cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota metro,
Lampung
INDONESIA
JURNAL ISTINBATH
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 94 Documents
AL-JUWAINÎ DAN KONSEP MAQÂSHID ASY-SYARÎ’AH TELAAH KITAB AL-BURHĀN FÎ USHÛL AL-FIQH Rusli, Rusli
JURNAL ISTINBATH Vol 9, No 2 (2012): Vol. 9, Nomor 2, Edisi September 2012
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berkaitan dengan deskripsi singkat dari al-Burhān fī Usūl al-Fiqh, buku teori-teori hukum Islam yang ditulis oleh Abū al-Ma ālī al-Juwainī, Syāfi par-baik Syiah hakim. Artikel menunjukkan bahwa rincian dari prinsip-prinsip Fiqih Islam yang dibahas dalam buku ini, rujukan-rujukan usūl yang digunakan, dan tokoh-tokoh terkemuka pendapat yang dikutip, fitur yang mencirikan kitab usūl sebagai salah satu yang karyawan tarīqah al-mutakallimīn, yang memiliki karakteristik sebagai berikut: hal ini secara teoritis murni; mereka tidak fanatik tentang sekolah hukum; dan prinsip-prinsip dasar mereka yurisprudensi (usūl) tidak digunakan untuk membenarkan mereka furū. Selain itu, ini berkaitan dengan gagasan tentang maqāsid asy-syarīah (tujuan hukum Islam), yang dianggap sebagai pelopor dalam perluasan kemudian teori maqāsid. Kata kunci : al-Juwainī, al-Burhān, maqāsid asy-syarīah
DISKRESI: ANTARA KEBIJAKSANAAN DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG Jayusman, Jayusman
JURNAL ISTINBATH Vol 9, No 1 (2012): Vol. 9, Nomor 1, Edisi Mei 2012
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakTulisan ini berkaitan dengan kebijaksanaan dalam sistem hukum. Mewakili kebijaksanaan kewenangan hakim putusan dengan bunga mempertimbangkan rasa keadilan, kepentingan umum dan moralitas yang berkembang di masyarakat dari di memutuskan sesuai dengan peraturan yang tertera dalam kode. Otoritas ini atau untuk mengisi kelemahan dalam menerapkan legalitas utama dalam sistem hukum sipil di Indonesia. Dengan demikian diharapkan berbagi hukum yang maksimal melayani kepentingan masyarakat yang dinamis. Menggunakan kuasa ini, seorang hakim memperhatikan prinsip-prinsip dalam eksekusi dan juga perlu adanya pengamatan terkait Institute. Jadi yang diharapkan oleh otoritas ini tidak dapat disalahgunakan untuk tertentu secara ilegal.Kata kunci : kebijaksanaan, otoritas.
KONSEP KEADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOBA DI INDONESIA Zulaikha, Siti
JURNAL ISTINBATH Vol 11, No 2 (2014): Edisi September 2014
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berusaha  mencari titik temu tentang konsep keadilan dalam penegakan hukum pidana mati yang khusus ditujukan kepada tindak pidana narkoba. Bedasarkan analisis yang telah dilakukan, maka peraktik penegakkan hukum pelaku dan korban tindak pidana mati terhadap tindak pidana narkoba mempunyai pandangan bahwa penegakkan hukum belum mampu mewujudkan rasa keadilan yang diharapkan. Mengenai kontruksi keadilan dalam pandangan pelaku maupun korban pada umumnya menginginkan proses penyelesaian yang lebih berorientasi pada keadilan yang sebenarnya dengan mengedepankan rekonsiliasi dengan pemberian ganti kerugian dalam bentuk apapun dan dari sumber manapun. Penegakan hukum pada hakekatnya mengandung supremasi nilai substansial, yaitu keadilan. Namun, dari mana keadilan itu didapatkan yang kemudian menjadi bias. Ketika keadilan didapatkan dari suatu institusi pengadilan, ternyata pengadilan bukan lagi tempat untuk mencari keadilan. Pengadilan tidak lebih hanya menjadi lembaga yang berkutat pada aturan main dan prosedur. Hukum kemudian tidak lagi dapat menyediakan keadilan sebagai trade mark-nya selama ini. Hukum kemudian dipahami semata sebagai produk dari negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Lembaga peradilan yang semula sebagai house of justice harus berubah menjadi tempat untuk menerapkan peraturan perundang-undanagan dan prosedur. Tulisan ini menggunakan kerangka berpikir tentang  kebenaran dan keadilan serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Pendekatan utama yang digunakan adalah pendekatan sosiologi hukum, dengan menggunakan teori sistem hukum dan hukum progresif. Analisis terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan kerangka normative. Kata kunci : Keadilan, Penegakan hukum, Pidana mati, Ta’zir
FIQH MUSLIM MINORITAS PERSPEKTIF ANTROPOLOGIS Husnul, Muhamad
JURNAL ISTINBATH Vol 9, No 2 (2012): Vol. 9, Nomor 2, Edisi September 2012
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fiqh minoritas dinilai masih sedikit dibahas oleh civitas akademika perguruan tinggi di Indonesia. Terlebih jika kajiannya diramu dengan konsep antropologi yang menekankan pada sebuah konsep kondisi riil muslim minoritas yang tampil apa adanya (pola berpikir emik). Dari sudut pandang antropologi ditemukan bahwa banyak hal yang menjadi ujung tombak persoalan antropologi yang belum tersentuh oleh fiqh, sehingga perlu adanya format baru dalamsebuah konstrukfiqih minoritas untuk mengatasi problematika yang dialami muslim minoritas tertentu. Tulisan ini akan membahas tentang fiqh minoritas, yang lebih fokus mengkaji tentang  fiqh al-aqalliyat dan evolusi maqashid al-syari’ah dari konsep ke pendekatan, dilihat dari sudut pandang antropologi, dengan melihat praktik keagamaan yang dilakukan masyarakat muslim minoritas di Barat.Kata Kunci : Fiqh, Minoritas, Antropologis
ASPEK SOSIO-POLITIK DALAM KONSTRUKSI HUKUM IMAM MALIK BIN ANAS Juandi, Juandi
JURNAL ISTINBATH Vol 9, No 1 (2012): Vol. 9, Nomor 1, Edisi Mei 2012
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Teori hukum yang menjadi ciri khas dalam mazhab Maliki adalah penerimaan ijma’ ahli Madinah sebagai sumber hukum. Penerimaan ini membuktikan bahwa “sunnah” yang berkembang dimasyarakat Madinah tidak bisa diabaikan sama sekali dalam praktek hukum. Selain alasan normative, alasan sosio-politik juga mempengaruhi keputusan Imam Malik dalam mengukuhkan otoritas ijma’ ahli Madinah. Tulisan ini memaparkan pentingnya ijma’ ahli Madinah sebagai sumber hukum di kalangan mazhab Maliki. Pembahasan ini penting dalam rangka mendapat gambaran yang jelas mengenai latarbelakang historis sosio-politik yang berpengaruh pada pembentukan sunnah sebagai sumber hukum dalam madzhab Imam Malik. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan historis. Dari hasil pembahasan diperoleh simpulan bahwa Salah satu alasan Imam Malik memegang Sunnah penduduk Madinah adalah karena alasan politis, yaitu perpindahan kekuasaan Islam ke luar Madinah yang cenderung melemahkan posisi penting Madinah secara politik dan memberi perubahan secara sosial. Sebagai upaya mengukuhkan peran Madinah, imam Malik menjadikan sunnah Nabi dan ‘Amal ahl al-Madīnah sebagai landasan hukum yang otoritatif.Kata kunci : Sunnah, Ijma’ Ahli Madinah, Sumber Hukum Islam
MENELUSURI MAKNA FILOSOFIS PANCASILA DALAM HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA Perbawati, Candra
JURNAL ISTINBATH Vol 11, No 2 (2014): Edisi September 2014
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsep negara hukum di Indonesia merupakan perpaduan antara pancasila, hukum nasional, dan tujuan negara. Ketiga unsur  tesebut merupakan satu kesatuan utuh. Pancasila merupakan dasar pembentukan hukum nasional,  hukum nasional disusun sebagai sarana untuk mencapai tujuan negara. Hukum nasional disusun apabila tidak mampu mengantarkan bangsa Indonesia mencapai kehidupan yang sejahtera dan bahagia. Masalah yang akan dikaji adalah bagaimanakah reaktualisasi nilai-nilai pancasila dalam reformasi agraria di Indonesia. Pancasila sebagai sistem nilai telah mengakar dalam kehidupan bangsa Indonesia. Tertanam dalam tradisi, sikap, perilaku, adat-isitiadat dan budaya bangsa. Pancasila tergolong nilai korohanian yang didalamnya terkandung nilai-nilai secara lengkap dan harmonis, baik nilai materiil, nilai vital, nilai kebenaran atau kenyataan, nilai aesthetis, nilai ethis/moral maupun nilai religius. Hal ini dapat terlihat pada susunan pancasila yang sistematis-hierarkis, yang di mulai dari sila pertama sampai dengan sila kelima. Secara teoritis, hukum pertanahan merupakan salah satu unsur penting dalam tata hukum Indonesia karena hukum pertanahan merupakan zaak atau thing yaitu benda atau sesuatu yang dapat dihaki oleh seseorang. Benda yang dapat dihaki oleh seseorang tidak terbatas pada benda atau barang dalam arti berwujud atau berjasad atau kasat mata yang dapat ditangkap panca indera, tetapi termasuk juga benda yang tidak kasat mata atau tidak terwujud dan tidak berumbuh. Oleh karena itu, dalam hukum perdata tanah termasuk dalam kategori barang atau benda yang berwujud yang dapat ditangkap panca indera yang harus dipelihara dari sisi regulasi yang tidak lepas dari makna filosofis pancasila.Kata kunci : Pancasila, Agraria, Negara hukum
TALFîQ ANTAR MADZHAB DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM Mufid, Abdul
JURNAL ISTINBATH Vol 11, No 1 (2014): Edisi Mei 2014
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Selama ini masalah bermadzhab dan talfîq masih belum jelas statusnya; apakah ada talfîq (dalam diskursus hukum Islam) ataukah  tidak.  Sebagian  kalangan  menganggap  talfîq  bagi orang yang mengambil pendapat dari banyak ulama dalam satu masalah kemudian meramunya. Ada pula kalangan lain yang mengatakan hal itu tidak dianggap talfîq. Lalu pertanyaannya; bagaimana sebenarnya masalah bermadzhab dalam fiqh dan talfîq ini? Apakah ia benar-benar ada dalam hukum Islam? Tulisan ini mengupas tentang hukum bermadzhab dan talfîq antarmadzhab. Pembahasan ini penting untuk memperjelas status hukum bermadzhab dan talfîq dalam hukum Islam, sehingga tidak membingungkan masyarakat. Selain itu masyarakat akan mempunyai pegangan yang jelas dalam bermadzhab dan bertalfîq. Kajian ini berdasarkan kajian kepustakaan dengan pendekatan ushul fiqh. Berdasarkan kajian penulis, dapat disimpulkan bahwa orang yang mempunyai kemampuan berijtihad untuk menememukan hukum  tidak    diperkenankan  bermadzhab atau mengikuti mujtahid tertentu pada tataran produk, pada tataran Fiqh atau bertaqlid. Bermadzhab pada tataran produk diperbolehkan,   bahkan   diharuskan   hanya   terbatas   untuk orang yang tidak mempunyai kapasitas untuk melaksanakan ijtihad.  Mengenai  talfîq,  hal  ini  perbolehkan  apabila  dalam situsi dan kondisi tertentu yang menuntut seseorang untuk menggabungkan dua madzhab atau pendapat ulama atau lebih. Talfîq diperbolehkan dengan bersyarat.Kata kunci : Bermadzhab, Talfîq, Fiqh  dan Hukum
REORIENTASI KAJIAN IJTIHAD KONTEMPORER Maimun, Maimun
JURNAL ISTINBATH Vol 10, No 1 (2013): Edisi Mei 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di era modern saat ini sepertinya akademisi, praktisi, atau birokrat perlu melakukan ijtihad dan menjadi suatu keharusan untuk menjawab isu-isu kontemporer hukum Islam, untuk mengubah paradigma, paradigma, metode diligence pergeseran, perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dunia modern. Penggunaan pemikiran maksimal (ray) untuk mengeksplorasi, menemukan, pilih, menyortir, menganalisis dan menetapkan hukum, dalam terminologi teori hukum Islam (ushuliyyin), yang sebenarnya dimaksudkan oleh ijtihad. Gedung ijtihad ushul Fiqih sastra umumnya dikenakan undang-undang kepribadian yang dzanniyat, tidak diperbolehkan pada hukum-hukum kepribadian yang qathiyyat. Mereka setuju bahwa teks dari Al-Quran dan Sunnah yang nabi tidak diragukan lagi keabsahannya (qathiyat) berasal dari Allah dan Rasul-Nya, tidak bidang ijtihad. Oleh karena itu, Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa Islam Hukum kategori yang telah dikenal untuk umum, diterapkan secara umum, memiliki yang jelas dan sah, semacam aturan disebut al-hukm al-malumat min al-din bi al-dharurah wa al-badahah. Atau ketentuan lain dengan mujma alaih wa malum min al-din bi al-dharurah. Dengan demikian reorientasi bukanlah lain studi kontemporer ijtihad adalah refleksi dari hukum Islam istinbath disesuaikan dengan pergeseran, perubahan, pembangunan dan kebutuhan masyarakat modern hidup. Karena secara teknis, diperlukan percepatan paradigma, paradigma, metodologi dan strategi untuk memecahkan setiap masalah yang dihadapi, sehingga setiap masalah yang timbul dapat contextualised dengan sasaran yang tepat dan baik. Ijtihad sebagai kegiatan hukum istinbath yang membawa misi "rahmatan lil alamin" pasti undang-undang ini dapat dibumikan, selalu dinamis, fleksibel, relevan di sepanjang waktu dan pada saat yang sama alamat tantangan dan perubahan dalam zaman modern hatta yaumal qiyamah. Kata kunci :  Reorientasi, Ijtihad Kontemporer, kontekstual
SANKSI PADA PENCURIAN PERSPEKTIF EMPAT IMAM MADZHAB Wati, Amna
JURNAL ISTINBATH Vol 9, No 2 (2012): Vol. 9, Nomor 2, Edisi September 2012
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Islam dalam upaya pemeliharaan harta atau hifzh al-mal sejak awal telah mengatur tentang cara mencari harta agar dalam memperoleh harta tidak dengan cara melanggar hukum seperti halnya mencuri.  Bahkan dalam Islam pun diatur cara mendayagunakan harta tersebut agar sejalan dengan tuntutan agama.  Oleh karena itu salah satu aturan Islam yang bertujuan untuk memelihara harta seseorang dari kejahatan orang lain adalah dengan meng-haramkan mencari harta untuk orang lain. Mengenai aplikasi hukuman potong tangan ini dikalangan Fukaha Islam bidang Jarimah terdapat banyak perbedaan.  Antara Fukaha klasik yang menyatakan bahwa hukuman potong tangan adalah mutlak.  Sedangkan Fukaha kontemporer masih memberikan pilihan lain selain hukuman potong tangan misalnya hukuman takzir. Perbedaan pendapat tersebut akan penulis coba untuk mendeskripsikan ke dalam tulisan ini sehingga terdapat gambaran yang jelas akan perbedaan-perbedaan dan persamaan serta alasan-alasannya.  Akan tatapi dalam tulisan ini penulis hanya akan membahas substansi Hukum Pidana Islam tentang pencurian yang bersumber dari al  Qur’an dan mendeskripsikan pendapat imam empat tentang tindak pidana pencurian dalam pandangan Islam serta pendapat para Fukaha klasik dan modern yang tertuang dalam kitab-kitabnya. Kata kunci : Pencurian, Jarimah, Imam Madzhab
HUKUM ALAM: PERKEMBANGAN, SUMBANGAN DAN PROSPEKNYA Zumar, Muhammad
JURNAL ISTINBATH Vol 9, No 1 (2012): Vol. 9, Nomor 1, Edisi Mei 2012
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractHukum alam merupakan bagian dari filosofi hukum. Seperti studi filosofis, hukum alam telah tumbuh sejak zaman Yunani. Secara umum terbagi menjadi tiga zaman, yaitu zaman Yunani dan Romawi kuno, usia pertengahan dan zaman modern. Di zaman pertama, sifat menjadi awal pemikiran. Di era ini, manusia menjadi bagian dari sifat. Dalam usia kedua, Allah adalah kekuasaan tertinggi. Kadang-kadang, Allah diwakili oleh agama-agama informal, seperti keyakinan daya alam, dan kadang-kadang diwakili oleh agama-agama formal dan ilahi, Yudaisme, Kekristianan dan Islam. Dan pada usia ketiga, pikiran menjadi sumber hukum. Tapi semua usia menunjukkan prinsip yang sama. Mereka adalah universalitas dan keabadian dari hukum alam. Selama sejarah hukum, hukum alam telah memberikan sejumlah besar kontribusi kepada hukum positif dan yurisprudensi. Misalnya, aturan hukum prinsip, persamaan hak di depan hukum prinsip, prinsip hak manusia, dan seterusnya. Itulah sebabnya kenapa ia akan ada di masa depan dan akan pernah mati. Studi ini menjelaskan perkembangan hukum alam dalam pandangan sejarah, sumbangannya, masa depan, dan kritik dari sekolah lain, terutama positivisme. Karya ini juga akan menunjukkan bagaimana dunia modern, sebenarnya kebutuhan hukum alam.Kata kunci : hukum alam, filsafat, kontribusi.

Page 3 of 10 | Total Record : 94