celah hukum dan tantangan implementasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perangkat hukum pidana telah tersedia, kompleksitas kasus dan tantangan koordinasi antarlembaga penegak hukum masih menjadi hambatan signifikan dalam optimalisasi penegakan hukum pidana pemilu. Lebih lanjut, kesadaran hukum masyarakat dan partisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemilu juga menjadi faktor penentu keberhasilan. Studi ini menyimpulkan bahwa penguatan kapasitas aparat penegak hukum, revisi regulasi yang lebih adaptif terhadap modus operandi kejahatan pemilu yang terus berkembang, serta peningkatan pendidikan politik bagi masyarakat adalah langkah-langkah strategis yang harus ditempuh demi mencapai cita-cita pemilu yang benar-benar bersih, transparan, dan berintegritas.
Amnesti dan Abolisi Bagi Pelaku Korupsi dalam Perspektif Viktimologi Kritis: Amnesty and Abolition for Corruption Offenders from a Critical Victimology Perspective Mutiara Nora Peace Hasibuan; Moh. Kamaluddin; Annisa Sabilla Sueni
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 3 No. 1 (2026)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v3i1.51

Abstract

Pemberian amnesti dan abolisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam sistem hukum Indonesia melalui perspektif viktimologi, dengan latar belakang adanya problematika penggunaan hak prerogatif presiden yang menimbulkan perdebatan ketika diterapkan pada perkara korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap masyarakat. Korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mengganggu pelayanan publik, melemahkan kepercayaan terhadap institusi hukum dan pemerintahan, serta menimbulkan penderitaan sosial bagi masyarakat sebagai korban kolektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pemberian amnesti dan abolisi dalam perkara korupsi dengan menggunakan pendekatan critical victimology, structural victimization, dan collective victim theory. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terhadap bahan hukum primer, sekunder, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi menimbulkan persoalan yuridis dan viktimologis yang signifikan, karena dalam perspektif critical victimology kebijakan tersebut berpotensi mencerminkan dominasi relasi kekuasaan yang mengesampingkan kepentingan masyarakat sebagai korban, sementara perspektif structural victimization menunjukkan bahwa penderitaan korban dapat semakin meluas akibat respons institusional yang melemahkan proses pertanggungjawaban hukum, dan collective victim theory menempatkan masyarakat sebagai korban kolektif yang kehilangan pengakuan atas kerugian sosial, ekonomi, dan institusional akibat korupsi. Selain itu, lemahnya regulasi mengenai mekanisme amnesti dan abolisi, tidak optimalnya pengawasan, serta terbukanya ruang politisasi kewenangan eksekutif memperbesar risiko penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengganggu prinsip persamaan di hadapan hukum dan melemahkan komitmen pemberantasan korupsi.
Rekonstruksi Model Pembatasan Usia Fakultatif PP No. 17 Tahun 2025 dalam Perspektif Routine Activity Theory: Reconstruction of the Optional Age-Restriction Model under Government Regulation No. 17 of 2025 from the Perspective of Routine Activity Theory Dinda Kusuma Rajni
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 2 No. 2 (2025)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v2i2.52

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mengadopsi model pembatasan usia fakultatif yang menempatkan parental consent sebagai mekanisme utama dalam menentukan akses anak terhadap Produk, Layanan, dan Fitur Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan model tersebut dalam perspektif kriminologi, khususnya Routine Activity Theory (RAT), serta merumuskan rekonstruksi kebijakan pembatasan usia yang lebih sesuai dengan kondisi sosial digital Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model fakultatif dibangun atas asumsi bahwa orang tua mampu berfungsi sebagai capable guardian dalam mengawasi aktivitas digital anak. Namun, ketimpangan literasi digital, kesenjangan sosial ekonomi, dan keterbatasan kapasitas pengawasan menyebabkan asumsi tersebut sulit dipertahankan secara empiris. Akibatnya, anak tetap berada dalam posisi sebagai suitable target sementara pelaku tetap memiliki peluang melakukan viktimisasi melalui platform digital berbasis interaksi terbuka. Berbagai kasus cyber-enabled pornography, sextortion, dan eksploitasi seksual daring menunjukkan pola viktimisasi yang berulang akibat masih terbukanya peluang pertemuan antara pelaku dan korban. Berdasarkan perbandingan hukum dengan Australia, penelitian ini menawarkan rekonstruksi model pembatasan usia dari model fakultatif menuju model restriktif melalui penghapusan parental consent sebagai dasar pengecualian pembatasan usia, penetapan batas usia minimum yang bersifat wajib, penerapan age assurance dan age verification, serta klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko terhadap anak.
Kebutuhan Pengaturan Femisida Sebagai Tindak Pidana Khusus di Indonesia: Studi Perbandingan Dengan Meksiko: The Need to Regulate Femicide as a Specific Criminal Offense in Indonesia: A Comparative Study with Mexico Malerry Helena
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 3 No. 1 (2026)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v3i1.58

Abstract

Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang didasarkan pada identitas gender korban dan merupakan bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender. Meskipun kasus femisida di Indonesia terus meningkat, hingga saat ini belum terdapat pengaturan khusus yang mengakui femisida sebagai tindak pidana tersendiri. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan femisida dalam hukum Indonesia serta mengkaji kebutuhan kriminalisasi femisida melalui studi perbandingan dengan Meksiko. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Indonesia belum mengakomodasi karakteristik femisida sebagai kejahatan berbasis gender. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) masih memandang pembunuhan secara gender-neutral sehingga motif gender dan relasi kuasa yang melatarbelakangi femisida tidak menjadi unsur yang dipertimbangkan dalam penegakan hukum. Sementara itu, Meksiko telah mengesahkan femisida sebagai tindak pidana khusus sejak tahun 2012, namun implementasinya masih menghadapi impunitas, salah klasifikasi kasus, dan bias gender. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu mengatur femisida sebagai tindak pidana khusus yang disertai reformasi penegakan hukum dan investigasi berbasis gender guna memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap perempuan.
Dekriminalisasi dan Rekriminalisasi dalam KUHP Baru: Inkonsistensi Politik Kriminal antara Kemajuan Prosedural dan Overkriminalisasi Substantif: Decriminalization and Recriminalization in Indonesia’s New Criminal Code: Criminal Policy Inconsistencies between Procedural Reform and Substantive Overcriminalization Novandi; Ilmi Firdaus Aliyah
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 3 No. 1 (2026)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v3i1.57

Abstract

Penelitian ini mengkaji dinamika dekriminalisasi dan rekriminalisasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta implikasinya terhadap keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan restoratif di Indonesia. KUHP Baru memperlihatkan pertentangan mendasar antara dua arus perubahan yang berjalan secara bersamaan namun berlawanan arah. Di satu sisi, terdapat pembatasan jangkauan hukum pidana melalui dekriminalisasi procedural, di sisi lain terjadi perluasan domain pidana ke ranah moralitas privat dan pengakuan hukum adat sebagai sumber hukum pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis substansi serta rasionalitas dekriminalisasi dan rekriminalisasi dalam KUHP Baru, sekaligus mengevaluasi implikasinya terhadap keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Kebaruan penelitian ini terletak pada pembacaan simultan atas dua arah pembaruan tersebut melalui kerangka konsistensi politik kriminal, bukan sekadar uraian pasal per pasal. Artikel ini memetakan hubungan antara asas legalitas, living law, moralitas privat, dan keadilan restoratif untuk menunjukkan titik ketegangan normatif dalam desain KUHP Baru. Hasil penelitian menunjukkan adanya inkonsistensi asas legalitas dalam pengakomodasian living law tanpa mekanisme kompilasi yang terstandarisasi. Selain itu, kriminalisasi moralitas privat melalui Pasal 411 dan 412 mencerminkan orientasi retributif yang bertentangan dengan semangat pemulihan sebagaimana tercermin dalam Pasal 132 dan sistem sanksi dua jalur. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan kriteria kriminalisasi yang konsisten, penerbitan peraturan teknis yang memadai, serta penguatan desain kelembagaan keadilan restoratif agar pembaruan hukum pidana tidak berhenti pada tataran normatif.
Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Artificial Intelligence dalam Mewujudkan Keseimbangan Kedaulatan Negara dan HAM: Reconstructing Criminal Law Policy on Artificial Intelligence-Related Crimes to Balance State Sovereignty and Human Rights Ai Wati
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 3 No. 2 (2026)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v3i2.53

Abstract

Perkembangan pesat Artificial Intelligence (AI) di Indonesia menghadirkan tantangan baru bagi hukum pidana, terutama terkait fenomena black box, bias algoritmik, manipulasi konten (deepfake), dan pelanggaran privasi. Karakter otonom AI menimbulkan krisis akuntabilitas karena keputusan sistem kerap dijadikan alasan untuk mengaburkan pertanggungjawaban manusia. Kondisi tersebut menunjukkan terjadinya legal lag, yaitu ketertinggalan hukum dalam mengantisipasi kompleksitas kejahatan digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis inkompatibilitas asas legalitas dan unsur kesalahan dalam KUHP terhadap tindak pidana berbasis AI, mengevaluasi efektivitas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam mengatasi manipulasi algoritmik, serta merekonstruksi formulasi hukum pidana yang menyeimbangkan kedaulatan digital dengan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum melalui analisis terhadap KUHP, UU ITE, UU PDP, serta EU AI Act. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia belum mengatur delik khusus terkait deepfake, belum mewajibkan explainability protocol sebagai standar pembuktian digital, dan belum mengenal mekanisme tiered liability bagi pengembang, penyedia, maupun pengguna AI. Kekosongan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penentuan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi melalui pembentukan Undang-Undang Kecerdasan Buatan sebagai lex specialis yang mengadopsi pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), tiered liability, dan paradigma Pancasila-by-Design. Model ini mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam tata kelola AI guna menjamin prinsip human-in-command, memperkuat kedaulatan digital nasional, melindungi hak atas privasi dan keadilan, serta mencegah imperialisme algoritmik dalam perkembangan teknologi digital.
Rekonstruksi Putusan dan Upaya Hukum dalam Hukum Acara Pidana Baru di Indonesia: Reconstruction of Judicial Decisions and Legal Remedies in Indonesia’s New Criminal Procedure Code Muhammad Fatahillah Akbar; Beniharmoni Harefa
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 3 No. 2 (2026)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v3i2.54

Abstract

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa perubahan penting terhadap sistem putusan dan upaya hukum dalam peradilan pidana Indonesia. Perubahan tersebut terlihat dari hadirnya putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dan putusan tindakan, serta pembaruan dalam sistem pembuktian, syarat formil putusan, dan pembatasan upaya hukum terhadap putusan tertentu. Penelitian ini bertujuan menganalisis perubahan pengaturan jenis putusan dan upaya hukum dalam KUHAP Baru beserta implikasinya terhadap kepastian hukum, keadilan, dan sistem pembuktian pidana. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP Baru merupakan upaya harmonisasi dengan KUHP Nasional yang mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan represif menuju pendekatan yang lebih restoratif dan humanistis. Namun demikian, masih terdapat persoalan konseptual, khususnya terkait hubungan antara pembuktian tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, serta pembatasan upaya hukum terhadap putusan tertentu.
Perlindungan Hak Korban Sipil Dalam Sistem Peradilan Militer: Pembatasan Yuridiksi Peradilan Militer: Protection Of Civilian Victims' Rights In The Military Justice System: A Reform Paradigm Toward Balanced Justice M Nanda Setiawan; Chindi Oeliga Yensi Afita; Defril Hidayat
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 3 No. 2 (2026)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v3i2.55

Abstract

Tata kelola peradilan pidana yang melibatkan anggota militer sebagai pelaku masih menyimpan persoalan mendasar dalam konteks sistem hukum Indonesia, khususnya menyangkut posisi korban sipil yang kerap tertinggal dalam proses akuntabilitas. Peradilan militer yang secara historis dirancang untuk memelihara disiplin dan rantai komando institusi bersenjata menghadapi sorotan kritis ketika tindak pidana yang diprosesnya bukan lagi pelanggaran kedinasan semata, melainkan perbuatan yang melukai warga biasa. Pada titik inilah muncul ketegangan antara kepentingan institusional pertahanan dan tuntutan konstitusional agar setiap korban, tanpa memandang latar belakang pelakunya, memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tiga pendekatan: perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Temuan analisis menunjukkan bahwa konfigurasi yurisdiksi saat ini yang masih memungkinkan prajurit TNI diadili dalam forum militer atas tindak pidana umum yang menimbulkan korban sipil menimbulkan ketegangan normatif serius dengan prinsip equality before the law, hak pemulihan yang efektif bagi korban, serta standar peradilan yang independen dan imparsial. Artikel ini berargumen bahwa pembaruan hukum semestinya diarahkan pada pembatasan yurisdiksi peradilan militer secara tegas pada delik yang murni bersifat militer, sembari memperluas hak korban sipil atas informasi, partisipasi, restitusi, dan rehabilitasi dalam forum yang lebih terbuka dan akuntabel.
Distorsi Yurisdiksi Peradilan Militer: Risiko Impunitas Aparat dalam Penanganan Tindak Pidana Umum: Distortion Towards Military Jurisdiction and Risks of Impunity in Prosecutions of Ordinary Crime Indira Gifta; Cedric Aurelius Hartanto
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 3 No. 2 (2026)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v3i2.59

Abstract

Kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus, penganiayaan terhadap pelajar berinisial MHS, dan korupsi di Basarnas menimbulkan persoalan hukum mengenai efektivitas mekanisme peradilan militer dalam menjamin akuntabilitas aparat negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana mekanisme peradilan militer berpotensi mempertahankan impunitas aparat dalam serangan terhadap warga negara. Analisis terhadap  ketiga kasus menunjukkan bahwa Indonessia masih menghadapi permasalahan struktural berupa penyatuan fungsi penyidikan, penuntutan, dan adjudikasi dalam satu lingkungan institusional, keterbatasan partisipasi korban, serta lemahnya pengungkapan rantai komando dan aktor intelektual. Kondisi tersebut menimbulkan risiko impunitas struktural karena proses hukum berpotensi hanya menjangkau pelaku lapangan tanpa mengungkap pertanggungjawaban secara menyeluruh. Selain berdampak terhadap korban individual, keadaan tersebut juga berpotensi menciptakan chilling effect terhadap kebebasan sipil dan ruang demokratis.
Transformasi Paradigma Penyidikan Pidana di Indonesia: Menakar Keseimbangan Efektivitas Penegakan Hukum dan Hak Konstitusional Tersangka: Transforming Criminal Investigation in Indonesia: Balancing Law Enforcement Effectiveness and Suspects' Constitutional Rights Solehuddin; Aris Hardinanto; Galih Puji Mulyono
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 3 No. 2 (2026)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v3i2.77

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana menandai pergeseran mendasar dalam paradigma penyidikan pidana di Indonesia, bertransisi dari model fragmentaris KUHAP 1981 menuju sistem penyidikan yang integral. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis transformasi desain kelembagaan penyidikan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 dan mengevaluasi bagaimana regulasi baru ini menyeimbangkan efektivitas penegakan hukum dengan perlindungan hak konstitusional tersangka. Permasalahan pokok yang diangkat meliputi bagaimana konstruksi keseimbangan tersebut diwujudkan dan bagaimana desain kelembagaan integral mampu menerapkan standar peradilan yang adil berbasis Keadilan Pancasila. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa secara normatif, UU No. 20 Tahun 2025 mengonstruksi desain norma pengawasan horizontal yang lebih ketat, melegitimasi digitalisasi administrasi penyidikan untuk kepastian prosedur, serta memperkuat rumusan standar peradilan yang adil yang selaras dengan kovenan internasional (ICCPR). Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa rekonstruksi penyidikan tidak hanya bersifat prosedural tetapi juga menginternalisasi nilai-nilai Keadilan Pancasila sebagai landasan filosofis untuk memanusiakan tersangka. Kendati undang-undang ini menawarkan kerangka hukum yang progresif, potensi implementasi dan efektivitas normanya di masa depan sangat bergantung pada sinkronisasi kultur hukum antarlembaga penegak hukum guna mencegah bertahannya ego sektoral.

Page 3 of 3 | Total Record : 30