Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

Interpretasi Progresif Hadis-Hadis Tema Perempuan: Studi Aplikasi Teori Qira’ah Mubadalah Handayani, Yulmitra; Nur Hadi, Mukhammad
HUMANISMA : Journal of Gender Studies Vol. 4 No. 2 (2020): December 2020
Publisher : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/humanisme.v4i2.3462

Abstract

This study departs from a compilation of women-themed hadiths that were interpreted progresively by Faqihuddin in his book “60 Hadis Hak-Hak Perempuan Dalam Islam:Teks dan Interpretasi”. Another starting used to study this topic is because women-themed hadiths tend to affrim men’s superiority over women. Of the sixty hadith that have been interpreted, the researcher only chose a few hadiths, which are categorized in four major themes; the principle of male and female relations, women’s dignity, women’s choices and rights, and the relations of husband and wife. This study tries to learn and analyze how Faqihuddin applies the theory of qira’ah mubadalah (reading reciprocally) to these selected hadiths. The approach of this study are conceptual approach and content analysis approach. This study finds that qira’ah mubadalah is a progressive interpretation theory that relies on two things, the universal value of Islam and the substantial understanding of a text. Dialecting both things will be able to produce interpretations that carry the value of equality holistically. In the application level, Faqihuddin has internalized Islamic universalism in facilitating the substance of the text. When interpreting the hadith, Faqihuddin uses three types of interpretation; grammatical interpretation, historical interpretation and sociological interpretation. The first two types of interpretations are used to find the main text; the ground idea of the text. Meanwhile, sociological interpretations are used to reduce main thoughts and expand the meaning egalitarian. Kajian ini berangkat dari kompilasi hadis-hadis bertema perempuan yang diinterpretasikan secara progresif oleh Abdul Kodir dalam bukunya 60 Hadis Hak-Hak Perempuan Dalam Islam:Teks dan Interpretasi. Titik tolak lain yang digunakan untuk mengkaji topik ini adalah karena hadis-hadis bertema perempuan cenderungmeneguhkan superioritas laki-laki atas perempuan. Dari enam puluh hadis pilihan yang telah diinterpretasikan, peneliti hanya memilih beberapa hadis, yang terkategorikan dalam empat tema besar, yaitu prinsip relasi laki-laki dan perempuan, martabat perempuan, posisi dan hak-hak perempuan, dan relasi suami istri. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Abdul Kodir mengaplikasikan teori qira’ah mubadalah-nya terhadap hadis-hadis pilihan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach) dan analisis isi (content analysis). Kajian ini menemukan bahwa qira’ah mubadalah adalah teori interpretasi progresif yang  bertumpu pada dua hal, nilai universal Islam dan gagasan substansial sebuah teks. Mendialektikan keduanya akan mampu menghasilkan interpretasi yang mengusung nilai kesetaraan secara holistik. Dalam tataran aplikasi, Abdul Kodir telah mengintegrasikan universalisme Islam dalam memahami substansi teks.
Registering Marriage in Pasuruan, East Java: The Interdependence of Role Between Penghulus and Modins in the Marriage Validation Process Nadhifah, Nurul Asiya; Hadi, Mukhammad Nur; Chaidaroh, Umi; Rohman, Holilur; Ahmad, Habibi Zaman Riawan
Journal of Islamic Law Vol. 7 No. 1 (2026): Journal of Islamic Law
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/jil.v7i1.4206

Abstract

This article interrogates how Islamic marriage registration is governed in practice by examining the relational dynamics between the penghulu (marriage registrar) and the modin (village religious official) in Pasuruan Regency, East Java, within the broader project of bureaucratizing Islamic family law in Indonesia. Although state law formally centralizes marriage registration authority in the penghulu as the embodiment of legal-rational authority, empirical evidence reveals a layered socio-legal configuration shaped by limited state capacity, the enduring cultural legitimacy of the modin, and the practical demands of public service provision. Employing a socio-legal methodology, this field study draws on structured interviews with 19 informants across three sub-districts, non-participant observation, and analysis of relevant regulatory frameworks. The findings demonstrate that marriage administration operates through a pattern of structural interdependence between the penghulu and the modin, reflecting an interaction between legal-rational and traditional authority. Under conditions of bureaucratic constraint, the modin functions as a gatekeeper, a preliminary verifier, and an administrative intermediary, while the penghulu retains final authority over validation and formal marriage registration. This relational configuration not only sustains the operation of Islamic legal governance at the local level but also generates ongoing negotiations between formal legality and socially embedded legitimacy. The article argues that the bureaucratization of Islamic family law does not displace traditional authority; rather, it reconstitutes it within an interdependent governance framework. In doing so, the study contributes to contemporary scholarship on Islamic law and legal pluralism by demonstrating how legal-rational and traditional authority are mutually constituted within everyday administrative practice. [Artikel ini mengkaji bagaimana tata kelola pencatatan perkawinan Islam dijalankan dalam praktik dengan menelaah dinamika relasional antara penghulu dan modin di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dalam kerangka birokratisasi hukum keluarga Islam di Indonesia. Meskipun hukum negara secara formal memusatkan kewenangan pencatatan perkawinan pada penghulu sebagai representasi otoritas legal-rasional, realitas empiris memperlihatkan konfigurasi sosio-legal yang berlapis, dipengaruhi oleh keterbatasan kapasitas negara, kuatnya legitimasi kultural modin, serta tuntutan pragmatis pelayanan publik. Dengan menggunakan pendekatan sosio-legal, penelitian lapangan ini dilakukan di tiga kecamatan melalui wawancara terstruktur terhadap 19 informan, observasi non-partisipan, serta analisis terhadap kerangka regulasi yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa administrasi perkawinan berjalan melalui pola ketergantungan struktural antara penghulu dan modin, yang merefleksikan interaksi antara otoritas legal-rasional dan otoritas tradisional. Dalam konteks keterbatasan birokratis, modin berfungsi sebagai gerbang awal, verifikator pertama, dan perantara administratif, sementara penghulu tetap memegang otoritas final dalam validasi dan pencatatan pernikahan resmi. Konfigurasi relasional ini tidak hanya menopang keberlangsungan tata kelola hukum Islam di tingkat lokal, tetapi juga memperlihatkan negosiasi berkelanjutan antara legalitas formal dan legitimasi sosial yang mengakar. Artikel ini berargumen bahwa birokratisasi hukum keluarga Islam tidak menyingkirkan otoritas tradisional, melainkan merekonstitusikannya dalam kerangka tata kelola yang bersifat interdependen. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian hukum Islam dan pluralisme hukum dengan menunjukkan bahwa otoritas legal-rasional dan tradisional dalam praktik administratif sehari-hari tidak bekerja secara terpisah, melainkan saling membentuk dan menguatkan.]