cover
Contact Name
Kadek Agus Sudiarawan
Contact Email
agus_sudiarawan@unud.ac.id
Phone
+6281916412362
Journal Mail Official
agus_sudiarawan@unud.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Udayana Jalan Pulau Bali No.1 Denpasar
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : 23030550     DOI : 10.24843
Core Subject : Social,
Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran hasil penelitian orisinal, para akademisi yaitu mahasiswa maupun dosen yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Fokus dan lingkup penulisan (Focus & Scope) dalam Jurnal ini memfokuskan diri mempublikasikan artikel ilmiah hukum dengan topik-topik sebagai berikut: Hukum Acara Hukum Tata Negara Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Perdata Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; Hukum Kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 1,078 Documents
PERANAN KEJAKSAAN DALAM UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Singaraja) I Gede Krisnata; Gde Made Swardhana; I Made Walesa Putra
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 02, Februari 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peranan Kejaksaan dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi dilatarbelakangi Korupsi APBD yang terjadi di Kabupaten Buleleng. Bagaimana peranan Kejaksaan Negeri Singaraja dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Digunakan metode penelitian empiris. Peranan Kejaksaan Negeri Singaraja dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dapat dilakukan pada tahap Penyidikan, Penuntutan dan Eksekusi yang sebelumnya telah dilakukan penelusuran harta benda milik tersangka Tindak Pidana Korupsi.
TINJAUAN TERHADAP PEMBINAAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS IIB KARANGASEM Aditya Saputra; I Dewa Made Suartha; I Ketut Sudjana
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tinjauan terhadap pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas IIB Karangasem. Penelitian ini membahas tentang kondisi antara das sein dan das sollen, serta hal yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas IIB Karangasem. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ada dua jenis pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu pembinaan kepribadian dan latihan keterampilan. Terlalu cepatnya perubahan peraturan perundang – undangan tentang pelaksanaan pembinaan, minimnya fasilitas pembinaan, kurangnya tenaga pengajar pembina, dan tidak tersedianya pendidikan formal menjadi faktor penghambat dalam efektifitas pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum. Dengan kata lain, pelaksanaan pembinaan tersebut belum optimal dan masih terdapat hambatan.
KEABSAHAN PERNYATAAN MAJELIS HAKIM SIDANG TERBUKA DAN TERBATAS UNTUK UMUM (STUDI KASUS PENISTAAN AGAMA Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA) Made Sinthia Sukmayanti; I Ketut Mertha
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 07, No. 02, Maret 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul Keabsahan Pernyataan Majelis Hakim Sidang Terbuka dan Terbatas untuk Umum, yang membahas mengenai apakah sah penyataan Majelis Hakim sidang terbuka dan terbatas untuk umum ketika Majelis Hakim membuka sidang dalam persidangan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada dan berbagai literatur-literatur hukum yang terkait. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mengetahui tentang keabsahan pernyataan Majelis Hakim mengenai sidang terbuka dan terbatas untuk umum. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu berdasarkan Pasal 153 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, keabsahan pernyataan Majelis Hakim sidang terbuka dan terbatas untuk umum dalam perkara pidana penistaan agama yang di duga dilakukan oleh Ir. Basuki Tjahaja Purnama tersebut dapat dikatakan cacat hukum dan tidak dapat diakui keabsahannya. Serta yang ditujukan terbatas dalam perkara pidana penistaan agama yang di duga dilakukan oleh Ir. Basuki Tjahaja Purnama tersebut mengarah kepada media pers yang ingin meliput persidangan dalam hal siaran langsung dapat dilakukan pada bagian-bagian tertentu.Kata Kunci : keabsahan, sidang, terbuka, terbata
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR BILA TERJADI INSIDER TRADING DALAM PASAR MODAL Made Dwi Juliana; Prof. R.A. Retno Murni; Ni Putu Purwani
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol.2, No.1 Edisi Februari 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

One type of a criminal in the capital market is the practice of insider trading. Insider trading is an act that involves a group of people in the capital market who deliberately exploit information that has not been released to investors with the maximum benefit goal. To prove insider trading in the trading at the capital market is difficult, this is because the legal evidence is difficult to acceptable. Therefore, the legal protection is very important for investor to solve the insider trading problems.
KEKHUSUSAN BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) Cok Istri Widya Wipramita; Putu Tuni Cakabawa L.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 01, Maret 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This paper shall be entitled as “SPECIALTY REVERSE BURDEN OF PROOF IN MONEY LAUNDERING”. Money laundering is an extraordinary crime that the proof system using reverse burden of proof. Of proof systems are specific rules established by the government through the issuance of the provisions of Act No.8 of 2010 on Preention and Eradication of Proof in Money Laundering. There is norm conflict in the reversed burden of proof, as opposed to several articles in the criminal law and the principles of the verification system itself. So be used a normative study with the approach of legislation and comparison on the existing principles that can be unknown and deduced about settings as well as legal basis and validity appear reversed the burden of proof in Money Laundering in Indonesia.
PENYUAPAN SEBAGAI BENTUK GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI I Gusti Agung Satria Wedantha; Anak Agung Istri Ari Atu Dewi
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 03, September 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Makalah ini berjudul “Penyuapan Sebagai Bentuk Gratifikasi Dalam Tindak pidana Korupsi”. Latar belakang penulisan ini adalah banyaknya gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara / pejabat yang menimbulkan terjadinya tindak pidana korupsi suap. Tujuan penulisan ini adalah untuk menentukan perbuatan hukum menerima gratifikasi yang dapat digolongkan tindak pidana korupsi suap dan mengetahui cara agar menerima gratifikasi tidak dikatakan tindak pidana korupsi suap. Dalam penulisan ini digunakan metode hukum normatif yang pemecahan masalahnya didasarkan pada literature dan perundang-undangan. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah gratifikasi yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi suap bilamana gratifikasi tersebut diberikan kepada penyelenggara negara / pejabat yang berhubungan dengan jabatannya. Penerimaan gratifikasi tersebut berlawanan dengan kewajibannya. Agar gratifikasi tidak dianggap sebagai tindak pidana korupsi suap, penerima harus menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantas Korupsi, selambatnya 30 hari setelah menerima gratifikasi tersebut.
PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBERCRIME) YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR Bayu Anggara; I Nyoman Darmadha
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 05, Juli 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan Teknologi Informasi (TI) yang sangat tidak terbatas menyebabkan kejahatan dunia maya dapat dilakukan oleh semua kalangan baik itu orang dewasa maupun di bawah umur. Di satu sisi, TI sangat berguna bagi pihak-pihak yang memerlukannya namun di sisi lain TI dapat saja disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu termasuk anak di bawah umur. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dari kejahatan dunia maya di Indonesia serta bentuk-bentuk kejahatan dunia maya yang mungkin dilakukan oleh anak di bawah umur. Jenis metode yang digunakan dalam jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penegakan hukum kejahatan dunia maya yang dilakukan oleh anak di bawah umur seharusnya melibatkan pihak yang berkompeten seperti Psikolog, Pembimbing kemasyarakatan, atau ahli lain yang diperlukan sehingga tidak salah dalam mengambil suatu keputusan dan setelah proses penegakan hukum, orang tua dari anak yang terlibat sebaiknya diwajibkan memberikan pengawasan dalam penggunaan TI.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN PASAL 28 AYAT (2) UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK STUDI KASUS BUNI YANI Fransiskus Sebastian Situmorang; Ida Bagus Surya Dharmajaya; I Made Walesa Putra
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 05, Desember 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan salah satu pasal yang mengatur tentang penyebaran rasa kebencian di media sosial. Ketentuan pasal tersebut masih menimbulkan pemahaman yang multitafsir terkait dengan pengertian dari rasa kebencian yang dimaksudkan oleh pasal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan rasa kebencian menurut hukum positif dan pengaturan pasal tersebut di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersumber dari peraturan perundang-undangan. Pengaturan terkait rasa kebencian di atur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, namun secara khusus rasa kebencian di media sosial di atur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE masih menimbulkan norma kabur terkait dengan penggunaannya dalam banyak kasus seperti kasus Buni Yani dan juga sulitnya untuk menyelesaikan kasus-kasus yang dianggap melanggar pasal tersebut. Ketentuan pasal tersebut masih perlu perbaikan untuk lebih membatasi perbuatan pengguna media sosial. Perubahan terbaru UU ITE hanya berfokus pada sanksi dan perubahan pasal lainnya sedangkan untuk Pasal 28 ayat (2) tidak ada perubahan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA Kadek Widya Dharma Putra; I Made Subawa
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 07, No. 03, Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia”. Anak merupakan generasi penerus bangsa sehingga kita perlu memberikan upaya perlindungan bagi setiap anak terutama bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Adapun permasalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah upaya perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum dikaji dari hukum positif di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan ini berdasarkan pada penelitian yuridis normatif dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum yang ada. Upaya perlindungan anak ditandai dengan dideklarasikan Konvensi Hak Anak oleh majelis umum PBB dimana di dalamnya terdapat prinsip-prinsip umum perlindungan anak. Tindakan nyata yang dilakukan Indonesia terkait dengan perlindungan anak terbukti dengan dikeluarkannya berbagai macam peraturan yang mengatur secara tegas upaya perlindungan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Hukum Positif Indonesia
HAMBATAN YANG TERJADI DALAM PELAKSANAAN REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN DAN UPAYA PENANGGULANGAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA DENPASAR Yeremia Toga Sinaga; Gde Made Swardhana; A.A. Ngurah Wirasila
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Menurut isi Pasal 1 ayat (1) KUHAP tertulis bahwa penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang –undang untuk melakukan penyidikan. Berdasarkan pernyataan ini, polisi merupakan salah satu pelaku penegak hukum dituntut agar bisa menyelesaikan suatu tindak pidana yang terjadi. Kejadian yang terjadi di masa lampau, seperti kasus pembunuhan yang rentang waktu kejadiannya sudah lama semakin sukar diungkapkan kebenarannya sehingga penyidik membutuhkan suatu cara khusus dalam mengungkap kebenaran atas kejadian –kejadian tersebut. Permasalahan hukum yang dibahas dalam penelitian ini yaitu: (1) Faktor apa yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan di wilayah Polresta Denpasar. (2) Upaya apa yang dilakukan kepolisian dalam menangani hambatan pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan di wilayah Polresta Denpasar.Berdasarkan hasil penelitian, faktor penghambat pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan tidak terlepas dari ketidakcocokan keterangan saksi dan tersangka, barang bukti yang belum ditemukan dan keamanan di TKP pada saat rekonstruksi. Upaya penanggulangan terbagi atas 2 hal, yakni koordinasi internal, yaitu menyiapkan personil yang memadai di TKP dan koordinasi eksternal, yakni memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya rekonstruksi. Kata Kunci: Rekonstruksi, Penghambat, Upaya

Page 2 of 108 | Total Record : 1078


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol 13 No 09 (2024) Vol 13 No 08 (2024) Vol 13 No 07 (2024) Vol 13 No 06 (2024) Vol 13 No 05 (2024) Vol 13 No 04 (2024) Vol 13 No 03 (2024) Vol 13 No 02 (2024) Vol 12 No 12 (2023) Vol 12 No 11 (2023) Vol 12 No 10 (2023) Vol 12 No 09 (2023) Vol 12 No 08 (2023) Vol 12 No 07 (2023) Vol 12 No 06 (2023) Vol 12 No 05 (2023) Vol 12 No 04 (2023) Vol 12 No 03 (2023) Vol 12 No 02 (2023) Vol 13 No 1 (2023) Vol 12 No 01 (2022) Vol 11 No 12 (2022) Vol 11 No 11 (2022) Vol 11 No 10 (2022) Vol 11 No 9 (2022) Vol 11 No 8 (2022) Vol 11 No 7 (2022) Vol 11 No 6 (2022) Vol 11 No 5 (2022) Vol 11 No 4 (2022) Vol 11 No 3 (2022) Vol 11 No 2 (2022) Vol 10 No 12 (2021) Vol 10 No 11 (2021) Vol 10 No 10 (2021) Vol 11 No 1 (2021) Vol 10 No 9 (2021) Vol 10 No 8 (2021) Vol 10 No 7 (2021) Vol 10 No 6 (2021) Vol 10 No 5 (2021) Vol 10 No 4 (2021) Vol 10 No 3 (2021) Vol 10 No 2 (2021) Vol 9 No 12 (2020) Vol 9 No 11 (2020) Vol 9 No 10 (2020) Vol 10 No 1 (2020) Vol 9 No 9 (2020) Vol 9 No 8 (2020) Vol 9 No 7 (2020) Vol 9 No 6 (2020) Vol 9 No 5 (2020) Vol 9 No 4 (2020) Vol 9 No 3 (2020) Vol 9 No 2 (2020) Vol 8 No 12 (2019) Vol 8 No 11 (2019) Vol 8 No 10 (2019) Vol 9 No 1 (2019) Vol 8 No 9 (2019) Vol 8 No 8 (2019) Vol 8 No 7 (2019) Vol 8 No 6 (2019) Vol 8 No 5 (2019) Vol 8 No 4 (2019) Vol 8 No 3 (2019) Vol 8 No 2 (2019) Vol. 07, No. 05, November 2018 Vol.07, No. 04, Agustus 2018 Vol. 07, No. 03, Mei 2018 Vol. 07, No. 02, Maret 2018 Vol. 07, No. 01, Jan 2018 Vol 8 No 1 (2018) Vol. 06, No. 05, Desember 2017 Vol. 06, No. 04, Oktober 2017 Vol. 06, No. 03, Jun 2017 Vol. 06, No. 02, April 2017 Vol. 06, No. 01, Januari 2017 Vol. 05, No. 06, November 2016 Vol. 05, No. 05, Juli 2016 Vol. 05, No. 04, Juni 2016 Vol. 05, No. 03, April 2016 Vol. 05, No. 02, Februari 2016 Vol. 05, No. 01, Februari 2016 Vol. 05, No. 02, Juni 2015 Vol. 04, No. 03, September 2015 Vol. 04, No. 01, Februari 2015 Vol. 03, No. 03, Juli 2014 Vol. 03, No. 02, Mei 2014 Vol. 03, No. 01, Maret 2014 Vol. 02, No. 02, April 2013 Vol. 01, No. 05, November 2013 Vol. 01, No. 04, September 2013 Vol. 01, No. 03, Juli 2013 Vol.2, No.1 Edisi Februari 2013 Vol 1 No 01 (2012) More Issue