Pelanggaran lalu lintas terkait ketentuan berhenti dan parkir merupakan permasalahan yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Permasalahan ini tidak hanya menyebabkan kemacetan lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu ketertiban umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pelanggaran serta menelaah upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, serta studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran dipicu oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan fasilitas parkir, budaya berkendara yang kurang tertib, serta lemahnya pengawasan. Lokasi pelanggaran umumnya berada di area strategis seperti pasar, rumah sakit, dan pusat kota. Satlantas Polres Lhokseumawe telah melakukan berbagai upaya seperti sosialisasi, patroli, peneguran, penilangan, dan operasi gabungan, baik secara persuasif maupun represif. Namun, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi kendala berupa kurangnya fasilitas, rendahnya kesadaran masyarakat, dan keterbatasan personel pengawasan.