Claim Missing Document
Check
Articles

Found 34 Documents
Search

KONSEP PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 Fikri Hadi; Farina Gandryani; Fatma Afifah
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 3 No 2 (2025): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v3i2.324

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut sistem pemerintahan yang terdiri atas pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang gambaran secara umum terkait konsep Pemerintahan Daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta perbandingannya dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintahan Daerah didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU tersebut memberikan otonomi kepada daerah melalui asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pembagian urusan dalam otonomi daerah didasarkan pada pembagian urusan pemerintahan yang terbai menjadi 3 (tiga), yakni Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum. Terdapat sejumlah perbedaan antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, di mana UU Nomor 23 Tahun 2014 berorientasi pada efektivitas dan efisiensi pemerintahan dengan memberikan penjelasan yang lebih rigid terkait pembagian urusan pemerintahan dengan adanya pembagian antara urusan absolut, urusan pemerintahan umum dan urusan konkuren. Peran provinsi lebih diperkuat dengan diberikannya urusan terkait hal-hal strategis serta penguatan melalui pemberian fungsi pengawasan dan pembinaan daerah.
KONSEP HAK MILIK, HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 Fatma Afifah; Fikri Hadi; Farina Gandryani
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 3 No 2 (2025): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v3i2.326

Abstract

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya lebih dikenal sebagai UUPA menjadi landasan yuridis primer dalam penyelenggaraan aspek pertanahan di Indonesia. Melalui artikel ini akan dijabarkan konsep Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai dalam UUPA. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hak Milik merupakan hak atas tanah dengan kedudukan yang paling utama. Hak Guna Usaha (HGU) merupakan suatu hak atas tanah yang memberikan kewenangan untuk melakukan usaha pada tanah yang berada dalam penguasaan langsung oleh Negara. Hak Guna Bangunan (HGB) didefinisikan sebagai hak untuk mendirikan dan memiliki konstruksi bangunan di atas tanah yang bukan merupakan miliknya sendiri. Hak Pakai merupakan suatu hak untuk memanfaatkan dan/atau mengambil hasil dari suatu bidang tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, merupakan tanah Hak Milik pihak lain, atau berada di atas tanah Hak Pengelolaan.
Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Klaim Berlebihan Produk Kosmetik dalam Perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Lucky Lasepta; Rihantoro Bayu Aji; Fikri Hadi; Farina Gandryani
Law and Humanity Vol 4 No 2 (2026): Jurnal Law and Humanity
Publisher : Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37504/lh.v4i2.838

Abstract

The rapid growth of the cosmetic industry has increased competition among business actors, including the use of exaggerated claims (overclaim) that may mislead consumers and cause losses. This study aims to analyze the responsibility of business actors toward consumers due to exaggerated claims in cosmetic products based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and to examine the forms of legal protection available to consumers. This study employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches. The results indicate that exaggerated claims in cosmetic products violate Articles 8, 9, 10, and 17 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Business actors are obliged to provide compensation to consumers in accordance with Article 19 of the Law. Legal protection is provided through preventive measures by the Government and the National Agency of Drug and Food Control (BPOM), as well as repressive measures through the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) and the courts. It can be concluded that the practice of overclaim in cosmetic products creates legal liability for business actors and harms consumers. Therefore, more effective supervision and increased consumer awareness are necessary.
Dalil Syara: Dinamika Sumber Hukum Islam, Tekstual dan Kontekstual, Perkembangan Sumber Hukum Islam Fatma Afifah; Fikri Hadi; Farina Gandryani
Law and Humanity Vol 4 No 2 (2026): Jurnal Law and Humanity
Publisher : Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37504/lh.v4i2.840

Abstract

The advancement of time and technological progress bring complex dynamics to the implementation of Islamic law in modern society. This study aims to analyze the development of Islamic legal sources and examine the understanding methods of Islamic legal studies through textual and contextual approaches. This research employs a normative legal research method with a theological approach derived from the Qur'an and As-Sunnah, alongside a conceptual approach through the analysis of ushul fiqh theories. The results indicate that the Qur'an and As-Sunnah hold the position as the primary sources of Islamic law. However, to respond to contemporary legal issues, such as the development of Islamic economics and e-commerce transactions, intellectual effort (ijtihad) through ijma’ and qiyas is required. The textual approach focuses on linguistic analysis and literal meanings to preserve fundamental teachings, whereas the contextual approach considers social-historical conditions to create adaptive and solution-oriented law. Integrating both approaches proportionally, while adhering to unalterable sharia boundaries such as Islamic creed (aqidah) and core rituals (ushul ibadah), is crucial to maintaining the relevance of Islamic teachings in the modern era.