p-Index From 2021 - 2026
9.953
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JURNAL HUKUM KEADILAN PROGRESIF Jurnal Pranata Hukum International Conference on Law, Business and Governance (ICon-LBG) Al-Risalah : Jurnal Imu Syariah dan Hukum FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Media Hukum Tadulako Law Review Yustitiabelen Recital Review NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial YUSTISI JURNAL ILMIAH LIVING LAW Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Pagaruyuang Law Journal Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan PALAR (Pakuan Law review) JURNAL ILMIAH ADVOKASI Jurnal Ilmiah Dunia Hukum Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Jurnal Darma Agung Jurnal Supremasi Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana PAMPAS: Journal of Criminal Law PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Jurnal Gagasan Hukum VIVA THEMIS- Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora International Journal of Religion Education and Law Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health Justice Voice Jurnal Pro Justitia (JPJ) JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum LAWYER: Jurnal Hukum Journal of Accounting Law Communication and Technology International Journal of Education, Vocational and Social Science SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Ulil Albab Journal of Health Education Law Information and Humanities
Claim Missing Document
Check
Articles

Faktor Penyebab Pelaku Tindak Pidana Mendistribusikan dan Mentransmisikan Pengaksesan Informasi Elektronik Perjudian Online Berdasarkan (Studi Putusan Nomor 276/Pid.Sus/2025/PN Tjk.) Zaini, Zulfi Diane; Azra, Aisyah Habibah
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.7936

Abstract

Masyarakat selalu dihadapkan dengan masalah dan konflik kepentingan antar Masyarakat. Peran hukum pidana dalam masyarakat Indonesia sangatlah penting terutama dalam menjaga keamanan dan melindungi hak-hak individu dari berbagai tindak pidana. Era digital yang berkembang pesat sudah memberikan perubahan yang  signifikan dalam berbagai aspek kehidupan dimasyarakat, pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah perilaku Masyarakat, termasuk dalam bidang hukum pidana. Perkembangan teknologi informasi dan media digital telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya adalah tindak pidana pendistribusian perjudian online, yakni perbuatan menyebarluaskan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan perjudian melalui media elektronik dan platform digital. Pendistribusian ini tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara utama perjudian, tetapi juga melibatkan pihak-pihak lain seperti afiliasi, promotor, maupun pengguna media sosial yang berperan dalam memperluas jangkauan perjudian online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Faktor Penyebab Pelaku Tindak Pidana mendistribusikan dan mentransmisikan pengaksesan  informasi elektronik perjudian online berdasarkan Putusan Nomor 276/Pid.Sus/2025/PN Tjk. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, serta analisis putusan pengadilan, dan diperkuat dengan wawancara terhadap aparat penegak hukum terkait objek penelitian.
Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Dengan Sengaja Memalsukan dan Memberikan Keterangan yang Menyesatkan Rizky, Aorora Chandra; Zaini, Zulfi Diane; Hasan, Zainudin
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.7804

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim terhadap tindak pidana dengan sengaja memalsukan dan memberikan keterangan menyesatkan. Banyak sekali tindak pidana di Indonesia yang terbentuk dari ketidakjujurannya seseorang, salah satu diantaranya ialah tindak pidana pemalsuan. Kejahatan pemalsuan dapat dijelaskan sebagai tindakan kejahatan yang melibatkan ketidakbenaran atau penyajian palsu terkait dengan suatu hal atau objek. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekataan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Faktor yang menyebabkan Terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan dan memberikan keterangan yang menyesatkan Berdasarkan Putusan Nomor : 31/Pid.Sus/2024/PN TJK, ialah: yang pertama faktor ekonomi keadaan perekonomian yang serba sulit menyebabkan harga kebutuhan hidup terus meningkat, yang kedua faktor adanya peluang dari Terdakwa adanya peluang dari Terdakwa atau kesempatan yang kemudian timbul niat dari Terdakwa untuk melakukan kejahatan tersebut, yang ketiga faktor perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) menjadi salah satu faktor terjadinya Tindak Pidana pemalsuan surat dan menyesatkan tersebut, yang keempat faktor lingkungan dengan adanya penadah penyebab terjadinya kejahatan adalah lingkungan. Lingkungan merupakan keseluruhan dari kondisi maupun benda yang ditempah manusia dan yang mempengaruhi seluruh kehidupannya, yang kelima faktor kurangnya pengawasan, faktor kurangnya pengawasan dari PT. Maybank Finance menyebabkan kerugian besar bagi persuhaan itu tersendiri, dan yang terakhir faktor kurangnya kesadaran hukum dalam diri Terdakwa yang membuat Terdakwa Herman Gunawan berani melakukan Tindak Pidana memalsukan dan menyesatkan tersebut.
ASPEK HUKUM PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KERAHASIAAN PENYIMPANAN DANA NASABAH PADA BUMD BANK LAMPUNG Zaini, Zulfi Diane; Hesti, Yulia; Passa, Rivo Raihanza
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 12 No. 1 (2023): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v12i1.2640

Abstract

Rahasia perbankan penting sebab bank menjadi lembaga terpercaya harus merahasiakan sesuatu hubungan menggunakan simpanan serta penyimpanannya. Maka, bank menjadi entitas juga pihak terkait, termasuk karyawan serta manajemen senior bank bersangkutan wajib mengetahui rezim kerahasiaan perbankan untuk menghindari hukuman pidana, administrasi, serta sosial oleh warga. Penerapan hal tersifat rahasia (informasi) khususnya pada bank sangat sulit dilakukan, sebab tak ada definisi seragam tentang informasi dari informasi serta data nasabah bisa digolongkan menjadi rahasia oleh bank. Bank Lampung selalu menjaga misteri perbankan. Adapun bentuk upaya bisa lakukan Bank Lampung untuk menjaga keamanan misteri nasabah bank, terdapat tanyakan identitas nasabah pengadilan, bank tak sampaikan informasi apapun. Rahasia perbankan penting, sebab bank menjadi lembaga terpercaya harus rahasiakan segala suatu berhubungan menggunakan penyimpan serta simpanannya. Tentang tatacara perlindungan hukum pada kerahasiaan dana nasabah menyimpan dananya pada BUMD Bank Lampung, khususnya maraknya transaksi perbankan menyangkut himpunan dana rakyat seperti melalui tabungan, giro, deposito, serta lainnya. Sedangkan sesudah menghimpun dana tadi, bank harus menyalurkan dana tadi pada masyarakat melalui pemberian pinjaman. Upaya lain yaitu pencatatan baik atas operasional bank atau transaksi dilakukan oleh bank adalah suatu keharusan. Saran Manajemen Bank: usahakan waspada pada penerapan prinsip kehati-hatian bank terutamanya pada mendapatkan dana disimpan dari nasabah menggunakan cara tanyakan sumber dana nasabah terutama simpanan besar, supaya bank bisa menghindari upaya kejahatan seperti uang pencucian.
Co-Authors , firman Achrianti, Inggrid Adellia Patricia Chandra Akbar, Muhammad Ardan Aldika Rahmat Alfiyan, Angga Amanah, Safitta Amanda, Mutiara Angga Alfiyan Anisa Hariyanti Aprinisa Arfa, Muhammad Kaisar Irsandy Arifin Arifin As, Dicky Arnanda Azra, Aisyah Habibah Baharudin Baharudin Bayu Chandra Wijaya Bayu Chandra Wijaya Benny Karya Limantara, Benny Karya Berliana, Elsa Septi Bermanda Bermanda Dimas Caesar Pratama Dodi Setiawan Dolores, Margareta Efendi, Aulia Putri Elsa Tri Antika Erlina B Evan Ruzyantara Faqih Ahmad Onky Firmansyah, M Reza Haidir, Rizki Hakim, Lukmanul Hemi Rianto Hemi Rianto Igo Ilham Indroko, Farel Ade Ari Intan Nurina Seftiniara Katleya Puspa Nagari Lintje Anna Marpaung Louis Gandhi Amanda Luki Oktaviani Brillian Lukmanul Hakim M Rifky Hendrian Rifky M. Fadel Robby Syahputra Manurung, Rahmadani Putri Erdiyanti Megi Saputri Melisa Safitri Muhammad Kaisar Irsandy Arfa Muhammad Kaisar Irsandy Arfa Novi Santika Nurina Seftiniara, Intan Passa, Rivo Raihanza Pradana, Wiranata Putri Ayu Elvina Putri, Baretta Miki Raisa awani darmawan Ramadhani, Amanda Putri Recca Ayu Hapsari Renard Raja Abdullah Risti Dwi Ramasari Rivo Raihanza Passa Rivo Raihanza Passa Rizky Reza Pahlevi Rizky, Aorora Chandra Rudi Irawan Saputri, Megi Septia, Putri Setiawan, Ifal Setiawan, M Rio Darma Shafana Amalia Azahra Sija Putra Rulanda Sija Putra Rulanda Silalahi, Sarah Uli Ferianti Silpiani, Yovita Sopian, Ryo Martin Tami Rusli Thia Remona Febrianti Wati, Dwi Shinta Wibowo, Hycal Asmara Wirayuda Yana, I Komang Yovanita, Valen Yulia Hesti Zainab Ompu Jainah Zainudin Hasan Zulvi, Destria