Didalam Peraturan Menteri Kesehatan Pertanggung jawaban hukum administrasi dalam melakukan pertolongan persalinan diluar fasilitas Kesehatan tersebut menjelaskan tidak berarti adanya larangan bagi bidan atau tenaga kesehatan lainnya untuk membantu persalinan di luar fasilitas kesehatan. Bidan Justru dapat membantu persalinan di luar fasilitas kesehatan yang sulit di jangkau oleh warga. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 28 tahun 2017 Tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan Pasal 46 ayat 5 Sanksi administatif meliputi : 1) Teguran lisan, 2) Teguran tertulis, 3) Pencabutan SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun, atau, 4) Pencabutan SIPB selamanya. Berkaitan dengan hal itu, sanksi administratif dimaksudkan agar bidan senantiasa bertindak secara professional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis tertarik untuk meneliti Pertanggung Jawaban Hukum Administrasi Dalam Melakukan Pertolongan Persalinan Di Luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dihubungkan Dengan Permenkes No 97 Tahun 2014, Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggung Jawaban Hukum Administrasi Dalam Melakukan Persalinan Di Luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dihubungkan Dengan Permenkes No. 97 Tahun 2014 dan Bagaimana Pengawasan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Bagi Bidan Yang Melakukan Pertolongan Persalinan Di Luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum normatif, Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu Studi kepustakaan (library reasearch). Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini adalah 1. Pertanggung Jawaban hukum administrasi bidan yang melakukan pertolongan persalinan di luar fasilitas pelayanan kesehatan dihubungkan dengan Permenkes No. 97 Tahun 2014. Dalam Peraturan Pasal 14 tersebut, persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi bidan dapat melakukan pertolongan diluar fasilitas pelayanan kesehatan jika fasilitas pelayanan kesehatan sulit dijangkau oleh masyarakat, akan tetapi apabila bidan tidak menjalankan sesuai ketentuan penyelenggaraan praktik bidan, berarti tidak hanya melanggar kode etik tetapi juga dapat dikenai sanksi administratif, dengan demikian berlaku sanksi adminitratif, berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu tahun), atau pencabutan SIPB selamanya. Pengawasan dan pembinaan Ikatan Bidan Indonesia bagi bidan dengan cara melakukan pertemuan dengan para pengurus cabang, ketua ranting. Pada kenyataannya, walaupun dilapangan pengawasan sudah dijalankan tetapi belum maksimal karena, terdapat beberapa kendala seperti keterbatasan waktu dan SDM pengurus Ikatan Bidan Indonesia baik pusat maupun cabang atau ranting.Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Hukum Administrasi, PersalinanÂ