Perkembangan pesat teknologi finansial (fintech), khususnya platform pinjaman online, telah memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat yang tidak memiliki layanan perbankan formal di Indonesia. Namun, kemudahan ini juga menimbulkan risiko hukum, terutama terkait perlindungan debitur dalam perjanjian pinjaman elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum debitur dalam perjanjian pinjaman online pasca penguatan regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan tahun 2025 dan mengevaluasi efektivitas regulasi tersebut dalam menjamin keadilan dan transparansi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif normatif dengan metode studi kepustakaan, menganalisis 35 literatur ilmiah dari jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional, 10 perjanjian pinjaman online, serta 35 dokumen pengaduan konsumen periode 2023–2025. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis dan preskriptif untuk menilai kesesuaian norma regulasi dengan prinsip perlindungan konsumen dan keseimbangan kontraktual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan regulasi tahun 2025 meningkatkan transparansi ketentuan pinjaman, membatasi bunga dan biaya, serta menstandarisasi praktik penagihan. Pengaduan konsumen terkait intimidasi dan ketidakjelasan biaya menurun, sedangkan perlindungan data pribadi meningkat tetapi masih menghadapi kendala. Literasi hukum debitur dan pengawasan terhadap pihak ketiga yang melakukan penagihan tetap menjadi faktor penting dalam efektivitas perlindungan hukum. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa regulasi OJK 2025 memberikan kemajuan progresif dalam perlindungan debitur, namun memerlukan pengawasan berkelanjutan, integrasi teknologi, dan peningkatan literasi keuangan untuk mencapai perlindungan hukum yang komprehensif.