Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Risalah Kenotariatan

JUDEX FACTI OF RELIGIOUS COURT REGARDING DIVORCE CASE : ANALYSIS OF DECISION NUMBER 2029/pdt.g/2022/PA.btm Fitri, Winda; Riyansyah, Muhd. Wildan; Anisa Tia Mulyani; Fenecia, Evelyn; Irawan, Dhenisa Octavia; Sakti, Nuryoga Aji
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.101

Abstract

Peradilan agama merupakan salah satu dari empat peradilan yang ada di sistem peradilan yang ada di Indonesia. Peradilan agama memiliki peran penting dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang terkait dengan agama Islam di Indonesia. Peradilan di Agama Indonesia disusun dalam dua tingkatan, yaitu peradilan tingkat pertama terdiri dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan peradilan tingkat banding, terdiri dari Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi. Dua peradilan tersebut sebagai judex facti yang bertugas untuk merumuskan fakta, mencari hubungan sebab akibat dan mereka probabilitas. Peradilan Agama adalah pengadilan yang bertanggung jawab dalam mengadili perkara perdata Islam. Perceraian merupakan suatu peristiwa di mana pasangan suami istri secara sah memutuskan hubungan pernikahan yang telah terjalin di antara mereka. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan terhadap perundang-undangan dan pendekatan terhadap konseptual. Metode penelitian yuridis-normatif dilakukan dengan cara meneliti data sekunder. Metode analisis yang diterapkan dalam menganalisis data-data tersebut diatas adalah metode analisis deskriptif-kualitatif.
Telaah Fenomena Operasi Penggantian Kelamin Bagi Khuntsa (Studi Komprehensif Hukum Islam dan Hukum Positif) : Telaah Fenomena Operasi Penggantian Kelamin Bagi Khuntsa (Studi Komprehensif Hukum Islam dan Hukum Positif) Rasyid, Dede Hilman; Fitri, Winda
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.133

Abstract

Khuntsa adalah suatu keadaan ketika seorang individu memiliki dua kelamin dan tidak dapat diidentifikasikan apakah dia perempuan atau laki-laki. Fenomena khuntsa di dunia modern dianggap sebagai anomali kelamin yang memungkinkan dan dapat terjadi pada beberapa orang. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pemahaman tentang khuntsa dari perspektif hukum Islam, hukum positif, dan sisi ketuhanan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka atau literature review dengan pendekatan normatif untuk menganalisis pokok persoalan hukum terkait khuntsa dan implikasinya terhadap perlindungan hukum warga negara yang menjalani operasi penggantian kelamin serta hak keperdataan mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena khuntsa juga menimbulkan dampak psikologis bagi individu yang mengalaminya, yang dapat mempengaruhi fisik dan perilaku mereka. Kedokteran modern mengkategorikan khuntsa sebagai anomali kelamin yang dapat diidentifikasi dan ditangani melalui prosedur pergantian kelamin. Meskipun pandangan ini mungkin bertentangan dengan fiqh klasik, namun dalam konteks fiqh kontemporer, khuntsa dianggap sebagai suatu kasus khusus yang memerlukan pertimbangan mendalam. Dalam penanganannya, penelitian ini merekomendasikan agar penanganan khuntsa dilakukan melalui prosedur pergantian kelamin yang sama seperti yang diterapkan untuk kasus-kasus lainnya. Dalam hal ini, kaidah fiqh menjadi dasar kuat untuk membuktikan pentingnya penetapan status bagi individu khuntsa.
Co-Authors Adiyanto Adiyanto Agustianto Agustianto, Agustianto Agustini, Shenti Alhakim, Abdurrakhman Alvian, Muhammad Adzel Angelyn, Angelyn Anggia Putri, Windi Regina Anisa Tia Mulyani Anugerah, M Fajar Anwar, N.A.D. Pramesti Aprilia, Vinny Azarya, Melda CHRISTIANA CHRISTIANA, CHRISTIANA Delia, Della Disemadi, Hari Sutra Divia, Felysha Putri Elviani, Elviani Elvianti, Elvianti Febriyani, Emiliya Fenecia, Evelyn Fimos, Zaiqui Arviveronica Firdausa, Alif Firnando Firnando, Firnando Hidayah, Luthfia Hieu, Le Ho Trung Hotmaulana Hutauruk, Rufinus Hutauruk, Rufinus Hotmaulana Irawan, Dhenisa Octavia Irvanaries, Irvanaries Jaya, Febri jeshlyn, jeshlyn lesmana, Zannayya Putri Noer Lu Sudirman Miftahul Jannah Mutiara, Ayu Yulia Ningsih, Sri Wahyu NINGSIH, SRI WAHYU Nur Laily Nurisman, Eko NURLAILY, NURLAILY Octaria, Melvina Pambayun, Cindy Fatika Dewi Prastiyo, Laode Agung Putri, Aulia Ginda Putri, Nadila Putri, Rahmadani Rahayu, Dilla Siska Rahmadani, Nia Ramadani, Nur Anisa Ramadhan, Muhammad Tri Andika Rasikah, Amelia Rasyid, Dede Hilman Renanda Sareng, Alexandra Riyansyah, Muhd. Wildan Rusdiana, Shelvi safitri, gita Sakti, Nuryoga Aji Santoso, Inggrid Rosemary Saputri, Eka Adelia Seroja, Triana Dewi Sheerleen, Sheerleen Silviani, Ninne Zahara Siregar, Abigael Hosanna Sisilia, Sisilia Sitorus, Yohannes DS Situmeang, Ampuan Suwanny, Novy Tampubolon, Theresia Tan, David Tan, Winsherly Tantimin Tantimin, Tantimin Titania, Rizada Trinh, Hien Ulya, Muna Vivi Handayani Vivian, Fiona Windi Afdal, Windi Yanti, Aviany