Abstract : The aims of this study are: First, to describe the division of inheritance in polygamous marriages according to Islamic law. Second, to describe the division of inheritance in polygamous marriages according to positive law. The third is knowing the study of the maslahah mursalah aspect of the inheritance of siri polygamous marriages. This type of research is library research with a normative juridical approach. This study concludes: First, the position of inheritance from siri marriages according to positive law, that is, does not have legal force and the position of the wife of a siri marriage cannot be recognized by the State and is not recorded in the state administration. The status of the husband or wife who is carrying out the marriage is not recorded in the population register, so that the child born cannot obtain a birth certificate, even if the biological father dies later, the child cannot claim his inheritance rights. According to Islamic law, the validity of a marriage lies in the adequacy of the conditions and pillars of marriage without the need to register a marriage before the state or an authorized official. Siri marriage becomes valid if the terms and pillars of syar'i are met. So that children born from unregistered marriages are considered valid and have the right to receive recognition from their father and their father's family and to receive inheritance rights and maintenance from their parents. Therefore, the child is still valid as the child of the heir. Second, in the view of maslahah mursalah, the problem of dividing inheritance in the case of siri marriages is included in the daruriyyat level because it relates to protecting lives and assets. In this regard, inheritance is a form of maintenance of human souls and assets. Muslims in Indonesia have an obligation to comply with the laws and regulations that apply in Indonesia. To avoid harm from the consequences of an unregistered marriage, the government determines marriage registration as a legal requirement for a marriage which has implications for children's rights. Because of that, Muslims in Indonesia are obliged to follow the laws and regulations that have been established for the benefit of family life.Keywords: Inheritance, Siri Marriage Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah : Pertama, untuk mendeskripsikan kedudukan perkawinan siri menurut hukum Islam. Kedua, untuk mendeskripsikan implikasi warisan pada perkawinan siri pada hukum positif di Indonesia dan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library researh) pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan : Pertama, harta warisan merupakan wujud pemeliharaan terhadap jiwa dan harta manusia. Umat islam di Indonesia memiliki kewajiban memenuhi hukumdan peraturan yang berlaku di Indonesia. Untuk menghindari mudaharatdari konsekuensi sebuah perkawinan siri, maka pemerintah menentukan pencatatan nikah sebagai syarat sahnya sebuah peerkawinan yang berimplikasi kepada hak anak. Karena itulah maka umat Islam di Indonesia wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan untuk kemaslahatan hidup berkeluarga. Sementara, kedudukan hak waris dari pekawinan siridalam pandangan Islam jelas bahwa pernikahan siri adalah sah, dengan sahnya pernikahan siri menurut Islam maka hal tersebut berkorelasi dengan keberadaan harta peninggalan dan atau harta warisan yang ditinggalkannya. Apabila nikah siri benar-benar ada dan dilaksanakan oleh pasangan suami isteri maka hak-hak waris sudah melekat kepada anak yang dilahirkannya, dalam arti anak yang dilahirkan dalam pernikahan siriadalah mempunyai hak waris yang harus dilindungi oleh hukum sepanjang tidak ada penghalang-penghalang untuk mendapatkan harta warisan. Kedua, kedudukan waris dari perkawinan sirimenurut hukum positif yaitu tidak memiliki kekuatan hukum dan kedudukan isteri kawin Siri tidak dapat diakui oleh Negara dan tidak tercatatkan pada administrasi Negara. Status suami atau istri yang melakukan perkawinan tidak tercatat dalam daftar kependudukan, sehingga anak yang dilahirkan tidak dapat memperoleh akta kelahiran, bahkan kelak apabila ayah kandungnya meninggal, anak tersebut tidak dapat menuntut hak warisnya.  Menurut Hukum Islam, sahnya perkawinan terletak pada kecukupan syarat dan rukun nikah tanpa perlu melakukan suatu pencatatan pernikahan dihadapan negara atau pejabat yang berwenang. Perkawinan siri menjadi sah jika syarat dan rukun syar’inya terpenuhi. Sehingga anak yang dilahirkan dari perkawinan siri  dianggap sah dan berhak mendapatkan pengakuan dari ayah dan keluarga ayahnya serta mendapatkan hak waris dan nafkah dari orang tuanya.  Oleh karena itu, anak tersebut tetaplah sah sebagai anak dari pewaris.Kata Kunci : Warisan, Perkawinan Siri