Skripsi ini membahas “Status Agama anak akibat Ayah atau Ibu yang murtad dalam hukum islam (Analisis Pasal 26 KHI Perspektif Maqasidu As Syariah)”. Tujuan penelitian ini untuk mendekskripsikan Status Agama anak akibat Ayah atau Ibu yang murtad dalam hukum islam (Analisis Pasal 26 KHI Perspektif Maqasidu As Syariah). Penelitian ini merupakan Ditinjau dari jenisnya, penelitian ini bersifat literatur atau kajian kepustakaan (library research). Penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang pengumpulan datanya dilakukan dengan menghimpun data dari berbagai literatur-literatur. Literatur yang diteliti tidak terbatas pada buku-buku saja tetapi dapat juga berupa bahan-bahan dokumentasi, majalah, jurnal, ataupun surat kabar. Penekanan penelitian kepustakaan ini adalah ingin menemukan berbagai teori, hukum, dalil, prinsip, pendapat, gagasan dan lain-lain yang dapat dipakai untuk menganalisis dan memecahkan masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini adalah untuk Menjaga akidah anak pasca perceraian akibat Murtad salah satu orang tua merupakan bagian dari ḥifẓ al-dīn dalam maqāṣid asy-syarī‘ah. Upaya yang dilakukan meliputi penetapan hak asuh kepada orang tua Muslim, pendidikan agama sejak dini, pendampingan tokoh agama, serta peran ibu dan keluarga besar dalam membimbing akidah anak. Semua langkah ini mencegah kerusakan iman dan membangun keteguhan spiritual anak dalam lingkungan yang tetap Islami. Dalam hal ini, murtad menjadi alasan yuridis gugurnya hak pengasuhan demi menjaga akidah anak. Analisis ini menggunakan pendekatan normatif-teologis melalui kajian ayat Al-Qur'an, hadis, tafsir, serta prinsip maqāṣid asy-syarī‘ah, khususnya ḥifẓ al-dīn (menjaga agama), yang menjadi dasar utama dalam perlindungan spiritual anak. Selain itu, proses pengalihan hak asuh dalam sistem hukum Indonesia dilakukan melalui putusan Pengadilan Agama dengan mempertimbangkan bukti kemurtadan dan kelayakan pihak pengasuh dari aspek keislaman dan kemaslahatan anak