Claim Missing Document
Check
Articles

Found 34 Documents
Search

Tinjauan Hukum Bisnis Properti dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dari Tindak Pidana Asal Perpajakan Hariyanto, Rama Nova; Primananda Alfath, Tahegga
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.7858

Abstract

Sektor properti merupakan salah satu sektor berisiko tinggi dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena karakteristiknya yang bernilai ekonomi besar dan mampu memberikan legitimasi formal atas aset hasil kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk modus operandi TPPU yang memanfaatkan transaksi properti serta pertanggungjawaban hukum pelaku bisnis properti yang menerima dana hasil tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta regulasi terkait sektor properti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi TPPU dalam sektor properti umumnya terjadi melalui tahap placement dan layering, yang berujung pada integration. Dana hasil tindak pidana, termasuk tindak pidana perpajakan, digunakan untuk membeli properti secara tunai, melalui nominee, perusahaan cangkang, atau transaksi berulang guna menyamarkan asal-usul dana. Secara normatif, pelaku bisnis properti yang mengetahui atau patut diduga menerima dana hasil kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU, termasuk pertanggungjawaban korporasi menurut Pasal 6. Dengan demikian, sektor properti berada dalam rezim kewaspadaan hukum yang menuntut standar kehati-hatian profesional yang tinggi.
Analisis Pertanggungjawaban Pidana atas Penerbitan Surat Keterangan Tanah oleh Kepala Desa (Studi Putusan Nomor 72/PID/2023/PT TPG dan 73/PID/2023/PTTPG) Zagoto, Ronald Julson; Primananda Alfath, Tahegga
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.7887

Abstract

Penelitian ini mengkaji kewenangan kepala desa dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta konsekuensi pidana apabila kewenangan tersebut disalahgunakan. Dalam praktik pertanahan di Indonesia, SKT kerap dipersepsikan sebagai bukti awal kepemilikan atau penguasaan tanah, meskipun hukum positif tidak menempatkannya sebagai tanda bukti hak atas tanah. Permasalahan ini menjadi relevan dalam sejumlah perkara pidana yang melibatkan aparatur desa, termasuk dalam Putusan Nomor 72/PID/2023/PT TPG dan 73/PID/2023/PT TPG. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) bagaimana pengaturan kewenangan kepala desa dalam menerbitkan SKT menurut hukum positif Indonesia; dan (2) bagaimana ratio decidendi dalam kedua putusan tersebut dianalisis dari perspektif hukum pidana positif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan kepala desa dalam menerbitkan SKT bersifat administratif dan terbatas pada pemberian keterangan faktual mengenai penguasaan tanah, bukan sebagai instrumen pembentukan atau pengesahan hak. SKT hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung dalam administrasi pertanahan, sehingga keabsahannya bergantung pada ketepatan prosedur, validitas data, dan kepatuhan terhadap ketentuan teknis yang berlaku. Analisis ratio decidendi kedua putusan tersebut menegaskan bahwa pemalsuan SKT dipandang melampaui kesalahan administratif dan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. SKT dinilai sebagai surat yang dapat menimbulkan akibat hukum, sehingga pemalsuannya berdampak pidana ketika digunakan untuk memperkuat klaim atas tanah. Dengan demikian, hukum pidana berfungsi sebagai instrumen korektif untuk menjaga integritas sistem pertanahan dan memastikan kewenangan publik dijalankan sesuai prinsip legalitas.
Analisis Yuridis Kewajiban Kurator Sebagai Wakil Wajib Pajak dalam Proses Pemeriksaan Pajak Ivaniar, Rendy; Primananda Alfath, Tahegga
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.7933

Abstract

Penelitian ini menganalisis kewajiban kurator sebagai wakil wajib pajak dalam proses pemeriksaan pajak terhadap perseroan terbatas yang telah dinyatakan pailit. Secara normatif, kedudukan kurator tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tetapi juga ditegaskan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan kurator mewakili wajib pajak badan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Permasalahan penelitian ini meliputi: (1) ruang lingkup tugas dan tanggung jawab kurator sebagai wakil wajib pajak dalam pemeriksaan pajak; (2) kendala yang dihadapi kurator dalam proses tersebut; dan (3) solusi agar pemeriksaan pajak atas wajib pajak pailit dapat berjalan efektif. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurator berkewajiban memenuhi seluruh prosedur formal pemeriksaan pajak, termasuk memberikan data, dokumen, dan keterangan yang relevan. Namun, dalam praktik terdapat kendala berupa keterbatasan akses data perpajakan, minimnya pemahaman atas proses bisnis masa lampau, serta penguasaan dokumen oleh pengurus lama. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi transisional, (Jamaluddin, 2011) optimalisasi akses sistem administrasi perpajakan, serta pendampingan profesional guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan kepentingan negara sebagai kreditur preferen.
Tinjauan Alat Bukti Minute of Meeting dalam Korporasi Sebagai Subyek Hukum dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan syafii, muhammad; Primananda Alfath, Tahegga
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.7938

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan Minute of Meeting (MoM) atau risalah rapat sebagai alat bukti dalam tindak pidana perpajakan yang melibatkan korporasi sebagai subjek hukum. Penegakan hukum pidana perpajakan berorientasi pada pemulihan kerugian pendapatan negara, pemberian efek jera, dan penguatan kepatuhan wajib pajak. Dalam praktiknya, korporasi kerap digunakan sebagai vehicle untuk melakukan manipulasi kewajiban pajak, termasuk melalui rekayasa transaksi dan penyalahgunaan struktur hukum, serta sebagai sarana penyembunyian hasil tindak pidana. Secara normatif, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi memperoleh landasan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, yang memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban apabila memperoleh manfaat, membiarkan, atau tidak mencegah terjadinya tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MoM memiliki peran strategis sebagai alat bukti surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP, serta dapat berfungsi sebagai petunjuk untuk membuktikan adanya mens rea korporasi berdasarkan teori identifikasi (alter ego doctrine). MoM mampu mengungkap keterlibatan controlling mind dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan. Namun demikian, belum terdapat pengaturan komprehensif mengenai kewajiban pembuatan risalah rapat pada seluruh subjek Wajib Pajak Badan, sehingga berpotensi menghambat efektivitas pembuktian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi guna menjamin kepastian hukum dan optimalisasi pemulihan kerugian negara.