p-Index From 2021 - 2026
10.359
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JURNAL HUKUM KEADILAN PROGRESIF Jurnal Pranata Hukum International Conference on Law, Business and Governance (ICon-LBG) Al-Risalah : Jurnal Imu Syariah dan Hukum FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Media Hukum Tadulako Law Review Yustitiabelen Recital Review NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial YUSTISI JURNAL ILMIAH LIVING LAW Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Pagaruyuang Law Journal Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan PALAR (Pakuan Law review) JURNAL ILMIAH ADVOKASI Jurnal Ilmiah Dunia Hukum Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Jurnal Darma Agung Jurnal Supremasi Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana PAMPAS: Journal of Criminal Law PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Batulis Civil Law Review PAMALI: Pattimura Magister Law Review Jurnal Gagasan Hukum VIVA THEMIS- Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora International Journal of Religion Education and Law Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health Justice Voice Jurnal Pro Justitia (JPJ) Journal of Law, Education and Business JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Journal of Accounting Law Communication and Technology International Journal of Education, Vocational and Social Science SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Ulil Albab Journal of Health Education Law Information and Humanities Journal of Law and Nation
Claim Missing Document
Check
Articles

Risiko Hukum Sebagai Salah Satu Bentuk Manajemen Risiko Dalam Keberlakuan Digitalisasi Sektor Jasa Perbankan Diane Zaini, Zulfi; Nurina Seftiniara, Intan; Saputri, Megi
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 5 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v11i5.2684

Abstract

Perbankan merupakan jantung dan motor penggerak dalam perekonomian terutama dalam kredit untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan rakyat. Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank adalah setiap perusahaan yang menerima simpanan dari masyarakat umum dan meminjamkan simpanan tersebut kepada individu dan bisnis dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup setiap orang. Perubahan dilakukan pada sektor perbankan, terutama setelah disahkannya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebagai akibat dari perubahan operasi bank pembangunan sebagai tanggapan atas pergeseran konteks politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Setelah bertahun-tahun permintaan masyarakat akan layanan perbankan yang terus bertambah, sektor ekonomi, dan perbankan khususnya, mencapai tingkat di mana Undang-Undang Perbankan yang lama tidak lagi mampu mengikuti kesulitan dan komplikasi yang terjadi. Untuk meningkatkan unsur hukum perbankan dan menghindari kejahatan keuangan, manajemen risiko hukum merupakan komponen penting. Pendekatan normatif dan empiris terhadap hukum digunakan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian bahwa perlindungan konsumen penyimpan dana dalam perbankan di era digitalisasi di lakukan dengan perlindungan yang tidak disebutkan secara terang-terangan (implisit) dan perlindungan yang disebutkan secara jelas (eksplisit ) serta akibat hukum dari pelanggaran manajemen risiko salah satunya adalah pembiayaan yang tidak sehat yang disebabkan oleh ikatan yang lemah yaitu jaminan yang tidak sempurna sehingga sulit untuk mengeksekusi jaminan tersebut jika terjadi risiko kredit.Otoritas jasa keuangan telah menyediakan antisipasi kredit macet yaitu menambah pencadangan secara gradual.
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Hak Milik Dalam Sesuatu Perjanjian Jual Beli Tanah Di Desa Sukarame (Studi Putusan Nomor 1099/Pid.B/2021/Pn Tjk) Zaini, Zulfi Diane; Safitri, Melisa; Setiawan, Ifal
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 7, No 2 (2023): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) (Maret)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jisip.v7i2.4608

Abstract

Forgery of letters is a criminal act containing factors of untruth or falsification of something (object), somethingthat appearsauthentic from the outsidewhilst in realityit's faropposite to the usage of the reality. The problemon thishave a look at is the decide's attention in passing a decisionat the perpetrators of the crime of forging letters and the crookobligation of the perpetrators of the crime of forging the Letter of evaluationselectionNo:1099/Pid.B/2021/PN.Tjk. The studiestechnique used is normative juridical in addition to empirical, due toexamining the choose's considerations in passing a choiceon theculprit of the crime of forging letters through Sujir Bin Karam, the selectionbecomeaccurateconsistent withsufficientproof and factdata. Method and criminalresponsibility from the meeting of the perpetrators of the crime of forgery of letters, where the perpetrators were legally and convincingly verified, the panel of judges sentenced the perpetrators to imprisonment for 2 years and 3 months
Criminal Act To Transfer, Duplicate, Or Rent Out Objects What Is The Object Of Fiduciary Guarantee (Study of Decision Number 549/Pid.Sus/2023/PN Tjk) Zulfi Diane Zaini; Renard Raja Abdullah
International Journal of Education, Vocational and Social Science Vol. 5 No. 01 (2026): International Journal of Education, Vocational and Social Science( IJVESS)
Publisher : Cita konsultindo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63922/ijevss.v5i01.2841

Abstract

The practice of securing movable property can constitute a criminal act if someone intentionally embeds, transfers, or pledges a fiduciary guarantee object. Verdict Number 549/Pid.Sus/2023/PN Tjk confirms that this act occurred in July 2021 at PT BFI Finance Lampung, Metro branch, under the jurisdiction of the Sukadana District Court. Since most witnesses were in Bandar Lampung, the defendant was detained at the Lampung Police Detention Center in accordance with Article 84 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code. The research questions in this study are how criminal sanctions are imposed on perpetrators of the transfer, duplication, or leasing of fiduciary guarantee objects, and how the judge's considerations are based on legal facts in the verdict. The research method uses both normative and empirical juridical approaches, employing primary and secondary data collected through library research and field research, and analyzed qualitatively from a juridical perspective. The results indicate that the defendant, Made Susilo, was proven guilty of transferring a fiduciary guarantee object without the written consent of the fiduciary recipient, in accordance with Article 23 paragraph (2) of Law No. 42 of 1999 on Fiduciary Security. Based on the second alternative charge by the Public Prosecutor, the defendant was sentenced to 3 months in prison and a fine of IDR 1,000,000, which, if unpaid, would be converted to 1 month of imprisonment. The judge's considerations consider the existence of a valid fiduciary agreement and the defendant's intentional actions, including that the act violated positive law and the principle of good faith, reflecting prudence and proportionality in upholding justice. The study recommends that financing companies regularly monitor fiduciary objects and include clear legal protection clauses in agreements. Law enforcement officers are advised to be more proactive, and the public should understand the legal consequences of transferring or leasing fiduciary objects without authorization to prevent violations and potential losses.
Analisis Yuridis Kekerasan terhadap anak sebagai salah satu bentuk pelanggaran Hak Azasi manusia di provinsi lampung Raisa awani darmawan; Zulfi Diane Zaini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3796

Abstract

Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya terdapat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Oleh karena itu, anak juga memiliki hak asasi manusia yang diakui dan merupakan landasan bagi kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di seluruh dunia. Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah: (1) bagaimanakah dampak kekerasan terhadap anak sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia di Provinsi Lampung; dan (2) apa saja yang menjadi faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia di Provinsi Lampung. Metode penelitian secara yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan primer yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, serta dianalisis dengan analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan pada anak yang terjadi di Provinsi Lampung, di Kota Bandar Lampung, semakin meningkat yang berdampak pada kehidupan anak yang menjadi korban kekerasan. Dampak kekerasan tersebut meliputi dampak mental, fisik, psikologis, dan sosial. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kasus kekerasan pada anak di Provinsi Lampung yaitu faktor ekonomi yang rendah serta faktor lingkungan tempat tinggal yang sangat berpengaruh terhadap terjadinya kekerasan terhadap anak. Saran dalam penelitian ini yaitu kepada pihak Pemerintah Provinsi Lampung khususnya Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak secara lanjutan melakukan kegiatan edukasi di tengah-tengah masyarakat untuk mengurangi terjadinya kasus kekerasan terhadap anak
Perlindungan Hukum Bagi Pihak Investor Dalam Perjanjian Crowdfunding Sebagai Kegiatan Usaha Financial Technology Zaini, Zulfi Diane; Zulvi, Destria
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.7957

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum investor dalam perjanjian crowdfunding sebagai kegiatan usaha financial technology di Indonesia. Crowdfunding berkembang pesat sebagai mekanisme pembiayaan alternatif yang memungkinkan masyarakat berperan sebagai investor melalui platform digital, namun menimbulkan berbagai persoalan hukum terkait kedudukan investor, penggunaan perjanjian elektronik baku, dan efektivitas perlindungan hukum. Penelitian dilakukan di Bandar Lampung dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara terhadap pemangku kepentingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum investor telah diatur dalam berbagai peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan perjanjian crowdfunding sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata, penerapannya belum sepenuhnya efektif karena investor berada pada posisi lemah akibat perjanjian baku, klausula pembatasan tanggung jawab platform, dan minimnya mekanisme penyelesaian sengketa. Hambatan utama meliputi asimetri informasi, literasi digital rendah, dan lemahnya pengawasan terhadap platform ilegal. Penelitian menyimpulkan perlunya penguatan regulasi, peningkatan transparansi informasi, perbaikan substansi perjanjian elektronik yang lebih berkeadilan, serta edukasi investor untuk meningkatkan kepercayaan dan perlindungan dalam ekosistem crowdfunding digital.
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor 637/Pid.Sus/2025/PN Tanjung Karang) Firmansyah, M Reza; Zaini, Zulfi Diane; Limantara, Benny Karya
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.7947

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pada era digital telah membawa perubahan besar dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. kemajuan teknologi informasi tidak hanya memberikan dampak positif, tetapi juga menimbulkan tantangan hukum yang kompleks. Kemudahan akses internet telah membuka peluang bagi munculnya berbagai bentuk kejahatan siber (cybercrime), salah satunya adalah perjudian online (online gambling). Aktivitas perjudian online menjadi salah satu kejahatan siber yang paling marak di Indonesia karena mudah diakses, sulit dilacak, serta menawarkan keuntungan finansial secara instan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah, Apa yang menjadi Faktor penyebab pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana perjudian online berdasarkan Putusan Nomor 637/Pid.Sus/2025/PN Tanjung Karang. dan Bagaimana Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian online berdasarkan Putusan Nomor 637/Pid.Sus/2025/PN Tanjung Karang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah, pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empriris, Data sekunder adalah yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) seperti buku-buku,literatur, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan perrmasalahan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) bahan hukum, yaitu, bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan secara langsung pada objek penelitian (field research) yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara secara langsung mengenai objek dalam penulisan skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian yang didaptkan dapat disimpulkan bahwa faktor ekonomi menjadi motif dominan, di mana keuntungan finansial yang relatif mudah diperoleh mendorong terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara berulang dan berkelanjutan. Selain itu, lingkungan sosial yang permisif terhadap praktik perjudian turut mempengaruhi persepsi dan sikap pelaku terhadap hukum, sehingga fungsi pencegahan sosial menjadi kurang efektif. Dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian online bedasarkan Putusan Nomor 637/Pid.Sus/2025/PN Tanjung Karang telah dilaksanakan secara sistematis melalui sistem peradilan pidana. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya berhasil membuktikan bahwa Terdakwa secara sadar mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dan karena tidak ditemukan adanya alasan penghapus pidana (pemaaf maupun pembenar), maka Terdakwa sah untuk dijatuhi sanksi pidana. Adapun saran yang dapat disampaikan dalam penulisan ini ialah kepada Kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung hendaknya mampu untuk memperluas instrumen jaring pengaman sosial melalui penyediaan lapangan kerja sektor riil dan pemberdayaan UMKM bagi masyarakat kelas ekonomi bawah. Hendaknya Aparat Penegak Hukum yakni adalah: Penyidik, Jaksa dan Hakim untuk konsisten menggunakan pendekatan mens rea (sikap batin) secara mendalam dalam perkara Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) yang mengatur tentang larangan serta sanksi pidana terhadap distribusi atau akses elektronik.
Keabsahan Perjanjian Pinjaman Online pada Perusahan Financial Technology Ilegal bagi Peminjam Dana Zaini, Zulfi Diane; As, Dicky Arnanda
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.7886

Abstract

Fintech adalah inovasi di sektor jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi digital untuk membuat layanan finansial lebih praktis, efisien, dan mudah diakses, mencakup pembayaran digital (e-wallet, payment gateway), pinjaman online (P2P lending), investasi digital, hingga manajemen keuangan pribadi, yang bertujuan meningkatkan inklusi keuangan dan mengubah model bisnis konvensional. Metode penelitian yang digunakan adalah pedekatan yuridis normatif dan empiris. Salah satu kegiatan usaha fintech adalah peer 2 peer lending (perjanjian pinjaman online). Adapun syarat sahnya perjanjian pinjaman online tetap berdasarkan pada Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian. Sehingga memberikan kepastian hukum dalam praktik perjanjian pinjaman online yang berdasarkan pada teknologi informasi dalam bentuk peer 2 peer lending (perjanjian pinjaman online). Pengaturan tentang syarat sahnya perjanjian pinjaman online berdasarkan hukum positif belum ada pengaturannya, dan secara umum sampai dengan saat ini menggunakan Pasal 1320 KUHperdata tersebut. Akibat Hukum Perjanjian Pinjaman Online Antara Pihak Peminjam Dana Dengan Perusahaan Fintech Ilegal, Ditinjau dari aspek hukum perdata, bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan syarat sahnya perjanjian dapat dinyatakan Batal Demi Hukum (Nieteg) karena melanggar syarat objektif tentang sahnya perjanjian yakni "suatu sebab yang halal" (Pasal 1320 KUHPerdata), serta melanggar ketentuan Peraturan Fintceh berdasarkan perundang- undangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Akibatnya, penyelenggara ilegal kehilangan legitimasi yuridis untuk menuntut pembayaran melalui jalur pengadilan berdasarkan asas Ex Turpi Causa Non Oritur Actio.
Akibat Hukum Restrukturisasi Kredit Macet yang Ditolak oleh Pihak Bank dan Mengakibatkan Terjadinya Pelelangan Hak Tanggungan pada Lembaga Perbankan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Nomor 52/Pdt.G/2025/Pn.Tjk) Zaini, Zulfi Diane; Achrianti, Inggrid
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.7935

Abstract

Restrukturisasi kredit merupakan salah satu upaya penyelamatan kredit macet yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perbankan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan debitur dan kreditur. Namun, dalam praktiknya, pengajuan restrukturisasi kredit oleh debitur tidak selalu disetujui oleh pihak bank, sehingga berpotensi menimbulkan akibat hukum berupa eksekusi jaminan melalui pelelangan Hak Tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum penolakan restrukturisasi kredit macet oleh pihak bank yang berujung pada pelelangan Hak Tanggungan, serta menelaah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Nomor 52/Pdt.G/2025/PN.Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan restrukturisasi kredit oleh bank pada prinsipnya merupakan hak diskresi kreditur, sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akibat hukum bagi debitur adalah hilangnya kesempatan memperoleh keringanan pembayaran kredit dan beralihnya penyelesaian kredit melalui mekanisme eksekusi Hak Tanggungan, sedangkan bagi bank adalah kewajiban untuk melaksanakan pelelangan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang menegaskan bahwa pelelangan Hak Tanggungan dapat dilaksanakan secara sah meskipun debitur mengajukan permohonan restrukturisasi, sepanjang debitur terbukti wanprestasi dan bank telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, putusan ini memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan restrukturisasi kredit dan eksekusi Hak Tanggungan dalam penyelesaian kredit macet di lembaga perbankan.
Faktor Penyebab Pelaku Tindak Pidana Mendistribusikan dan Mentransmisikan Pengaksesan Informasi Elektronik Perjudian Online Berdasarkan (Studi Putusan Nomor 276/Pid.Sus/2025/PN Tjk.) Zaini, Zulfi Diane; Azra, Aisyah Habibah
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.7936

Abstract

Masyarakat selalu dihadapkan dengan masalah dan konflik kepentingan antar Masyarakat. Peran hukum pidana dalam masyarakat Indonesia sangatlah penting terutama dalam menjaga keamanan dan melindungi hak-hak individu dari berbagai tindak pidana. Era digital yang berkembang pesat sudah memberikan perubahan yang  signifikan dalam berbagai aspek kehidupan dimasyarakat, pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah perilaku Masyarakat, termasuk dalam bidang hukum pidana. Perkembangan teknologi informasi dan media digital telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya adalah tindak pidana pendistribusian perjudian online, yakni perbuatan menyebarluaskan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan perjudian melalui media elektronik dan platform digital. Pendistribusian ini tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara utama perjudian, tetapi juga melibatkan pihak-pihak lain seperti afiliasi, promotor, maupun pengguna media sosial yang berperan dalam memperluas jangkauan perjudian online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Faktor Penyebab Pelaku Tindak Pidana mendistribusikan dan mentransmisikan pengaksesan  informasi elektronik perjudian online berdasarkan Putusan Nomor 276/Pid.Sus/2025/PN Tjk. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, serta analisis putusan pengadilan, dan diperkuat dengan wawancara terhadap aparat penegak hukum terkait objek penelitian.
Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Dengan Sengaja Memalsukan dan Memberikan Keterangan yang Menyesatkan Rizky, Aorora Chandra; Zaini, Zulfi Diane; Hasan, Zainudin
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.7804

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim terhadap tindak pidana dengan sengaja memalsukan dan memberikan keterangan menyesatkan. Banyak sekali tindak pidana di Indonesia yang terbentuk dari ketidakjujurannya seseorang, salah satu diantaranya ialah tindak pidana pemalsuan. Kejahatan pemalsuan dapat dijelaskan sebagai tindakan kejahatan yang melibatkan ketidakbenaran atau penyajian palsu terkait dengan suatu hal atau objek. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekataan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Faktor yang menyebabkan Terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan dan memberikan keterangan yang menyesatkan Berdasarkan Putusan Nomor : 31/Pid.Sus/2024/PN TJK, ialah: yang pertama faktor ekonomi keadaan perekonomian yang serba sulit menyebabkan harga kebutuhan hidup terus meningkat, yang kedua faktor adanya peluang dari Terdakwa adanya peluang dari Terdakwa atau kesempatan yang kemudian timbul niat dari Terdakwa untuk melakukan kejahatan tersebut, yang ketiga faktor perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) menjadi salah satu faktor terjadinya Tindak Pidana pemalsuan surat dan menyesatkan tersebut, yang keempat faktor lingkungan dengan adanya penadah penyebab terjadinya kejahatan adalah lingkungan. Lingkungan merupakan keseluruhan dari kondisi maupun benda yang ditempah manusia dan yang mempengaruhi seluruh kehidupannya, yang kelima faktor kurangnya pengawasan, faktor kurangnya pengawasan dari PT. Maybank Finance menyebabkan kerugian besar bagi persuhaan itu tersendiri, dan yang terakhir faktor kurangnya kesadaran hukum dalam diri Terdakwa yang membuat Terdakwa Herman Gunawan berani melakukan Tindak Pidana memalsukan dan menyesatkan tersebut.
Co-Authors , firman Achrianti, Inggrid Adellia Patricia Chandra Akbar, Muhammad Ardan Aldika Rahmat Amanah, Safitta Amanda, Mutiara Angga Alfian Anisa Hariyanti Aprinisa Arfa, Muhammad Kaisar Irsandy Arifin Arifin As, Dicky Arnanda Azra, Aisyah Habibah Baharudin Baharudin Bayu Chandra Wijaya Bayu Chandra Wijaya Benny Karya Limantara Berliana, Elsa Septi Bermanda Bermanda Dimas Caesar Pratama Dodi Setiawan Dolores, Margareta Efendi, Aulia Putri Elsa Tri Antika Evan Ruzyantara Faqih Ahmad Onky Fathaniah Ghaisani Putri Firmansyah, M Reza Haidir, Rizki Harliansyah, Ari Hasan, Okta Jaya Hemi Rianto Hemi Rianto Igo Ilham Indroko, Farel Ade Ari Intan Nurina Seftiniara Janang Setiyana Sr Katleya Puspa Nagari Lintje Anna Marpaung Louis Gandhi Amanda Luki Oktaviani Brillian Lukmanul Hakim M Rifky Hendrian Rifky M. Fadel Robby Syahputra Megi Saputri Melisa Safitri Muhammad Kaisar Irsandy Arfa Muhammad Kaisar Irsandy Arfa Novi Santika Pradana, Wiranata Putri Ayu Elvina Putri, Baretta Miki Rahmadani Putri Erdiyanti Manurung Raisa awani darmawan Ramadhani, Amanda Putri Recca Ayu Hapsari Renard Raja Abdullah Risti Dwi Ramasari Rivo Raihanza Passa Rivo Raihanza Passa Rizky Reza Pahlevi Rizky, Aorora Chandra Rudi Irawan Saputri, Megi Septia, Putri Setiawan, Ifal Setiawan, M Rio Darma Shafana Amalia Azahra Sija Putra Rulanda Sija Putra Rulanda Silalahi, Sarah Uli Ferianti Silpiani, Yovita Tami Rusli Thia Remona Febrianti Wati, Dwi Shinta Wibowo, Hycal Asmara Wirayuda Yana, I Komang Yovanita, Valen Yulia Hesti Zainab Ompu Jainah Zainudin Hasan Zulvi, Destria