cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota metro,
Lampung
INDONESIA
JURNAL ISTINBATH
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 94 Documents
POLITIK, HUKUM, DAN KEKUASAAN DALAM PERSPEKTIF KENEGARAAN ISLAM Hamdani, Agus
JURNAL ISTINBATH Vol 11, No 2 (2014): Edisi September 2014
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Politik, hukum, dan kekuasaan merupakan hal yang memiliki relevansi yang kuat. Jika hukum tanpa kekuasaan adalah lumpuh namun kekuasaan tanpa hukum merupakan kekuasaan belaka. Hukum dan kekuasaan sebagai dua sistem kemasyarakatan. Hukum dan kekuasaan sangat erat kaitannya, manakala ketika hukum tidak selalu dapat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan. Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul, tidak mampu memotong kesewenangg-wenangan, tidak mampu menegakan keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang seharusnya diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus yang seharusnya bisa dijawab oleh hukum. Bahkan kenyataannya banyak produk hukum yang lebih didasarkan pada kepentingan penguasa yang memegang kekuasaan dominan. Point yang sangat diharapkan, dalam proses ini adalah keseimbangan bobot pada kedua belah pihak (ballanced). Untuk itu, hukum tidak bekerja menurut ukuran dan pertimbangannya sendiri, melainkan dengan memikirkan dan mempertimbangkan apa yang baik dilakukan bagi masyarakatnya. Dengan demikian, kemudian muncul persoalan bagaimana membuat keputusan yang pada akhirnya dapat memberikan sumbangan yang bermanfaat bagi masyarakatnya. Untuk menjawab persoalan itu, hukum membutuhkan suatu kekuatan pendorong yaitu kekuasaan. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan mengulas secara eksploratif akan arti penting politik, hukum dan kekuasaan.Kata Kunci: Politik, Hukum, Kekuasaan, Kenegaraan Islam
KONTRIBUSI NEGARA TERHADAP KESEJAHTERAAN RAKYAT MELALUI PEMBERLAKUAN PAJAK MENURUT ABÛ YÛSUF (113-182 H/731-798 M) Nurjanah, Siti
JURNAL ISTINBATH Vol 11, No 1 (2014): Edisi Mei 2014
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abû Yûsuf menulis tentang ide-ide ekonomi dalam bukunya al-kharaj. Buku ini, sebenarnya, ditulis sebagai tanggapan terhadap permintaan khalifah Harun al-Rasyid untuk mempersiapkan sebuah buku yang komprehensif yang dapat digunakan sebagai sumber hukum dalam mengelola pemungutan pajak dan pengeluaran publik sesuai dengan aturan Islam. Abû Yûsuf memulai karya besarnya dengan melakukan studi mendalam terhadap al-qur`an, hadits, atsar sahabi, dan juga praktek penguasa sebelumnya. Tujuannya adalah  untuk  mewujudkan  kepentingan  umum  (maslahah al-ammah). Dalam hal perpajakan, ia mengembangkan prinsip-prinsip yang dikenal pada abad-abad mendatang sebagai aturan perpajakan. Beberapa dari prinsip-prinsip itu menekankan pada kemampuan untuk membayar, waktu yang cukup memungkinkan bagi pembayar pajak dan sentralisasi administrasi pajak. Abû Yûsuf menegaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk memenuhi penyediaan fasilitas infrastruktur untuk meningkatkan produktivitas lahan, kesejahteraan          sosial  dan      pembangunan      ekonomi.          Ia menegaskan  bahwa  semua  biaya  harus  digunakan  dalam upaya untuk memperbaiki keadaan fasilitas umum seperti konstruksi bangunan dan bendungan. Namun, jika manfaat proyek itu hanya bagi kelompok tertentu, ia menegaskan lebih lanjut, maka biaya proyek harus dibebankan kepada mereka. Kata kunci: Abû Yûsuf, Perpajakan dalam Islam.
KONTRIBUSI NEGARA TERHADAP KESEJAHTERAAN RAKYAT MELALUI PEMBERLAKUAN PAJAK MENURUT ABU YUSUF (113-182 H/731-798 M) Nurjanah, Siti
JURNAL ISTINBATH Vol 10, No 1 (2013): Edisi Mei 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abu Yusuf menuliskan gagasan mengenai ekonomi dalam bukunya yang berjudul Al-Largest Kharaj. Buku ini ditulis untuk merespon khalifah Harun Al-Rashid dalam penentuan pajak, manajemen hasil, dan belanja umum menurut aturan Islam. Abu Yusuf menulis bahwa Amir Al-Mu’minin diminta untuk mempersiapkan buku  komprehensif yang bisa digunakan sebagai bukti dari pungutan pajak yang sah, yang disusun untuk menghindari tekanan orang. Abu Yusuf cenderung mengekspose pemikiran ekonomi yang beragam dengan menggunakan analisis qiyas dan diawali dengan sebuah studi yang mendalam terhadap Al-Qur`an, hadis nabi, atsar sahabi, dan juga praktek penguasa. Ide dasarnya adalah merealisasikan al-maslahah al-ammah (minat publik). Pendekatan ini menghasilkan ide yang beragam, lebih relevan dan tetap. Dalam kasus pajak, dia telah mengembangkan prinsip-prinsip yang jelas sehingga pada abad mendatang bisa diketahui para pakar ekonomi sebagai aturan perpajakan. Beberapa prinsip yang ditekankan adalah kemampuan membayar, memberikan waktu yang cukup untuk pembayar pajak dan pemusatan pembuatan keputusan dalam administrasi pajak. Abu Yusuf menyatakan bahwa negara bertanggungjawab dalam memenuhi ketetapan fasilitas infrastruktur untuk menambah produktifitas lahan, kesejahteraan rakyat dan perkembangan ekonomi. Dia menyatakan bahwa semua biaya seharusnya digunakan negara sebagai usaha untuk meningkatkan fasilitas publik seperti pembangunan gedung dan dam. Bagaimanapun, Abu yusuf menegaskan bahwa jika proyek hanya menguntungkan kelompok tertentu, biaya proyek akan dibebankan pada mereka. Kata kunci: Abu Yusuf, Kontribusi Negara, Kesejahteraan rakyat, Pajak.
ISTIDLAL DALAM FIKIH DAN USHUL (KAJIAN TERHADAP METODE LEGITIMASI HUKUM DALAM FIKIH ISLAM) Fatarib, Husnul
JURNAL ISTINBATH Vol 9, No 1 (2012): Vol. 9, Nomor 1, Edisi Mei 2012
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian terhadap yurisprudensi Islam membawa kita untuk melakukan penelitian awal tentang bukti-bukti hukum Islam (dalil) yang disebut istidlal (penalaran). Tapi kesalahan membayangkan proses penalaran yang salah telah mendorong banyak fuqaha dan peneliti untuk menafsirkan istidlal dengan salah dan jauh dari esensi istidlal itu sendiri. Fenomena ini menyebabkan kontradiksi ijtihad dan fatwa, dan kemudian akan menjadi kesalahan umum yang membongkar konstruksi yurisprudensi Islam kontemporer. Oleh karena itu, penulis mencoba untuk menggambarkan dan menjelaskan arti sebenarnya dari istidlal menurut metodologi ushuliyyin.Kata kunci : Yurisprudensi, istidlal
BISNIS MAYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Iwannudin, Iwannudin
JURNAL ISTINBATH Vol 11, No 2 (2014): Edisi September 2014
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dengan teknologi yang semakin canggih pada tiap-tiap bidang kehidupan manusia sekarang, segala usaha dan kegiatan manusia akan semakin terasa mudah, jika dibandingkan ketika teknologi yang digunakan hanya mengandalkan faktor keramahan alam. Melalui teknologi tersebut apa yang dulunya tidak mungkin, kini dapat terjadi dengan logis, seperti manusia sekarang dapat terbang, masuk ke dasar laut yang terdalam sekalipun, atau dapat menghancurkan suatu kota dengan hanya hitungan menit. Perkembangan teknologi elektronik yang berlangsung sangat pesat akhir-akhir ini telah mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan dan kegiatan masyarakat. Canggihnya teknologi modern saat ini dan terbukanya jaringan informasi global yang serba transparan, yang menurut Toffler adalah gejala masyarakat gelombang ketiga, telah ditandai dengan munculnya internet, yakni sebuah teknologi yang memungkinkan adanya transformasi secara cepat ke seluruh jaringan dunia melalui dunia maya. Dengan teknologi internet, human action (perilaku manusia), human interaction (interaksi antar manusia), human relation (hubungan kemanusiaan) mengalami perubahan yang cukup signifikan. Jaringan komunikasi global telah menciptakan tantangan-tantangan terhadap cara pengaturan transaksi-transaksi sosial dan ekonomi. Internet yang merupakan implementasi Transmission Control Protocol/Internet Protocol (TCP/IP) telah memberikan kemudahan dalam berkomunikasi secara global tanpa batasan geografis antar negara. Internet merupakan suatu penemuan yang pada awalnya berfungsi sebagai alat pertukaran data ilmiah dan akademik, kini telah berubah menjadi perlengkapan hidup sehari-hari dan dapat diakses dari berbagai belahan dunia. Teknologi internet mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perekonomian dunia. Internet membawa perekonomian dunia memasuki babak baru yang lebih populer dengan istilah digital economics atau ekonomi digital. Keberadaannya ditandai dengan semakin maraknya kegiatan perekonomian yang memanfaatkan internet sebagai media komunikasi, kolaborasi, dan kooperasi. Perdagangan misalnya, semakin banyak mengandalkan perdagangan elektronik/electronic commerce (e-commerce) sebagai media transaksi, dan diperkirakan, lebih dari 95 persen dari seluruh kegiatan di internet merupakan kegiatan perdagangan. Berdasarkan fenomena tersebut diatas penulis mencoba membongkar identitas bisnis Maya dan setatus hukumnya dalam perspektif  Islam. Mengigat makna Maya itu sangat luas, untuk memperjelas pembahasan ini penulis akan menekankan pada salah satu bentuk atau contoh /kasus praktek bisnis  maya,  yaitu  E-commerce.Kata Kunci: Bisnis Maya, Hukum Islam, Bisnis Online
TEORI LIMIT MUHAMMAD SYAHRÛR: KONSEP BARU METODE ISTINBAT HUKUM KONTEMPORER Najitama, Fikria
JURNAL ISTINBATH Vol 11, No 1 (2014): Edisi Mei 2014
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebutuhan akan adanya metode yang tepat untuk merumuskan hukum agar mampu merespon problematika kontemporer telah mendorong lahirnya banyak gagasan baru. Sejumlah pemikir telah  menawarkan  beberapa  konsep/metode  istinbath  yang baru, di antaranya Mahmud Muhamad Taha dan An-naim dengan konsep Nasakh-Mansukhnya, Hasan Hanafi dengan konsep turas tajdidnya dan masih banyak lagi pemikir lain yang melakukan hal serupa. Dari sekian banyak konsep yang ditawarkan, salah  satu  di  antaranya  yang  menarik  untuk dicermati adalah gagasan istinbath hukum model Syahrur. Syahrur adalah seorang pemikir fenomenal dalam dunia Islam kontemporer, yang menawarkan segenap gagasan pemikiran dekonstruktif sekaligus rekonstruktif yang unik. Keunikan ini tidak lepas dari background Syahrur yang merupakan seorang ahli ilmu alam khususnya matematika dan fisika. Tulisan ini berusaha untuk mengetengahkan metode yang ditawarkan Syahrur  dan  menganalisis  format  aplikasinya.  Selain  dari itu, tulisan ini juga akan mencoba mengkritisinya dengan membandingkan sejumlah perspektif dari para pemikir yang tidak setuju dengan metode gagasannya. Kata  kunci:  Muhammad  Shahrur,  Teori  Limit,  Metodeistinbath konteporer
TEORI LIMIT MUHAMMAD SYAHRÛR: KONSEP BARU METODE ISTINBAT HUKUM KONTEMPORER Najitama, Fikria
JURNAL ISTINBATH Vol 10, No 1 (2013): Edisi Mei 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode yang tepat dalam perumusan hukum yang mampu merespon problematika kontemporer telah melahirkan banyak gagasan baru. Banyak pemikir yang memberi tawaran konsep, sebagai contoh mahmud Muhamad Taha dan An-naim dengan konsep Nasakh-Mansukhnya, hasan hanafi dengan konsep turas tajdidnya dan masih banyak lagi. Salahsatu yang menarik untuk dicermati dari sekian banyak konsep yang ditawarkan adalah gagasan istinbath hukum model syahrur. Ia merupakan seorang pemikir fenomenal dalam dunia Islam kontemporer, yang menawarkan segenap gagasan pemikiran dekonstruktif sekaligus rekonstruktif yang unik. Keunikan ini tidak lepas dari background Syahrur yang merupakan seorang ahli ilmu alam khususnya matematika dan fisika tidak seperti kebanyakan para pemikir islam pada umumnya. Tulisan ini akan berusaha memotret metode tarawan Syahrur dan melihat format aplikasinya. Selain itu juga akan mencoba mengkritisinya dari perspektif para pemikir yang tidak setuju dengan metode gagasannya. Kata kunci : Muhammad Shahrur, Teori Limit, Metode istinbath konteporer.
INTERNALISASI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM DALAM POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP PERBUATAN ZINA Murdiana, Elfa
JURNAL ISTINBATH Vol 9, No 2 (2012): Vol. 9, Nomor 2, Edisi September 2012
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perubahan dan pembaruan KUHP Indonesia merupakan salah satu pembentukan pelaksanaan pembangunan nasional khususnya di bidang hukum. Pembaruan tidak hanya dibentuk oleh alasan yang memiliki karakter politis, sosiologis dan praktis, tetapi juga alasan adaptif bahwa bahwa KUHP Indonesia harus mampu sesuai dengan pertumbuhan yang terjadi khususnya pertumbuhan internasional yang telah disepakati oleh masyarakat beradab. Maka berdasarkan pandangan tersebut, dilakukanlah pembaharuan proses menggolongkan dan derriminalisasi beberapa aturan yang ada dalam KUHP. Salah satunya adalah mengubah untuk melakukan penganiayaan atas kasus perzinahan yang pertumbuhannya telah mengadopsi dan menampung nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia yaitu hukum adat dan menghukum Islam, sebagai pujian dari TAP MPR No..IV/MPR/1999 Bab IV (a.2). Kata kunci : perzinahan, pidana kebijakan, hukum adat
MEMBANGUN NEGARA HUKUM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA BERNILAI KETUHANAN (BERMORAL RELIGIUS) Prabowo, M. Shidqon
JURNAL ISTINBATH Vol 9, No 1 (2012): Vol. 9, Nomor 1, Edisi Mei 2012
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum tidak hanya mengatur boleh dan yang tidak boleh, tetapi juga yang pantas atau tidak pantas. Dengan demikian, penegakan hukum juga harus melihat ruang dan waktu. Negara hukum Indonesia yang dapat juga diistilahkan sebagai negara hukum pancasila, memiliki latar belakang kelahiran yang berbeda dengan konsep negara hukum yang dikenal di barat walaupun negara hukum sebagai genus begrip yang tertuang dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 terinspirasi oleh konsep negara barat. Jika membaca memahami apa yang dibayangkan oleh soepomo ketika menulis penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 jelas menunjukan pada konsep rechstaat. Karena negara hukum dipahami sebagai konsep barat. Meski demikian, dalam tulisan ini akan diulas bagaimana hukum Indonesia dikemas secara apik dalam bingkai pancasila yang bernilai religius.Kata kunci : Negara Hukum, Pancasila, Religius
MASALAH HUKUM POLIGAMI DAN KEMUNGKINAN SOLUSINYA Siradjuddin, Azmi
JURNAL ISTINBATH Vol 11, No 2 (2014): Edisi September 2014
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Poligami merupakan isu penting dalam masyarakat Indonesia. Sampai saat ini, tidak pernah tuntas untuk dikaji dari berbagai perspektif. Terlebih dari dimensi hukum dan solusinya. Masyarakat Indonesia hingga kini masih menuai pro dan kontra memahami masalah hukum poligami. Satu pihak, poligami diperbolehkan dengan beberapa syarat yang ketat. Pendapat lain yang mengharamkan poligami bahwa poligami membawa dampak serius. Dari segi istilah pemaknaan pun, apabila dicermati dengan telaah yang serius, penggunaan kata poligami sesungguhnya kuranglah tepat untuk sebutan bagi seorang suami yang memiliki istri lebih dari seorang. Sebab, poligami dalam pengertiannya digunakan untuk setiap perkawinan yang lebih dari satu orang suami maupun istri. Sungguhpun demikian, dalam istilah teknis sehari-hari dalam masyarakat Indanesia, yang dimaksud dengan poligami adalah identik benar dengan poligini, tidak akan ada yang memaknainya dengan arti poliandri. Hal ini dapat dipahami dari penyamaan arti dan maksud kata poligami di satu pihak dengan kata-kata bersitri lebih dari seorang di pihak lain.Lepas dari itu, penggunaan kata poligini sesungguhnya akan lebih tepat untuk digunakan sebagai padanan dari kata-kata beristri lebih dari satu orang dalam terminologi Indanesia lainnya, di samping itu sesuai benar dengan istilah ta’addud zaujat dalam literatur fikih Islam (klasik maupun kontemporer), dan juga sepadan dengan literatur-literatur Inggris yang juga kerap mengistilahkan palygamy dengan “marrying more than one wife”. Substansi dari tulisan ini bahwa poligami merupakan suatu langkah prepentif untuk dilakukan, karena memiliki dampak keberlangsungan yang sangat serius. Kata Kunci: Poligami, Poligini, Poliandri

Page 4 of 10 | Total Record : 94