cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota metro,
Lampung
INDONESIA
JURNAL ISTINBATH
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 94 Documents
PEMBARUAN PEMIKIRAN DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN : STUDI TERHADAP PEMIKIRAN HUKUM ISLAM MUNAWIR SJADZALI SERTA PENGARUHNYA TERHADAP PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA Tobibatussaadah, Tobibatussaadah
JURNAL ISTINBATH Vol 10, No 1 (2013): Edisi Mei 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dinamika masyarakat muslim yang terus berkembang, mengharuskan adanya respon hukum terhadap perkembangan yang terjadi. Tulisan ini membahas tentang konsep pembaruan pemikiran Islam dalam perspektif Munawir Sjadzali dan dampaknya terhadap pemikiran hukum Islam di Indonesia. Sadzali dipilih karena ia merupakan salah satu tokoh pembaruan di Indonesia yang meletakan hukum Islam sebagai hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman. Pembahasan ini penting untuk mengidentifikasi, memetakan dan membangun konstruk pemikiran keislaman bercirikhas keindonesiaan. Pembangunan pemikiran keislam berkarakter keindonsesiaan dapat dilakukan dengan pengkajian pemikiran tokoh-tokoh Islam Indonesia. Kajian dalam tulisan ini berdasarkan data kepustakaan yang dianalisa secara deskriptif. Hasil kajian menunjukkanbahwa Munawir Sadzali sebagai tokoh pemikir Islam mempunyai andil besar dalam melakukan pembaruan pemikiran keislaman di Indonesia. pemikiran Szdzali juga berpengaruh terhadap pemikiran Hukum Islam di Indonesia. Hukum Islam yang sebelumnya terkesan kaku dan dogmatis, berkat sentuhan pemikiran Sadzali, ia menjadi responsif dan elastis melalui kontekstualisasi dan dialogisasi antara teks dan konteks. Kata kunci : Pembaruan, Munawir
KONTRUKSI USHUL FIQH DALAM BINGKAI HISTORIS PEMBENTUKAN DAN PERKEMBANGANNYA Hasan, Muhammad
JURNAL ISTINBATH Vol 9, No 2 (2012): Vol. 9, Nomor 2, Edisi September 2012
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Waktu nabi adalah hidup semua isu-isu yang berdasarkan Wahyu dan ketetapan-ketetapan nabi. Namun, ketika Nabi meninggal Muslim sulit untuk memutuskan tentang berbagai masalah, terutama yang berkaitan dengan masalah-masalah baru yang tidak disebutkan dalam Al Quran dan Sunnah. Oleh karena itu, Sepeninggal nabi setiap ulama ketekunan untuk menyediakan jawaban untuk masalah yang dihadapi oleh hukum. Dalam perkembangan sejarah Ushul Fiqih diakui dua kategorisasi yang mendominasi pemikiran ushul Fiqih, ushul mutakalimin dan ushul hanafiyah. Ushul mutakalimin diakui sebagai ushul rasionalis, ushul Hanafiyah diakui sebagai ushul doctriner. Namun, mayoritas ulama Check yang terdekat dengan al-rayi adalah mazhab Hanafi adalah desain dari awal teori al - Syafii adalah mengatasi untuk mencari jalan; jalan sintesis dari kedua kecenderungan. Kata kunci : Kontruksi, pembentukan, perkembangan, sejarah, ushul fiqh.
ZAKAT DAN PAJAK DALAM BINGKAI KESEJAHTERAAN SOSIAL Zulaikha, Siti
JURNAL ISTINBATH Vol 9, No 1 (2012): Vol. 9, Nomor 1, Edisi Mei 2012
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakZakat (Almsgiving) and tax are the two institutions which have a sosial function in the welfare of the people. Each one has a different instrument in realizing these functions. Zakat is an obligation of religion, and the tax is the duty of the state. There are basic similarities between zakat and taxation that is the element of coercion, the element manager, and the destination. Purpose of both is inseparable from the above functions, particularly in terms of financing the construction of the state to create public welfare. The welfare of society can be achieved if the management of zakat and taxes done professionally and trustful. The problem is bad management so that both management objectives have not been able to achieve welfare justice.Kata Kunci: Zakat, pajak, dan Kesejahteraan
WASIAT SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN MASALAH PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN Tono, Sidik; Syibly, M.Roem
ISTINBATH JURNAL HUKUM Vol 11, No 1 (2014): Edisi Mei 2014
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fokus utama dari studi ini adalah untuk menjawab mengapa, dalam  buku-buku  fiqh, wasiyat  dipisahkan  dari  kompleksitas pembagian warisan, dan bagaimana pelaksanaan wasiyat dalam distribusi sistem warisan mengakomodasi kebutuhan untuk memperbarui dan mengembangkan hukum Islam di Indonesia. Penelitian ini adalah murni deskriptif dalam arti bahwa ia examineds data deskriptif analitis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, pemisahan bukti dari kompleksitas warisan hukum disebabkan oleh dasar yang berbeda dari hukum waris serta perbedaan penafsiran teks di antara para pendeta. Dengan demikian, pembahasan model teknis tentang kehendak dan warisan atau warisan dan lainnya tematis dibahas terjadi untuk memudahkan dalam memahami jenis warisan. Kedua, bukti merupakan bagian integral dalam distribusi sistem warisan. Pelaksanaan itu, oleh karena itu, membuka jalan untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan membagi warisan karena dalam ahli waris sistem pewarisan Islam kadang-kadang tidak dapat menikmati warisan. Kata kunci: Wasiyat, Pembagian Warisan, Hukum Islam diIndonesia
MAQASID ASY-SYARI’AH: SEBUAH TINJAUAN DARI SUDUT ILMU EKONOMI ISLAM Juandi, Juandi
JURNAL ISTINBATH Vol 10, No 1 (2013): Edisi Mei 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maqasid Asy-Syari’ah merupakan pilar hukum Islam yang mengupas tuntas masalah ekonomi Islam. Mengingat, dalam pilar tersebut terdapat kepentingan harta yang harus dijaga untuk kepentingan bersama (ummat). Sistem ekonomi Islam dalam kaitan sebagai sebuah ilmu memiliki landasan, yaitu the spirit of Islam dan postulat Islam. Dengan demikian, dalam sistem ekonomi Islam selalu memberikan landasan teologis yang diambil dari teks-teks suci. Sekalipun demikian, sebuah landasan yang dijadikan pijakan dalam bertindak tidak akan memberikan kepuasan secara spritual dengan berlandaskan realitas jika tidak digali secara mendalam. Salah satu cara yang ditawarkan ulama dalam penemuan hukum adalah dengan pendekatan maqashid asy-syari’ah. Pendekatan inilah yang akan digunakan untuk melihat bentuk ekonomi Islam yang sesungguhnya dengan menekankan pada makna ekonom Islam sebagai pengetahuan dan aplikasi dari perintah dan peraturan dalam syariah, yaitu untuk menghindari ketidakadilan dalam perolehan dan pembagian sumber daya material, agar memberikan kepuasan manusia sehingga memungkinkan manusia melaksanakan tanggungjawabnya terhadap Tuhan dan masyarakat. Kata kunci : Maqasid Asy-Syari’ah, Ekonomi Islam 
PEMIKIRAN DAN KODIFIKASI PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA Fuad, M. Fahimul
JURNAL ISTINBATH Vol 9, No 2 (2012): Vol. 9, Nomor 2, Edisi September 2012
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Islam sebagai salah satu norma yang mengikat umat Islam selalu mengalami perkembangan dan pembaruan seiring dengan perkembangan zaman. Pembaruan tersebut umumnya merupakan respon terhadap perkembangan masyarakat. Pembaruan hukum Islam di Indonesia juga demikian. Perkembangan ini merupakan sebagai respon terhadap perkembangan kehidupan sosial masyarakat dan perkembangan pemikiran intelektual muslim Indonesia. Tulisan ini membahas tentang pembaruan hukum Islam di Indonesia. Tulisan ini berdasarkan data kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan historis dan yuridis. Berdasarkan pembahasan dalam tulisan ini dapat disimpulkan bahwa pembaruan hukum Islam di Indonesia berangkat dari wacana yang berkembang di kalangan intelektual muslim atau ulama. Wacana pembaruan hukum Islam ini ada yang berlanjut sampai formalisasi atau lagislasi hukum Islam.Kata kunci : Pembaruan, Hukum Islam, Pemikiran, dan kodifikasi
IJTIHAD UMAR BIN KHATHAB DAN PENGARUHNYA TERHADAP KAJIAN HUKUM ISLAM YANG SOSIOLOGIS Najitama, Fikria Najitama
JURNAL ISTINBATH Vol 9, No 1 (2012): Vol. 9, Nomor 1, Edisi Mei 2012
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berusaha menjelaskan signifikansi realitas sosial masyarakat dalam ijtihad hukum Umar bin Khathab. Dalam hal ini, Umar sebagai sosok yang memberi pengaruh besar pada perkembangan kajian sosiologi hukum Islam. Ia dikenal sebagai sosok yang berani keluar dari teks dalam menetapkan hukum. Salah satu dari gagasan Umar adalah bagaimana dia tidak memberlakukan hukuman potong tangan terhadap pelaku pencurian. Ia menganggap bahwa realitas sosial yang sedang dilanda kelaparan menjadi aspek penting untuk tidak memberlakukan hukuman potong tangan. Dari konsep tersebut nampak bahwa pertimbangan penting dari konsep Umar adalah terkait dengan realitas sosial masyarakat yang ada. Dengan demikian, konsep Umar memberi pengaruh besar dalam penggunaan aspek sosiologis dalam menetapkan hukum. Kata kunci : Ijtihad, metode, hukum Islam, sosiologis, realitas sosial
PROTEKSI HUKUM TERHADAP PENCEMARAN UDARA DI INDONESIA Nurlaili, Elly
JURNAL ISTINBATH Vol 11, No 2 (2014): Edisi September 2014
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Indonesia tipe negara dan sistem ekonomi yang dipilih berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD 1945) adalah negara kesejahteraan (walfare state) dengan sistem ekonomi campuran, sebagai  konsekuensi pilihaan ini empat fungsi negara seperti yang telak dikemukakan oleh Wolfgang Friedmann, yaitu negara sebagai penjamin (provider) kesejahteraan rakyat, negara sebagai pengatur (regulator), negara sebagai pengusaha (entrepreneur) atau menjalankan sektor-sektor tertentu melalui badan usaha milik negara (BUMN), dan negara sebagai wasit (umpire) untuk merumuskan standar-standar yang adil mengenai sektor ekonomi termasuk perusahaan negara (state corporation), menjadi wajib untuk dilaksanakan. Campur tangan negara dalam hal fungsi negara sebagai penjamin kesejahteraan rakyat  terlihat dalam, pertama,  dasar konstitusional politik hukum di Indonesia ialah UUD NRI 1945 yang dalam pembukaannya menggambarkan tentang cita hukum bangsa Indonesia yang merupakan pilihan nilai dan tujuan kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dengan empat konsepsinya, yaitu konsep negara persatuan, konsep negara berkeadilan sosial, konsep negara berkedaulatan rakyat (demokrasi), dan konsep moralitas dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara dengan mendasarkan diri atas ketuhanan yang maha esa. Dalam kajian ini, penulis mengkaji aspek hukum dari sisi pencegahan pencemaran udara dengan menggunakan pendekatan Command and Control, Marked Based Solution. Berdasarkan elaborasi, maka dapat dipastikan bahwa pencemaran udara merupakan suatu keniscayaan yang peru ditegaskan dalam sebuah regulasi yang mengikat. Sehingga, proteksi hukum terhadap pencemaran udara dapat dipedomani secara maksimal. Kata kunci : Command and Control, Marked Based Solution , Pencemaran Udara
REORIENTASI KAJIAN IJTIHAD KONTEMPORER Maimun, Maimun
JURNAL ISTINBATH Vol 11, No 1 (2014): Edisi Mei 2014
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di era modern sekarang ini, kebutuhan untuk melakukan ijtihad di kalangan para akademisi, praktisi, atau birokrat telah menjadi suatu keharusan guna menjawab berbagai isu kontemporer yang berkaitan dengan hukum Islam yang disebabkan oleh perubahan paradigma dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi. Penggunaan pemikiran (ra’y) secara optimal guna mengeksplorasi, menemukan, menyortir, menganalisis, dan menetapkan hukum, dalam terminologi teori hukum Islam (ushuliyyin) merupakan suatu bentuk upaya ijtihad yang dimaksudkan.     Bangunan       ijtihad  ushul    Fiqih    umumnya diterapkan pada aturan hukum yang bersifat dzanniyat, dan tidak diperbolehkan pada hukum-hukum yang bersifat qath’iyyat. Para ulama setuju bahwa terhadap teks Al-qur`an dan Sunnah Nabi yang tidak diragukan lagi keabsahannya (qath’iyat), ijtihad tidak boleh dilakukan. Oleh karena itu, seperti dikatakan oleh Wahbah Zuhaili, hukum Islam yang termasuk dalam kategori yang telah dikenal umum, harus diperlakukan secara umum, termasuk hukum yang telah jelas dan sah yang dalam istilah Arab disebut al-hukm al-ma’lumat min al-din bi al-dharurah wa al-badahah atau ketentuan yang mujma’ ‘ alaih wa ma’lum min al-din bi al-dharurah. Dengan demikian reorientasi studi ijtihad kontemporer  adalah  refleksi  dari  istinbath  yang  disesuaikan dengan pergeseran, perubahan, pembangunan dan kebutuhan hidup masyarakat modern. Karenanya, secara teknis, diperlukan paradigma, metodologi dan strategi untuk memecahkan setiap masalah yang dihadapi, sehingga setiap masalah yang timbul dapat terkontektualisasi dengan sasaran yang baik dan tepat. Ijtihad sebagai suatu kegiatan hukum yang membawa misi “rahmatan lil alamin” harus dipastikan dapat dibumikan, dinamis, fleksibel, relevan sepanjang waktu dan, pada saat yang sama, mengadopsi tantangan dan perubahan zaman hingga hari kiamat.Kata kunci : Reorientasi Ijtihad Kontemporer, Kontekstualisasi Ijtihad
TALFIQ ANTARMADZHAB DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM Mufid, Abdul
JURNAL ISTINBATH Vol 10, No 1 (2013): Edisi Mei 2013
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Selama ini masalah bermadzhad dan talfiq masih belum jelas statusnya; apakah ada talfiq (dalam diskursus hukum Islam) ataukah tidak. Sebagian kalangan menganggap talfiq bagi orang yang mengambil pendapat dari banyak ulama dalam satu masalah kemudian meramunya. Ada pula kalangan lain yang mengatakan hal itu tidak dianggap talfiq. Lalu pertanyaannya; bagaimana sebenarnya masalah bermadzhab dalam fiqh dan talfiq ini? Apakah ia benar-benar ada dalam hukum Islam? Tulisan ini mengupas tentang hukum bermadzhab dan talfiq antarmadzhab. Pembahasan ini penting untuk memperjelas status hukum bermadzhab dan talfiq dalam hukum Islam, sehingga tidak membingungkan masyarakat. Selain itu masyarakat akan mempunyai pegangan yang jelas dalam bermadzhab dan bertalfiq. Kajian ini berdasarkan kajian kepustakaan dengan pendekatan ushul fiqh. Berdasarkan kajian penulis, dapat disimpulkan bahwa orang yang mempunyai kemampuan berijtihad untuk menememukan hukum tidak diperkenankan bermadzhab atau mengikuti mujtahid tertentu pada tataran produk, pada tataran Fiqh atau bertaqlid. Bermadzhab pada tataran produk diperbolehkan, bahkan diharuskan hanya terbatas untuk orang yang tidak mempunyai kapasitas untuk melaksanakan ijtihad. Mengenai talf(q, hal ini perbolehkan apabila dalam situsi dan kondisi tertentu yang menuntut seseorang untuk menggabungkan dua madzhab atau pendapat ulama atau lebih. Talfiq diperbolehkan dengan bersyarat. Kata kunci : Bermadzhab, talfiq, fiqh  dan hukum

Page 2 of 10 | Total Record : 94