Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Law_Jurnal

KEKELIRUAN PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH DALAM PENYEBUTAN PENSERTIFIKATAN TANAH PADA PROGRAM NAWACITA DI SUMATERA UTARA Swandhana Pradipta; Muhammad Yamin; Syafruddin Kalo; Idha Aprilyana Sembiring
Law Jurnal Vol 3, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v3i1.2298

Abstract

ABSTRAKProgram kepemilikan lahan sembilan juta hektar dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan kepemilikan lahan. Pemerintah berencana tidak hanya untuk pembagian tanah tetapi juga untuk memajukan kondisi ekonomi masyarakat. Arah kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres No. 2/2015 tentang RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019. Permasalahannya adalah: bagaimana pelaksanaan program Nawacita menuju redistribusi sembilan juta tanah di SUMUT (Sumatera Utara), mengapa program ini tidak sesuai dengan target di SUMUT, dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) SUMUT untuk menangani program redistribusi sembilan juta hektar lahan yang tidak sesuai dengan target di SUMUT.Penelitian ini menggunakan metode yuridis nomiatif dengan pendekatan deskriptif analitik. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan melakukan wawancara dengan Bapak Marulam Siahaan sebagai narasumber dan dari data redistribusi tanah periode 2015-2018 di BPN SUMUT. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum dan teori keadilan.Hasil menunjukkan bahwa program tersebut belum terlaksana karena pemerintah hanya mendaftarkan tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat tanpa sertifikat kepemilikan. Faktor penghambatnya adalah: kurangnya sumber daya manusia, kurangnya peta lahan, deforestasi, kurangnya koordinasi antar kementerian terkait, keterlambatan dalam mengeluarkan peraturan, dan konflik agraria. BPN SUMUT berupaya melakukan verifikasi data, peningkatan SDM, dan penyediaan peralatan untuk praktek teknis di lapangan. Disarankan agar substansi pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan pemerintah dan kondisi di lapangan dibiasakan dengan pelaksanaan program Nawacita tentang redistribusi tanah. BPN harus lebih persuasif dalam mensosialisasikan deforestasi dan konflik agraria kepada masyarakat, dan rencana tersebut harus dilaksanakan secara konsekuen dan berkelanjutan.Kata Kunci: Nawacita; Redistribusi Tanah; RPJMN
PENEGAKAN HUKUM PIDANA PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA UNTUK MEWUJUDKAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT PADA USAHA PERKEBUNAN Pelawi, Jhon Tyson; Ismansyah, Ismansyah; Lubis, Muhammad Yamin; Marlina, Marlina
Law Jurnal Vol 5, No 1 (2024)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v5i1.5438

Abstract

Penelitian ini bertujuan menciptakan pembangunan berkelenjutan dalam bidang usaha pada sektor perkebunan dan menjadi perhatian yang sangat khusus dan strategis dalam mewujudkan perlindungan hak asasi manusia dan pembangunan ekonomi negara. Menurut teori keadilan yang dikemukakan L.A. Hart maka penegakan hukum yang adil seharusnya tidak memberikan penerapan diskriminatif terhadap subjek hukum tertentu. Metode penelitian ini menggunakan 274 putusan pengadilan sejak tahun 2015 - 2022 yang mengadili persoalan kepemilikan lahan Perkebunan antara Masyarakat dan Perusahaan. Hasil Analisa berdasarkan data putusan pengadilan memutuskan 274 putusan perkara penggunaan lahan perkebunan dijatuhkan sanksi pidana kepada Masyarakat dan tidak ada putusan yang menjatuhkan sanksi pidana terhadap korporasi. Terdapatnya inkonsistensi penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha perkebunan di dasarkan pada terjadinya disharmoni atas Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Pasa 107 tentang sanksi pidana dan administrasi atas pelanggaran terhadap lahan perkebunan. Kesimpulan dari penelitian ini terdapatnya inkonsistensi yang menimbulkan diskriminasi penerapan sanksi terhadap korporasi dengan masyarakat pelaku usaha perkebunan yang melakukan tindak pidana Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.