Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

Makna Sumir Dalam Putusan Permohonan Pailit Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 125 Pk/Pdt.Sus-Pailit/2015) Ivan Hamonangan Sianipar; Busyra Azheri; Yulfasni Yulfasni; Yussy Adelina Mannas; Dahlil Marjon
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (153.397 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v8i1.11089

Abstract

Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya mengatur permohonan pailit dikabulkan apabila dapat dibuktikan secara sumir dengan membuktikan adanya debitur memiliki 2 (dua) atau lebih kreditur dan salah satu utang telah jatuh waktu serta dapat ditagih. Hakim dalam memaknai pembuktian sumir dalam permohonan pailit terdapat perbedaan pandangan yang mengakibatkan adanya diparitas putusan atas permohonan pailit. Disapritas putusan tersebut dapat dilihat dalam perkara perkara nomor 125 PK/PDT.SUSPAILIT/2015 j.o. Nomor 19 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 j.o. Nomor 02/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN Niaga Mks. Permasalah dalam tesis ini adalah apa yang menjadi pertimbangan hukum Hakim dalam memaknai pembuktian sumir serta mengapa terjadi disparitas putusan dalam memaknai pembutian sumir. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengertian makna sumir dalam permohonan pailit dan mengetahui pertimbangan hukum Hakim dalam memaknai pembuktian sederhana dalam putusannya serta mengetahui penyebab disparitas putusan dalam memaknai pembuktian sederhana pada permohonan pailit. Medote yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif berfokus pada norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan kepailitan dan putusan pengadilan mengenai permohonan pailit. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa pembuktian sumir dalam hukum kepailitan di Indonesia, Bahwa makna pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan yang dimuat dalam Pasal 8 ayat (4) sudah cukup jelas yaitu membuktikan adanya fakta dua kreditur atau lebih dan minimal satu utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Selanjutnya Hakim dalam memaknai pembuktian sumir terdapat perbedaan dengan mendasarkan bahwa dengan menilai sulit tidaknya pembuktian suatu pekara yang cenderung subjektif. Penyebab adanya disparitas dalam memaknai pembuktian sumir dikarenakan undang-undang kepailitan tidak mengatur secara tegas yang menjadi batasan dari suatu perkara yang pembuktiannya sumir atau sulit.
Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Pembiayaan Berbasis Teknologi (Fintech) Indonesia Refa Swinta Maharani; Busyra Azheri; Rembrandt Rembrandt; Hasbi Hasbi; Yasniwati Yasniwati; Yussy Adelina Mannas
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (147.98 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v8i1.11093

Abstract

Pada saat dewasa ini, perkembangan teknologi telah memberikan pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat dan sekaligus juga telah mengubah sistem interaksi masyarakat, salah satunya yaitu dengan hadirnya fintech sebagai salah satu inovasi dalam sektor layanan jasa di bidang keuangan berbasis teknologi untuk memudahkan masyarakat melakukan transaksi kapanpun dan dimanapun dengan memberikan sistem layanan berupa e-money, crowfunding, lending dan transaksi-transaksi lainnya di bidang keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang dalam hal keuangan, membuat suatu alternatif pendanaan berbasis fintech tersebut namun tetap memberikan perlindungan juga bagi masyarakat, yaitu dengan membuat suatu platform online pendanaan yang dinamakan dengan Fintech Lending, yaitu suatu platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemberi dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada penerima dana. Dalam praktiknya, terdapat praktik pelaksanaan fintech lending oleh penyelenggara fintech yang telah berizin dan terdaftar di OJK. Namun, terdapat pula contoh praktik pelaksanaan fintech lending oleh penyelenggara yang beroperasi secara ilegal atau tidak berizin atau terdaftar di OJK. Rumusan Masalah yang timbul yaitu: 1) Pengaturan tentang pembiayaan berbasis teknologi (fintech) berdasarkan Hukum Positif Indonesia; 2) Perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian fintech. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk meneliti asas-asas hukum, sinkronisasi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum dalam rangka mengumpulkan bahan hukum dilakukan dengan beberapa pendekatan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil: 1) Sampai saat ini, terdapat beberapa peraturan atau regulasi terkait yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang berwenang dalam hal pengaturan dan pengawasan fintech sebagai bentuk penerapan teori kepastian hukum demi tetap berlangsungnya pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten, dan konsekuen dalam pelaksanaan perjanjian fintech antara kedua belah pihak; 2) Saat ini, pelaksanaan transaksi yang berujung pada terjadinya suatu perjanjian yang tertuang dalam kontrak elektronik yang mempunyai kekuatan hukum mengikat para pihak selayaknya perjanjian atau kontrak-kontrak pada umumnya dan juga melindungi hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perjanjian fintech tersebut.
Co-Authors Ade Putra Prima Afif Alfianda, Muhammad Ageng Triganda Sayuti agustia, tria Aisyah, Irma Anggunsuri, Upita Anishya Yulia Anggraini Arben, Ali Arfando, Mohamad Sondan Atika Wulan Dari Atika Wulan Dari Aulia br Surbakti, Syafirah Azmi Fendri Baldi Pramana Bella Annisa Ardhani Calvin Danovand Chanda Ricci Christianto Youstra Valentino Dahlil Marjon Danovand, Calvin Dari, Atika Wulan Delima Fitrah, Indah Devi, Fatma Dianis, Ratna Dwi Mutia Sari Elvardi, Jean Ermia Zanasri Fahrul Rozi Fajri Hasrul Fakhri Yulenrivo Fatma Devi Hamidi, Syahrul Harefa, Kasran Harsa Khairu Haryandu, Randu Hasanah, Shally Mahdayatul Hasbi Hasbi Hasrul, Fajri Helda Shantyabudi Hengki Andora Hengki Andora Indah Delima Fitrah Indriani, Lidya Irma Aisyah Ivan Hamonangan Sianipar Jenny Divia Fitcanisa Kasran Harefa Khairu, Harsa Khairunnisa, Verina Lidya Indriani Lucy Juwita Asni Mannas, Yussy A. Mirwati, Yulia Muhammad Afif Alfianda MUHAMMAD HASBI Muhammad Hasbi Muhammad Nur Idris Muhammad Rizki Muthia Wulandari, Nadya Mutia Sari, Dwi Nabila, Putri Nadya Muthia Wulandari Nani Mulyati Nazer, Muhammad Nur Idris, Muhammad Oktavia, Sri Pramana, Baldi Prima, Ade Putra Putra Perdana Ahmad Saifulloh, Putra Perdana Ahmad Putri Nabila Putri Zakia Yurahman Putri, Diva Dezi Radella Elfani Rahayu Harina Rahman, Fadhil Refa Swinta Maharani Rembrand Rembrand Rembrand, Rembrand Rembrandt Rembrandt Rembrandt, Rembrandt Rhonny Yusvaldi Rosari, Anton Roza, Nerita San Yuan Sirait Shantyabudi, Helda Sri Oktavia Surbakti, Feri Antoni Sutjiadi, Silvia Tristanti Syahrul Hamidi Syam, Misnar Taufiqurrahman Taufiqurrahman Taufiqurrahman Taufiqurrahman Titia Tauhiddah Tria Agustia Upita Anggunsuri Valentino, Christianto Youstra Wetria Fauzi Yasniwati, Yasniwati Yenedy, Ringgo Yosi, Mengga Yulenrivo, Fakhri Yulfasni Yulfasni Yulfasni Yulfasni Yulfasni Yulfasni, Yulfasni Yulia Mirawati Yuni Zakira Yussy A. Mannas Yusvaldi, Rhonny Zainul Daulay Zanasri, Ermia