Untuk menjamin agar dana desa digunakan secara efisiean dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, maka prinsip pengelolaanyang penting adalah transparansi dan akuntabilitas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, dalam hal pengelolaanuang desa. Penelitian ini menggunakan teknik observasi, dokumentasi, dan wawancara secara kualitatif deskriptif. Dalam penelitian ini teknik penentuan informan dilakukan dengan menerapkan metode puposive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya untuk meningkatkan transparansi telah dilakukan melalui publikasi informasi penggunaan dana desa seperti laporan keuangan dan hasil musyawarah desa dalam papan informasi maupun pencetakan baner dan baliho. Akuntabilitas sendiri di tunjukkan melalui pertanggung jawaban administrasi dan pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengelolaan anggaran dana desa yang dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku sehingga berpengaruh pada kepercayaan masyrakat. Kesimpulannya pemerintah desa sudah menerapkan transparansi dan auntabilitas sebaik mugkin.