Artikel ini bertujuan untuk merumuskan model kolaboratif pengelolaan sumber daya alam yang mengintegrasikan kearifan lokal masyarakat adat Dayak dengan kebijakan pemerintah di Kalimantan Timur guna mencapai pengelolaan yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan analisis dokumen, dengan pengumpulan data sekunder dari berbagai sumber seperti jurnal ilmiah, artikel, dan dokumen kebijakan terkait. Analisis dilakukan secara deskriptif untuk mengidentifikasi mekanisme sinergi, tantangan, dan solusi dalam pengelolaan sumber daya alam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi harmonis antara masyarakat adat, lembaga pemerintah, dan pemangku kepentingan lain, dengan pengakuan hukum adat sebagai dasar pengelolaan yang didukung oleh kebijakan pemerintah yang adaptif dan partisipatif, merupakan kunci keberhasilan pengelolaan sumber daya alam. Meskipun terdapat tantangan seperti perbedaan paradigma dan keterbatasan pengakuan hukum adat, penguatan regulasi, peningkatan kapasitas masyarakat, dan fasilitasi dialog antar pihak menjadi solusi utama. Kesimpulannya, integrasi kearifan lokal dan kebijakan pemerintah menjadi fondasi penting dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di Kalimantan Timur.