Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Perjanjian Transaksi Cicil Emas Pada Kantor Perseroan Terbatas Pegadaian Cabang Teluk Betung Putri, Baretta Miki; Zaini, Zulfi Diane
VIVA THEMIS Vol 8, No 2 (2025): VIVA THEMIS
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/vt.v8i2.4486

Abstract

Sejumlah bisnis di Indonesia seperti PT. Pegadaian, memiliki lisensi resmi yang memungkinkan mereka menyediakan layanan gadai kepada masyarakat. Keuangan, emas, dan layanan tambahan lainnya adalah tiga bidang operasi utama untuk PT. Pegadaian. Perjanjian yang menguraikan prasyarat agar suatu perjanjian sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, secara alami hadir dalam transaksi angsuran emas di kantor cabang PT. Pegadaian Teluk Betung. Sebagai pembeli atau penjual, Anda perlu mengetahui hak dan tanggung jawab Anda. Saya khawatir tentang prosedur dan konsekuensi hukum dari perjanjian transaksi angsuran emas di cabang Teluk Betung PT. Pegadaian. Wawancara, pengolahan data, analisis, serta sumber dan jenis data semuanya merupakan bagian dari metode penelitian, yang menggabungkan metodologi hukum dan empiris. Menurut penelitian tentang pertanyaan terkait proses transaksi angsuran emas di cabang PT. Pegadaian Teluk Betung, proses tersebut sudah sesuai dengan persyaratan keabsahan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Peringatan ganda akan dikeluarkan mengenai konsekuensi hukum dari perjanjian transaksi angsuran emas di cabang Teluk Betung PT. Pegadaian sebagai akibat dari wanprestasi yang disebabkan oleh keterlambatan pembayaran. Barang tersebut akan dilelang oleh PT. Pegadaian jika tidak ada respons yang diterima