Di era globalisasi akses terhadap segala informasi sangat terbuka. Masyarakat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan khususnya tentang dunia usaha (swasta). Selama ini kecenderungan dunia usaha yang justru lebih memanfaatkan teknologi informasi dan lebih terbuka terhadap kinerja usahanya kepada publik. Namun seiring waktu dengan berkembangnya pemahaman tentang Negara Hukum Demokrasi dan Negara Kesejahteraan, akses terhadap kinerja dan informasi pemerintahan kini menjadi suatu fenomena global. Untuk itulah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan dibentuknya Komisi Informasi, termasuk Komisi Informasi di Daerah. Hal tersebut sejalan dengan amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kebebasan memperoleh informasi publik merupakan elemen penting mengoptimalkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan roda organisasi pemerintahan dan lembaga-lembaga negara lain untuk mendorong pemerintahan yang akuntabel. Kebebasan dan kemudahan untuk memperoleh informasi adalah sebagai sarana kehidupan berdemokrasi. Untuk itu kebebasan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi merupakan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh diabaikan. Maka dengan demikian sudah semestinya rakyat juga berhak mengkritisi dan mengontrol setiap kebijakan yang diambil dan dijalankan oleh pemerintah. Untuk menyongsong sebuah masyarakat yang demokratis memerlukan dukungan perangkat hukum dan kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara. Salah satu cara memperkuat kontrol masyarakat itu adalah dengan adanya jaminan untuk memperoleh informasi.