Claim Missing Document
Check
Articles

Found 33 Documents
Search

Dilema Perceraian Suami Muslim Pegawai Negeri Sipil di Propinsi Bengkulu Toha Andiko; Fauzan Fauzan
Al-Ulum Vol. 19 No. 1 (2019): Al-Ulum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1638.918 KB) | DOI: 10.30603/au.v19i1.747

Abstract

This article examines the problem of Muslim husband civil servants (ASN) who are going to divorce, obtaining permission from officials in their place of work, must go through a long and quite long hierarchical procedure. The stages passed by husbands who work under the City and Regency Governments are longer and longer, compared to those working in the Ministry of Religion. The husband who submits divorce application without written permission from the official, then he is threatened with severe disciplinary punishment. In addition, if the husband submits a divorce application for no reason according to PP No. 45 of 1990, will be deducted 2/3 of his salary, and if there are no children, then his salary is 1/2 for his ex-wife. As a result, the ex-husband became difficult to remarry because his salary was severely deducted. As a result, the majority of husbands chose to remain in their marital status, even though they had separated the house. However, there are also several husbands who manipulate their wife’s condition so that they are not subject to the rules.
SYURA DAN DEMOKRASI BARAT: KRITIK DAN SOLUSI MENUJU DEMOKRASI ISLAM Toha Andiko
AL IMARAH : JURNAL PEMERINTAHAN DAN POLITIK ISLAM Vol 2, No 2 (2017): Vol 2, No 2 Tahun 2017: Juli
Publisher : Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (263.801 KB) | DOI: 10.29300/imr.v2i2.1093

Abstract

Western scholars require democracy to meet the elements of tolerance, consultation, elections, balance, evaluation, separation of powers and political participation. However, in practice democracy is often equated with the experience and political traditions of Western Europe and the United States. Western countries often adopt a double standard in the conduct of democracy, this is evident from their democratic attitudes while in the country, and not democratic outside of the country. Another example of the multiparty and parliamentary electoral systems that prevail in Britain and France is not universally accepted as a single model of democracy. The Islamic democracy sometimes identified with shura is not an end in itself, but a way to arrive at the noblest goal of applying the Islamic Shari’ah. The Islamic government is a mixture of presidential and parliamentary systems. It has four organs: the presidential institution, the ahl al-Hall wa al-’Aqd council, the shura council, and the judiciary. The first three institutions are the selected institutions, therefore are directly accountable to the people. Members of judicial institutions are appointed by the President, but the President has no constitutional right to intervene in their work. The judiciary is immune from any influence, unless its decision is against the Shari’a. Thus, shura is the backbone of the Islamic political system, as the process by which it is produced and generated decisions on binding public affairs.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN SANKSINYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kritis UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Toha Andiko
Manhaj: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol 6, No 3 (2017): Manhaj: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.949 KB) | DOI: 10.1161/.v5i3.761

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (selanjutnya disingkat KDRT) merupakan bagian khusus dari hukum pidana di Indonesia. Disebut khusus karena tindak pidana KDRT diatur tersendiri dalam UU No. 23 Tahun 2004. Lahirnya UU ini berasal dari keprihatinan bangsa Indonesia atas maraknya kekerasan dalam rumah tangga yang secara substansi tidak ada pengaturan khusus dalam KUHP. Oleh sebab itu, masalah KDRT ini sulit diselesaikan secara hukum. Di samping itu, kesulitan lain muncul dalam penyelesaian KDRT ini akibat pemahaman yang sempit bahwa masalah keluarga adalah ruang privat yang tabu dibicarakan. Pada satu sisi, tujuan dari dibuatnya UU No. 23 Tahun 2004 ini dianggap baik karena sebagai upaya preventif untuk melindungi pihak-pihak yang lemah dalam rumah tangga agar terjaga dari tindak kekerasan oleh anggota keluarga. Sekaligus sebagai upaya penjeraan bagi pelaku kekerasan agar tidak mengulangi lagi perbuatannta. Namun, dalam pengaturan yang sangat rinci tersebut, ada kriteria kekerasan yang tidak sejalan dengan ketentuan hukum Islam. Selain itu sulit juga untuk membatasi ukurannya dan membuktikannya. Dalam penelitian ini, pengolahan data dilakukan secara deskriptif, analisis, dan kritis. Hasilnya, kriteria kekerasan yang disebutkan dalam UU No. 23 tahun 2004 tersebut pada prinsipnya sudah sesuai dengan ajaran Islam. Hanya saja, dalam rinciannya ada yang tidak sesuai seperti tindakan suami yang menggauli istrinya dengan paksaan karena suami sangat membutuhkannya. Padahal, dalam ajaran Islam isteri merupakan haq al-intifa` suami yang bisa dimanfaatkan oleh suami selama isteri tidak ada halangan syar`i untuk berhubungan badan. Sehingga jika suami ingin melakukannya dan isteri menolaknya tanpa alasan yang dibenarkan syara`, maka isteri di sini telah melakukan nusyuz, dan suami dianggap tidak melakukan kekerasan, tapi meminta haknya. Sedangkan sanksi yang diterapkan pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga meliputi penjara atau denda sebagaimana diatur dalam UU No. 23 tahun 2004, pada dasarnya juga seudah sesuai dengan fungsi utama penerapan hukuman dalam Islam yaitu zawajir (efek jera) dan ta’dib (pembelajaran). Hanya saja, dalam penerapannya ada yang bertentangan dengan tujuan hukuman itu sendiri. Sebagai contoh, suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang miskin, jika si suami harus dipidana atau didenda dengan putusan hakim, maka tentu akan menghilangkan sumber nafkah keluarga dan memperparah ekonomi keluarga. Begitu juga dengan sanksi denda yang harus diserahkan ke negara. Sanksi denda yang diterapkan seharusnya diserahkan kepada pihak korban kekerasan yang dirugikan, dan bukan kepada negara yang dalam hal ini bertindak sebagai hakam.  Abstrak: Kekerasan dalam Rumah Tangga, Sanksi, Hukum Islam
Sanksi Bagi Pemberi Dan Penerima Gratifikasi Perspektif Hukum Pidana Islam Toha Andiko
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 1, No 1 (2016): APRIL
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (296.145 KB) | DOI: 10.29300/qys.v1i1.224

Abstract

Abstract: “Sanctions for Givers and Recipients of Gratification Based on Islamic Criminal Law.” In various Hadith literature, the status of gratification perpetrator has not been fully explained. This can be seen from differences among scholars whether it is included into bribery or a halal gift. On the other hand the status of bribes and giving prizes is clear enough, unlike the status of gratification which still in debate among scholars. Similarly, sanctions for the perpetrators of gratification are not mentioned explicitly. The sanctions are more dominated by moral aspect that still needs further interpretation. The results of this study conclude that gratification in the sense of giving prizes in the form of money, bonuses or other services that are lawful to officers or officials is essentially legal as long as there is no agreement in the beginning, not excessive, and not given in advance (before the affairs are completed). However, the sanctions for those perpetrators of gratification in the sense of giving the prizes promised at the initial term, or granted before the completion of the affairs, in Islamic criminal law those givers and the recipients may be subject to punishment or in Islam known as takzir (the form and size of the punishment shall be submitted to an official judge appointed by the legitimate government). 
PERUBAHAN STATUS DAN AKIBAT HUKUM PELAKU TRANSGENDER TERHADAP KEWARISAN DALAM PERSPEKTIF FIKIH EMPAT MAZHAB Agususanto Agususanto; Toha Andiko; Iim Fahima
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v5i1.3022

Abstract

Permasalahan transgender menjadi polemik tersendiri. Pemahaman yang salah terhadap pemaknaan transgender berakibat salah dalam pemahaman hukum yang mengikutinya terutama dalam hal kewarisan karena menyangkut gender. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penetapan perubahan status pelaku transgender dalam perspektif Hukum Islam. Selain itu juga untuk mengetahui akibat hukum atas perubahan status pelaku transgender terhadap kewarisan dalam perspektif fikih empat mazhab. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif-analitis. Sedangkan metode pendekatannya yang digunakan bersifat yuridis-normatif dan cara pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah, perubahan status transgender dengan tanpa alasan yang dibenarkan agama, tidak memiliki kekuatan hukum dalam syari’at Islam meski ditetapkan oleh Pengadilan Negeri sekalipun. Lain halnya dengan perubahan setatus transgender dengan alasan yang dibenarkan agama memiliki akibat hukum dan dalam penetapan hukumnya, dikedepankan sikap kehati-hatian dan penuh ketelitian agar tidak terjadi dzalim-mendzalimi karena ketidaktahuan. Sikap itulah yang menjadi pondasi imam empat mazhab fikih dalam ijtihad pengambilan hukum tentang kewarisan transgender. Kehadiran transgender dalam ahli waris tidak membuat rusaknya kewarisan, sehingga transgender tetap menerima bagian waris namun dengan beberapa pendekatan yang dirumuskan oleh imam-imam empat mazhab.
Kepastian Hukum Penyelesaian Perkara Perceraian Melalui Sidang Keliling Pengadilan Agama Arga Makmur dalam Yurisdiksi Kabupaten Mukomuko Tri Aji Pamungkas; Imam Mahdi; Toha Andiko
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v5i1.3023

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan dalam prosedur penyelesaian kasus perceraian di Pengadilan Agama Arga Makmur dan melalui pengadilan wilayah di Distrik Mukomuko, dan untuk mengetahui penerapan kepastian hukum dan efektivitas dalam persidangan Pengadilan Agama Arga Makmur di Mukomuko Distrik dalam pandangan hukum positif dan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah kerangka berpikir induktif, yaitu cara berpikir dengan menarik kesimpulan dari data tertentu. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Perbedaan dalam prosedur penyelesaian kasus perceraian di Pengadilan Agama Arga Makmur dan melalui pengadilan bergerak di Distrik Mukomuko, yaitu dalam prosedur untuk mengimplementasikan pengadilan sirkuit penyelesaian kasus yang didengar di balai desa di bidang pemohon, sementara dalam hal biaya dan waktu persidangan tidak menemukan perbedaan dan penyelesaian kasus perceraian melalui persidangan secara umum di kantor pengadilan; 2) Penerapan kepastian hukum dan keefektifan sidang keliling Pengadilan Agama Arga Makmur di Kabupaten Mukomuko dalam pandangan hukum positif dan hukum Islam adalah efektivitas penyelesaian kasus perceraian melalui sistem pengadilan keliling oleh Arga Makmur Pengadilan Agama dalam upayanya membantu orang miskin agar menjadi efektif hanya dalam hal waktu perjalanan dan biaya transportasi saja, untuk prosedur pelaksanaan dan lainnya tetap sama, tidak ada perbedaan yang ditemukan seperti penyelesaian kasus perceraian melalui persidangan pada umumnya di kantor pengadilan. Relevansi sistem kebijakan untuk menyelesaikan kasus perceraian di Indonesia adalah bahwa pengadilan wilayah dalam konteks kasus perceraian tidak tepat, karena pada dasarnya perceraian dilarang. Dan jika prosedur perceraian difasilitasi, lebih banyak orang di Indonesia akan bercerai.
PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM (Analisis Terhadap Regulasi Poligami dan Keberanjakannya dari fikih) Toha Andiko
Nuansa : Jurnal Studi Islam dan Kemasyarakatan Vol 12, No 2 (2019): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/nuansa.v12i2.2807

Abstract

Tulisan ini menjelaskan regulasi poligami di lima negara Islam, khususnya tentang sebab-sebab kebolehan dan pelarangannya. Metode yang umum digunakan untuk pembaruan hukum keluarga di lima negara tersebut, tampaknya lebih dominan menggunakan metode extra-doctrinal reform dan sedikit dengan intra-docrinal reform, itupun masing-masing dengan modifikasi dan tekanan yang berbeda-beda. Secara vertikal, keberanjakan hukum keluarga pada kelima negara di atas dari kitab-kitab fikih mazhab cukup tinggi. Yang tertinggi adalah Iran, disusul Malaysia, lalu Somalia, dan terakhir Indonesia. Semakin rinci dan banyak sebab yang disebutkan untuk kebolehan poligami karena keadaan istri, berarti semakin longgar dan besar peluang poligami. Sedangkan Tunisia melarang poligami secara mutlak.
Implikasi Pembagian Waris Dalam Perkawinan Siri Pada Hukum Positif Dan Hukum Islam Abdurrahman Abdurrahman; Toha Andiko; Iwan Ramadhan Sitorus
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 8, No 2 (2023): OKTOBER
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v8i2.12208

Abstract

Abstract : The aims of this study are: First, to describe the division of inheritance in polygamous marriages according to Islamic law. Second, to describe the division of inheritance in polygamous marriages according to positive law. The third is knowing the study of the maslahah mursalah aspect of the inheritance of siri polygamous marriages. This type of research is library research with a normative juridical approach. This study concludes: First, the position of inheritance from siri marriages according to positive law, that is, does not have legal force and the position of the wife of a siri marriage cannot be recognized by the State and is not recorded in the state administration. The status of the husband or wife who is carrying out the marriage is not recorded in the population register, so that the child born cannot obtain a birth certificate, even if the biological father dies later, the child cannot claim his inheritance rights. According to Islamic law, the validity of a marriage lies in the adequacy of the conditions and pillars of marriage without the need to register a marriage before the state or an authorized official. Siri marriage becomes valid if the terms and pillars of syar'i are met. So that children born from unregistered marriages are considered valid and have the right to receive recognition from their father and their father's family and to receive inheritance rights and maintenance from their parents. Therefore, the child is still valid as the child of the heir. Second, in the view of maslahah mursalah, the problem of dividing inheritance in the case of siri marriages is included in the daruriyyat level because it relates to protecting lives and assets. In this regard, inheritance is a form of maintenance of human souls and assets. Muslims in Indonesia have an obligation to comply with the laws and regulations that apply in Indonesia. To avoid harm from the consequences of an unregistered marriage, the government determines marriage registration as a legal requirement for a marriage which has implications for children's rights. Because of that, Muslims in Indonesia are obliged to follow the laws and regulations that have been established for the benefit of family life.Keywords: Inheritance, Siri Marriage Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah : Pertama, untuk mendeskripsikan kedudukan perkawinan siri menurut hukum Islam. Kedua, untuk mendeskripsikan implikasi warisan pada perkawinan siri pada hukum positif di Indonesia dan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library researh) pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan : Pertama, harta warisan merupakan wujud pemeliharaan terhadap jiwa dan harta manusia. Umat islam di Indonesia memiliki kewajiban memenuhi hukumdan peraturan yang berlaku di Indonesia. Untuk menghindari mudaharatdari konsekuensi sebuah perkawinan siri, maka pemerintah menentukan pencatatan nikah sebagai syarat sahnya sebuah peerkawinan yang berimplikasi kepada hak anak. Karena itulah maka umat Islam di Indonesia wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan untuk kemaslahatan hidup berkeluarga. Sementara, kedudukan hak waris dari pekawinan siridalam pandangan Islam jelas bahwa pernikahan siri adalah sah, dengan sahnya pernikahan siri menurut Islam maka hal tersebut berkorelasi dengan keberadaan harta peninggalan dan atau harta warisan yang ditinggalkannya. Apabila nikah siri benar-benar ada dan dilaksanakan oleh pasangan suami isteri maka hak-hak waris sudah melekat kepada anak yang dilahirkannya, dalam arti anak yang dilahirkan dalam pernikahan siriadalah mempunyai hak waris yang harus dilindungi oleh hukum sepanjang tidak ada penghalang-penghalang untuk mendapatkan harta warisan. Kedua, kedudukan waris dari perkawinan sirimenurut hukum positif yaitu tidak memiliki kekuatan hukum dan kedudukan isteri kawin Siri tidak dapat diakui oleh Negara dan tidak tercatatkan pada administrasi Negara. Status suami atau istri yang melakukan perkawinan tidak tercatat dalam daftar kependudukan, sehingga anak yang dilahirkan tidak dapat memperoleh akta kelahiran, bahkan kelak apabila ayah kandungnya meninggal, anak tersebut tidak dapat menuntut hak warisnya.  Menurut Hukum Islam, sahnya perkawinan terletak pada kecukupan syarat dan rukun nikah tanpa perlu melakukan suatu pencatatan pernikahan dihadapan negara atau pejabat yang berwenang. Perkawinan siri menjadi sah jika syarat dan rukun syar’inya terpenuhi. Sehingga anak yang dilahirkan dari perkawinan siri  dianggap sah dan berhak mendapatkan pengakuan dari ayah dan keluarga ayahnya serta mendapatkan hak waris dan nafkah dari orang tuanya.  Oleh karena itu, anak tersebut tetaplah sah sebagai anak dari pewaris.Kata Kunci : Warisan, Perkawinan Siri
Implementation of Restorative Justice in a Customary Court in Rejang Lebong District, Bengkulu, Indonesia: A Maqāṣid Al-Sharī‘ah Review Toha Andiko; Zurifah Nurdin; Efrinaldi Efrinaldi
JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) Vol 23, No 1 (2024)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/juris.v23i1.12008

Abstract

This paper aims at analyzing the form of restorative justice implemented in a customary court in Rejang Lebong District, and maqāṣid al-sharī‘ah review of the customary court. This type of research is qualitative with sociological-juridical approach. Data sources were literature, observation, in-depth interviews and documentation. The data analysis technique used qualitative descriptive analysis. This study showed that the form of restorative justice applied in the process customary court in Rejang Lebong prioritizes deliberation and peace between the parties. In terms of sanctions, compensation is based on the request of the victim and the consent of the perpetrator coupled with customary fines. Although there is a provision for customary fines, in practice, the judge determines the amount according to the ability of the perpetrator. In terms of  maqāṣid al-sharī‘ah, the process prioritizing deliberation and peace is relevant to the objective of evading mafsadat, which is to reduce the anger and resentment of the victim or their family. Based on the form of sanctions applied, there is a benefit to maintain the existence of religion, property, soul, offspring, and honor. The sanctions prioritizing restoration, harmonious relations, deterrent effects, and learning for the community, have mutual functions of zawajir and ta'dib. This customary justice model that combines restorative justice and local wisdom can possibly be an alternative dispute resolution to non-litigation case settlement.
THE RULING ON WISHING MERRY CHRISTMAS TO NON-MUSLIMS: AN ANALYSIS OF M. QURAISH SHIHAB'S INTERPRETATIONS Andiko, Toha; Mutia, Isna; Nazaryani, Nazaryani
Jurnal Ilmiah Al-Mu'ashirah: Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol 21, No 1 (2024)
Publisher : South East Asia Regional Intellectual Forum of Qoran Hadith (SEARFIQH)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/jim.v21i1.20040

Abstract

The debate on wishing Merry Christmas to non-Muslims has become a major focus in discussions among Muslims in Indonesia. The diverse perspectives on this issue reflect the tension between religious principles and the complex socio-cultural demands of a multicultural society. This study examines M. Quraish Shihab's views on the ruling of wishing Merry Christmas to non-Muslims, focusing on his inclusive interpretation, tolerance, and respect for religious diversity. This research employs a qualitative approach and uses hermeneutical analysis to explore the Qur'anic texts that form the basis of Quraish Shihab's views. The findings show that Quraish Shihab supports the practice of wishing Merry Christmas, considering it permissible in the context of strengthening social relationships, provided it is done with a clear intention and without acknowledging theological aspects that contradict Islam. A comparison with the views of other scholars, such as Ibn Taymiyyah, Yusuf al-Qaradawi, and Ahmed Kutty reveals a variety of opinions on this issue. The study concludes that Quraish Shihab's inclusive approach in his interpretation has made a valuable and positive contribution to understanding and applying Islamic values in a pluralistic society like Indonesia, while also emphasizing the importance of interfaith dialogue and maintaining harmonious social relationships.