Berkembangnya berbagai unit usaha dari tingkat nasional, daerah sampai dengan swasta dengan segala dinamika yang muncul di tengah-tengah aktifitas usaha, maka kesadaran terhadap tanggung jawab sosial perusahaan juga mengalami peningkatan dengan melakukan corporate social responsibility (CSR) yang semakin tahun semakin beragam bentuk pelaksanannya. Di Indonesia sendiri, pelaksanaan CSR merupakan sebuah kewajiban yang perlu dilakukan setiap perusahaan di Indonesia sesuai Pasal 74 UU PT. Pada penelitian ini peneliti memilih Bank BJB KCK Banten dan Bank Indonesia KPW Banten yang keduanya adalah perusahaaan perbankan BUMD dan BUMN yang bertugas dilingkup regional Banten, kedua perusahaan ini diwajibkan melaksanakan CSR sesuai dengan peraturan POJK Nomor 51 Pasal 1 Nomor 5 POJK. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang digunakan yakni studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi perbedaan penerapan komunikasi partisipatif di kedua perusahaan perbankan ini. Bank BJB KCK Banten masih memfokuskan CSR mereka pada bentuk fisik dan pembangunan infrastruktur dan kurang berfokus pada pengembangan masyarakat di sekitar. Selain itu, meskipun sudah menggunakan metode yang cukup terstruktur, Bank BJB KCK Banten masih memiliki celah dalam memaksimalkan penggunaan komunikasi partisipatif dalam kegiatan CSR mereka. Di lain sisi, peneliti dapat menyimpulkan bahwa Bank Indonesia KPW Banten memiliki pendekatan berbeda mengenai program CSR mereka. Bank Indonesia KPW Banten menjadikan komunikasi partisipatif sebagai tujuan dari pelaksanaan CSR mereka. Bank Indonesia KPW Banten menjadikan GenBI sebagai perpanjangan tangan yang menjadi penghubung kedua pihak. Pelatihan dan pengembangan skill anggota GenBI telah membuat GenBI lebih dari sekedar komunitas penerima beasiswa Bank Indonesia, namun menjadi agen terdepan Bank Indonesia Provinsi Banten dalam memperkecil jarak dengan masyarakat.