Claim Missing Document
Check
Articles

Found 32 Documents
Search

Perlindungan Hukum Debitur dalam Perjanjian Pinjaman Online Pasca Penguatan Regulasi Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2025 Rendy Renaldy
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4974

Abstract

Perkembangan pesat teknologi finansial (fintech), khususnya platform pinjaman online, telah memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat yang tidak memiliki layanan perbankan formal di Indonesia. Namun, kemudahan ini juga menimbulkan risiko hukum, terutama terkait perlindungan debitur dalam perjanjian pinjaman elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum debitur dalam perjanjian pinjaman online pasca penguatan regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan tahun 2025 dan mengevaluasi efektivitas regulasi tersebut dalam menjamin keadilan dan transparansi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif normatif dengan metode studi kepustakaan, menganalisis 35 literatur ilmiah dari jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional, 10 perjanjian pinjaman online, serta 35 dokumen pengaduan konsumen periode 2023–2025. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis dan preskriptif untuk menilai kesesuaian norma regulasi dengan prinsip perlindungan konsumen dan keseimbangan kontraktual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan regulasi tahun 2025 meningkatkan transparansi ketentuan pinjaman, membatasi bunga dan biaya, serta menstandarisasi praktik penagihan. Pengaduan konsumen terkait intimidasi dan ketidakjelasan biaya menurun, sedangkan perlindungan data pribadi meningkat tetapi masih menghadapi kendala. Literasi hukum debitur dan pengawasan terhadap pihak ketiga yang melakukan penagihan tetap menjadi faktor penting dalam efektivitas perlindungan hukum. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa regulasi OJK 2025 memberikan kemajuan progresif dalam perlindungan debitur, namun memerlukan pengawasan berkelanjutan, integrasi teknologi, dan peningkatan literasi keuangan untuk mencapai perlindungan hukum yang komprehensif.
PROBLEMATIKA KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MELAPORKAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN Terina, Tian; Renaldy, Rendy
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 9 No. 1 (2020): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v9i1.606

Abstract

Notaris wajib merahasiakan isi akta pengguna jasa dan keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta Notaris, kecuali diperintahkan oleh undang-undang bahwa Notaris tidak wajib merahasiakan dan memberikan keterangan yang diperlukan yang berkaitan dengan akta tersebut, dengan demikian hanya undang-undang saja  yang dapat memerintahkan Notaris untuk membuka rahasia isi akta dan keterangan atau pernyataan yang diketahui oleh Notaris yang berkaitan dengan pembuatan akta yang sesuai ketentuan Pasal 16 Ayat (1) huruf (f) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Fokus kajian dalam penelitian ini terkait kesesuaian implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Pasal 3 oleh Notaris disandingkan dengan Pasal 16 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris serta tindakan kalangan Notaris dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) tentang kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan oleh Notaris menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015. Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwa kewajiban merahasiakan isi akta dan segala keterangan lain yang berkaitan dengan akta notaris pada pasal 16 Ayat 1 huruf f UUJN, maka kerahasiaan ini memberikan celah dan tempat perlindungan bagi pergerakan dana hasil tindak pidana untuk melakukan kegiatan pencucian uang. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana pada Pasal 3 mewajibkan notaris sebagai pihak pelapor atas dugaan tindak pidana, sedangkan notaris juga wajib untuk merahasiakan isi akta dan segala keterangan berkaitan dengan akta, sehingga Peraturan Pemerintah yang mewajibkan notaris sebagai pihak pelapor pada prinsipnya dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.