Penelitian ini membahas penanganan mutasi jamaah haji tahun 2025 pada penyelenggaraan haji di Kabupaten Demak. Penelitian dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan mutasi jamaah haji akibat perpindahan domisili, kebutuhan keluarga, dan alasan kedinasan yang memerlukan penyesuaian administrasi secara tertib dan terintegrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses mutasi jamaah haji, kendala yang dihadapi dalam pelayanan mutasi, serta penanganan mutasi jamaah haji di Kabupaten Demak. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari petugas Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Demak serta jamaah haji yang melakukan mutasi keberangkatan. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses mutasi jamaah haji dilakukan setelah jamaah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan masuk kuota keberangkatan tahun berjalan. Proses mutasi dilakukan melalui tahapan pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, serta validasi data menggunakan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Kendala yang sering muncul meliputi ketidaksesuaian data kependudukan, keterlambatan pengurusan paspor, kelengkapan dokumen administrasi, serta kurangnya pemahaman jamaah terhadap prosedur mutasi. Penanganan mutasi dilakukan melalui pelayanan administrasi yang komunikatif, edukasi kepada jamaah, pendampingan selama proses administrasi, serta pengecekan dokumen secara bertahap untuk meminimalisasi kesalahan data. Penelitian ini menunjukkan bahwa pemanfaatan sistem digital, ketelitian administrasi, dan kualitas komunikasi pelayanan menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran penanganan mutasi jamaah haji di Kabupaten Demak.