Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : MUSLIM HERITAGE: JURNAL DIALOG ISLAM DENGAN REALITAS

Larangan Perkawinan Perspektif Fikih dan Relevansinya Dengan Hukum Perkawinan Di indonesia Agus Hermanto
Muslim Heritage Vol 2, No 1 (2017): Muslim Heritage
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (263.447 KB) | DOI: 10.21154/muslimheritage.v2i1.1049

Abstract

Abstract: Marriage prohibitions from fiqh perspective include eternal prohibition (ta'bíd) is a women forbidden to marry men at the longest because of nasab relationship, marriage relationship and mother’s milk relationship. Temporary prohibition (gairu ta'bíd) is women or men forbidden to marry for certain time because of amount, collection , slavery, heathen, ihrám, iddah, three times divorced, and matrimony. Until now, adultery and li'an vow are still disputed. Marriage act in Indonesia is the result of normative law legislation which not arranges the prohibition of marrying slaves. The controversial section is section 40 letter c; in that section clearly established that a Moslem is prohibited to marrying a non-Moslem. In fiqh, non-Moslems involve Musyrik/Kafir who forbidden to married by Moslems and Christians/Jews (ahlul kitab) who can be married by Moslems.Abstrak: Larangan perkawinan perspektif fikih mencakup larangan abadi (ta’bíd); perempuan dilarang kawin dengan laki-laki sepanjang masa dikarenakan hubungan nasab, perkawinan dan persusuan. larangan sementara (gairu ta’bíd) adalah wanita atau laki-laki yang haram kawin untuk masa tertentu dikarenakan bilangan, mengumpulkan, kehambaan, kafir, ihrám, iddah, talak tiga dan peristrian. Yang diperselisihkan adalah zina dan sumpah li’an. Undang-Undang Perkawinan di Indonesia adalah hasil legislasi hukum normatif (fikih) dan tidak mengatur tentang larangan menikahi budak, Pasal yang kontroversial, yaitu pasal 40 huruf c, dalam pasal tersebut ditentukan dengan jelas bahwa seorang laki-laki muslim dilarang melakukan perkawinan dengan wanita yang tidak beragama Islam. Dalam fikih, non muslim dibagi dua, yaitu musyrik/kafir adalah orang yang haram untuk dikawin sedangkan Nasrani/Yahudi yang disebut dengan ahlul kitab dapat di kawin.
Pembatalan Perkawinan dalam Tinjauan Sadd Al-Zari’ah Agus Hermanto; Siti Nurjanah; Mahmudin Bunyamin
Muslim Heritage Vol 6, No 1 (2021): Muslim Heritage
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/muslimheritage.v6i1.2787

Abstract

AbstractCancellation of marriage is something that often happens in our society, this can be due to a violation of customary law or because of other problems such as not getting permission from parents, even though a marriage can be canceled when there is a problem that causes prohibitions such as a lineage or deception which caused the marriage to be canceled. The problem is, how is the construction of marriage annulment in normative and positive legal studies in Indonesia, while this objective is to examine more deeply the concept of normative and positive law on the cancellation of marriage in Indonesia.This research is a type of library research research with a socio-philosophical approach to the prohibition patterns that exist in society and then also reviews the laws and regulations in Indonesia. Marriage cancellation can be done if it does not meet the requirements and harmony, this can be proposed by either the prospective husband or the prospective wife, this is also in line with law number 1 of 1974 concerning marriage in article 72. Which is the legas regulation applied in Indonesia. AbstrakPembatalan perkawinan menjadi sesuatu yang kerap terjadi di masyarakat kita, hal ini bisa disebabkan karena adanya pelanggaran hukum adat atau karena adanya problem lain seperti tidak mendapatkan ijin dari orang tua, bahwan suatu perkawinan dapat dibatalkan manakala ada problem yang menyebabkan keharaman seperti adanya nasab atau adanya pembohongan yang menyebabkan perkawinan tersebut dibatalkan. Yang menjadi masalah adalah bagaimana konstruksi pembatalan perkawinan dalam kajian hukum normatif dan positif di Indonesia, adapun tujuan ini adalah menela’ah lebih mendalam terhadap konsep hukum normatif dan positif terhadap pembatalan perkawinan di Indonesia.Penelitian ini merupakan jenis penelitian library reseach dengan pendekatan sosial filosofis terhadap corak larangan yang ada di masyarakat lalu kemudian dikaji tinjau pula dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pembatalan perkawinan dapat dilakukan apabila tidak memenuhi syarat dan rukunnya, hal ini dapat diajukan baik oleh calon suami atau calon istri, hal ini juga seirama dengan undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 72. Yang merupakan peraturan legas yang diterapkan di Indonesia.